Cari Blog Ini

Sabtu, 17 Maret 2018

Penanganan Hoax Perspektif Korporasi


Dalam sebuah kasus hoax dan ujaran kebencian di Amerika Serikat tahun 2016, tidak hanya penyebar hoax yang dijadikan sebagai tersangka, namun perusahaan pengelola media sosial juga dijatuhi sanksi. Hal ini disampaikan oleh Agus Sudibyo dalam acara ILC (Indonesia Lawyer Club) edisi 6 Maret 2018, yang dihadiri juga oleh Ketua Satgas Nusantara, Irjen. Pol. Gatot Eddy Pramono.
Dengan konsep three parted, sejatinya ada 3 pihak yang terlibat dalam hoax, yaitu produsen hoax, pembaca hoax, dan media penyebaran hoax. https://www.youtube.com/watch?v=Q9VoatsrJ0Y&t=533s
Pertanyannya, mungkinkah perusahaan pengelola media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Twitter dan Instagram tidak tahu adanya postingan hoax dan ujaran kebencian di aplikasi mereka ? Jika tidak tahu dan tidak terdeteksi, berarti mereka tidak dapat mengontrol produknya sendiri.
Namun jika sesungguhnya mereka tahu tapi membiarkan, berarti mereka menikmati atau sengaja mengekapitalisasi perpecahan bangsa ini untuk keuntungan mereka. Tragis bukan ?
Di Jerman, bahkan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang yang dikenal dengan sebagai Facebook Law. Dimana perusahaan pengelola Facebook dan media sosial harus membentuk Unit Penanggulangan Hoax yang melakukan patroli selama 24 jam. Unit ini harus ada di Jerman untuk memantau postingan hoax, ujaran kebencian, rasis atau apa saja yang berpotensi mengganggu keamanan.
Unit ini harus melakukan take down maksimal 1X24 jam ketika ada postingan yang berbahaya. Jika sampai lolos lebih dari 24 jam maka pihak pengelola Facebook akan mendapat sanksi denda yang besar, sekitar 50 juta Euro.
Kedua, parlemen Eropa bahkan mewajibkan perusahaan pengelola Facebook dan sejenisya untuk mengalokasikan dana CSR (Corporate Social Responsibility) atas besarnya keuntungan yang diraup selama beroperasi di Eropa untuk mendidik masyarakat, literasi media. Data dari e-marketer tahun 2016, belanja iklan gigital di Indonesia sebesar Rp 13 triliun, 75% ( Rp 8,4 triliun) diambil oleh Google, Facebook dan medsos lainnya.
Bagaimana dengan Indonesia ?
Berani ?
Jangan sampai ada kesan, bahwa peredaran hoax, ujaran kebencian dan perang komentar rasis di medsos justru dikondisikan dan dibiarkan oleh pengelola, karena menaikkan traffic, yah berarti meningkatkan pemasangan iklan. Ujungnya harga saham perusahaan pengelola medsos mengalami kenaikan.
Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter dan YouTube dapat untung.
Pemerintah Indonesia dapat apa ?
Berapa nomimal pajak yang masuk dari para perusahaan pengelola medsos tersebut ?
Bangsa Indonesia dapat apa ?
Jangan sampai bangsa ini diadu domba dan dipecah belah oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab, juga dimanfaatkan oleh para pemilik perusahaan media sosial yang menjadi media penyebaran hoax dan ujaran kebencian.
Ayo, dukung pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia untuk berani menekan perusahaan pengelola medsos !!!
Perusahaan pengelola media sosial yang jadi sarana tersebarnya hoax dan ujaran kebencian harus ikut bertanggung jawab atas dampak negatifnya terhadap bangsa ini !!!
War On Hoax
Salam GERAX