Cari Blog Ini

Senin, 21 Agustus 2017

TINDAK PIDANA OLEH PREMAN DEBT KOLEKTOR

Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:

1. Pasal 368 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :

a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).

b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.

c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);

d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

2. Pasal 369 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

3. Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :

(a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).

(b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)

(c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)

(d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)

(e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS)

Sumber: Kompolnas

Jumat, 18 Agustus 2017

21 Agustus - 30 November 2017, Balik Nama Gratis & Denda Pajak Kendaraan Dihapus

SOLO — (18/8/2017) Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo mengratiskan bea balik nama dan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44/2017 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor dalam dan Luar Provinsi Jateng, dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng, Nurma Riyanti, mewakili Kepala UPPD Kota Solo Mardjudi, mengatakan Pergub tersebut berlaku pada 21 Agustus sampai 30 November. Warga yang kendaraannya belum atas nama pribadi bisa memanfaatkan program ini.

“Pergub ini berlaku bagi kendaraan dari luar daerah masuk ke Jateng dan antar kabupaten/kota di wilayah Jateng. Kami menerima Pergub tersebut pekan lalu kemudian langsung menyosialisasikan kebjakan tersebut kepada masyarakat,” ujar Nurma kepada
Solopos.com di Kantor Samsat Solo, Jumat (18/8/2017).

Menurut Nurma, sosialisasi dilakukan dengan cara menempel spanduk di Kantor Induk Samsat Solo, Samsat Cabang di Pasar Kliwon, mobil Samsat Keliling, dan lokasi pelayanan Samsat sore-malam di halaman parkir Robinson Department Store, Purwosari, Laweyan. Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini diimbau datang ke Kantor Samsat pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

“Pengalaman tahun lalu banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Kami sudah mengantisipasi pelonjakan wajib pajak yang datang di Samsat Solo selama program ini berjalan,” kata dia.

Samsat Solo, lanjut dia, menjamin tidak akan terjadi masalah dalam sistem palayanan online selama program ini berjalan. Pergub ini tidak hanya berlaku di Samsat Solo, tetapi di seluruh Samsat di Jateng.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terlebih dulu harus mendaftarkan kendaraannya dengan membawa dokumen pendukung ke Samsat induk atau pembantu terdekat. Prosesnya tidak lama asalkan semua syarat terpenuhi.

“Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tidak dikenai denda. Wajib pajak hanya diminta membayar pajak tahunan saja yang belum dibayar. Kami sudah koordinasi dengan Satlantas Polresta Solo untuk ikut membantu menyosialisasikan ke masyarakat,” kata dia.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng, Ihwan Sudrajat, mengatakan kebijakan ini sebelumnya juga pernah diterapkan Gubernur Jateng pada November-Desember 2017. Tahun ini kebijakan serupa kembali diterapkan agar pemilik kendaraan yang belum atas nama pribadi bisa melakukan balik nama gratis. (Arief Luqman El Hakiem / Bhayangkara Indonesia News).

Sumber : Solopos.com

Kapolri Luncurkan Penerapan Sistem Managemen Mutu SNI ISO 9001:2015

Jakarta – (18/8/2017) Kapolri Jenderal Polisi Drs. HM. Tito Karnavian, MA, PhD, meluncurkan penerapan sistem management mutu SNI ISO 9001:2015 Proses Penyelidikan dan Penyidikan Perkara pidana Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Peluncuran ini setelah mendapatkan sertifikat dari Sucofindo sebagai penganalisa sistem manajemen.

Sistem managemen penyidikan dan penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dinilai telah memenuhi standar SNI ISO 9001 dengan mengubah sistem manual menjadi sistem digital.

Sucofindo sendiri memiliki kapabilitas untuk menyediakan sertifikasi sistem manajemen dan sertifikasi produk.

_“Baru saja pagi ini kita melaksanakan launcing dalam rangka standarisasi penyelidikan penyidikan di Direktorat Umum Polda Metro Jaya yang tim standarisasinya dieksaminasi dari Sucofindo_,” ungkap Kapolri Jenderal Polisi Tito di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jumat, (18/8/2017).

Pemikiran untuk mengubah sistem dalam pola pemeriksaan dan penyidikan ini telah lama diakui kapolri untuk diterapkan kejajarannya dengan mengubah sistem yang standar kearah sistem yang lebih modern dengan istilah case management information system.

Menurut Kapolri, sistem manual dirasa banyak kekurangan dan kelemahan serta celah bagi anggota untuk melakukan tindakan yang menyeleweng.

Dengan sistem baru ini nantinya semua tindakan dan proses hukum yang sedang, akan dan sudah berjalan akan mudah terawasi.

"Kita harapkan dengan sistim yang standar di lingkungan Satreskrim apalagi bisa berlaku secara nasional dan kemudian digitalisasi, maka pengawasan penanganan perkara akan jadi lebih kuat, lebih profesional. Ada penyimpangan juga akan ketahuan, kemudian supervisi daripada atasan juga akan lebih kuat kepada bawahan. Disampimg itu juga akan berguna untuk kepentingan lain. Misal kita akan tau jumlah kasus yang ada 1 hari diseluruh Indonesia,” tambah Jenderal Polisi Tito.

Dengan sistem manual, meski sebagai Kapolri dirinya tidak akan bisa mengawasi seluruh kegiatan anak buahnya.

Dengan sistem digitalisasi yang terintegrasi secara nasional Kapolri akan tahu beberapa kasus yang diperiksa, berapa tersangka yang ditangkap, tersangka yang ditahan setiap hari di Seluruh Indonesia.

Selain itu, dirinya juga akan mengetahui perkembangan sebuah kasus.

_“Kalau yang dibidang korupsi polri sudah MoU dengan KPK sehingga kita ada namanya SPDP online. Untuk kasus-kasus lain seperti di Jember, Sidoarjo sudah online dengan kejaksaannya, terutama untuk SPDP, kemudian pengiriman berkas, dengan pengadilan bahkan untuk izin penggeledahan, penyitaan, sampai ke vonis. Bahkan ada yang sudah kerja sama polres dengan lapas. Tahanan-tahanan yang sudah mau keluar itu diinfokan online ke polisi bisa jadi bahan buat kita bahan penyelidikan,”_ beber Kapolri Jenderal Polisi Tito.

Meski begitu kata Kapolri, ada batasan akses yang bisa dikonsumsi untuk masyarakat sehingga tidak sepenuhnya hasil penyidikan dan penyelidikan bisa ketahui oleh publik. (PMJ /Arief Luqman El Hakiem / Bhayangkara Indonesia News).

Rabu, 16 Agustus 2017

SEKDA KEBUMEN NON AKTIF DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA

SEMARANG - (15/8/2017) Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, non aktif, Adi Pandoyo, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara suap proyek yang ada di daerah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, kata dia, terdakwa terbukti menerima sejumlah uang Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo dan Basikun Suwandi Atmaja yang merupakan mantan tim pemenangan Bupati Fuad Yahya, berkaitan dengan pelaksanaan proyek di daerah itu.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siyoto itu.

Pada dakwaan kedua, jaksa menilai terdakwa juga terbukti menerima suap dari Khayub Muhammad Lutfi, bekas calon Bupati Kebumen yang menjadi pesaing Bupati Fuad Yahya saat pilkada.

Atas suap tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut dari KPK tersebut juga menyampaikan surat persetujuan atas permohonan terdakwa untuk menjadi "Justice Collaborator".

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Usai sidang, penasihat hukum Adi Pandoyo, Tatag Swasana, mengaku bersyukur atas dikabulkannya terdakwa sebagai "justice collaborator".

Menurut dia, terdakwa telah bersedia membantu serta kooperatif dalam pengungkapan kasus ini.

Berkaitan dengan dugaan keterkaitan Bupati Yahya Fuad dalam perkara ini, ia menyebut hal tersebut akan diungkapkan dalam pembelaan.  (Editor : Budi, Sumber : antarajateng).

Selasa, 15 Agustus 2017

TERAPKAN MANAGEMEN KEKELUARGAAN KAPOLRES MOJOKERTO GELAR COFFEE MORNING

Mojokerto. bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id - (14/8/2017) Guna menciptakan suasana kerja yang nyaman dan penuh kekeluargaan. Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Melaksanakan coffee morning bersama jajaran nya Senin(14/8) di mako Polsek Mojosari sekira nya pukul 09.00 WIB.

Kegiatan coffee morning ini merupakan agenda rutin sejak kepemimpinan AKBP Leo di Polres Mojokerto. Dalam coffee morning membahas berbagai hal permasalahan yang ada di polsek, polres hingga permasalahan masyakarat luas secara bersama dan kemudian mencari solusi nya.

"Kesatuan ini akan menjadi hidup apabila kita semua mempunyai rasa peduli dan memiliki satu sama lain. Dan itu yang ingin saya bangun di polres ini. Menggerakkan seseorang dari hati ke hati". Penjelasan Kapolres kepada jajarannya. (dwa)

KAPOLRES MOJOKERTO PASTIKAN DETAIL PEMBANGUNAN COMMAND CENTER

Mojokerto. Bhayangkara Indonesia News.blogspot.co.id - (14/8/2017) Secara rutin Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. memantau perkembangan pembangunan Command Center, Senin(14/8). Hal-hal kecil pun tidak luput dari koreksi bapak tiga orang anak ini. Ya tentu saja, mengingat pembangunan ini merupakan salah satu program kerja prioritas beliau setelah sebelumnya juga membangun ruang yg sama di Polres Batu.

Seperti diberitakan sebelum nya bahwa ruangan ini nanti nya akan menjadi ruangan kebanggaan anggota polres mojokerto sebagai pusat kendali operasi dan seluruh kegiatan Polres Mojokerto.

"Saya hanya ingin memberikan yang terbaik untuk kesatuan dimana saya bertugas". Sambil melepar senyum ramah nya kepada media. (dwa)

POLWAN POLRES MOJOKERTO BHAKTI SOSIAL SAMBUT HARI JADI KE 69

Mojokerto. bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id -  (15/8/2017) Menyambut HUT Polwan ke 69 yang jatuh pada 1 september. Polwan Polres Mojokerto dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. melaksanakan Bhakti Sosial pada Selasa (15/8/17).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Mojokerto, Kapolsek Trawas, Kepala Desa Seloliman dan rombongan polwan Polres Mojokerto berjumlah 33 orang dengan ketua rombongan Iptu Sri Mulyani Kanit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Sasaran dari bhakti sosial ini adalah ibu Mistani 77thn warga Dsn.Balekambang RT/RW 09/05 Ds.Seloliman Kec.Trawas Kab.Mojokerto yang sehari hari bekerja mencari kayu dihutan dan juga sebagai buruh merawat anak kecil.

"Kami mewakili warga kami ibu mistani mengucapkan terima kasih banyak atas perhatian dan kepedulian bapak Kapolres beserta dengan ibu ibu polwan kepada warga kami yang kurang mampu. Semoga bapak dan ibu ibu sekalian senantiasa diberikan kesehatan, dan rezeki yg melimpah serta amanah dalam melindungi,mengayomi dan melayani masyakarat". Terang bapak Rois kepala desa Seloliman. (dwa)