Cari Blog Ini

Rabu, 23 Mei 2018

Tata Cara Penggantian Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Tersandung Korupsi

Bupati Kebumen, Ir. HM. Yahya Fuad, SE menjadi tersangka korupsi dan ditahan KPK


Apabila kepala daerah dan wakilnya berhalangan tetap sebagaimana ketentuan UU (kedua-duanya meninggal dunia atau tersandung masalah korupsi), bagaimana tata cara penggantiannya?


Dasar Hukum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Ketentuan tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat kita temukan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebutbupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[1]

Hal-Hal yang Membuat Kepala Daerah dan/Wakilnya Berhenti dari Jabatannya 

Pertanyaan Anda menyangkut soal berhentinya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yaitu jika berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tersangkut kasus korupsi. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 78 jo. Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014:

Pasal 78 UU 23/2014:
(1)  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a.    meninggal dunia;
b.    permintaan sendiri; atau
c.    diberhentikan.

(2)  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.    berakhir masa jabatannya;
b.    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atauberhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.    dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d.    tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e.    melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f.     melakukan perbuatan tercela;
g.    diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.    menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i.     mendapatkan sanksi pemberhentian.

Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014:

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a.    membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d.    menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e.    melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f.     menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g.    menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h.    merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.     melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j.     meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Jadi, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, maka keduanya diberhentikan dari jabatannya.

Namun, yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.[2]

Oleh karena itu, kami luruskan bahwa berhalangan tetap di sini bukanlah istilah tepat untuk menerangkan mengenai meninggalnya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atau tersangkutnya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dalam kasus korupsi.

Berikut mekanisme pemberhentian dan penggantiannya:

Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Meninggal Dunia atau Berhalangan Tetap

Mekanisme pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggal dunia atau berhalangan tetap itu sama. 

Berikut rinciannya:
1.   Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.[3]

2.  Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[4]

3.   Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[5]

Mekanisme Penggantian Kepala Daerah yang Meninggal Dunia atau Berhalangan Tetap

Apabila kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.[6]

Dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.[7] Begitu pula dengan bupati dan wali kota. Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota.[8]

Jika wakil kepala daerah yang berhenti, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.[9]

Jika Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah Korupsi

Pada dasarnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.[10]

Menyorot istilah “tersandung korupsi” yang Anda sebutkan, dengan mengacu pada UU 23/2014, maka tersandung korupsi yang dimaksud di sini adalah kepala daerah dan/atau wakil kepala tersebut berstatus terdakwa.[11]

Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi.[12] Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[13]

Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerahdiberhentikan tanpa melalui usulan DPRD.[14] Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[15]

Namun, apabila ternyata setelah melalui proses peradilan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara itu terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.[16]

 Apabila setelah diaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Akan tetapi, jika setelah diaktifkan kembali ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[17]

Mekanisme Penggantian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi

Apabila kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[18]

Namun, apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri.[19] Sedangkan, apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[20]

Menyinggung pertanyaan Anda, bagaimana jika keduanya yang diberhentikan sementara? Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara, Presidenmenetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[21]

Sedangkan jika diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka mekanisme penggantiannya sama dengan penggantian kepala daerah yang meninggal dunia atau berhalangan tetap yang telah dijelaskan di atas.

Bagaimana Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Berhenti Menjabat?

Lalu bagaimana jika tidak ada wakil kepala daerah yang menggantikan tugas sehari-hari kepala daerah yang telah berhenti dari jabatannya tersebut? Apabila wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.[22]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:


[1] Pasal 59 UU 23/2014
[2] Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014
[3] Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014
[4] Pasal 79 ayat (2) UU 23/2014
[5] Pasal 79 ayat (3) UU 23/2014
[6] Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 78 UU 23/2014
[7] Pasal 88 ayat (1) UU 9/2015
[8] Pasal 88 ayat (2) UU 9/2015
[9] Pasal 89 UU 23/2014
[10] Pasal 76 ayat (1) huruf e UU 23/2014
[11] Lihat Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014
[12] Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014
[13] Pasal 83 ayat (3) UU 23/2014
[14] Pasal 83 ayat (4) UU 23/2014
[15] Pasal 83 ayat (5) UU 23/2014
[16] Pasal 84 ayat (1) UU 23/2014
[17] Pasal 84 ayat (3) UU 23/2014
[18] Pasal 86 ayat (1) UU 23/2014
[19] Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014
[20] Pasal 86 ayat (3) UU 23/2014
[21] Pasal 86 ayat (5) UU 23/2014
[22] Pasal 89 UU 23/2014

Tambahan : 

Memang sejak ditinggalkan oleh DR H Nurdin Basirun SSos MSi, yang dilantik menjadi Gubernur Kepri menggantikan alm H Muhammad Sani sejak Mei 2016 lalu, jabatan Wakil Gubernur hingga saat ini masih kosong. 

Jika kita lihat di media massa, media sosial dan  bahkan di warung-warung kopi,  masalah siapa yang berhak mengajukan calon ke DPRD  dan mekanisme pemilihannya selalu menjadi topik diskusi yang menarik. 
Bahkan tidak jarang beberapa kalangan bertanya ke kami, bahkan kita juga sudah pernah rapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Kepri membahas masalah ini. Tapi ternyata masih banyak juga masyarakat yang belum faham dengan persoalan ini. 

Sebagai penyelenggara Pemilu, tentu kami berkewajiban menjelaskan kepada khalayak ramai tentang bagaimana sebenarnya prosedur atau mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur ini, supaya tidak menimbulkan perdebatan yang tidak perlu di tengah masyarakat. 

Perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengisian jabatan calon Wakil Gubernur ini adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah, di mana kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan (lihat pasal 78) maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah (pasal 89).

Artinya, dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur, kita harus berpedoman pada  Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. 

Di dalam undang-undang ini dijelaskan (pasal 176),  dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota  berhenti, pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Di pasal ini (ayat 2) juga disebutkan, partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Di sini sudah sangat jelas, yang berhak mengajukan calon adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2015 yang lalu. 

Artinya, dua orang calon Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Partai Politik pengusung harus sama dan tidak bisa berbeda-beda. 

Setelah didapat dua calon yang disetujui oleh seluruh Partai Politik pengusung, baru diajukan ke DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat pleno. Jadi tugas seorang Gubernur di sini hanya menyampaikan dua nama calon Wakil Gubernur yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik ke DPRD, bukan mengusulkan!! sekali lagi hanya menyampaikan apa yang sudah diusulkan Partai Politik. 

Kalau sebelumnya di Undang-undang nomor 32 tahun 2004, memang pengusulan calon Wakil Gubernur ke DPRD menjadi wewenangnya seorang Gubernur sebagaimana di pasal 35 ayat 2 "Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud ayat I yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lalu bagaimana tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur sebagaimana yang dimaksud di atas? 

Di UU Nomor 10 tahun 2016  pasal 176 ayat 5, disebutkan bahwa mekanismenya diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Jadi bukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana yang banyak difahami oleh masyarakat selama ini. 

Karena itulah, dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur ini, KPU Provinsi Kepri tidak punya wewenang, karena mekanisme pemilihannya dilakukan di DPRD Provinsi Kepri. Tapi sayangnya hingga saat ini Peraturan Pemerintah ini belum juga ke luar.

Lantas apa yang harus dilakukan? 

Menurut hemat kami, hanya ada dua opsi, pertama menunggu Peraturan Pemerintah turun atau DPRD Provinsi Kepri membentuk Panitia khusus (Pansus) yang akan menyusun Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur Kepri sebagai turunan dari Undang-undang ini.
 
Dalam Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur ini, setidaknya harus memuat beberapa hal, antara lain: Ketentuan umum, tugas DPRD dalam pengisian calon Wakil Gubernur, hak DPRD,  kepanitiaan, tata cara dan perlengkapan pemilihan, persyaratan calon, verifikasi persyaratan calon, jadwal pemilihan, visi dan misi calon Wakil Gubernur, pelaksanaan pemilihan, saksi, calon terpilih, ketentuan peralihan, dan penutup. 

Saran kami, ada baiknya sebelum disahkan dalam paripurna, Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur ini dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, supaya Tatib yang disusun tidak bertentangan dengan  paraturan perundang-undangan yang berlaku.(Mungkin ada baiknya kita melihat proses pemilihan Wakil Gubernur di daerah lain yang persoalanya sama dengan di Kepri, seperti di Sumatera Utara dan Riau).

Nah, terkait persyaratan calon Wakil Gubernur, apakah harus mundur dari TNI, Polri, ASN, atau anggota DPRD yang banyak sekali ditanyakan kepada kami, maka itu menurut kami, hal ini tergantung pada Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur yang disusun oleh DPRD tersebut. 

Namun menurut hemat kami, memang sebaiknya jika ada angota TNI, Polri, ASN, dan anggota DPRD yang ikut menjadi calon harusnya juga mundur, sama seperti saat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015 dan 2017 yang lalu.

Jadi demikianlah mekanisme atau tata cara pengisian jabatan Wakil Gubernur, semoga dengan tulisan singkat ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Terima kasih.

Oleh: Said Sirajuddin 
(Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar