Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Kasus Pencabulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Pencabulan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Februari 2018

Parah !!! Debt Collector Paksa Nasabah Penunggak Kredit Berhubungan Intim

Gambar ilustrasi

Ngawi - (11/2/2018) Kasus penagih utang ( Debt Collector) yang berbuat meminta hubungan suami istri ke konsumennya karena tidak bisa bayar tunggakan kredit motor, mobil, rumah atau alat keperluan rumah tangga sebenarnya sudah sering terjadi.
Dan sudah bukan rahasia lagi di kalangan Dept Collector kejadian ini terselubung atau intern di ketahui oleh Debt Collector dan pihak leasing. Fakta ini jarang dilaporkan oleh pihak konsumen, aksi bejat atau perbuatan hubungan intim terselubung tersebut.
Dari hasil penelusuran berbulan-bulan di beberapa Kabupaten di Jawa Timur, Team Spesial Investigasi Rajawali Siber menunjukkan fakta bahwa kasus ini sudah menjadi hal yang lumrah dan biasa di kalangan Debt Collector bahkan mereka bisa bergiliran untuk melakukan aksi bejat tersebut.
Salah satu pihak Showroom sepeda motor di Kabupaten Ngawi membenarkan kejadian kejadian ini, ”Iya betul Pak, Debt Collector meniduri istri konsumen yang tidak bisa bayar tunggakan kreditnya sudah biasa terjadi Pak bahkan tidak di daerah Ngawi saja, di Madiun, Magetan, Caruban, Blitar, bahkan di Jawa Timur ini sudah menjadi hal yang lumrah dan jelas perbuatan ini merugikan pihak kami,” tegasnya.
Contoh sebut Aja debt collector mendatangi rumah Konsumen. Awalnya tersangka berniat menagih tunggakan pembayaran kreditan sepeda motor ke konsumen. Karena sudah tiga bulan terakhir korban tidak membayarkan angsuran kreditannya.
Apabila konsumen tidak bisa membayar tunggakannya, Debt Collector akan mengambil paksa sepeda motor tersebut. Namun, Debt Collector biasanya akan langsung memanfaatkan kesempatan untuk menawarkan opsi lain agar sepeda motor korban tidak jadi diambil.
Pengakuan sang Debt Collector yang tidak mau disebut namanya ini menyampaikan sebuah pengakuan yang sangat memprihatinkan,”Saya bilang ke dia, kalau tidak mau sepeda motornya ditarik, dia harus mau berhubungan badan dengan saya,” tegasnya.
”Tapi ya tidak langsung Pak, kita giring pelan-pelan tapi rata-rata istri konsumen itu mau Pak , memang sih tidak semuanya begitu ,tapi kebanyakan iya sih Pak,” ujar Debt Collectot kepada Team Spesial Investigasi Rajawali Siber.
Adakalanya ajakan Debt Collector langsung ditolak mentah-mentah oleh Konsumen. bahkan juga yang berusaha mengusir Debt Collector dari rumahnya karena sudah ketakutan dengan niat sang Debt Colector. Namun, Debt Collector sepertinya tidak patah arang.dan pantang mundur sampai sang konsumen menyerah
Team Spesial Investigasi Rajawali Siber banyak menemukan fakta ini terjadi di mana-mana dan pengakuan pengakuan dari berbagai pihak untuk menjadi keprihatinan berbagai pihak khususnya bagi para suami yang mempunyai kredit bermasalah agar jangan pernah menyerahkan urusan tunggakan kredit kepada pihak istri atau keluarga perempuan. (Jefri).
Sumber : rajawalisiber.com

Senin, 09 Oktober 2017

Parah, Tiga Siswi Digagahi Lima Laki Laki di Pasar Hewan Kebumen

KEBUMEN – (9/10/2017) Bikin geleng geleng kepala, Polsek Kebumen Polres Kebumen menangani empat kasus persetubuhan dan pencabulan di bawah umur sekaligus.

Kasus ini sekaligus menjadi kasus menonjol yang ditangani Polres Kebumen dalam pertengahan tahun 2017 ini.

Dalam kasus tersebut, sedikitnya empat tersangka diamankan Polsek Kebumen. Satu diantaranya tersangka masih berstatus di bawah umur.

Para tersangka yang diamankan polisi masing masing berinisial, PC (21)warga Kebumen, MF (20) warga Buluspesantren, RZ  (14) warga Buluspesantren dan FR (20) warga Buluspesantren Kebumen.

Untuk tersangka berinisila AN saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Korban dalam kasus ini adalah tiga siswi dan masih di bawah umur, warga Ambal.

Saat dihubungi Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto menerangkan, ke empat tersangka kini berada di Rutan Polsek Kebumen dan masih menjalani pemeriksaan, Senin (09/10) pagi.

Berdasarkan informasi, ke tiga korban “Mawar, Melati, Kenanga” (bukan nama asli) digagahi tersangka pada tanggal 1-2 Oktober kemarin.

“Ada yang melakukan pencabulan, ada pula tersangka yang melakukan persetubuhan. Kini kasusnya masih didalami. Mereka melakukan aksi bejatnya di Pasar Hewan Kebumen pada malam hari pada tanggal tersebut,” kata AKP Willy.

Masih kata AKP Willy, 3 tersangka berhasil diamankan polisi pada hari Rabu tanggal 4 oktober dan 1 tersangka berinisial FR menyerahkan diri pada hari Sabtu (07/10) malam.

"Penangkapan tersangka dilakukan Rabu (4/10/2017), tetapi tersangka FR menyerahkan diri di Polsek Kebumen, Sabtu (7/10/2017) malam setelah sempat dilakukan pencarian," Imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka PC dan MF terancam pasal 81 sedangkan RM, FA serta AN terancam pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Kami menghimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anak, mengontrol penggunaan handphone, dan membekalinya dengan ilmu agama agar tidak terjerumus pada pergaulan yang salah," tuturnya.

(humas/res kebumen / Bhayangkara Indonesia News).