Semarang - (5/9/2017) Sekretaris Daerah Kebumen nonaktif, AP dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan, dikurangi masa tahanan dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi di Semarang, Selasa ini (5/9).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda mendengarkan putusan, dipimpin oleh Hakim Ketua, Siyoto, SH, Hakim Anggota, Mahmuda, SH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Fitroh Rohcayati, SH dan Joko Herlambang, SH.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti tetap dalam status disita dan terdakwa diwajibkan membayar biaya persidangan Rp 7500,-.
AP didakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi uang negara/gratifikasi sebanyak Rp 2.5 milyar yang diberikan oleh Khayub Muhammad Lutfi( pengusaha yang juga calon Bupati Kebumen) dengan rincian pemberian awal 1 milyar rupiah dan hari berikutnya 1.5 milyar rupiah.
Barang bukti yang ditemukan oleh petugas KPK di tempat kerja terdakwa sebanyak Rp 180 juta yang kemudian disita oleh pihak KPK.
Hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya ; terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab, terdakwa mengakui kesalahannya. Sementara hal yang memberatkan diantaranya; perbuatan korupsi merupakan perbuatan tercela di mata masyarakat dan negara.
Setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa AP menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir, karena putusan pengadilan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, selama 5 tahun penjara.
Dengan kenyataan bahwa JPU masih pikir-pikir, berarti putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). JPU diberi waktu selama 7 hari untuk pengajuan banding, apabila sampai batas waktu 7 hari tersebut JPU tidak mengajukan banding, berarti keputusan sidang hari ini bersifat tetap dan final.
Diberitakan sebelumnya, Sekda nonaktif, AP mengajukan diri sebagai JC (Justice Collaborator) dan dikabulkan oleh pihak JPU. Artinya akan ada kemungkinan, kasus korupsi yang menjerat beberapa pejabat di Kebumen ini masih akan terus bergulir.
AP dipastikan akan mengungkap nama-nama baru yang diduga kuat menjadi aktor utama dengan peran lebih besar. Ini berarti, masyarakat Kebumen masih akan disuguhi drama proses pengungkapan kasus perampokan uang negara yang selama ini terjadi di Kabupaten termiskin nomor dua di Jawa Tengah. (Suhardi /Bhayangkara Indonesia News).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar