Bhayangkara Indonesia News terdaftar pd Departemen Hukum dan HAM RI, Dirjen HAKI No. D. 002016052740. MoU Polri dan Dewan Pers No. 01/dP/MoU/ii/2012, No. 05/ii/2012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers, Pelindung : KaDiv Hukum Polri, Pembina : Kombes. Pol. Drs. Kadarusman, SH, MH, Kombes Pol. (Purn) Drs. Jhon Hendri, SH, MH. Senior Editor : AKBP. Jasa Siagian, SH, MH, AKBP. Bambang Kayun, SH, MH. Pemred : Kasyadi Saputro. Kabid. Brand Image Polri : Arief Luqman El Hakiem
Cari Blog Ini
Jumat, 17 Februari 2017
Nyawa Dibayar Nyawa, Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa Paijo berakhir Ricuh
KEBUMEN – (17/2/2017) Sidang putusan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Paijo, berakhir ricuh. Puluhan massa dari pihak korban menginginkan agar Nyawa Dibayar Nyawa, Jumat (17/02).
Puluhan massa memaksa menerobos barikade Dalmas Polres Kebumen yang sejak pagi standby di Kantor Pengadilan Negeri Kebumen untuk mengwal jalannya sidang.
Sejumlah spanduk bertuliskan Nyawa Dibayar Nyawa, Paijo Preman Meresahkan Masyarakat, Kami Minta Keadilan, Paijo Penyakit masyarakat, dibentangkan membuat suasanan semkain mencekam.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, massa dari pihak korban tidak puas dengan keputusan Ketua PN Kebumen, dan tetap memaksa agar Paijo dihukum sebarat beratnya (dihukum mati).
Setelah melalui negosiasi antara pihak Pengadilan Kebumen dengan massa pendukung pihak korban, akhirnya dijinkan masuk untuk mengikuti jalannya persidangan.
Karena keterbatasan tempat akhirnya bebrapa perwakilan saja yang diperbolehkan masuk. Namun ternyata, didalam ruang sidang, massa pro Paijo juga terlihat mengikuti jalannya sidang, namun tempatnya dipisahkan dan dijaga ketat oleh Polres Kebumen.
Saat mendebarkan pun tiba, saat dibacakan putusan hasil musyawarah bahwa terdakwa (Paijo) tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
Buntut dari keputusan itu, massa pendukung korban tidak puas dengan hasil yang telah dibacakan, dan membakar ban bekas sebagai wujud protes.
Saat dimintai keterangan atas aksi ricuh ini, AKP Krida Risanto selaku Kasat Sabhara Polres Kebumen dan sekaligus Perwira pengendali dalam pengawalan sidang putusan Paijo mengatakan, bahwa aksi itu hanyalah simulasi, pelatihan menghadapi massa yang ricuh saat proses persidangan.
Dijelaskan AKP Krida, Suasana itu memang sengaja diciptakan dalam rangka pelatihan yang melibatkan Polres Kebumen dan Pengadilan Negeri Kebumen dalam mengatasi jalannya persidangan yang ricuh.
Polres Kebumen sendiri menurunkan satu peleton dalmas inti dalam simulasi yang diselenggrakan hari Jumat (17/02) pagi di Kantor Pengadilan Negeri Kebumen tersebut.
Untuk massa dalam aksi itu, diperankan oleh pegawai pengadilan agar situasi mendekati sungguhan dengan aksi yang sebenarnya.
(humas/polres Kebumen /bharindonews.blogspot.co.id).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar