Cari Blog Ini

Sabtu, 29 April 2017

Tiga Anggota Keluarga Bidan Aryanti Menjadi Korban Banjir Bandang, Satu Meninggal Dalam Pelukan

Magelang-(29/4/2017) Duka mendalam menyelimuti keluarga Aryanti, bidan desa yang bertugas di Desa Sambungrejo. Dua anak dan suami tercinta menjadi  korban banjir bandang yang menerjang rumah dinasnya di Dusun Nipis, Desa Sambungrejo, Kecamatan Grabag, hari ini, Sabtu (29/4) sekira pukul 16.40 WIB.

Menurut informasi dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Magelang, selain merenggut anggota keluarga Bidan Aryanti, banjir bandang tersebut juga memakan 3 (tiga) korban jiwa lain meninggal dunia, yaitu Sutar (50 th, sudah diketemukan ), Sumisah (60 th, sudah diketemukan ), Mirah (30 th, sudah diketemukan ).

BPBD Kabupaten Magelang yang berkordinasi dengan Basarnas, Muspika Kecamatan Grabag, Dinas Kesehatan dan dibantu Komunitas relawan juga berhasil mengevakuasi 2 (dua) korban luka berat yaitu Marwan (30 th) dan Nanda (13 th).

BPBD Kabupaten Magelang berhasil mengevakuasi Bidan Aryanti yang terkubur dalam reruntuhan rumah dinasnya. Bidan Aryanti ditemukan dalam keadaan tertimbun tanah sambil memeluk anak kesayangannya yang dalam keadaan meninggal dunia.

Hingga berita ini diturunkan, satu anak dan suami bidan Aryanti masih dalam proses evakuasi. Medan yang berat dan waktu yang mulia gelap turut mempersulit proses evakuasi.

Menurut pengurus IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Kabupaten Magelang, saat ini bidan Aryanti dirawat intensif di Puskesmas Grabag 1. Kondisinya masih lemah namun sudah bisa diajak komunikasi, bahkan sempat menceritakan kronologi kejadian melalui sambungan telepon. (ALH /Bhayangkara Indonesia News).

Rabu, 26 April 2017

Kompol Khamami, SH Gantikan AKBP Sriyani Sebagai Kabag Sumda Polres Kebumen

KEBUMEN – (26/4/2017) Bertempat di Lapangan Tenis Polres Kebumen, Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, S. Sos memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) Kabag Sumda Polres Kebumen dari AKBP Sriyani kepada Kompol Khamami, SH, Rabu (26/4).

Kabag Sumda Poles Kebumen AKBP Sriyani yang menginjak masa purna tugas (pensiun) 1 Mei  2017 mendatang yang digantikan oleh Kompol Khamami, SH yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Bidang Gadikwa di SPN Polda Jawa Tengah.

Mutasi jabatan merupakan momentum penting sebagai upaya memenuhi personil dan proses regenerasi serta promosi tanggungjawab pekerjaan dan pengembangan karir serta untuk menambah pengalaman.

Kapolres mengharapkan kepada pejabat baru supaya mempunyai semangat baru dalam membawa perubahan dan peningkatan kinerja.

Lanjut Kapolres, pejabat baru dapat menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan pimpinan, kebijakan yang sudah baik oleh pejabat lama setidaknya bisa ditingkatkan.

“Saya harapkan jabatan baru membawa semangat baru, sehingga membuat perubahan dan peningkatan kinerja di tempat tugas yang baru. Kepada para personil supaya dapat membantu pejabat baru dengan memberikan masukan positif dalam mewujudkan kinerja yang lebih baik lagi" kata AKBP Titi Hastuti, S.Sos.

"Kepada AKBP Sriyani kami ucapkan terima kasih atas dedikasinya salama bertugas di Polres Kebumen dapat memajukan Polres Kebumen dan menjadi tauladan para polwan khususnya dan personil Polres Kebumen pada umunya" imbuh Kapolres. (humas/Polres Kebumen /bharindonews.blogspot.co.id).

Selasa, 25 April 2017

Moch. Fajar Nugroho, Putra Kasatreskrim Polres Banjarnegara Sabet Emas di Kejuaraan Judo Kapolres Kendal Cup 2017

Kendal -(26/4/2017) Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Judo bertajuk Disporapar-Kapolres Kendal Cup yang digelar di GOR Bahurekso, Kabupaten Kendal pada Sabtu-Minggu (22-23/4) telah usai, dimana kontingen Kabupaten Wonogiri berhasil keluar sebagai juara umum, dengan merebut 11 emas, 4 perak, dan 3 perunggu.

Ada yang menarik dari gelaran Kejurprov Judo tersebut, yaitu tampilnya Mochamad Fajar Nugroho, atlit asal Banyumas yang berhasil meraih emas di kelas 34 kg kelompok umur 9-13 tahun.

Fajar adalah putra dari AKP Tarjono Sapto Nugroho, SH, MH, Kasatreskrim Polres Banjarnegara, saat ini duduk di kelas 4 MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri) Purwokerto.

AKP Sapto sendiri adalah pejudo kawakan yang tergabung dalam klub JWG (Judo Waza Gombong), sejak masa SMA hingga sekarang. Rupanya darah pejudo mengalir kuat pada diri Fajar.

AKP Sapto merasa puas dan bangga dengan prestasi yang diraih putra kesayangannya. "Saya merasa bangga dan terharu atas keberhasilan Fajar. Darah judoka saya menurun pada anak saya", ujarnya.

Fajar, judoka kecil yang lahir pada 12 Maret 2007 ini bercita-cita menjadi dokter ini berlatih di Dojo SPN (Sekolah Polisi Negara) Purwokerto dibawah asuhan pelatih Heri Warsito, dan akrab dipanggil Wawang Gendut.

Dalam Kejuaraan kali ini, kontingen Banyumas meraih 5 emas, 2 perak, dan 2 perunggu. "Ini adalah prestasi yang cukup membanggakan jika dilihat dari waktu persiapan yang mepet", ujar Wawang Gendut, pelatih sekaligus official.

Sementara sang juara umum, kontingen Wonogiri unggul dua emas dari juara umum 2016 Kota Semarang yang harus puas di peringkat kedua dengan raihan sembilan emas, empat perak, dan delapan perunggu. Sementara di peringkat ketiga ada Kota Salatiga yang memperoleh delapan emas, satu perak, dan empat perunggu.

Menurut Ketua Kontingen Judo Wonogiri Budiono, gelar juara umum ini merupakan hasil kerja keras pejudo-pejudo Wonogiri yang berlatih giat sejak Januari 2017 yang lalu.

“Saya bangga dengan perjuangan mereka. Mudah-mudahan adik-adik mereka yang belum meraih prestasi semacam ini dapat termotivasi menyamai, atau bahkan melebihi kakak-kakaknya,” tutur Budiono.

Kepala Pelatih Klub Judo Gajah Mungkur Wonogiri Sutarto menuturkan, anak-anak asuhannya yang terpusat hanya dalam satu klub judo memudahkan pelatih dalam mengatur program latihan dan mengoordinasi pejudo. Anak asuhnya berangkat ke Kejurprov sudah melalui seleksi yang ketat. Meskipun kontingen harus menghadapi segala keterbatasan, terutama terkait pembiayaan kontingen yang melibatkan 38 pejudo dan tiga ofisial.

Raihan Wonogiri sebagai juara umum Kejurprov Judo 2017 ini, menurut Wakil Ketua III Bidang Perwasitan Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Jawa Tengah Surya Agung Nusantara sudah terprediksi sebelumnya. Ia melihat sarana prasarana latihan yang baik, animo pejudo yang tinggi, dan para pejudo senior Wonogiri yang mampu menembus kompetisi setingkat PON dan SEA Games, seperti Desi Yudianti, telah membawa motivasi tersendiri bagi para pejudo yunior.

“Pembibitan pejudo-pejudo potensial berjalan dengan baik, meski dari tahun ke tahun persaingan antardaerah di Jawa Tengah semakin ketat. Wonogiri sampai saat ini mampu bersaing dan menunjukkan bahwa mereka salah satu penyumbang pejudo berprestasi di Jawa Tengah,” ujarnya.

Hasil Kejurprov ini akan dijadikan para pengurus PJSI Jawa Tengah sebagai bahan pertimbangan untuk memilih pejudo-pejudo yang tampil dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Judo Kartika Cup di Bandung pada 19-21 Mei mendatang.

Beberapa Atlet Judo dari Polres Kendal juga meraih medali, diantaranya Briptu Wahyu Aji yang turun di kelas -66 kg putra sebagai juara 3, Bripda Agatha Aditina Arumsari kelas -45 kg putri juara 2, Bripda Yesi Yunita kelas 48 kg putri juara 3, Bripda Ineke Yoseva kelas -70kg putri juara 2, dan Bripda Dewi Permatasari kelas -70 kg putri juara 3. Sedangkan 9 medali lainnya didapatkan oleh atlit binaan Polres Kendal yang tergabung dalam Remaja Bhayangkara Club ( BRC ).

Di tempat terpisah Kapolres Kendal AKBP Firman Darmansyah, SIK mengapresiasi atas prestasi yang dicapai para anggotanya tersebut.
“Selamat atas medali yang didapat, pertahankan dan tingkatkan prestasinya di event-evant kejuaraan selanjutnya”, tutur Kapolres. (Heri Warsito /bharindonews.blogspot.co.id).

Kamis, 20 April 2017

Polsek Prembun Amankan Ibu & Anak Pembobol Warung Rokok

KEBUMEN – (21/4/2017) Polsek Prembun Polres Kebumen telah mengamankan seorang ibu, SH (52) dan anak perempuan nya TN (40) karena diduga telah mengambil beberapa bungkus rokok tanpa seijin pemiliknya (pencurian) disebuah warung milik Basitun (50) di Desa Tunggalroso, Prembun, Kebumen pada, Kamis (20/4).

Kepada petugas Polsek Prembun, Basitun menjelaskan, kedua wanita itu datang ke toko nya dengan berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor, sang ibu menunggu di motor, sedangkan anak nya masuk toko untuk membeli 5 bungkus rongkok. Saat Basitun mengambil rokok di laci, si anak perempuan itu mengambil beberapa bungkus rokok yang berada didekatnya dan langsung dimasukan ke dalam tas. Namun aksi nya diketahui oleh Basitun. Setelah digeledah tas nya, ditemukan beberapa bungkus rokok dari berbagai merk. Atas peristiwa itu, Basitun menderita kerugian Rp. 600.000,-.

Kapolsek Prembun Polres Kebumen AKP Suparno, SH membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan kedua wanita ibu dan anak itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kedua tersangka kami kenakan pasal tipiring dan akan disidangkan dalam waktu dekat.” jelas AKP Suparno. (Humas Sek Prembun Res Kebumen /bharindonews.blogspot.co.id).

AKBP Titi Hastuti, S.Sos : Peringatan Hari Kartini Jangan Hanya Seremonial

KEBUMEN – (21/4/2017) Peringatan Hari Kartini yang jatuh setiap tanggal 21 April hendaknya jangan dijadikan sekedar seremonial belaka, itulah yang diucapkan Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti saat menjadi Inspektur Upacra peringatan hari Kartini di halaman Mapolres Kebumen, Jumat (21/04) pagi.

Diikuti seluruh personel Polres Kebumen, mulai dari PJU, seluruh personel staff dan personel perwakilan polsek jajaran secara khidmat mengikuti jalannya upacara rutin tahunan tersebut.

Kapolres Kebumen, dalam kesempatan itu, membacakan amanat dari Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Condro Kirono. Dibacakan Kapolres Kebumen, melalui amanat tersebut, Kapolda Jateng  mengatakan jika perempuan merupakan tokoh sentral yang memiliki kemampuan dan kapasitas yang luar biasa besar. Kondisi ntersebut, mendasari RA Kartini memperjuangkan perempuan.

“Atas perjuanagn RA Kartini itu, kini kita dapat melihat perempuan indonesia yang hebat. Tidak hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga, namun saat ini, perempuan mampu sejajar dengan posisi laki laki,” paparnya.

