Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Kasus Pembunuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Pembunuhan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Februari 2017

Rekonstruksi Pembunuhan Mantri Sugeng ; Pembunuhan Berencana, Tersangka Terancam Hukuman Mati



Rekontruksi Pembunuhan Mantri Sugeng Polres Kebumen Lakukan Pengamanan Ekstra

KEBUMEN - (21/2/2017) Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Mantri Sugeng Wahyudi (42) di Rumah Korban, di Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren, Selasa (21/02/17).

“Untuk mengamankan jalanya rekontruksi puluhan personil Polres Kebumen yang terdiri dari Satu peleton Dalmas Pelres Kebumen, personil sat reskrim Polres Kebumen dan dibantu personil Polsek Buluspesantren dikerahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat digelarnya rekonstruksi itu,” Ucap Kasubbbag Humas Polres Kebumen Akp Willy Budiyanto, SH., M.H.

Lanjut Willy, ratusan warga tampak berkerumun menyaksikan jalannya rekonstruksi itu, terutama di sekitar TKP (rumah korban). Akibat banyaknya warga yang datang personil Polres Kebumen harus melakukan pengamanan ekstra guna mengantisipasi warga yang anarkis untuk memaksa masuk ke TKP.

Masyarakat di lingkungan sekitar sempat emosi saat melihat korban dan jalanya rekontruksi namun hal itu dapat diantisipasi oleh petugas Polres Kebumen.     


“Kesiapan pengamanan dilakukan agar kegiatan berjalan lancar dan aman, mengingat banyak warga yang datang ingin menyaksikan proses reka ulang itu,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Alpen, SH., SIK., MH

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kholiq Salis Hirmawan, SH mengatakan, tersangka memperagakan 21 adegan. Adegan dilakukan mulai dari persiapan pembunuhan, pelaksanaan sampai dengan membuang barang bukti dan kabur ke luar kota dengan membawa mobil dan barang berharga lainya.

Lanjut Kholiq, dalam rekonstruksi itu, tersangka DA, EA dan MG memperagakan langsung adegan mulai dari datang ke rumah korban, proses pembunuhan, membuang sepatu yang digunakan dan pergi meninggalkan rumah korban. Tersangka tampak lancar memperagakan setiap adegan dalam rekonstruksi itu.


"Dilihat dari jalannya rekonstruksi yang dilakukan tersangka mulai dari mempersiapkan alat yang digunakan, diduga kuat tersangka telah merencanakan aksi pembunuhannya,” jelas Kholiq

“Masyarakat berharap kepada pihak kepolisian agar para tersangka dapat dihukum seberat-beratnya, karena korban dikenal baik dihadapan masyarakat sekitar, suka menolong dan tidak punya masalah dengan masyarakat sekitar,” ucap salah satu tetangga korban yang ikut menyaksikan rekontruksi itu.


“Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk tersangka DA, yang ancaman hukumanya selain diancam dengan pidana mati, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Dan untuk MG dan EA dikenakan pasal 339 KUHP jo pasal 365 tentang pembunuhan dengan pemberatan yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun.” Terang Kasat Reskrim. (humas/polres kebumen / bharindonews.blogspot.co.id).



Jumat, 17 Februari 2017

Nyawa Dibayar Nyawa, Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa Paijo berakhir Ricuh



KEBUMEN – (17/2/2017) Sidang putusan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Paijo, berakhir ricuh. Puluhan massa dari pihak korban menginginkan agar Nyawa Dibayar Nyawa, Jumat (17/02).

Puluhan massa memaksa menerobos barikade Dalmas Polres Kebumen yang sejak pagi standby di Kantor Pengadilan Negeri Kebumen untuk mengwal jalannya sidang.

Sejumlah spanduk bertuliskan Nyawa Dibayar Nyawa, Paijo Preman Meresahkan Masyarakat, Kami Minta Keadilan, Paijo Penyakit masyarakat,  dibentangkan membuat suasanan semkain mencekam.

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, massa dari pihak korban tidak puas dengan keputusan Ketua PN Kebumen, dan tetap memaksa agar Paijo dihukum sebarat beratnya (dihukum mati).

Setelah melalui negosiasi antara pihak Pengadilan Kebumen dengan massa pendukung pihak korban, akhirnya dijinkan masuk untuk mengikuti jalannya persidangan.

Karena keterbatasan tempat akhirnya bebrapa perwakilan saja yang diperbolehkan masuk. Namun ternyata, didalam ruang sidang, massa pro Paijo juga terlihat mengikuti jalannya sidang, namun tempatnya dipisahkan dan dijaga ketat oleh Polres Kebumen.

Saat mendebarkan pun tiba, saat dibacakan putusan hasil musyawarah bahwa terdakwa (Paijo) tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Buntut dari keputusan itu, massa pendukung korban tidak puas dengan hasil yang telah dibacakan, dan membakar ban bekas sebagai wujud protes.

Saat dimintai keterangan atas aksi ricuh ini, AKP Krida Risanto selaku Kasat Sabhara Polres Kebumen dan sekaligus Perwira pengendali dalam pengawalan sidang putusan Paijo mengatakan, bahwa aksi itu hanyalah simulasi, pelatihan menghadapi massa yang ricuh saat proses persidangan.

Dijelaskan AKP Krida, Suasana itu memang sengaja diciptakan dalam rangka pelatihan yang melibatkan Polres Kebumen dan Pengadilan Negeri Kebumen dalam mengatasi jalannya persidangan yang ricuh.
Polres Kebumen sendiri menurunkan satu peleton dalmas inti dalam simulasi yang diselenggrakan hari Jumat (17/02) pagi di Kantor Pengadilan Negeri Kebumen tersebut.

Untuk massa dalam aksi itu,  diperankan oleh pegawai pengadilan agar situasi mendekati sungguhan dengan aksi yang sebenarnya.
(humas/polres Kebumen /bharindonews.blogspot.co.id).






Kamis, 26 Januari 2017

POLRES KEBUMEN BERHASIL UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN MANTRI SUGENG

Perampokan Mantri Kesehatan : Terungkap Berkat Sepasang Sepatu.

KEBUMEN- (27/1/2017)

DOH als Pentong (20), EMS (25) dan ES (29), ketiganya adalah warga Desa Karangcengis Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga ditangkap di Bekasi dan Tengerang dalam waktu yang hampir bersamaan.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kebumen AKBP Alpen, SH, SIK, MH, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kejelian Tim Inafis Polres Kebumen saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di TKP ditemukan sepasang sepatu yang diduga milik pelaku yang dibuang ke dalam sumur dengan tujuan untuk menghilangkan jejak. Namun sayang nya, sepasang sepatu itu tersangkut di jaring yang memang sengaja dipasang di dalam sumur untuk melindungi dari sampah.

Saat dicocok kan dengan selembar foto mantan pasangan korban, yaitu tersangka DOH alias Pentong (20) yang ternyata mirip jenis dan cara menginjaknya.

Dari situ lah perburuan terhadap DOH alias Pentong dimulai. Secara marathon, Tim yang dikendalikan langsung Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Koliq Salis Hirmawan, SH mencari keberadaan korban hingga ke Jakarta. Rasa lelah seluruh anggota Tim seolah terobati setelah berhasil menangkap para Tersangka dan mendapatkan barang bukti hasil kejahatan itu.

Dihadapan Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen, ketiga orang Tersangka mengakui semua perbuatan nya. Mereka berangkat dari Purbalingga pada hari Jum’at (20/1/17) malam hari dengan berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor dan sampai di TKP Sabtu (21/1/17) pukul 00.000 wib. Sampai di rumah korban, DOH alias Pentong menawarkan EMS kepada korban untuk disodomi.

Namun korban menolak dengan alasan tidak cocok dengan usia dan fisiknya. Mendengar penolakan korban, DOH marah, kemudian mengambil pisau dan kabel dari dalam rumah lalu menyerang korban sendirian, karena mendapatkan perlawanan, DOH menyuruh EMS dan ES untuk membantunya. Terjadilah pergumulan yang tidak seimbang yang menyebabkan korban Sugeng Wahyudi meninggal dunia bersimbah darah, akibat tusukan di perut dan leher nya serta lilitan kabel magic jar di leher nya.

Setelah menghabisi korban, ketiga pelaku mencari barang-barang berharga milik korban di dalam almari, selanjutnya membawa mobil dan sepeda motor milik korban langsung kearah barat dengan tujuan Jakarta. Namun sesampainya di sebuah rumah makan di daerah Cipayung, Depok, mobil Avansa yang mereka kendarai kempis rodanya. Karena tidak bisa menemukan kunci roda, mobil ditinggal begitu saja dank kunci nya  dibuang.

DOH, EMS dan ES berpisah di Cipayung. DOH ke rumah kontrakan bapaknya di Jatiasih, Bekasi, sedangkan EMS dan ES menuju kawasan Pondok Aren, Ciledug, Tangerang. Di masing-masing tempat itulah, ketiga orang Tersangka ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen.

AKBP Alpen, SH, SIK, MH selain mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen, juga memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kebumen khususnya atas segala masukan dan informasi serta dukungan moril kepada jajaran nya sehingga bisa dengan cepat bisa mengungkap kasus yang menghebohkan Kebumen di awal tahun ini. “Terima kasih yang sebesar-besar nya atas atensi dan bantuan informasi kepada kami, tanpa peran serta masyarakat kami tidak mungkin bisa mengungkap kasus ini dengan waktu yang relatif cepat.” Kata AKBP Alpen di hadapan media saat pers release pada hari Jum’at (27/1/17) di depan Gedung Sat Reskrim Polres Kebumen. (humas Res Kebumen)
Kasus Perampokan yang menimpa Sugeng Wahyudi (42), seorang perawat atau lebih akrab dengan sebutan mantri kesehatan yang ditemukan meninggal dunia pada hari Sabtu (21/1/17) akhirnya bisa diungkap oleh Sat Reskrim Polres Kebumen. 3 orang pelaku dan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza warna putih ber nomor polisi AA8965ND, 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam nopol AA 2641 FJ dan beberapa unit handphone telah berhasil diamankan.