![]() |
| Kasat Intel Polres Kebumen, AKP Cipto Rahayu dan Kanit Intel Polsek Mirit, Untung Sugiarto sedang meminta keterangan peziarah. (Foto : Heri Joko) |
KEBUMEN - (29/1/2017) Beberapa orang peziarah yang diduga melakukan perusakan Cagar Budaya Makam Mbah Lancing Mirit, Kebumen, diamankan oleh Polsek Mirit Polres Kebumen.
Tindakan pengamanan itu terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi amukan warga Mirit atas tindakan para peziarah itu.
Menurut Kapolsek Mirit Polres Kebumen AKP Sapto Wahono, kejadian itu berawal dari kedatangan rombongan peziarah yang terdiri dari Marlan Sapingi (52), Ahmad Ghazanfar Husain (24), Moch. Azan Nuriksan (30), Ahmad Mirja Mustakim (22), Ridwan Arif (32) yang kesemuanya beralamat di Jalan Rawa Bebek Rt. 05 RW. 01 Pulau Gebang , Cakung , Jakarta Timur dengan menggunakan sebuah mobil, pada hari Minggu (29/1/17) sekira pukul 09.00 wib.
Kepada Juru Kunci Makam, Mbah Simoh (65), mereka mengutarakan maksudnya untuk membersihkan makam. Juru kunci yang tidak menaruh curiga pun mengijinkan.
Namun pada saat membersihkan makam, para pelaku memindahkan batu bata dan tumpukan kain yang menutupi makam.
Mengetahui hal itu, juru kunci pun menegur dan melarangnya. Bukan nya menerima dan meminta maaf, salah seorang dari rombongan itu malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata yang menantang serta mengancam akan membakar makam Mbah Lancing.
Warga sekitar yang mendengar kejadian itu pun bereaksi keras, beruntung, diantara nya ada yang melaporkan ke Polek Mirit Polres Kebumen. Sehingga dengan segera, anggota Jaga meluncur ke TKP.
Melihat situasi yang kurang menguntungkan dari segi personil, Polsek Mirit pun menghubungi Polres Kebumen untuk meminta back up personil.
Situasi yang sempat mencekam pun bisa dicairkan. "Guna mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, kami membawa para pelaku itu ke Polsek Mirit." kata Kapolsek Mirit mewakili Kapolres Kebumen AKBP Alpen, SH, SIK, MH.
Lebih lanjut AKP Sapto Wahono menjelaskan bahwa tindakan pelaku bisa dianggap melanggar Pasal 26 Undang undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1992 tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya.
(Humas Res Kebumen /bharindonews. blogspot.co.id)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar