Cari Blog Ini

Selasa, 14 Maret 2017

Minibus Angkut Pelajar Masuk Sungai di Karangsambung

KEBUMEN – (14/3/2017) Karena kondisi jalan licin diguyur hujan, mikro bus (angkot) pembawa rombongan anak sekolah masuk parit di desa Seling Karangsambung Kebumen, Selasa (14/03).

Dijelaskan Kapolsek Karangsamabung Polres Kebumen IPTU Kawan Panjaitan, peristiwa nahas itu terjadi pada pukul 06.30 wib, saat itu mikro bus yang kendarai oleh Slamet (45) dengan tujuan Kebumen oleng akbit jalan yang licin dan masuk sungai sedalam 5 meter.

Mendengar kejadian itu, Kapolsek Karangsambung dan personelnya segera menuju ke TKP untuk membantu melakukan proses evakuasi bus yang masuk sungai itu.

“Kondisi jalan yang licin menjadi salah satu faktor kecelakaan itu. Sedikitnya 12 penumpang termasuk sopir akibat kejadian itu menderita luka ringan dan dibawa ke Puskemas Karangsambung,” jelas Kapolsek.

Minimnya alat evakuasi, lanjut Kapolsek Karangsambung, sekitar pukul 11.00 wib mikro bus baru bisa dievakuasi.

“Itu pun, kita dibantu kendaraan perbaikan listrik yang kebetulan lewat,” ucap AKP Kawan Panjaitan.

Karena hanya luka ringan, para penumpang termsuk supir sudah diperbolehkan pulang dari pihak Puskesmas.

Biaya pengobatan menurut informasi yang diperoleh, sepenuhnya ditanggung oleh Rato warga Karangsambung selaku pemilik mikro bus itu.
(humasres Kebumen/bharindonews.blogspot.co.id).

Senin, 13 Maret 2017

Polsek Kebumen Tertibkan Tukang Parkir Liar

KEBUMEN – (13/3/2017) Dianggap meresahkan petugas parkir liar ditertibkan tim gabungan.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dishub dan Polsek Kebumen menyisir petugas parkir liar (tukang parkir dadakan).

Penertiban terhadap petugas parkir liar yang tidak sesuai ketentuan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kebumen Polres Kebumen IPTU Mardi, SH, MM saat diadakannya Road Race di Alun Alun Kebumen.

Dijelaskan IPTU Mardi, sedikitnya 9 tukang parkir dadakan diamankan dalam operasi itu. “Mereka yang diamankan adalah petugas parkir dadakan yang tidak sesuai prosedur,” ucap Mardi, Senin (13/03).

Saat bertugas, petugas parkir harus menggunakan seragam parkir sesuai ketentuan. Selain itu, petugas parkir harus mengantongi surat ijin.

“Jika tidak memiliki itu semua, mereka  adalah petugas parkir liar, kesannya seperti preman, sehingga harus diamankan,”  ucapnya.

Pihaknya tidak menginginkan, saat ada event besar seperti seperti itu, ujung ujungnya ada kendaraan yang hilang, petugas parkir malah menghilang atau tidak bertanggung jawab.

Sehingga dengan adanya penertiban itu, diharapakan, tidak ada lagi tukang parkir dadakan yang hanya menginginkan uang saja.
(humas/polres kebumen/bharindonews.blogspot.co.id).

Polres Kebumen Adakan Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri

KEBUMEN –(13/3/2017) Sosialisasi penerimaan Polri telrus dilakukan Polres Kebumen, salah satunya dengan melakukan pembagian brosur ke sejumlah warga yang tengah menikmati malam Minggu di Alun alun Kebumen.

Dikatakan Kapolres Kebumen AKBP Alpen, SH, SIK, MH, melalui Kabag Sumda Polres Kebumen AKBP Sriyani, pembagian brosur secara langsung agar meningkatkan animo para remaja untuk mendaftar.

“Malam Minggu, kan banyak remaja yang sedang jalan jalan atau refresing, sehingga kita memilih waktu itu agar bisa berinteraksi langsung dengan para remaja yang sedang menikmati malam minggu,” ucap AKBP Sriyani, Senin (13/03).

Sejumlah pemuda di alun alun dan pemuda yang sedang menikmati malam minggu di Royal Cafe Kebumen dibagikan brosur yang berisi tentang sayarat dan ketentuan penerimaan Polri yang tinggal menunggu jam saja.

Kabag Sumda Polres Kebumen mengingatkan, meski waktu pendaftaran terbilang lama (33 hari) para calon yang akan mendaftar harus segera menyaipkan diri.

“Semakin cepat, semakin baik,” ucap AKP Sriyani.

Pendaftaran bisa buka link : www.penerimaan.polri.go.id

(Humas Res Kebumen/bharindonews.blogspot.co.id).

Wakapolres Kebumen : Masuk Anggota Polisi, GRATIS...

KEBUMEN – (13/3/2017) Kapolres Kebumen AKBP Alpen, SH, SIK, MH ajak remaja Kebumen untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Polri. Ajakan bergabung menjadi Polri itu di gaungkan Polres Kebumen melalui pembagian Brosur dan Sosialisasi dalam aksi 123 clear and clean saat Car Free Day di Alun alun Kebumen, Minggu (12/03).

Melalui Waka Polres Kebumen, Kompol Umi Mariati, SIK, Kapolres Kebumen menekankan bahwa masuk menjadi polisi adalah gratis.

Pendaftaran yang dibuka untuk umum itu, Kompol Mariati menjelaskan bahwa mulai tanggal 14 Maret hingga 15 April secara resmi dibuka.

Dalam kesempatan itu, Polres Kebumen memperkenalkan seragam yang digunakan polisi saat bertugas kepada para hadirin yang sejak pukul 06.00 wib sudah memadati stand Polres Kebumen di alun alun Kebumen.

Sosialisasi yang dihadiri Forkompinda dan siswa SMA serta para pengunjung Car Free Day itu membuat suasana semakin meriah karena adanya  berbagai pertunjukan dari Polres Kebumen.

Tari Saman dan Hadroh Polwan Polres Kebumen serta hadirnya Taruna Akpol juga turut menghibur sosialisasi yang dijelaskan Waka Polres Kebumen agar peminat pendaftar semakin banyak nantinya.
(humas/polres kebumen/bharindonews.blogspot.co.id).

PENGUSAHA KARAOKE AJUKAN UJI MATERI PERDA

PATI – Peraturan Daerah (Perda) Pati No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dinilai tidak dapat diterapkan lantaran melanggar sejumlah undangundang.

Hal itu menjadi salah satu dasar pengusaha tempat hiburan karaoke untuk menggugat sejumlah ketentuan dalam perda tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 16 pengusaha karaoke melalui kuasa hukumnya, Nimerodi Gulo mendaftarkan pengajuan pengujian materiil Perda No 8 tahun 2013, terutama Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 91 ayat (3) pada 27 Mei.

Namun, mereka baru merilis informasi tersebut ke publik, kemarin. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) mengatur tentang jarak tempat usaha karaoke paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran, dan atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.

Ketentuan itu dipertegas dengan Pasal 91 ayat (3) yang menyatakan, usaha kepariwisataan untuk usaha karaoke dan arena permainan yang telah berdiri dan operasional, wajib menyesuaikan lokasi usahanya dalam waktu paling lama dua tahun sejak peraturan daerah diundangkan.

Ketentuan tersebut, menurut Gulo, perlu ditinjau ulang. Masukan tersebut pernah disampaikan Paguyuban Pengusaha Karaoke Pati melalui surat resmi kepada bupati dan ketua DPRD, namun tidak diakomodasi.

Oleh bupati, surat itu dijawab setahun kemudian dengan memerintahkan pengusaha hiburan karaoke agar mematuhi perda tersebut karena pada 2 Juli 2015 akan dilakukan penegakan.

”Perda itu bertentangan dengan Undang-Undang No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya saat pertemuan dengan pengusaha karaoke di Hotel Gitrary Perdana Hotel.

Lebih lanjut dia menjelaskan, perda tersebut tidak memperhatikan azas keberlanjutan. Padahal dalam Pasal 2 huruf f UU NO 10 tahun 2009 menyebutkan, bahwa kepariwisataan diselenggarakan berdasar beberapa azas, salah satunya azas keberlanjutan.

”Azas ini mempertegas, bahwa usaha karaoke yang merupakan salah satu usaha kepariwisataan harus dilakukan dengan keberlangsungan proses pemanfaatan sumber daya. Artinya, pengaturan tentang usaha karaoke tidak boleh bersifat insidentil/tidak terencana. Ini dibuktikan dengan tidak adanya jaminan lokasi yang terbebas dari ketentuan jarak,” terangnya.

Sampai saat ini, kata dia, belum ada ketentuan apa pun tentang penentuan lokasi usaha karaoke yang bebas dari pembangunan tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran, dan rumah sakit. Selain itu, Perda Pati tentang penyelenggaraan kepariwisataan tidak mencerminkan azas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU No 12 tahun 2011.

Tutup

Mengingat, ketentuan jarak tempat karaoke dalam Perda Pati No 8 tahun 2013 hanya berlaku bagi tempat karaoke yang didirikan di luar hotel. Adapun karaoke yang merupakan fasilitas hotel berbintang merupakan pengecualian.

Dalam kesempatan itu, dia menyebut, Perda Pati No 8 tahun 2013 tidak bisa berlaku surut. Karenanya, tempat hiburan karaoke yang telah ada dan berizin sebelum perda dibuat tidak bisa terikat dengan regulasi tersebut. ”Itu prinsip hukum. Jadi, ketentuan dalam perda hanya berlaku bagi tempat karoake yang akan berdiri ke depan,” tandasnya.

Sementara, Heri Susanto mengemukakan, sejauh ini pengusaha selalu memenuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Melakukan pembinaan terhadap wanita pemandu karaoke (PK) agar sopan dalam berpakaian dan berperilaku serta melarang adanya praktik prostitusi di dalam tempat karaoke.

Selain itu, tempat karaoke juga telah dikondisikan tidak tertutup rapat dan tidak terkunci agar masih dapat dipantau aktivitasnya dari luar.

”Semua ketentuan sudah kami penuhi, termasuk membuat kartu identitas bagi PK serta menutup usaha selama Ramadan. Tetapi, masih ada ketentuan jarak yang membuat kami harus menempuh langkah hukum karena tidak mungkin untuk dipenuhi, dan ketentuan itu bertentangan dengan aturan di atasnya,” tandasnya.

Sejauh ini, terdapat 23 tempat hiburan karaoke yang berizin, baik masih berlaku maupun telah habis. Dari sekian karaoke, baru 11 tempat hiburan saja yang telah mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Meskipun tengah mengajukan uji materiil terhadap Perda No 8 tahun 2013, namun Heri menegaskan pengusaha karaoke masih menghormati ketentuan di luar jarak.

Salah satunya, ketentaun penghentian operasional selama Ramadan. ”Kebijakan internal paguyuban menetapkan waktu penutupan dimulai pada 17 Juni hingga 19 Juli. Tempat karaoke dapat beroperasi lagi pada 20 Juli,” lanjutnya.(H49-45/bharindonews.blogspot.co.id).

Jumat, 10 Maret 2017

Kapolres Bantah Adanya Pembiaran Praktik Perjudian di Kebumen

KEBUMEN – (10/3/2017) Adanya kabar dimana seolah-olah Polres Kebumen melakukan pembiaran terhadap praktik perjudian di wilayah hukum nya, dibantah oleh Kapolres Kebumen AKBP Alpen, SH, SIK, MH, Jumat (10/03).

Dijelaskan oleh Kapolres Kebumen, selama ini Polres Kebumen terus melakukan tindakan represif terhadap orang-orang yang melakukan praktik perjudian di Kebumen. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara karena kasus perjudian.

AKBP Alpen menjelaskan, pada tahun 2016, sedikitnya 40 kasus perjudian dengan 57 tersangka, serta  barang bukti uang Rp. 22.350.500 diamankan jajaran Polres Kebumen. “Tiga kasus diantaranya adalah tunggakan kasus perjudian pada tahun 2015,” terang Alpen. Pada bulan Januari 2017, lanjut AKBP Alpen, Polres Kebumen sedikitnya telah mengamankan 9 tersangka dari 8 kasus perjudian, dengan barang bukti uang tunai Rp 2.655.500,- dan sarana yang digunakan untuk bermain judi.

Sedangkan untuk bulan Februari, Polres Kebumen menangani 9 kasus perjudian, dengan 13 tersangka dengan total barang bukti uang tunai sebanyak Rp 2.222.000,- berhasil diamankan Polres Kebumen. Dan untuk bulan Maret 2017, Polres Kebumen baru menangani satu kasus perjudian dengan TKP kecamatan Adimlyo. Dalam kasus itu tersangka dengan inisial MM (67) warga setempat diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen berikut barang bukti uang tunai Rp 537.000.

AKBP Alpen mengaskan, Polres Kebumen akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kebumen. Kapolres Kebumen berterimaksih kepada seluruh warga yang selama ini aktif memberikan informasi mengenai perjudian di wilayahnya.

“Kami sangat mengapresiasi kepada warga yang telah menginformasikan adanya aktifitas perjudian atau kasus kriminal lain nya. Kami terus berharap hubungan baik antara masyarakat Kebumen dengan Kepolisian Resor Kebumen tetap berjalan dengan baik seperti selama ini,” tutupnya. (Humas Res Kebumen/ bharindonews.blogspot.co.id).

Satu Unit Mobil Ludes Terbakar di Jalan Karanganyar

KEBUMEN – (10/3/2017) Diduga akibat terjadinya arus pendek, satu unit mobil Suzuki Carry ludes terbakar. Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at (10/3/17) di Jalan Revolusi Karanganyar, Kebumen.

Menurut pemilik mobil warna merah bernomor polisi AA 9426 DD itu, Tursimin (70), seorang pensiunan guru yang bertempat tinggal di Jalan Kartini, Karanganyar, saat mengemudikan kendaraan nya dia terkejut melihat kepulan asap berwarna putih dari bawah tempat duduk samping kiri sopir, segera saja Tursimin meminggirkan mobil nya. Tidak lama kemudian muncul kobaran api, beruntung sebelum api membesar, Tursimin bisa menjauh dari mobil tanpa luka sedikit pun.

Api yang melalap mobil malang itu belum berhasil dipadamkan meskipun beberapa anggota Polsek Karanganyar Polres Kebumen yang datang ke TKP telah menyemprotkan APAR yang ada di dalam mobil patroli back bone. Baru setelah mobil pemadam kebakaran dari Gombong datang, api bisa dipadamkan total.

Guna mengantisipasi terulangnya lagi peristiwa yang sama, Kapolsek Karanganyar Polres Kebumen AKP Mawakhir, SH menghimbau masyarakat khususnya pemilik mobil, untuk selalu menyiapkan alat pemadam kebakaran (APAR) di dalam mobilnya, setidaknya sebagai upaya awal bila sewaktu-waktu terjadi hal-hal seperti yang dialami oleh Tursiman. Ditaksir kerugian yang diderita Tursiman mencapai Rp. 30.000.000,-. (Humas Sek Kra Res Kebumen/ bharindonews.blogspot.co.id).