![]() |
| Bupati Kebumen, Ir. HM. Yahya Fuad, SE (kanan) bersama Wakil Bupati, KH. Yazid Mahfudz. |
Bhayangkara Indonesia News terdaftar pd Departemen Hukum dan HAM RI, Dirjen HAKI No. D. 002016052740. MoU Polri dan Dewan Pers No. 01/dP/MoU/ii/2012, No. 05/ii/2012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers, Pelindung : KaDiv Hukum Polri, Pembina : Kombes. Pol. Drs. Kadarusman, SH, MH, Kombes Pol. (Purn) Drs. Jhon Hendri, SH, MH. Senior Editor : AKBP. Jasa Siagian, SH, MH, AKBP. Bambang Kayun, SH, MH. Pemred : Kasyadi Saputro. Kabid. Brand Image Polri : Arief Luqman El Hakiem
Cari Blog Ini
Selasa, 23 Januari 2018
Bupati Kebumen, M. Yahya Fuad Tersangka KPK
Minggu, 21 Januari 2018
Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP. Willy Budiyanto, SH Pindah Tugas ke Boyolali
KEBUMEN - (22/1/2018) Polres Kebumen kembali melakukan rotasi jabatan inspektur. Sedikitnya lima kursi jabatan Inspektur di Polres Kebumen, dirotasi termasuk Kasubbag Humas, AKP Willy Budiyanto, SH yang akan bertugas di Polres Boyolali. Penyegaran jabatan itu berdasarkan surat keputusan Kapolda Jateng Irjenpol Condro Kirono pada bulan Januari 2018 tahun ini.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar selaku Inspektur Upacara, dalam upacara serah terima jabatan Sertijab mengungkapkan, rotasi jabatan atau mutasi jabatan adalah hal yang wajar.
"Hal tersebut merupakan salah satu mata rantai dalam siklus pembinaan SDM Polri, guna memberikan ruang bagi personel Polri, untuk mengembangkan karier," ucap AKBP Arief Bahtiar saat membacakan amanat, Senin (22/01/2018) pagi.
Dalam kesempatan itu, Kasat Intelkam dari AKP Cipto Rahayu Diserahkan kepada AKP Abdullah. Kasat Reskrim AKP Koliq Salis Hirmawan diserahkan kepada pejabat baru AKP Aji Darmawan.
Sedangkan untuk Kapolsek Ayah yang semula dijabat AKP Masngudin, diserahkan kepada IPTU Heru Sunyoto. AKP Masngudin akan menjabat sebagai Kasubbag Humas Polres Kebumen menggantikan AKP Willy Budiyanto.
AKP Willy Budiyanto, dalam surat keputusan itu akan pindah ke Polres Boyolali sebagai Kasat Reskrim di kota yang memiliki semboyan kota Tersenyum.
Kapolsek Puring yang semula dijabat AKP Joko Maryono diserahkan kepada AKP Khadijah Widayat. AKP Joko Maryono akan menduduki jabatan baru sebagai Kapok Ambal, karena pejabat lama AKP Topo Walyono memasuki masa pensiun.
Kapolres Kebumen dalam kesempatan itu juga mengucapkan terimakasih kepada para Bhayangkari yang telah mendampingi para suami sehingga sukses dalam tugas.
Upacara Sertijab digelar di lapangan indoor Tenis Polres Kebumen dan dihadiri PJU Polres Kebumen para Kapolsek, Bhayangkari, personel jajaran serta dari TNI.
(HumasresKebumen / Bhyangkara Indonesia News)
Sabtu, 06 Januari 2018
Pemred Media "Bodong" Penyebar Hoax Diringkus Bareskrim Polri
JAKARTA - (6/1/2018) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menangkap pemimpin redaksi sebuah media bodong di Pati, Jawa Tengah, yaitu Zaenal Arifin (28).
Dia ditangkap karena telah menulis ulang terkait informasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Anggota DPR RI Komisi III, Mulyadi.
"Pada tanggal 18 Desember 2017 kami dari siber telah menerima pengaduan pencemaran nama baik atau fitnah. Korban adalah Ir Mulyadi dari anggota komisi III Partai Demokrat tentang pencemaran nama baik beliau," kata Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah di kantor Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).
Lebih lanjut, Irwansyah menerangkan bahwa berita yang ditulis ulang oleh Zaenal soal pengaduan istri Mulyadi, Mefiana Malinani ke MKD atas KDRT pada Selasa (5/12) lalu.
Menurut Zaenal, berita yang menyangkut Mulyadi tengah viral di media sosial. Oleh karena itu dia membuat ulang berita tersebut untuk dapat menarik para pembaca di medianya itu.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa yang bersangkutan ini adalah pemred juga sebagai admin. Dia (Zaenal) mengakui waktu itu memalsukan berita tersebut karena pada saat itu viral," jelasnya.
Zaenal sendiri ditangkap oleh polisi di kantornya di Jalan Ronggowasito, Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (4/1), untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan pemeriksaan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi orang lain yang menyuruh Zaenal.
Menurut pengakuan Zaenal, bahwa perbuatannya itu murni dia lakukan sendiri tanpa adanya paksaan dari orang lain dan karena memang untuk konsumsi media bodongnya itu.
"Kemudian kami tindak Lanjuti, jadi pencemaran nama baik beredar melalui portal berita aliansi rakyat news. Kemudian kami berkoordinasi dengan Dewan Pers disana portal berita itu tidak terdaftar, atas dasar itu kami tindak lanjuti dan melakukan upaya tangkap paksa," ujarnya.
Sementara itu, Mulyadi yang merasa namanya telah dicemarkan dengan berita yang telah dibuat oleh Zaenal tersebut mengaku bahwa berita tersebut tak benar alias bohong.
"Yang saya indikasikan diviralkan, tentu ini berita bohong. Saya akan mengambil tindakan penegakan hukum," ujar Mulyadi di tempat yang sama.
Sebelum ke Bareskrim Siber, Mulyadi terlebih dahulu ke MKD untuk mencari kebenaran atas berita tersebut.
Ternyata, MKD pun tak mengetahui adanya pelanggaran etika atas laporan istrinya.
"Terhadap beberapa hal yang semuanya tidak benar, MKD sendiri sudah saya konfirmasi tidak tahu," ucapnya.
Zaenal sendiri menyesali perbuatannya terhadap Mulyadi dan berjanji akan melakukan klarifikasi berita tersebut.
"Memang saya asal mencomot atau mengambil saja. Terkait pemberitaan tersebut saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan yang melawan hukum tersebut kepada bapak Mulyadi dan saya berjanji akan memperbaiki nama Mulyadi di web
aliansirakyatnews.com, " kata Zaenal di tempat yang sama.
Atas perbuatanya, Zaenal di sangkakan pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
Penulis: Dwi Rizki
Sumber : Tribunnews.com
