Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Kasus Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Narkoba. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Agustus 2017

POLRES MOJOKERTO KEMBALI RINGKUS PENGEDAR NARKOBA JENIS SHABU

Mojokerto. Bhayangkara Indonesia News.blogspot.co.id - (15/8/2017) Genderang perang terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba benar benar sudah di kumandangkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Baru minggu lalu melaksanakan press release kasus shabu minggu ini polres mojokerto kembali berhasil mengungkap 2 kasus shabu shabu dengan jumlah barang bukti yang lebih besar, pada Selasa (15/8).

Sesuai dengan laporan polisi pertama nomor LP.A/62/VII/2017/res.Mojokerto tgl.11 agustus 2017 TKP berada di jalan masuk Ds.Randubango Kec.Mojosari Kab.Mojokerto Tersangka berinisial IH perempuan 41th warga jln.Sampurna krembangan utara. Kec.Pabean Cantian Kota Surabaya. membawa 1 poket kemasan plastik klip yg di bungkus kertas tissue warna putih dgn berat 2,04gr.

Ungkap Kasus kedua berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/20/VIII/2017/res.Mojokerto/Sek.Ngoro tgl.12 agustus 2017 tersangka berinisial IL alias iwan tattoo laki laki 40th. Warga Ds.Lolawang kec.Ngoro  Kab.Mojokerto kedapatan membawa 3 paket shabu dalam kemasan plastik klip seberat kurang lebih 3,00gr, 1 buah bong(alat penghisap shabu), 2 pipet dan 1 timbangan elektrik merk ION warna hitam.

Kedua tersangka telah melanggar Undang Undang RI no 35 thn 2009 pasal 114 ayat(1) Subs pasal 112 ayat(1) Subs pasal 127 ayat (1) tentang Narkotika (Shabu). Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Bendera perang terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba termasuk pengedar dan pemakai sudah kami kibar kan, itu tanda nya jajaran kami polres mojokerto tdk akan main main dalam pemberantasan narkoba. Ini merupakan ancaman faktual yg merusak generasi penerus bangsa". Tegas Kapolres Saat di mintai tanggapan oleh media. (dwa)

Polres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Mojokerto. bhayangkaraindonesia.news.blogspot.co.id- (15/8/2017) Hari ini, Selasa (15/8) secara serentak di seluruh jajaran Polda Jatim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, termasuk juga di Polres Mojokerto.

Barang bukti yang dimusnahkan pada siang hari ini terdiri dari 10 poket ganja dengan total berat sebanyak 24,425 gr dan pil double L sebanyak 2000 butir.

"Kita akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan Narkoba untuk menyelamatkan tunas tunas penerus bangsa ini" pernyataan Kapolres Mojokerto, AKBP Leo Simarmata setelah melaksanakan pemusnahan. (dwa)

Kamis, 10 Agustus 2017

Polres Mojokerto Amankan 544 Butir Narkoba Jenis Pil Double L

Mojokerto - (11/8/2017) Bahaya narkotika semakin tidak bisa di anggap remeh, sejak menjabat sebagai Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Secara konsisten memerangi peredaran barang terlarang tersebut. Berdasarkan Laporan polisi model A nomor  LP.A/21/VIII/2017/ tgl.7 Agustus 2017.

Telah berhasil diamankan di warung kopi Dusun Kalang RT/RW 04/04 Desa Kalen Kecamatan Dlangu Kabupten Mojokerto  tersangka a.n. APW  dengan barang bukti yang didapat berupa Pil double L sebanyak 86 bungkus plastik klip yang didalam nya masing masing berisi 8 butir pil double L. Jumlah total 544 butir pil double L. Uang tunai sebesar Rp 122.000 dan 1 unit HP merk Blackberry warna silver.

Dan Laporan polisi kedua nomor LP.A/58/VIII/2017 tgl. 4 Agustus 2017 berhasil diamankan di sebuah warung didalam PPST terletak di Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Tersangka berinisial S didapati membawa 2 kantong plastik berisi masing masing 50 butir sehingga total didapatkan 100 butir pil double L. Uang tunai sebesar Rp 120.000 & 1 unit HP merk Blackberry warna putih.

Kedua tersangka telah melanggar Undang Undang RI no.36 thn 2009 pasal 197 tentang kesehatan (Pil double L). Dengan ancaman kurungan maksimal 15 thn.

"Kami akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba jenis pil double L ini Karena harga nya cukup murah sehingga konsumen dari barang haram ini sampai pada masyarakat kelas terbawah". ujar kapolres dengan tegas. (dwa /Maspolin/Bhayangkara Indonesia News).

Selasa, 11 April 2017

Polresta Denpasar Canangkan Perang Melawan Narkoba

Denpasar - (11/4/2017) Jajaran Polresta Denpasar, Bali terus menggalakkan perang melawan narkoba. Bertempat di media center Mapolresta, Wakapolresta adenpasar, AKBP I Nyoman Artana didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH, MH, mengadakan pres conference terkait ungkap kasus narkoba, Senin (10/4).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo melalui Wakapolresta, AKBP I Nyoman Artana mengatakan bahwa selama periode Januari hingga awal April 2017, jajaran Satnarkoba berhasil mengungkap 101 kasus narkoba dengan 107 tersangka.

"Dari ungkap kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabhu sebwrat 373,71 gram, ekstacy 324 butir, ganja 302,08 gram, dan jenis obat 1952 butir, serta tembakau gorila 18,84 gram" terang I Nyoman Artana.

Dari semua barang bukti tersebut diperkirakan senilai Rp 810 juta, lanjut Kasat Narkoba.

“Kita amankan lagi laki-laki berinisial PAW (22) seorang mahasiswa,” jelas Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana.

Mahasiswa Fakultas Hukum sebuah PTS di Denpasar itu ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Gang Subak Sari, Pedungan, Denpasar Selatan (6/4/2017). Tersangka memiliki 19 paket sabu-sabu seberat 87,39 gram.

Nyoman Artana mengatakan, PAW merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku tidak pernah mengkonsumsi narkoba dan hanya mengedarkan sabu-sabu.

“Tersangka menerangkan tidak menggunakan narkoba sama sekali dan belum pernah dihukum,” jelasnya.

Tersangka narkotika lain yang juga ditangkap masing-masing, MNK (17) seorang remaja pengangguran, PA (17) dan SPD (28), seorang laki laki yang berprofesi sebagai sales.

Barang bukti itu kebanyakan didapat dari operator yang mendekam di LP Kerobokan Denpasar.

Jajaran Polresta Denpasar bertekad menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Denpasar dengan terus menggenjot razia dan kordinasi bersama instansi terkait. (Ardana /bharindonews.blogspot.co.id).

Minggu, 05 Maret 2017

Kabid Humas Polda Sulsel ; Oknum Polisi Pengedar Narkoba adalah Pengkhianat Negara

MAKASSAR- (6/3/2017) Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dicky Sondani sangat marah ada oknum polisi di Kabupaten Bantaeng yang edarkan Narkoba.

Pasalnya, seorang oknum kepolisian, Aiptu Sumantri Ilham (51) dan istrinya Muhlianty alias Nining alias Bunda (34) ditangkap karena diduga edarkan sabu.

"Oknum (Sumantri) penghianat negara. Padahal dia sudah dibiayai negara untuk tegakan hukum tapi masih saja edarkan sabu," kata Dicky, Kamis (2/3/2017).

Sumantri dan istrinya ditangkap langsung Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rodjikan di rumahnya di BTN Labandu, Bonto Sunggu, Rabu (1/3/2017) sore.

Penangkapan Sumantri bersama istrinya berdasarkan pada tiga laporan polisi (LP) yang tertuju ke istri Sumantri, Muhlianti alias Nining alias Bunda binti H. Upa, yakni LP / 04 / I / 2017 / Sulsel / Res Btg, 16 Jan 17, LP / 09 / II / 2017 / Sulsel / Res Btg, 8 Feb 17, dan LP / 10 / II / 2017 / Sulsel/ Res Btg, 20 Feb 17.

"Sikat terus kalau untuk narkoba. Teman sendiri pun sikat kalau dengan narkoba, padahal beberapa hari lalu ada mantan polisi edarkan narkoba" jelas Dicky.

Selain itu, tim Polres juga tangkap empat warga Bantaeng, Armin Abdullah (37), Anwar Rahman (34), Hasri bin H. Ambo (32) dan Hilman bin Nusu Dg. Raga (72).

Penggerebekan dan penggeledahan itu, tim temukan barang bukti narkoba jenis sabu, alat timbang digital, plastik bening untuk diisi sabu dan senjata tajam.(Tribun-Timur.com).