Cari Blog Ini

Sabtu, 14 April 2018

Transkrip Lengkap Diskursus Seputar Fiksi oleh Rocky Gerung (ILC tvOne 10 April 2018)


Berikut adalah transkrip pernyataan Prof. Rocky Gerung, Peneliti dari Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) tentang pengertian fiksi yang disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, edisi Selasa 10 April 2018. Transkrip ini ditulis secara lengkap, detail kalimat per kalimat dan kata per kata. Semoga menjadi sumbangsih buat masyarakat Indonesia dalam memahami pernyataan Rocky Gerung yang dianggap kontroversial, menghindari pemahaman secara parsial, dan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.


Rocky Gerung (RG) : Okay, ee nggak ada pertanyaan ?
Karni Ilyas (KI) : Nggak ada, terserah Anda.
(sebagian peserta di acara ILC di studio tvOne, tertawa. Suara tertawa Dwi Ria Latifa dari PDIP terdengar terakhir dan paling keras).

RG : Okay, saya mau bicara lebih tajam, karena itu silakan bantah duluan tuh. Nggak ada yang mau bantah duluan yah. 

Okay ee, saudara-saudara ini. Tadi saya buka Twitter, itu semua orang bilang membosankan itu. Karena seolah-olah ada yang diulang dan kita mengalami involusi di dalam memutuskan status dari tema hari ini. Dan ee sangat mungkin kalau ini berlanjut pola ini, maka sebelum 2030 yang bubar tu Indonesia Lawyers Indonesia Club itu.

Saya mulai pelan-pelan ya buat cari cara, ee. Asal usul dari masalah ini adalah soal fiksi atau fakta itu. Dan itu sebetulnya permulaan yang buruk, karena waktu kita sebut fiksi di kepala kita adalah fiktif. Fiction itu kata benda, yaitu literatur. Selalu ada pengertian litery, literatur di dalam kata fiksi. Tapi karena dia diucapkan dalam suatu forum politik, maka dia diangap sebagai buruk. Fiksi itu sangat bagus. Ia adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. Itu fungsi dari fiksi itu.

Dan kita hidup dalam dunia fiksi lebih banyak daripada dalam dunia realitas. Fiksi lawannya realitas, bukan fakta. Jadi kalau Anda bilang itu fiksi, lalu kata itu jadi peyoratif, itu artinya kita menginginkan anak-anak kita tidak lagi membaca fiksi. Karena sudah dua bulan ini, kata fiksi itu menjadi kata yang buruk.

Kitab suci fiksi atau bukan ? (RG jeda, peserta hening).

Siapa yang berani jawab ? (sebagian peserta tertawa kecil. Ada yang nyeletuk, "Itu PKS").

Kalau saya pakai definisi, bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi, karena belum selesai, belum tiba itu. Babad Tanah Jawa itu fiksi. Anda sebut apa saja itu. Jadi ada fungsi dari fiksi untuk mengaktifkan imajinasi, menuntun kita untuk berfikir lebih imajinatif. Sekarang dia dibunuh kata itu tu, dibunuh oleh politisi. Bayangin..

(Arya Bima dari PDIP menyela).
Arya Bima (AB) : Prof, informatif Prof. Bisa nggak fiksi itu menjadi hal yang, ee untuk tumpuan prediksi Prof ? Informatif aja.

RG : Lebih dari itu, bahkan bukan untuk prediksi, tapi untuk destinasi. Jauh dari itu, bukan sekedar Anda bikin prediksi. Anda percaya pada fiksi, dan Anda dituntun oleh kepercayaan itu. Bisa tiba nggak ? Bisa tiba. Gimana caranya ? Itu fungsi kitab suci. Anda percaya kitab suci ?

Kenapa Anda abaikan sifat fiksional dari kitab suci. Kan itu bukan faktual, belum terjadi. Dan Anda dituntun oleh dalil-dalil dalam kitab suci, bukan sekedar prediksi itu. Nah, saya mau terangkan itu, supaya kita selalu punya semacam stok argumentasi sebelum disesatkan oleh pem-bully-an politik. Dan sekarang kita mesti pastikan bahwa fiksi itu baik, yang buruk itu fiktif. Bisa bedain nggak tu ? Diada-adain, diakal-akalin.

Kalau saya bilang kitab suci itu fiktif, o besok saya dipenjara tu. Tapi kalau saya bilang itu fiksi, saya punya argumen. Karena saya berharap terhadap eskatologi dari kitab suci.

(Dwi Ria Latifa dari PDIP menyela).
Dwi Ria Latifa (DRL) : ee, tunggu Prof. saya.

RG : Ya, silakan.

DRL : eee. Kurang paham saya ini. Kitab suci, sebagai suatu hal yang fiksi itu..., penuh tanda tanya buat saya ini.

RG : Okay, saya jawab sekarang supaya tanda tanya itu hilang.

DRL : Karena jangan sampai ini nanti menjadi suatu hal yang... ee terjadi kesalahpahaman.

RG : Ya saya tahu, saya tahu akibatnya. Karena itu saya terangkan, supaya nggak jadi, dicari-cari jadi delik. Saya ngerti dari awal itu, problem itu.

Kalau saya tanya sekarang, "Kitab suci itu fiksi atau fakta, Anda mau jawab apa ?".
Is it fact too? Enggak. Jadi kesalahan kita, kita memakai kata fiksi itu untuk di-bully sehingga seolah-olah fiksi buruk.

Akbar Faisal (AF) : Pak, pak Rocky, pak Rocky...

DRL : Kalau bicara kitab suci kita bicara keyakinan Prof..

RG : Ya, justru itu.

DRL : Tapi kalau bicara buku, maasalah buku yang fiksi saya mungkin masih bisa memahami. Tapi kalau kita bicara masalah kitab suci, kemudian Prof. katakan ini sesuatu yang fiksi, atau apalah itu yang sifatnya fiktif, saya agak keberatan kalau itu disamakan seperti itu.

RG : Tentu saja Anda keberatan karena keburu pretest Anda tentang fiksi itu berbahaya.

DRL : Tolong bisa diperjelas secara detail supaya jangan terjadi kesalahpahaman lagi nanti Prof.

RG : Coba, jangan tanya dulu, saya terangkan dulu dalam dua menit, supaya potensi Anda bertanya saya selesaikan dulu ya.

Kenapa kata fiksi itu kemudian Anda takut untuk diucapkan terhadap kitab suci ? 
Karena selama ini kata fiksi itu dibebani oleh kebohongan, seolah-olah fiksi itu bohong itu. Tadi saya katakan, bohong itu fiktif dalam bahasa Indonesia. Kita bilang fiktif artinya, itu angka fiktif, bohong. Tapi fiksi, energi untuk tiba ke thelos, yang di depan itu. Kitab suci selalu ingin tiba di thelos, ujung dari kitab suci adalah harapan, janji. Dan itu sifatnya fiksi. Baik atau buruk ? Baik.

Jadi, saya jelaskan itu supaya kita berhenti dengan debat fiksi atau fakta, kalau mau debat itu faktual atau fiktif, bukan fiksi atau fakta. Selama ini Twitter itu, media sosial dibikin, kita dibikin dungu oleh mereka yang tak paham tentang makna dari kata fiksi, fiction itu. Mahabharata itu fiksi bukan fiktif, orang akan marah.

AF : Pak Roy...
RG : Okay, silakan saya jawab.
AF : Saya sebagian memahami argumen Anda tentang fiksi.
(Arya Bima meluruskan panggilan untuk Rocky Gerung dari Akbar Faisal).
AB : Pak Rocky maksudnya...
AF : Pak Rocky, ya pak Rocky..
(Roy Suryo dari Demokrat, nyeletuk)
Roy Suryo (RS) : Kalau, kalau saya, saya jawab wayang lagi nanti...hahahaha

AF : Nggak apa-apa, aa ini bagus saya suka, saya tiba-tiba harus kembali ke kelas-kelas filsafat. Karena beliau adalah... Saya, sebagian pemahaman saya yang sederhana tentang argumen Anda mengatakan kitab suci itu adalah fiksi, pada titik tertentu saya bisa pahami. Tapi saya tidak tahu, argumen tentang ini Anda bangun pada kitab suci yang mana ? Hati-hati ! Tentu saja saya mencoba untuk memahamai apa yang Anda katakan, tapi di dalam agama kami, di Islam, fiksi yang saya katakan tadi sebagian saya pahami, dalam kenyataannya terbukti dalam kehidupan kami sebagai muslim. Jadi dia bukan fiksi lagi, dia sudah menjadi sebuah fakta. Jangan katakan bahwa saya tidak paham yang Anda maksud. Saya paham yang Anda maksud.

RG : Okay, saya paham warna kalimat Anda kemana itu. Dan jangan coba-coba jebak saya dengan itu.
AF : O nggak, sama sekali saya tidak menjebak Anda. Dijawab saja Prof, jangan dibawa kesitu seakan-akan saya akan menjebak Anda dengan sesuatu yang akan menyudutkan Anda. Jangan gitu dong, ini diskusi Prof, ini diskusi.

RG : Saya terangkan dimana jebakannya ya. Anda tadi minta, kitab suci yang mana, saya tidak jawab. Saya bilang kitab suci.
(Terjadi perdebatan antara AF dengan RG, ekspresi dan intonasi AF meninggi dan nampak emosional).
AF : Karena saya tidak mengeri kitab suci yang lain, makanya saya tidak mau menyentuh kitab suci yang lain, yang saya sebutkan adalah kitab suci saya yaitu Islam, yaitu Al Qur'an. Saya tidak akan menyebutkan yang lain. (Peserta bertepuk tangan). Dan Anda mengatakan kitab suci, Anda seakan-akan menyamakan semuanya. Saya tidak sedang menjebak Anda. Tapi saya bertaya, pada bagian mana yang Anda maksud, yang saya pahami ya itu yang saya sampaikan. Saya sekali lagi, saya tidak berada pada wilayah yang Anda sebutkan. Anda keliru sama sekali tentang itu. Kali ini saya debat Anda Prof, ee bukan Prof. Kali ini saya debat Anda, Pak Rocky. Karena banyak pikiran Anda yang saya sukai, tapi kali ini saya debat Anda.

RG : Okay, saya terangkan ya. Waktu saya memilih kata kitab suci, dengan sendirinya saya menghindari menyebut nama kitabnya tu, seharusnya Anda paham itu, Anda tahu, ngapain ditanya.
AB : Ooo..nggak bisa Prof !
AF : Nggak bisa Pak Rocky, lhooo nggak bisa dong ! Karena Anda mencoba memulainya maka kemudian saya mulai juga dengan mengatakan yang saya pahami adalah kitab suci saya.
RG : Ya okay, ya udah nggak apa-apa, you pahami itu.
AF : Tapi kemudian Anda mengatakan, bahwa jangan jebak saya, oo enggak.. Anda berpikir negatif dulu kepada saya !
(AF nampak makin emosional dan ngotot, suasana tidak kondusif, hingga Karni Ilyas menengahi dengan menegur AF).

KI : Saya kira, saya kira pertanyaan Anda (AF) sudah keluar, biar dia (RG) jawab, tapi kalau enggak Anda berdua bersiarat, berciaran bukan bersiaran.

RG : Okay ya, saya lanjutkan ya. Jadi bagi saya, fiksi itu kreatif. Sama seperti orang beragama, kreatif. Dia menunggu eskaton-nya, dia menunggu thelos-nya tu. Anda ucapkan doa, sebetunya Anda masuk dalam energi fiksional. Karena Anda pupuk harapan, bahwa dengan untaian doa itu Anda akan tiba di tempat yang indah, begitu fiksi bekerja. Lalu, bisakah itu disebut sebagai keyakinan ? Bisa. 

Di dalam agama, fiksi itu adalah keyakinan. Di dalam literatur, fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. Kimianya sama, orang berdoa dan baca novel kimianya sama, di dalam tubuh sama. Jenis hormon yang diproduksi sama. Itu soalnya itu. Jadi, itu pengantar untuk menertibkan kekacauan publik yang diakibatkan oleh politisi tu.

(Selanjutnya, RG masuk pembahasan lain seputar adu meme Jokowi dan Prabowo, kaos berhastag #2019GantiPresiden, data kompilasi dan Power Poin dan seterusnya).

(Di akhir paparannya Rocky Gerung kembali menyinggung tentang fiksi dengan kalimat closing-nya yang menggelitik).

RG : Okay karena udah malam, okay saya cari cara buat nutup ya. Salah satu fiksi yang saya paling suka dan Anda semua yang di sini saya kira masih sempat mengikuti, fiksi yang dibuat oleh Kho Ping Hoo itu. 

Kho Ping Hoo itu nggak pernah pergi ke China, tapi dia bisa menggambarkan antropologi China, landscaping China dan ilmu silat China itu demikian lengkap, demikian sempurna (detail) sehingga kita terbawa di dalam imajinasi itu. Jadi fiksi itu menghidupkan.

Salah satu quotation di dalam Kho Ping Hoo, saya masih ingat sampai sekarang, jadi Anda lihat betapa fiksi itu berbekas. Dalam satu adegan silat, Kho Ping Hoo gambarkan begini. Tokohnya namanya Bu Kek Siansu, masih ingat ya ? (Beberapa peserta menjawab, tahu, tahu). Kho Ping Hoo tulis begini ni,

"Bu Kek Siansu telah menyarungkan pedangnya sebelum tubuh bedebah itu jatuh ke bumi".

Jadi, saya bayangkan, waktu saya masih SMP, secepat apa besutan pedang Bu Kek Siansu sehingga dia sudah menyarngkan pedangnya, baru tubuh bedah itu jatuh ke bumi. Kalau orang bertanya, siapa Bu Kek Siansu, siapa tubuh bedebah itu ?

Tunggu 2019, Terimakasih !!!

Transkrip ditulis oleh : 
Arief Luqman El Hakiem 
(Bhayangkara Indonesia News, Maspolin, Blogger Polri).


Jumat, 06 April 2018

Hakim : Saracen Tak Terbukti Sebar Ujaran Kebencian

PEKANBARU - (6/4/2018) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa opini yang telah terbentuk di masyarakat yang menyebut kelompok Saracen sebagai penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras antargolongan (SARA) tidak terbukti. Hal itu disampaikan oleh hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis saat membacakan amar putusan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai bos Saracen, di Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (6/4).

Hakim Riska mengatakan, sejak kasus Saracen bergulir, banyak media menyebut bahwa Saracen merupakan kelompok penyebar kebencian dan SARA. Akibatnya, opini tersebut melekat di masyarakat hingga berakibat pada disintegrasi bangsa.

"Sejak kasus muncul di media, sudah terbentuk opini bahwa Saracen bersifat negatif untuk menyebarkan ujaran kebencian. Yang mengacu pada SARA, yang berakibat pada disintegrasi bangsa," kata hakim Riska membacakan putusan dengan sidang yang dipimpin hakim ketua Asep Koswara.

Sementara itu, hakim Riska melanjutkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan menyimpulkan bahwa tuduhan yang sejak awal kasus itu bergulir tidak terbukti. Jasriadi yang menjadi pengelola laman Saracen tidak terbukti mengunggah ujaran kebencian, termasuk menerima aliran dana ratusan juta rupiah seperti dituduhkan kepada pria 33 tahun tersebut.

Begitu juga terkait tuduhan bahwa Jasriadi membuat 800 ribu akun Facebook anonim untuk menyebarkan SARA dan ujaran kebencian. "Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut sebagaimana opini yang beredar selama ini," katanya menambahkan.

"Terdakwa Jasriadi tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Bahwa menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh penyesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan penyesuaian alat bukti," ujarnya lagi.

Kasus Saracen mencuat pada Agustus 2017 silam. Saat itu, Jasriadi ditangkap oleh Mabes Polri di kediamannya, Jalan Kasa, Kota Pekanbaru. Dia ditangkap setelah Polri menangkap dua orang lainnya, masing-masing Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong.

Mereka disebut sebagai satu sindikat yang sama sebagai penyebar kebencian dan SARA. Jasriadi juga disebut sebagai ketua sindikat tersebut, yang juga dituduh menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari pihak tertentu.

Namun, ketika kasus bergulir ke kejaksaan, dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak menyebut Jasriadi mengunggah ujaran kebencian, SARA, dan menerima aliran dana. JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya mendakwa Jasriadi melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih, yang telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

Selain itu, Jasriadi juga didakwa melakukan pemalsuan identitas diri. Dalam perkara manipulasi data ini, JPU sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan kartu tanda penduduk atas nama Suarni, lalu mengubah nama saksi Suarni menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen. Namun, hakim menyatakan dakwaan itu tidak terbukti.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Jasriadi hanya terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook dengan hukuman 10 bulan penjara. Hakim Asep Koswara sebagai pimpinan majelis menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) junctopasal 30 ayat (2) UU ITE.

Meski kemudian hanya divonis rendah, Jasriadi dan kuasa hukumnya, Dedi Gunawan, tetap menyatakan banding. Jasriadi kepada awak media mengatakan akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut.

"Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang. Ini akan saya perjuangkan karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya," ujarnya.

Sumber : republika.co.id