Cari Blog Ini

Selasa, 04 April 2017

ADI PANDOYO : BAGI-BAGI JATAH 2,5 MILYAR ATAS PERINTAH BUPATI

SEMARANG- (4/04/2017) WartaOne.net - Memasuki persidangan lanjutan pemeriksaan terdakwa Sigit Widodo dengan menghadiran saksi-saksi Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Kepala Dinas Pendidikan Kebumen Ujang Sugiono, mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo dan Mantan Kasi Sarpras Disdikpora Yasinta Swasti.

Dalam persidangan tersebut terdapat beberapa hal mengejutkan yang disampaikan mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo terkait BAP yang seharusnya belum dibuka hari ini namun karna desakan JPU KPK akhirnya Adi Pandoyo menyampaikan hal tersebut terkait bagi-bagi jatah senilai Rp. 1 milyar dan Rp. 1,5 milyar ke beberapa pihak yang menurut kesakaian Adi Pandoyo atas perintah atasanya dalam hal ini adalah Bupati Kebumen. Adi Pandoyo juga sempat menyebutkan beberapa nama-nama Anggota Dewan Kebumen yang menerima jatah dari total dana senilai Rp. 2,5 milyar tersebut.

Atas pernyataan Adi Pandoyo pada persidangan itu, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad menyangkal semua pernyataan dari mantan bawahanya di Pemda Kebumen itu, seperti persidangan terdahulu Bupati juga menyangkal ketika beberapa mantan tim suksesnya memperjual belikan namanya untuk mendapatkan jatah proyek di beberapa Dinas-Dinas di Kabupaten Kebumen

Sedangkan saksi lain di persidangan itu yakni Kepala Dinas Pendidikan Ujang Sugiono dicecar oleh JPU KPK beberapa pertanyaan terkait proses penganggaran pokir. Beberapa kali JPU KPK sempat tersulut emosinya dikarnakan keterangan Ujang yang selalu berbelit-belit dalam menjawab setiap pertanyaan seperti pada sidang-sidang Ujang sebelumnya.

Begitupun ketika Ujang dikonfrontir dengan mantan bawahnya Kasi Sarpras Disdik Yasinta Swasti, pernyataanya selalu bertolak belakang dan membingungkan JPU KPK, berbeda sekali dengan Yasinta dalam menjawab setiap pertanyaan JPU, penyampaianya runtut dan lancar sesuai dengan BAP yang sudang dipegang JPU KPK.

Di tempat terpisah dari penelusuran jurnalis WartaOne beberapa pejabat Kebumen pada hari sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK diantaranya Sabar Irianto, Tri Asisten II, Aden dan Herunoto, mereka dipanggil berkaitan dengan pengembangan kasus RSUD Prembun yang sampai saat ini masih dikembangkan oleh penyidik KPK lebih lanjut. (k8r/wo/bharindonews.blogspot.co.id).

1 komentar: