Denpasar - (11/4/2017) Jajaran Polresta Denpasar, Bali terus menggalakkan perang melawan narkoba. Bertempat di media center Mapolresta, Wakapolresta adenpasar, AKBP I Nyoman Artana didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH, MH, mengadakan pres conference terkait ungkap kasus narkoba, Senin (10/4).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo melalui Wakapolresta, AKBP I Nyoman Artana mengatakan bahwa selama periode Januari hingga awal April 2017, jajaran Satnarkoba berhasil mengungkap 101 kasus narkoba dengan 107 tersangka.
"Dari ungkap kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabhu sebwrat 373,71 gram, ekstacy 324 butir, ganja 302,08 gram, dan jenis obat 1952 butir, serta tembakau gorila 18,84 gram" terang I Nyoman Artana.
Dari semua barang bukti tersebut diperkirakan senilai Rp 810 juta, lanjut Kasat Narkoba.
“Kita amankan lagi laki-laki berinisial PAW (22) seorang mahasiswa,” jelas Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana.
Mahasiswa Fakultas Hukum sebuah PTS di Denpasar itu ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Gang Subak Sari, Pedungan, Denpasar Selatan (6/4/2017). Tersangka memiliki 19 paket sabu-sabu seberat 87,39 gram.
Nyoman Artana mengatakan, PAW merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku tidak pernah mengkonsumsi narkoba dan hanya mengedarkan sabu-sabu.
“Tersangka menerangkan tidak menggunakan narkoba sama sekali dan belum pernah dihukum,” jelasnya.
Tersangka narkotika lain yang juga ditangkap masing-masing, MNK (17) seorang remaja pengangguran, PA (17) dan SPD (28), seorang laki laki yang berprofesi sebagai sales.
Barang bukti itu kebanyakan didapat dari operator yang mendekam di LP Kerobokan Denpasar.
Jajaran Polresta Denpasar bertekad menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Denpasar dengan terus menggenjot razia dan kordinasi bersama instansi terkait. (Ardana /bharindonews.blogspot.co.id).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar