Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Kasus Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Mei 2018

Tata Cara Penggantian Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Tersandung Korupsi

Bupati Kebumen, Ir. HM. Yahya Fuad, SE menjadi tersangka korupsi dan ditahan KPK


Apabila kepala daerah dan wakilnya berhalangan tetap sebagaimana ketentuan UU (kedua-duanya meninggal dunia atau tersandung masalah korupsi), bagaimana tata cara penggantiannya?


Dasar Hukum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Ketentuan tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat kita temukan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. 

Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebutbupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[1]

Hal-Hal yang Membuat Kepala Daerah dan/Wakilnya Berhenti dari Jabatannya 

Pertanyaan Anda menyangkut soal berhentinya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yaitu jika berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tersangkut kasus korupsi. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 78 jo. Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014:

Pasal 78 UU 23/2014:
(1)  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a.    meninggal dunia;
b.    permintaan sendiri; atau
c.    diberhentikan.

(2)  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.    berakhir masa jabatannya;
b.    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atauberhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.    dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d.    tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e.    melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f.     melakukan perbuatan tercela;
g.    diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.    menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i.     mendapatkan sanksi pemberhentian.

Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014:

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a.    membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d.    menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e.    melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f.     menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g.    menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h.    merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.     melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j.     meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Jadi, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, maka keduanya diberhentikan dari jabatannya.

Namun, yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.[2]

Oleh karena itu, kami luruskan bahwa berhalangan tetap di sini bukanlah istilah tepat untuk menerangkan mengenai meninggalnya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atau tersangkutnya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dalam kasus korupsi.

Berikut mekanisme pemberhentian dan penggantiannya:

Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Meninggal Dunia atau Berhalangan Tetap

Mekanisme pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggal dunia atau berhalangan tetap itu sama. 

Berikut rinciannya:
1.   Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.[3]

2.  Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[4]

3.   Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[5]

Mekanisme Penggantian Kepala Daerah yang Meninggal Dunia atau Berhalangan Tetap

Apabila kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.[6]

Dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.[7] Begitu pula dengan bupati dan wali kota. Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota.[8]

Jika wakil kepala daerah yang berhenti, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.[9]

Jika Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah Korupsi

Pada dasarnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.[10]

Menyorot istilah “tersandung korupsi” yang Anda sebutkan, dengan mengacu pada UU 23/2014, maka tersandung korupsi yang dimaksud di sini adalah kepala daerah dan/atau wakil kepala tersebut berstatus terdakwa.[11]

Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi.[12] Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[13]

Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerahdiberhentikan tanpa melalui usulan DPRD.[14] Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[15]

Namun, apabila ternyata setelah melalui proses peradilan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara itu terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.[16]

 Apabila setelah diaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Akan tetapi, jika setelah diaktifkan kembali ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[17]

Mekanisme Penggantian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi

Apabila kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[18]

Namun, apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri.[19] Sedangkan, apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[20]

Menyinggung pertanyaan Anda, bagaimana jika keduanya yang diberhentikan sementara? Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara, Presidenmenetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[21]

Sedangkan jika diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka mekanisme penggantiannya sama dengan penggantian kepala daerah yang meninggal dunia atau berhalangan tetap yang telah dijelaskan di atas.

Bagaimana Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Berhenti Menjabat?

Lalu bagaimana jika tidak ada wakil kepala daerah yang menggantikan tugas sehari-hari kepala daerah yang telah berhenti dari jabatannya tersebut? Apabila wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.[22]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:


[1] Pasal 59 UU 23/2014
[2] Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014
[3] Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014
[4] Pasal 79 ayat (2) UU 23/2014
[5] Pasal 79 ayat (3) UU 23/2014
[6] Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 78 UU 23/2014
[7] Pasal 88 ayat (1) UU 9/2015
[8] Pasal 88 ayat (2) UU 9/2015
[9] Pasal 89 UU 23/2014
[10] Pasal 76 ayat (1) huruf e UU 23/2014
[11] Lihat Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014
[12] Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014
[13] Pasal 83 ayat (3) UU 23/2014
[14] Pasal 83 ayat (4) UU 23/2014
[15] Pasal 83 ayat (5) UU 23/2014
[16] Pasal 84 ayat (1) UU 23/2014
[17] Pasal 84 ayat (3) UU 23/2014
[18] Pasal 86 ayat (1) UU 23/2014
[19] Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014
[20] Pasal 86 ayat (3) UU 23/2014
[21] Pasal 86 ayat (5) UU 23/2014
[22] Pasal 89 UU 23/2014

Tambahan : 

Memang sejak ditinggalkan oleh DR H Nurdin Basirun SSos MSi, yang dilantik menjadi Gubernur Kepri menggantikan alm H Muhammad Sani sejak Mei 2016 lalu, jabatan Wakil Gubernur hingga saat ini masih kosong. 

Jika kita lihat di media massa, media sosial dan  bahkan di warung-warung kopi,  masalah siapa yang berhak mengajukan calon ke DPRD  dan mekanisme pemilihannya selalu menjadi topik diskusi yang menarik. 
Bahkan tidak jarang beberapa kalangan bertanya ke kami, bahkan kita juga sudah pernah rapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Kepri membahas masalah ini. Tapi ternyata masih banyak juga masyarakat yang belum faham dengan persoalan ini. 

Sebagai penyelenggara Pemilu, tentu kami berkewajiban menjelaskan kepada khalayak ramai tentang bagaimana sebenarnya prosedur atau mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur ini, supaya tidak menimbulkan perdebatan yang tidak perlu di tengah masyarakat. 

Perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengisian jabatan calon Wakil Gubernur ini adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah, di mana kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan (lihat pasal 78) maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah (pasal 89).

Artinya, dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur, kita harus berpedoman pada  Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. 

Di dalam undang-undang ini dijelaskan (pasal 176),  dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota  berhenti, pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Di pasal ini (ayat 2) juga disebutkan, partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Di sini sudah sangat jelas, yang berhak mengajukan calon adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2015 yang lalu. 

Artinya, dua orang calon Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Partai Politik pengusung harus sama dan tidak bisa berbeda-beda. 

Setelah didapat dua calon yang disetujui oleh seluruh Partai Politik pengusung, baru diajukan ke DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat pleno. Jadi tugas seorang Gubernur di sini hanya menyampaikan dua nama calon Wakil Gubernur yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik ke DPRD, bukan mengusulkan!! sekali lagi hanya menyampaikan apa yang sudah diusulkan Partai Politik. 

Kalau sebelumnya di Undang-undang nomor 32 tahun 2004, memang pengusulan calon Wakil Gubernur ke DPRD menjadi wewenangnya seorang Gubernur sebagaimana di pasal 35 ayat 2 "Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud ayat I yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lalu bagaimana tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur sebagaimana yang dimaksud di atas? 

Di UU Nomor 10 tahun 2016  pasal 176 ayat 5, disebutkan bahwa mekanismenya diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Jadi bukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana yang banyak difahami oleh masyarakat selama ini. 

Karena itulah, dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur ini, KPU Provinsi Kepri tidak punya wewenang, karena mekanisme pemilihannya dilakukan di DPRD Provinsi Kepri. Tapi sayangnya hingga saat ini Peraturan Pemerintah ini belum juga ke luar.

Lantas apa yang harus dilakukan? 

Menurut hemat kami, hanya ada dua opsi, pertama menunggu Peraturan Pemerintah turun atau DPRD Provinsi Kepri membentuk Panitia khusus (Pansus) yang akan menyusun Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur Kepri sebagai turunan dari Undang-undang ini.
 
Dalam Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur ini, setidaknya harus memuat beberapa hal, antara lain: Ketentuan umum, tugas DPRD dalam pengisian calon Wakil Gubernur, hak DPRD,  kepanitiaan, tata cara dan perlengkapan pemilihan, persyaratan calon, verifikasi persyaratan calon, jadwal pemilihan, visi dan misi calon Wakil Gubernur, pelaksanaan pemilihan, saksi, calon terpilih, ketentuan peralihan, dan penutup. 

Saran kami, ada baiknya sebelum disahkan dalam paripurna, Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur ini dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, supaya Tatib yang disusun tidak bertentangan dengan  paraturan perundang-undangan yang berlaku.(Mungkin ada baiknya kita melihat proses pemilihan Wakil Gubernur di daerah lain yang persoalanya sama dengan di Kepri, seperti di Sumatera Utara dan Riau).

Nah, terkait persyaratan calon Wakil Gubernur, apakah harus mundur dari TNI, Polri, ASN, atau anggota DPRD yang banyak sekali ditanyakan kepada kami, maka itu menurut kami, hal ini tergantung pada Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur yang disusun oleh DPRD tersebut. 

Namun menurut hemat kami, memang sebaiknya jika ada angota TNI, Polri, ASN, dan anggota DPRD yang ikut menjadi calon harusnya juga mundur, sama seperti saat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015 dan 2017 yang lalu.

Jadi demikianlah mekanisme atau tata cara pengisian jabatan Wakil Gubernur, semoga dengan tulisan singkat ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Terima kasih.

Oleh: Said Sirajuddin 
(Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri)


Senin, 19 Februari 2018

Bupati Kebumen Ditahan KPK

Jakarta - (19/2/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2016.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Yahya memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media sebelum menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.

"Jadi, sudah diperiksa. Intinya nanti ditanyakan ke penyidik saja. Terima kasih ya," kata Yahya yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Muhamad Yahya Fuad beserta dua orang lainnya, yaitu Hojin Anshori dari unsur swasta dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 pada 23 Januari 2018.

Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.

Diduga "fee" yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Tersangka Muhamad Yahya Fuad diduga menerima dari "fee-fee" proyek senilai total Rp2,3 miliar.

Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima "fee" proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.

Atas perbuatannya, Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sedangkan, tersangka Khayub Muhamad Lutfi diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Khayub Muhamad Lutfi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : antaranews.com

Selasa, 23 Januari 2018

Bupati Kebumen, M. Yahya Fuad Tersangka KPK

Bupati Kebumen, Ir. HM. Yahya Fuad, SE (kanan) bersama Wakil Bupati, KH. Yazid Mahfudz.


JAKARTA, (23/1/2018) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka.

Fuad diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

"MYF bersama HA diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018). 

Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar.

Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad.

Adapun Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad. 

Fuad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Khayub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sumber : kompas.com

Selasa, 05 September 2017

Divonis 4 Tahun, Sekda Kebumen Nonaktif, Adi Pandoyo Tidak Ajukan Banding

Semarang - (5/9/2017) Sekretaris Daerah Kebumen nonaktif, AP dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan, dikurangi masa tahanan dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi di Semarang, Selasa ini (5/9).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda mendengarkan putusan, dipimpin oleh Hakim Ketua, Siyoto, SH, Hakim Anggota, Mahmuda, SH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Fitroh Rohcayati, SH dan Joko Herlambang, SH.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti tetap dalam status disita dan terdakwa diwajibkan membayar biaya persidangan  Rp 7500,-.

AP didakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  korupsi uang negara/gratifikasi sebanyak Rp 2.5 milyar yang diberikan oleh Khayub Muhammad Lutfi( pengusaha yang juga calon Bupati Kebumen) dengan rincian pemberian awal 1 milyar rupiah dan hari berikutnya 1.5 milyar rupiah.

Barang bukti yang ditemukan oleh petugas KPK di tempat kerja terdakwa sebanyak Rp 180 juta yang kemudian disita oleh pihak KPK.

Hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya ; terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab, terdakwa mengakui kesalahannya. Sementara hal yang memberatkan diantaranya; perbuatan korupsi merupakan perbuatan tercela di mata masyarakat dan negara.

Setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa AP menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir, karena putusan pengadilan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, selama 5 tahun penjara.

Dengan kenyataan bahwa JPU masih pikir-pikir, berarti putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). JPU diberi waktu selama 7 hari untuk pengajuan banding, apabila sampai batas waktu 7 hari tersebut JPU tidak mengajukan banding, berarti keputusan sidang hari ini bersifat tetap dan final.

Diberitakan sebelumnya, Sekda nonaktif, AP mengajukan diri sebagai JC (Justice Collaborator) dan dikabulkan oleh pihak JPU. Artinya akan ada kemungkinan, kasus korupsi yang menjerat beberapa pejabat di Kebumen ini masih akan terus bergulir.

AP dipastikan akan mengungkap nama-nama baru yang diduga kuat menjadi aktor utama dengan peran lebih besar. Ini berarti, masyarakat Kebumen masih akan disuguhi drama proses pengungkapan kasus perampokan uang negara yang selama ini terjadi di Kabupaten termiskin nomor dua di Jawa Tengah. (Suhardi /Bhayangkara Indonesia News).

Rabu, 16 Agustus 2017

SEKDA KEBUMEN NON AKTIF DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA

SEMARANG - (15/8/2017) Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, non aktif, Adi Pandoyo, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara suap proyek yang ada di daerah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, kata dia, terdakwa terbukti menerima sejumlah uang Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo dan Basikun Suwandi Atmaja yang merupakan mantan tim pemenangan Bupati Fuad Yahya, berkaitan dengan pelaksanaan proyek di daerah itu.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siyoto itu.

Pada dakwaan kedua, jaksa menilai terdakwa juga terbukti menerima suap dari Khayub Muhammad Lutfi, bekas calon Bupati Kebumen yang menjadi pesaing Bupati Fuad Yahya saat pilkada.

Atas suap tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut dari KPK tersebut juga menyampaikan surat persetujuan atas permohonan terdakwa untuk menjadi "Justice Collaborator".

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Usai sidang, penasihat hukum Adi Pandoyo, Tatag Swasana, mengaku bersyukur atas dikabulkannya terdakwa sebagai "justice collaborator".

Menurut dia, terdakwa telah bersedia membantu serta kooperatif dalam pengungkapan kasus ini.

Berkaitan dengan dugaan keterkaitan Bupati Yahya Fuad dalam perkara ini, ia menyebut hal tersebut akan diungkapkan dalam pembelaan.  (Editor : Budi, Sumber : antarajateng).

Jumat, 07 April 2017

KPK Bidik Penyimpangan RSUD Dr Sudirman, RSUD Prembun dan Gratifikasi SOTK Kebumen

KEBUMEN - (7/4/2017) Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Kebumen Hadi Waluyo meyakini,  penanganan perkara dugaan suap pada proyek pengdidikan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), hanya sebagai "pintu masuk" bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memberantas gurita kasus korupsi di Kabupaten Kebumen.

Menurut Hadi Waluyo, KPK akan merambah pada kasus korupsi lainnya, baik itu praktek gratifikasi jabatan pada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), maupun proyek-proyek yang didanai APBN.

"Saat ini saja, diduga kuat KPK telah membidik adanya dugaan kasus penyimpangan pada RSUD Dr Soedirman Kebumen dan RSUD Prembun," kata Hadi Waluyo kepada Kebumen Ekspres, Jumat (7/4/2017).

Hadi Waluyo mengatakan, praktek korupsi di Kebumen dilakukan secara sistematis dan menyeluruh bahkan melebihi perkara suap jabatan di Kabupaten Klaten yang saat ini juga tengah ditangani KPK.

"Jika dibandingkan dengan di Kabupaten Klaten, kasus korupsi di Kebumen lebih besar," ujarnya.

Di Kebumen, kata Hadi lagi, akan ada banyak kasus korupsi yang ditangani KPK. Untuk dapat mengurai dan membongkar kasus-kasus korupsi Kebumen itu, KPK melakukannya secara bertahap. Mulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), pasca OTT, pokir, APBN hingga RSUD Dr Soedirman dan Prembun.

Dan, hampir bisa dipastikan akan banyak pejabat baik eksekutif dan legislatif yang bakal terkena jeratan hukum KPK.

“Dalam analisis saya, kemungkinan besar terdapat 60 pejabat di eksekutif dan 45 pejabat di legislatif yang berpotensi besar tersangkut kasus korupsi,” terangnya.

“Kini sudah terdapat salah satu istri pejabat yang telah diperiksa KPK. Selain itu, kemungkinan besar KPK akan di Kebumen hingga dua tahun mendatang," imbuhnya.

Atau dengan kata lain, kata dia, KPK tengah melakukan "bersih-bersih" di Kebumen. Seandainya terdapat banyak pejabat yang terjerat, pemerintahan kabupaten untuk sementara dapat diambil alih oleh provinsi.

“Kalau banyak yang tersangkut dan mengganggu kinerja pemerintah, tentunya provinsi dapat saja mengambil alih kepemerintahan untuk sementara,” tegasnya.

Pihaknya menghimbau, baik pejabat maupun swasta (penusaha) yang pernah menerima uang bukan haknya seyogianya segera mengembalikan kepada KPK.

Jangan malah terus mengelak atau malah melakukan upaya "penyelamatan diri" dengan cara melanggar hukum. "Lambat laun KPK juga akan mengetahui hal itu. Dengan bersikap koperatif terhadap KPK maka akan mempermudah jalannya proses hukum,” ucapnya. (mam /kebumenekspres.com).

Selasa, 04 April 2017

ADI PANDOYO : BAGI-BAGI JATAH 2,5 MILYAR ATAS PERINTAH BUPATI

SEMARANG- (4/04/2017) WartaOne.net - Memasuki persidangan lanjutan pemeriksaan terdakwa Sigit Widodo dengan menghadiran saksi-saksi Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Kepala Dinas Pendidikan Kebumen Ujang Sugiono, mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo dan Mantan Kasi Sarpras Disdikpora Yasinta Swasti.

Dalam persidangan tersebut terdapat beberapa hal mengejutkan yang disampaikan mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo terkait BAP yang seharusnya belum dibuka hari ini namun karna desakan JPU KPK akhirnya Adi Pandoyo menyampaikan hal tersebut terkait bagi-bagi jatah senilai Rp. 1 milyar dan Rp. 1,5 milyar ke beberapa pihak yang menurut kesakaian Adi Pandoyo atas perintah atasanya dalam hal ini adalah Bupati Kebumen. Adi Pandoyo juga sempat menyebutkan beberapa nama-nama Anggota Dewan Kebumen yang menerima jatah dari total dana senilai Rp. 2,5 milyar tersebut.

Atas pernyataan Adi Pandoyo pada persidangan itu, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad menyangkal semua pernyataan dari mantan bawahanya di Pemda Kebumen itu, seperti persidangan terdahulu Bupati juga menyangkal ketika beberapa mantan tim suksesnya memperjual belikan namanya untuk mendapatkan jatah proyek di beberapa Dinas-Dinas di Kabupaten Kebumen

Sedangkan saksi lain di persidangan itu yakni Kepala Dinas Pendidikan Ujang Sugiono dicecar oleh JPU KPK beberapa pertanyaan terkait proses penganggaran pokir. Beberapa kali JPU KPK sempat tersulut emosinya dikarnakan keterangan Ujang yang selalu berbelit-belit dalam menjawab setiap pertanyaan seperti pada sidang-sidang Ujang sebelumnya.

Begitupun ketika Ujang dikonfrontir dengan mantan bawahnya Kasi Sarpras Disdik Yasinta Swasti, pernyataanya selalu bertolak belakang dan membingungkan JPU KPK, berbeda sekali dengan Yasinta dalam menjawab setiap pertanyaan JPU, penyampaianya runtut dan lancar sesuai dengan BAP yang sudang dipegang JPU KPK.

Di tempat terpisah dari penelusuran jurnalis WartaOne beberapa pejabat Kebumen pada hari sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK diantaranya Sabar Irianto, Tri Asisten II, Aden dan Herunoto, mereka dipanggil berkaitan dengan pengembangan kasus RSUD Prembun yang sampai saat ini masih dikembangkan oleh penyidik KPK lebih lanjut. (k8r/wo/bharindonews.blogspot.co.id).

Jumat, 27 Januari 2017

BUPATI KEBUMEN BAGI-BAGI PROYEK DIKPORA KE TIM SUKSES


KEBUMEN- (24/1/2017) Sejumlah proyek bidang pendidikan yang ada pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016, menjadi rebutan para tim sukses (timses) Bupati. Padahal, para timses ini tak memiliki perusahaan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan suap pejabat  yang digelar di pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan terdakwa Hartoyo, Selasa (24/1/2016).

Empat saksi dihadirkan kemarin. Mereka masing-masing anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian Lestari, Zaeni Miftah (Ketua DPC PKB Kabupaten Kebumen), Arif Budiman (pengusaha) serta Agus Hasan Hidayat (dosen). Sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin Siyoto SH. Adapun tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing Dody Sukmono, Mayhardi Indra Putra dan Muhammad Riduan.


Dian Lestari,  menyebut, tim ses Bupati yang berebut proyek itu terbagi dua. Yakni  timses Bupati Yahya Fuad yang berbaju partai versus yang tidak berbaju partai. Yang disebut berbaju partai, menurut Dian, adalah Suhartono politisi PAN, serta Abdul Azis politisi PKB yang sama-sama duduk di Komisi A.

"Kisruh" antar timses Bupati tersebut terkait anggaran pokok-pokok pikiran dewan (pokir atau dulu disebut dana aspirasi) sebesar Rp 1,95 miliar untuk Dikpora yang kemudian dimasukkan dalam kegiatan alat peraga (alper) pendidikan senilai Rp 750 juta, serta pengadaan buku Rp 1,2 miliar. "Abdul Azis sempat mengatakan siap membayar comitmen fee agar dia mendapatkan satu diantara proyek tersebut. Namun di saat bersamaan, Suhartono juga mengatakan dia sudah mengantongi hak atas proyek di Dikpora," kata politisi PDI P tersebut.

Kemudian, masih ada M Basikun Mualim alias Ki Petruk yang sama-sama mengaku sudah mendapat restu Bupati untuk mendapatkan proyek Buku dari pokir. Bahkan untuk nama terakhir, Dian mengakui telah menerima uang sebagai comitmen fee sebesar Rp 60 juta. Versi Dian, uang tersebut berasal dari sahabat Ki Petruk, Agus Mualim agar bisa mendapatkan proyek pengadaan buku. Dari jumlah Rp 60 juta, Dian mengakui telah memberikan sebanyak 30 juta kepada sejumlah koleganya di Komisi A. Sedangkan sisanya, dia kembalikan.


Pada saat bersamaan, timses Bupati lainnya mengaku sudah mendapat restu dari Bupati untuk proyek Dikpora bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK). Mereka yang mengatakan sudah mendapat restu Bupati masing-masing Zaeni Miftah (Ketua DPC PKB Kabupaten Kebumen) untuk TIK, Arif Budiman (pengusaha) alat peraga pendidikan (alper) dan Kasran (buku). Proyek bersumber DAK Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) Rp 720 juta dan Alper Rp 504 juta serta Buku rp 1,4 miliar.



Masih kata Dian, rebutan proyek antar timses tersebut menimbulkan kegaduhan di Komisi A. Apalagi, menurutnya, ada anggota dari Komisi lain di DPRD mengaku sudah mendapatkan komisi terkait pokir. Adanya kabar sudah cairnya komisi pokir di komisi lain, membuat anggota Komisi A mendesak agar mereka mendapatkan komisi ijon proyek dari para calon rekanan yang nantinya akan memenangkan proyek di Dikpora. Hingga kemudian, kegaduhan diantara para timses Bupati tersebut ditengahi oleh tim ses Bupati yang lain masing-masing Imam Satibi (rektor IAINU Kebumen) dan Barli Halim.

Ujung ceritanya, menurut Dian, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan Bupati mengambil keputusan kepada siapa proyek di Dikpora tersebut jatuh kepada siapa. "Saya mendapat telpon dari Petruk, Bupati dan Sekda kuncinya," kata Dian.

Belakangan diketahui, para tim ses Bupati tersebut tak mengerjakan sendiri proyek bagian mereka. Mengingat, mereka tidak memiliki perusahaan yang berkait proyek-proyek itu. Alhasil, mereka menjualnya kepada terdakwa Hartoyo, Komisaris PT OSMA yang memang bergerak di bidang pengadaan alat peraga pendidikan.

