Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Saber Pungli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saber Pungli. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 April 2017

Satgas Saber Pungli Kebumen Bekuk 4 Pegawai Imigrasi Pemalak Buyer Jenitri

KEBUMEN - (5/4/2017) Tim Satgas Saber Pungli dibantu jajaran Polres Kebumen bekuk empat oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap dibekuk  dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hotel Candisari Karanganyar, Rabu (12/4) malam 21.30 WIB.

Mereka yang diamankan berinisial AF, RDG, MW, dan HR. Keempatnya terindikasi kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi pembeli (buyer) jenitri di Kebumen. Modus yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk mengembalikan paspor WNA yang sebelumnya ditahan empat oknum pegawai tersebut.

Polisi juga sempat menahan dua pegawai imigrasi lainnya, yakni S dan AW. Namun belakangan keduanya hanya dijadikan saksi karena tidak terbukti ikut dalam tindak pidana pemerasan itu.

Dari empat PNS tersebut, masing-masing menjabat Kepala Seksi (Kasie) Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, Kepala Sub Seksi Pengawasan, Kepala Sub Seksi Penindakan Kemigrasian serta 1 orang jabatan fungsional umum.

“Yang dua orang sudah mengerucut kesana (tersangkared), dua lainnya mungkin segera menyusul. Mereka dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos didampingi Wakapolres Kompol Umi Maryati dan Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto SH MH di ruang kerjanya, Kamis (13/4) sore.

Kapolres menuturkan, selain mengamankan para tersangka, turut pula diamankan uang tunai Rp 67,2 juta, handphone, dua paspor serta satu unik mobil dinas plat
merah nopol R 9507 HK.

Menurut Kapolres, awalnya ada informasi enam orang petugas imigrasi berpakaian preman mendatangi sebuah hotel di pusat kota Kebumen, Rabu (12/4). Di hotel itu, petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian sejumlah warga negara China yang sedang melakukan transaksi biji jenitri.

Karena dianggap menyalahi prosedur, paspor mereka diamankan (oleh oknum imigrasi). Petugas Imigrasi berdalih, warga negara China itu melanggar aturan eimigrasian karena menggunakan visa kunjungan wisata untuk kegiatan usaha (bisnis jual beli jenitri).

Dari situlah, muncul upaya damai. WNA China bisa mendapatkan kembali paspornya dengan syarat memberikan sejumlah uang. Informasinya, satu pasport
dibanderol Rp 20 juta.

“Mereka (oknum petugas Imigrasi-red) mintanya segitu,” kata Wasidi, sopir sekaligus pemandu WNA China selama di Kebumen.

Upaya pungli ini akhirnya tercium tim Satgas Saber Pungli Kebumen. Tim yang dipimpin langsung Ketua Satgas Kompol Umi Maryati segera meluncur ke Hotel Candisari yang dijadikan tempat ‘transaksi’. Tanpa perlawanan, enam pegawai Imigrasi itu ditangkap. Dari tangan mereka, awalnya ditemukan uang sebesar Rp 20 juta. Namun dari penggeledahan lebih lanjut, termasuk di dalam mobil yang digunakan pelaku, ditemukan uang Rp 47,2 juta.

Total uang yang diamankan petugas Rp 67,2 juta. Menurut Kapolres, ada dua pegawai Imigrasi yang juga ikut dalam rombongan itu. Yaitu S dan AW. S merupakan sopir kantor imigrasi dan AW adalah PNS.
Namun dari hasil pemeriksaan, keduanya tidak ikut terlibat.

AW, kata Kapolres, disebut hanya akan ikut menumpang ke Purwokerto. Sementara S mengantar AW ke rombongan empat oknum pegawai itu. “Keduanya sementara hanya berstatus saksi saja,” imbuh Kapolres.

Untuk kasus ini, lanjut Kapolres, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk WNA China yang menjadi korban pemerasan. Pemeriksaan dilakukan
di Unit II Satreskrim Polres Kebumen. Polisi juga menggunakan jasa penerjemah agar proses pemeriksaan tidak terkendala bahasa.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, Bambang Sumardiono, membenarkan adanya
pegawai imigrasi Cilacap yang ditangkap di Kebumen.

“Seharusnya, sesuai SOP dibawa ke kantor (setelah ditangkap karena pelanggaran keimigrasian). Tapi ini
kok dibelokkan, ini saya belum tahu kenapa karena belum mendapat laporan detil,” katanya.

Berkaitan dengan petugas yang kena OTT itu, Bambang mengatakan akan ada tindakan tegas. Pemberantasan ini, sebut Bambang, sebagai komitmen nasional, bukan hanya komitmen kementerian.
Senin (17/4) lusa, Bambang juga berencana mendatangi anak buahnya yang masih menjalani pemeriksaan di Polres Kebumen.

Sementara terkait WNA China, pihaknya menyebut menunggu hasil pemeriksaan.
“Kalau nanti terbukti melanggar, jelas dideportasi dan dicekal tidak bisa masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” tandasnya.
(has/bharindonews.blogspot.co.id).

Senin, 30 Januari 2017

KEBUMEN LAMBAN BENTUK SATGAS SABER PUNGLI



SEMARANG – (30/1/2017) Lima kabupaten di Jateng belum juga membentuk satgas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) sesuai amanat Perpres No 87 Tahun 2016. Kelima daerah itu adalah Kabupaten Kebumen, Boyolali, Grobogan, Batang, dan Kudus.
Kepala Inspektorat Jateng Kunto Nugroho mengatakan, baru 11 kabupaten/kota yang telah membentuk Saber Pungli, yaitu Kabupaten Pekalongan, Banjarnegara, Banyumas, Wonogiri, Temanggung, Karanganyar, Klaten, Pemalang, Pati, Kota Surakarta, dan Kota Pekalongan.
Sementara 19 kabupaten/kota lain dalam proses penyusunan dan draf sudah di bahas di Bagian Hukum, yaitu Kota/Kabupaten Magelang, Kota/ Kabupaten Tegal, Kota/Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Sukoharjo, Wonosobo, Demak, Blora, Cilacap, Jepara, Kendal, Purworejo, Rembang, Brebes, Purbalingga, dan Kota Salatiga.
”Lima kabupaten belum menjalankannya. Pembentukan Satgas Saber Pungli di Pemprov Jateng sudah selesai,” kata Kunto.
Daerah yang telah mengeluarkan SK pembentukan satgas saber pungli diminta sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas. Bukan sekadar formalitas menggugurkan kewajiban Perpres.
Akhir Desember
Mengetahui ada lima kabupaten yang belum membentuk Satgas Saber Pungli, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sri Puryono memberikan batas akhir. Semua daerah harus sudah membentuk satgas pada akhir Desember 2016.
Alasan daerah yang belum membentuk karena tidak ada perintah, menurutnya, tidak tepat. Sebab, amanat Prepres sudah jelas, yakni melaksanakan pemberantasan pungli di lingkungan kerja masing-masing dengan membentuk unit pemberantasan pungli.
Unit berada pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing. ”Ini bentuk komitmen memberantas pungli. Akhir Desember harus sudah menyelesaikan,” tandas Puryono.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, pembentukan satgas saber pungli juga harus diikuti dengan reformasi mental aparatur sipil negara (ASN) yang meliputi PNS maupun pegawai dengan kontrak kerja.
Dengan perubahan mental pegawai yang merupakan pelayan masyarakat, birokrasi akan semakin baik. Tanpa perubahan mental, maka pembentukan satgas saber pungli akan sia-sia. (H81-61 / berita.suaramerdeka.com).