Bhayangkara Indonesia News terdaftar pd Departemen Hukum dan HAM RI, Dirjen HAKI No. D. 002016052740. MoU Polri dan Dewan Pers No. 01/dP/MoU/ii/2012, No. 05/ii/2012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers, Pelindung : KaDiv Hukum Polri, Pembina : Kombes. Pol. Drs. Kadarusman, SH, MH, Kombes Pol. (Purn) Drs. Jhon Hendri, SH, MH. Senior Editor : AKBP. Jasa Siagian, SH, MH, AKBP. Bambang Kayun, SH, MH. Pemred : Kasyadi Saputro. Kabid. Brand Image Polri : Arief Luqman El Hakiem
Cari Blog Ini
Selasa, 24 Juli 2018
TERUNGKAP !!! CARA KERJA BUZZER SEBAR HOAX DAN PERANG MEDSOS (Investigasi The Guardian)
Keberadaan pasukan buzzer di dunia maya selama kontestasi politik di Indonesia menjadi perhatian media Inggris, The Guardian. Media ini pun lantas menurunkan tulisan menyoroti keberdaan tim Buzzer yang menjadi bagian dari politik yang sedang berkembang di Indonesia, membantu memecah belah agama dan ras.
Dalam tulisannya, The Guardian mewawancarai seorang anggota tim buzzer dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Sumber yang mengaku bernama Alex itu mengatakan ia adalah salah satu dari 20 orang dalam pasukan maya rahasia yang menyebarkan pesan dari akun media palsu untuk mendukung Ahok.
"Mereka mengatakan kepada kami bahwa Anda harus memiliki lima akun Facebook, lima akun Twitter dan satu Instagram," katanya seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (24/7/2018).
"Dan mereka mengatakan kepada kami untuk merahasiakannya. Mereka mengatakan itu adalah 'waktunya berperang' dan kami harus menjaga medan perang dan tidak memberi tahu siapa pun tentang kami bekerja," imbuhnya.
"Ketika Anda sedang berperang, Anda menggunakan apa pun yang tersedian untuk menyerang lawan. Tetapi kadang-kadang saya merasa jijik dengan diri saya sendiri," ucapnya.
Alex mengatakan timnya dipekerjakan untuk melawan banjir sentimen anti Ahok, termasuk hashtag yang mengkritik kandidat oposisi, atau menertawakan koalisi kelompok Islam.
Tim Alex, yang terdiri dari pendukung Ahok dan mahasiswa, memperoleh bayaran Rp4 juta. Mereka diduga bekerja di sebuah rumah mewah kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Masing-masing dari mereka diberitahu untuk mengirim 60 hingga 120 kali cuitan sehari di akun Twitter palsu dan beberapa kali postingan setiap hari di Facebook.
Alex mengatakan timnya terdiri dari 20 orang, masing-masing dengan 11 akun media sosial, akan menghasilkan hingga 2.400 postingan di Twitter sehari.
Operasi ini dikoordinasikan melalui grup WhatsApp bernama Special Force, atau Pasukan Khusus, yang Alex perkirakan terdiri dari sekitar 80 anggota. Tim itu memberi makan konten dan hashtag harian untuk diposting.
"Mereka tidak ingin akun tersebut menjadi anonim sehingga mereka meminta kami untuk mengambil foto untuk profil tersebut, jadi kami mengambilnya dari Google, atau terkadang kami menggunakan gambar dari teman-teman kami, atau foto dari grup Facebook atau WhatsApp," jelas Alex.
"Mereka juga mendorong kami untuk menggunakan akun wanita cantik untuk menarik perhatian pada materi; banyak akun yang seperti itu," sambungnya.
Di Facebook, mereka bahkan membuat beberapa akun menggunakan foto profil aktris asing yang terkenal, yang entah bagaimana tampak seperti penggemar Ahok. Tim siber itu diduga mengatakan "aman" untuk memposting dari markas mereka di Menteng, di mana mereka beroperasi dari beberapa kamar.
"Ruang pertama untuk konten positif, di mana mereka menyebarkan konten positif tentang Ahok. Ruang kedua adalah untuk konten negatif, menyebarkan konten negatif dan pidato kebencian tentang oposisi," rinci Alex. Alex sendiri memilih untuk berada di kamar positif.
Banyak dari akun tersebut hanya memiliki beberapa ratus pengikut, tetapi dengan mendapatkan tren hashtag mereka, setiap hari, mereka secara artifisial meningkatkan visibilitas di platform. Dengan memanipulasi Twitter, mereka memengaruhi pengguna dan media Indonesia, yang sering mengacu pada hashtag yang sedang tren sebagai barometer suasana nasional.
Mengingat bahwa Ahok kalah dalam pemilihan, dan berakhir di penjara, Alex mengatakan dia tidak dapat memastikan seberapa efektif timnya.
Ulin Yusron, juru bicara tim kampanye Ahok menolak mengomentari tuduhan tertentu tetapi mengatakan kampanye itu sangat sulit.
"Penggunaan fitnah, kebencian dan tipuan (berita palsu) sangat besar," katanya kepada Guardian.
“Secara alami, tim membentengi diri dengan pasukan pendukung, termasuk di media sosial. Itu bukan sesuatu yang baru dalam politik,” imbuhnya.
sumber : internasional.sindonews.com
Minggu, 15 Juli 2018
ZOHRI, HOAX dan EUFORIA MEDIA
![]() |
| Muhammad Zohri sujud syukur usai jadi juara |
Zohri, pemuda asal Lombok, NTB (Nusa Tenggara Barat) ini mendadak tenar dan menjadi tranding topik media dan jagat maya, tidak hanya media lokal, bahkan dunia internasional. Hampir semua orang latah, termasuk para politisi hingga pejabat negara berlomba-lomba nebeng popularitasnya.
Sabtu, 14 April 2018
Transkrip Lengkap Diskursus Seputar Fiksi oleh Rocky Gerung (ILC tvOne 10 April 2018)
Berikut adalah transkrip pernyataan Prof. Rocky Gerung, Peneliti dari Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) tentang pengertian fiksi yang disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, edisi Selasa 10 April 2018. Transkrip ini ditulis secara lengkap, detail kalimat per kalimat dan kata per kata. Semoga menjadi sumbangsih buat masyarakat Indonesia dalam memahami pernyataan Rocky Gerung yang dianggap kontroversial, menghindari pemahaman secara parsial, dan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Jumat, 06 April 2018
Hakim : Saracen Tak Terbukti Sebar Ujaran Kebencian
PEKANBARU - (6/4/2018) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa opini yang telah terbentuk di masyarakat yang menyebut kelompok Saracen sebagai penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras antargolongan (SARA) tidak terbukti. Hal itu disampaikan oleh hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis saat membacakan amar putusan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai bos Saracen, di Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (6/4).
Hakim Riska mengatakan, sejak kasus Saracen bergulir, banyak media menyebut bahwa Saracen merupakan kelompok penyebar kebencian dan SARA. Akibatnya, opini tersebut melekat di masyarakat hingga berakibat pada disintegrasi bangsa.
"Sejak kasus muncul di media, sudah terbentuk opini bahwa Saracen bersifat negatif untuk menyebarkan ujaran kebencian. Yang mengacu pada SARA, yang berakibat pada disintegrasi bangsa," kata hakim Riska membacakan putusan dengan sidang yang dipimpin hakim ketua Asep Koswara.
Sementara itu, hakim Riska melanjutkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan menyimpulkan bahwa tuduhan yang sejak awal kasus itu bergulir tidak terbukti. Jasriadi yang menjadi pengelola laman Saracen tidak terbukti mengunggah ujaran kebencian, termasuk menerima aliran dana ratusan juta rupiah seperti dituduhkan kepada pria 33 tahun tersebut.
Begitu juga terkait tuduhan bahwa Jasriadi membuat 800 ribu akun Facebook anonim untuk menyebarkan SARA dan ujaran kebencian. "Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut sebagaimana opini yang beredar selama ini," katanya menambahkan.
"Terdakwa Jasriadi tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Bahwa menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh penyesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan penyesuaian alat bukti," ujarnya lagi.
Kasus Saracen mencuat pada Agustus 2017 silam. Saat itu, Jasriadi ditangkap oleh Mabes Polri di kediamannya, Jalan Kasa, Kota Pekanbaru. Dia ditangkap setelah Polri menangkap dua orang lainnya, masing-masing Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong.
Mereka disebut sebagai satu sindikat yang sama sebagai penyebar kebencian dan SARA. Jasriadi juga disebut sebagai ketua sindikat tersebut, yang juga dituduh menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari pihak tertentu.
Namun, ketika kasus bergulir ke kejaksaan, dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak menyebut Jasriadi mengunggah ujaran kebencian, SARA, dan menerima aliran dana. JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya mendakwa Jasriadi melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih, yang telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.
Selain itu, Jasriadi juga didakwa melakukan pemalsuan identitas diri. Dalam perkara manipulasi data ini, JPU sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan kartu tanda penduduk atas nama Suarni, lalu mengubah nama saksi Suarni menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen. Namun, hakim menyatakan dakwaan itu tidak terbukti.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Jasriadi hanya terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook dengan hukuman 10 bulan penjara. Hakim Asep Koswara sebagai pimpinan majelis menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) junctopasal 30 ayat (2) UU ITE.
Meski kemudian hanya divonis rendah, Jasriadi dan kuasa hukumnya, Dedi Gunawan, tetap menyatakan banding. Jasriadi kepada awak media mengatakan akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut.
"Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang. Ini akan saya perjuangkan karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya," ujarnya.
Sumber : republika.co.id
Sabtu, 17 Maret 2018
Penanganan Hoax Perspektif Korporasi
Sabtu, 06 Januari 2018
Pemred Media "Bodong" Penyebar Hoax Diringkus Bareskrim Polri
JAKARTA - (6/1/2018) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menangkap pemimpin redaksi sebuah media bodong di Pati, Jawa Tengah, yaitu Zaenal Arifin (28).
Dia ditangkap karena telah menulis ulang terkait informasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Anggota DPR RI Komisi III, Mulyadi.
"Pada tanggal 18 Desember 2017 kami dari siber telah menerima pengaduan pencemaran nama baik atau fitnah. Korban adalah Ir Mulyadi dari anggota komisi III Partai Demokrat tentang pencemaran nama baik beliau," kata Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah di kantor Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).
Lebih lanjut, Irwansyah menerangkan bahwa berita yang ditulis ulang oleh Zaenal soal pengaduan istri Mulyadi, Mefiana Malinani ke MKD atas KDRT pada Selasa (5/12) lalu.
Menurut Zaenal, berita yang menyangkut Mulyadi tengah viral di media sosial. Oleh karena itu dia membuat ulang berita tersebut untuk dapat menarik para pembaca di medianya itu.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa yang bersangkutan ini adalah pemred juga sebagai admin. Dia (Zaenal) mengakui waktu itu memalsukan berita tersebut karena pada saat itu viral," jelasnya.
Zaenal sendiri ditangkap oleh polisi di kantornya di Jalan Ronggowasito, Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (4/1), untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan pemeriksaan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi orang lain yang menyuruh Zaenal.
Menurut pengakuan Zaenal, bahwa perbuatannya itu murni dia lakukan sendiri tanpa adanya paksaan dari orang lain dan karena memang untuk konsumsi media bodongnya itu.
"Kemudian kami tindak Lanjuti, jadi pencemaran nama baik beredar melalui portal berita aliansi rakyat news. Kemudian kami berkoordinasi dengan Dewan Pers disana portal berita itu tidak terdaftar, atas dasar itu kami tindak lanjuti dan melakukan upaya tangkap paksa," ujarnya.
Sementara itu, Mulyadi yang merasa namanya telah dicemarkan dengan berita yang telah dibuat oleh Zaenal tersebut mengaku bahwa berita tersebut tak benar alias bohong.
"Yang saya indikasikan diviralkan, tentu ini berita bohong. Saya akan mengambil tindakan penegakan hukum," ujar Mulyadi di tempat yang sama.
Sebelum ke Bareskrim Siber, Mulyadi terlebih dahulu ke MKD untuk mencari kebenaran atas berita tersebut.
Ternyata, MKD pun tak mengetahui adanya pelanggaran etika atas laporan istrinya.
"Terhadap beberapa hal yang semuanya tidak benar, MKD sendiri sudah saya konfirmasi tidak tahu," ucapnya.
Zaenal sendiri menyesali perbuatannya terhadap Mulyadi dan berjanji akan melakukan klarifikasi berita tersebut.
"Memang saya asal mencomot atau mengambil saja. Terkait pemberitaan tersebut saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan yang melawan hukum tersebut kepada bapak Mulyadi dan saya berjanji akan memperbaiki nama Mulyadi di web
aliansirakyatnews.com, " kata Zaenal di tempat yang sama.
Atas perbuatanya, Zaenal di sangkakan pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
Penulis: Dwi Rizki
Sumber : Tribunnews.com
Jumat, 27 Oktober 2017
Istimewa, Dengan Pakaian Adat, Pasukan GERAX Pelajar Kebumen Deklarasikan Gerakan Anti Hoax
Kebumen - (27/10/2017) Ada yang berbeda dalam pelaksanaan Upacara 89 Tahun Hari Sumpah Pemuda tahun ini di alun-alun Kebumen, Jum'at (27/10).
Disamping upacara digelar maju sehari yaitu pada tanggal 27 Oktober 2017, di tengah-tengah ribuan peserta yang memadati sisi utara alun-alun Kota Kebumen ada sepasukan pelajar setingkat SMA dengan memakai baju adat nampak bersemangat membacakan ikrar Deklarasi Gerakan Anti Hoax.
Tiga puluh pelajar yang tergabung dalam komunitas Generasi Anti Hoax (GERAX) itu berasal dari berbagai sekolah di Kabupaten Kebumen. Mereka berkumpul mengenakan baju adat dari berbagai daerah, mulai Jawa, Sumatera hingga pakaian adat Papua. Ada juga yang mengenakan pakaian modern berupa jas lengkap dengan pecinya.
Pilihan baju adat untuk meneladani semangat para pemuda Nusantara 89 tahun silam. Ketika mereka berkumpul dari berbagai wilayah di Nusantara untuk menyatukan tekad dan semangat dalam satu janji suci Sumpah Pemuda.
Pasukan GERAX ini berbaris rapi dari pinggir, dengan langkah mantap menuju ke hadapan Inspektur Upacara, Bupati Kebumen, Ir. HM. Yahya Fuad, SE. Sampai di tempat pembacaan ikrar Deklarasi Anti Hoax, pasukan ini bermanuver membentuk barisan setengah lingkaran.
Dipimpin oleh Yadi Nur, siswa SMA Negeri 1 Karanganyar, pasukan GERAX membacakan Ikrar Deklarasi Gerakan Anti Hoax. Bahwa Hoax, Hate Speech dan Scam adalah perbuatan keji, tercela yang harus dilawan dan diperangi. Karena hoax terbukti telah mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Sebagaimana diketahui, GERAX adalah komunitas mitra binaan Polres Kebumen, merupakan bagian dari program kerja Relawan TIK Indonesia daerah Kebumen. Sebelumnya, sejak dibentuk 31 Agustus lalu di Mapolres Kebumen, hingga saat ini, GERAX terus melakukan kegiatan literasi Sehat dan Cerdas Berinternet ke sekolah-sekolah.
Bupati Kebumen, Ir. HM. Yahya Fuad, SE yang berkenan menerima perwakilan GERAX setelah upacara, menyampaikan apresiasi dan siap untuk melantik atau mengukuhkan kepengurusan RTIK Kebumen juga GERAX.
"Ini luar biasa, suatu organisasi belum dilantik tapi sudah menunjukkan kinerja positif. Biasanya kan organisasi dilantik baru bekerja, atau malah habis dilantik terus bubar. Lanjutkan, jajaran OPD terkait siap bersinergi dengan RTIK juga GERAX" ujar Bupati di pendopo rumah dinas.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Kebumen, AKBP. Titi Hastuti, S.Sos juga merasa puas dan antusias melihat anak-anak binaannya menunjukkan performa yang membanggakan.
"Kami akan terus membina dan memantau kegiatan GERAX agar konten hoax dan ujaran kebencian bisa ditekan, khususnya di wilayah Kebumen" terang Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, pasukan GERAX bersama Kapolres dan sejumlah anggota Polres Kebumen berkesempatan membuat video ucapan selamat kepada Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian, yang merayakan ulang tahun ke 53 pada Kamis 26 Oktober kemarin. Juga atas dikukuhkannya Jenderal Tito sebagai Guru Besar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK). (ALH / Bhayangkara Indonesia News).