Bahkan, Hartoyo telah memberikan uang comitmen fee kepada Zaeni Miftah sebanyak Rp 15 juta dan Rp 60 juta kepada Arif Budiman. Juga, suap sebesar Rp 75 juta kepada anggota Komisi A melalui Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Sigit Widodo. Oleh Sigit Widodo uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto, sebanyak Rp 70 juta. Saat penyerahan uang itulah, Sigit dan Yudi ditangkap satgas KPK pada 15 Oktober 2016 lalu.

Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK itu, kata Dian, membubarkan rencana para anggota Komisi A yang niatnya akan membagikan uang panas tersebut berikut kekurangannya di Bali pada 17 Oktober. "Dari teman-teman (Komisi A) meminta uang kekurangannya (suap Hartoyo) akan dibagikan di Bali Senin (17/10/2016)," kata Dian.

Sementara itu, Zaeni Miftah kemarin dicecar JPU soal uang Rp 15 juta yang diterimanya dari terdakwa Hartoyo. Juga soal adanya "restu" terkait TIK yang menjadi penunjukan Bupati kepadanya. Zaeni mengaku telah mendapat persetujuan dari Bupati.

Namun, menurut Zaeni, dia yang memintanya kepada Yahya Fuad. Dan, Bupati mengijinkannya untuk mengerjakan TIK. Zaeni lantas menghubungi Kepala Dinas Dikpora, Ujang Sugiono. Oleh Ujang, permintaan Zaeni dikabulkan. Ujang kemudian menyarankan Zaeni menghubungi Kepala ULP Edi Riyanto. "Namun saya tidak menghubungi beliau (Edi Riyanto,red)," ujar Zaeni.

Karena tidak memiliki perusahaan, Zaeni lantas meminta Hartoyo untuk mengerjakan proyek tersebut dengan embel-embel Rp 15 juta sebagai comitmen fee. Terdakwa yang mengenal baik Zaeni lantas menransfer uang sesuai diminta kepada Zaeni. Dia mengatakan, uang sejumlah Rp 15 juta sudah dikembalikan kepada KPK.Namun tak ada uang mengalir kepada Bupati.

Arif Budiman juga mengakui mendapat restu dari Bupati untuk proyek Alper. Sama halnya dengan Zaeni, Arif mengaku memintanya. Karena tak memiliki perusahaan dan gagal menawarkan kepada pihak lain, Arif lantas menghubungi Hartoyo untuk mengerjakan. Sebagai imbalannya, terdakwa memberikan comitmen fee sebesar Rp 60 juta. Pada kesempatan itu, Arif Budiman mengakui ada persoalan diantara sesama timses Bupati lainnya terkait proyek. Salah satunya, dengan Heri Kusworo.

Arif Budiman juga mengaku sempat ditelpon Bupati Yahya Fuad yang menanyakan apakah dia jadi mendapatkan proyek TIK. Juga berapa nominal uang yang didapatkan dari proyek tersebut. Namun, Arif Budiman dengan tegas mengatakan tak ada aliran uang kepada Bupati Yahya Fuad soal proyek tersebut. "Bahkan Bupati menekankan agar saya mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang," katanya sembari mengatakan, uang dari terdakwa sudah dikembalikan kepada KPK.

Sementara Agus Hasan, dalam kesaksiannya mengatakan disuruh Barli Halim untuk menengahi persoalan yang terjadi diantara sesama timses Bupati. Khususnya antara Kasran vs Petruk dan Arif Budiman versus Heri Kusworo, Namun diakuinya, dia sempat mempertanyakan siapa yang akan menggarap pengadaan buku yang sepengetahuannya adalah milik Kasran. Namun belakangan malah menjadi milik Basikun Mualim.

Seperti diketahui, KPK tengah menangani suap proyek Ijon Proyek pada Dikpora Kebumen pada APBD P 2016. Sejak melakukan OTT pada 5 Oktober lalu, KPK telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing Sigit Widodo (Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), Yudi Trihartanto (ketua Komisi A DPRD Kebumen), Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, Basikun Suwandi Atmodjo alias Ki Petruk serta Komisaris PT OSMA, Hartoyo. Hartoyo menjadi satu-satunya tersangka yang saat ini sudah masuk persidangan. (cah/ kebumenekspres.com )