KEBUMEN - (16/5/2017) Jajaran Polres Kebumen berhasil membekuk kawanan pencuri yang menggasak material proyek bangunan RS. Palang Biru Gombong.
Dari 8 tersangka, 3 diantaranya sudah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen, terang Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, SSos saat press release di depan gedung Sat Reskrim Polres Kebumen, Selasa (16/05).
Dijelaskan AKBP Titi yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kholik Salis Hirmawan, SH, Kanit Krim Mum IPTU H. Sugiyanto, SH dan Kanit Reskrim Polsek Gombong serta Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Bidiyanto, SH, MH, tiga pelaku yang diamanakan, kini sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni, Remon (47) warga Cakung Jakarta Timur, Bolang (33) warga kecamatan Senen Jakarta Pusat, dan Sunaryo (51) warga kecamatan Kutowinangun Kebumen.
Dari keterangan AKBP Titi, para tersangka itu sebelumnya telah menggondol ratusan asesoris kamar mandi milik RS Palang Biru Gombong yang masih dalam tahap pembangunan senilai Rp 400 juta pada hari Minggu (23/04) sekira pukul 02.00 wib dini hari.
Bahkan kelompok itu merupakan DPO (daftar pencarian orang) Resor Salatiga di kasus yang sama, yaitu mencuri material Proyek salah satu Rumah sakit di daerah tetsebut.
Kepada media, AKBP Titi mengatakan jika ke tiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Tersangka Remon dan Bolang berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Senen Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggak 10 Mei 2017. Sedangkan Sunaryo ditangkap di Kecamatan Kutowinangun Kebumen," papar AKBP Titi Sambil menunjukan barang bukti.
Pada saat penangkapan Remon dan Bolang yang merupakan otak dari aksi ini, polisi juga mengamankan barang bukti satu Unit Mobil Daihatsu Xenia nopol N 1599 WFT yang digunakan untuk beraksi di Gombong Kebumen.
Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya. Akibat kejadian itu para tersangka diancam dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kepada media, Kapolres menegaskan jika pengungkapan kasus ini tanpa ada peran dari pihak orang dalam (proyek), melainkan murni dari pengembangan Polres Kebumen di lapangan.
Untuk 5 tersangka yang sudah diketahui identitasnya dan belum tertangkap, saat ini masih dalam pengejaran. (Humas Res Kebumen /ALH/Bhayangkara Indonesia News).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar