Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Kasus Penipuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Penipuan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Agustus 2017

Pasang Foto Profil Anggota TNI, Tipu Wanita Jutaan Rupiah

bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id - Mengaku sebagai angota Tentara Nasional Indonesia (TNI), seorang pria bernama Armanto (23) warga Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarajambi, Jambi, memperdaya wanita bernama Tenty Budi Hati (28) di jejering media sosial.

Korban tertipu bujuk rayu pelaku hingga menelan kerugian Rp4,9 juta. "Pelaku mengaku anggota TNI yang berdinas di Jakarta dan akan pindah ke Jambi," kata Kapolsek Jelutung AKP Benny H. Pane kepada wartawan, Sabtu, 26 Agustus 2017.

Kejadian bermula saat pelaku dan korban berkenalan di media sosial Facebook. Dari situ, Armanto mulai melakukan pendekatan kepada korban hingga membuatnya jatuh cinta. Korban bahkan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.

Tak beberapa lama, Armanto pun mulai melancarkan aksinya dengan meminta tolong korban untuk meminjamkannya sejumlah uang. Anggota TNI gadungan itu mengaku memerlukan uang untuk keperluan dinas, yakni mengurus kepindahannya ke Jambi.

Korban yang sudah terlajur jatuh cinta dan percaya kepada pelaku, mengirimkan sejumlah uang dalam beberapa tahap pengiriman. Pertama, korban yang berprofesi sebagai perawat di salah satu RS di Kota Jambi itu mengirim uang senilai Rp500 ribu kepada pelaku.

Tak cukup sampai disitu, korban kembali melakukan pengiriman kedua senilai Rp1,5 juta. Korban yang sudah sangat percaya kepada pelaku kembali melakukan pengiriman ketiga Rp1,7 juta. Terakhir, korban kembali mengirim uang Rp1,2 juta, sehingga totalnya mencapai Rp4,9 juta.

"Korban yakin akan pengakuan pelaku yang sudah berhubungan melalui telepon dan akan membayar utangnya," tuturnya.

Meski begitu, janji hanya lah janji dan Armanto pun tak kunjung menghubungi korban lagi. Merasa sudah tertipu dengan TNI gadungan, korban pun melaporkannya ke polisi.

Polisi pun menyusun rencana untuk melakukan penangkapan terhadap korban. Saat dihubungi dan komunikasi melalui telepon tersambung, korban mengajak pelaku bertemu di kawasan Hutan Kota Jambi. Dari situ, pelaku dibekuk tanpa perlawanan oleh polisi.

Kepada polisi, Armanto mengaku uangnya hasil dari menipu korban digunakan untuk DP pengambilan satu unit sepeda motor. "Sisanya saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari," bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepentingan pemeriksaan, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Jelutung, berikut barang bukti yakni dua lembar resi transfer uang dari korban kepada pelaku.

Sumber : beritacenter.com

Senin, 23 Januari 2017

AKBP Tito Karnavian Jadi Tersangka Pemalsuan Surat


Kasus Tempo:

Rabu, 08 Oktober 2003 – dibaca:45426

AKBP Tito Karnavian Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Perseteruan Tomy Winata vs Tempo mulai memasuki ring kepolisian. Kepala Satuan I Keamanan Negara Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya, AKBP Tito Karnavian kini dijadikan tersangka kasus pemalsuan surat.
Leo/Nay
Informasi Tito menjadi tersangka pemalsuan surat diperoleh hukumonline dari selembar surat tanggal 7 Oktober 2003. Surat tersebut berisi pemanggilan terhadap Djoko Prabowo Saebani, salah seorang pengacara Tempo.

Dalam surat ditandatangani oleh Oktavianus Farfar selaku penyidik, dijelaskan bahwa Djoko akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam pidana pemalsuan dan penggunaan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP. Pemalsuan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Tito Karnavian.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Tempo telah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Kapolri pada 29 September lalu. Sejumlah, dokumen yang diduga dipalsukan adalah Surat Perintah Penyitaan tanggal 12 Maret 2003 yang ditandatangani oleh AKBP Tito Karnavian, Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Maret 2003 yang ditandatangani AKP Ponadi, Surat Gubernur DKI tanggal 13 Maret 2003 kepada Desmond J. Mahesa dan surat Desmond J Mahesa kepada Gubernur DKI, tanggal 13 Maret 2003.

Empat surat janggal
Tim kuasa hukum Tempo menemukan serangkaian kejanggalan dari empat surat di atas yang saling berhubungan satu sama lain. Pertama, bagaimana mungkin surat Gubernur DKI tanggal 13 Maret 2003, disita polisi pada 11 Maret 2003? Kedua, ada berita acara penyitaan tanggal 11 Maret 2003 sementara surat penyitaannya baru diterbitkan pada 12 Maret 2003.

Lagi pula, tim kuasa hukum memaparkan, surat Desmond  tanggal 13 Maret 2003, langsung dibalas pada tanggal yang sama oleh Gubernur DKI. Mereka menduga surat-surat tersebut direkayasa dan diduga telah terjadi post-dating.
Yang sungguh mengherankan dan sangat luar biasa sekali adalah surat Gubernur DKI tanggal 13 Maret 2003, adalah untuk menjawab surat Desmond J. Mahesa yang bertanggal sama. Jadi, surat Desmond tanggal 13 Maret 2003, pada hari itu juga langsung dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta. Sungguh sangat luar biasa, demikian surat tim kuasa hukum Tempo.

Desmon sendiri sudah menjelaskan kepada media bahwa surat tersebut langsung dia serahkan ke Gubernur Sutiyoso karena sudah saling kenal. Jadi, tidak melalui birokrasi yang berbelit-belit. Pihak Mabes Polri pun sudah membantah adanya pemalsuan. Yang terjadi menurut Polri adalah kesalahan administrasi.

Belum tahu
Kuasa hukum Tempo Djoko Prabowo Saebani membenarkan adanya surat pemanggilan dari kepolisian mengenai pemeriksaan dirinya selaku saksi dalam perkara pemalsuan surat.

Betul (dalam surat tersebut, red) tersangkanya Tito Karnavian, tapi waktu melapor kita tidak menyebut siapa saja (yang diduga terlibat, red). Tanda tangan Tito memang ada dalam salah satu surat yang diduga dipalsukan, ujar Djoko kepada hukumonline.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Mabes Polri, Kombes Pol Zainuri Lubis, ketika dikonfirmasi oleh hukumonline, menyatakan belum mengetahui informasi adanya pemeriksaan terhadap tersangka Tito Karnavian pada Kamis (09/10) besok. Belum tahu. Tapi benar bahwa telah ada laporan pemalsuan surat, kata Zainuri.