bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id - Mengaku sebagai angota Tentara Nasional Indonesia (TNI), seorang pria bernama Armanto (23) warga Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarajambi, Jambi, memperdaya wanita bernama Tenty Budi Hati (28) di jejering media sosial.
Korban tertipu bujuk rayu pelaku hingga menelan kerugian Rp4,9 juta. "Pelaku mengaku anggota TNI yang berdinas di Jakarta dan akan pindah ke Jambi," kata Kapolsek Jelutung AKP Benny H. Pane kepada wartawan, Sabtu, 26 Agustus 2017.
Kejadian bermula saat pelaku dan korban berkenalan di media sosial Facebook. Dari situ, Armanto mulai melakukan pendekatan kepada korban hingga membuatnya jatuh cinta. Korban bahkan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.
Tak beberapa lama, Armanto pun mulai melancarkan aksinya dengan meminta tolong korban untuk meminjamkannya sejumlah uang. Anggota TNI gadungan itu mengaku memerlukan uang untuk keperluan dinas, yakni mengurus kepindahannya ke Jambi.
Korban yang sudah terlajur jatuh cinta dan percaya kepada pelaku, mengirimkan sejumlah uang dalam beberapa tahap pengiriman. Pertama, korban yang berprofesi sebagai perawat di salah satu RS di Kota Jambi itu mengirim uang senilai Rp500 ribu kepada pelaku.
Tak cukup sampai disitu, korban kembali melakukan pengiriman kedua senilai Rp1,5 juta. Korban yang sudah sangat percaya kepada pelaku kembali melakukan pengiriman ketiga Rp1,7 juta. Terakhir, korban kembali mengirim uang Rp1,2 juta, sehingga totalnya mencapai Rp4,9 juta.
"Korban yakin akan pengakuan pelaku yang sudah berhubungan melalui telepon dan akan membayar utangnya," tuturnya.
Meski begitu, janji hanya lah janji dan Armanto pun tak kunjung menghubungi korban lagi. Merasa sudah tertipu dengan TNI gadungan, korban pun melaporkannya ke polisi.
Polisi pun menyusun rencana untuk melakukan penangkapan terhadap korban. Saat dihubungi dan komunikasi melalui telepon tersambung, korban mengajak pelaku bertemu di kawasan Hutan Kota Jambi. Dari situ, pelaku dibekuk tanpa perlawanan oleh polisi.
Kepada polisi, Armanto mengaku uangnya hasil dari menipu korban digunakan untuk DP pengambilan satu unit sepeda motor. "Sisanya saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari," bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepentingan pemeriksaan, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Jelutung, berikut barang bukti yakni dua lembar resi transfer uang dari korban kepada pelaku.
Sumber : beritacenter.com