Selain itu, kapolres Kebumen yang ternyata adalah seorang Polwan, menekankan, tantangan yang dihadapi oleh kaum wanita saat ini dalam beremansipasi yakni harus menjalankan peran ganda tanpa harus meninggalkan kodratnya sebagai seorang wanita.
(humas/polres kebumen/bharindonews.blogspot.co.id).

Apa Bedanya Pelanggaran Pidana, Pelanggaran HAM, dan Pelanggaran HAM Berat?

Rekan-rekan Indonesia semua...

Bagaimana kabarnya? Semoga semua dalam keadaan sehat dan berbahagia yah...

Pagi ini saya mau sharing tentang HAM, atau Hak Asasi Manusia..
Sejak era reformasi, kita sangat sering mendengar istilah ini.. HAM.. HAM.. HAM melulu...

Sebenarnya apakah itu HAM?

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Nah...

Seringkali diberitakan baik di media cetak, media televisi, radio, dan sebagainya bahwa POLISI MELANGGAR HAM!!! Akhirnya kita umumnya langsung serius memeperhatikan media tersebut..

Gak peduli harus beli korannya, harus nungguin iklannya... Pokoknya harus kita ikuti perkembangan berita ini... "Dasar polisi!!!" Hehehehe... Itu kata-kata yang sering terdengar setelah mengikuti berita tersebut.

Nah, di sini saya datang bukan sebagai pembela lembaga polisi, namun ingin menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Media massa tidak semuanya menampilkna berita yang benar, banyak sekali yang diberi bumbu opinin, gosip, isu, dan berita yang bukan fakta. Saya ingin menjelaskan perbedaan antara istilah penting berikut agar rekan-rekan tidak tersesat di tengah arus informasi yang mengeksploitasi kami sebagai objek mata pencahariannya. :-)

Coba bayangkan anda berdiri di tengah suatu masyarakat. Anda memiliki bola HAM, dan orang lain juga memiliki bola HAM nya sendiri-sendiri.

Setiap individu memiliki bola HAM nya masing-masing, di mana negara mempunyai kewajiban terhadap HAM tersebut untuk:
1. Melindunginya
2. Mempromosikannya (dengan membuat dasar hukum/UU)
3. Memenuhi kebutuhannya
4. Menghormatinya

Apabila terjadi persinggungan antar bola HAM, namun belum bersentuhan fisik, terkadang kita mulai merasa tidak nyaman.
Misalnya seorang wanita yang dipelototi pria dengan penuh nafsu birahi bagaikan wanita tersebut tidak mengenakan pakaian... Contoh lain lagi misalnya, harga diri seseorang dijatuhkan dengan fitnah atau berita yang negatif... Foto anda dibakar atau diinjak-injak seseorang...

Ini artinya telah terjadi pelanggaran HAM, bisa dari A terhadap B, atau juga sebaliknya. Karena negara punya kewajiban melindunginya, maka contoh hal-hal yang nampaknya sepele di atas sebenarnya bisa diadukan dengan tuntutan Pasal 335 ayat 1 KUHP, karena negara sudah mempromosikan permasalahan ini di dalam UU-nya.

Andaikan pelanggaran HAM dilakukan lebih parah, maka akan banyak peraturan perundang-undangan yang siap melidungi HAM individu tersebut.

Contohnya:
- Barang si A dicuri oleh si B, si B bisa dikenakan Pasal 362 KUHP
- Si A memperkosa si B, si A bisa dikenakan Pasal 285 KUHP
- Si B membunuh si A, si B dikenakan Pasal 338 KUHP
dsb

Nah...
Apabila pelanggaran HAM yang sudah diatur dalam UU Pidana umum dilakukan antar penduduk sipil, maka perbuatan itu disebut PELANGGARAN PIDANA .
Namun apabila 'dilakukan oleh pemangku kewajiban yang seharusnya melindungi HAM ' terhadap penduduk sipil, maka tindakan tersebut disebut "PELANGGARAN HAM ".

Contoh pelanggaran HAM adalah, saat pemeriksaan tersangka perampokan + pembunuhan, karena pak polisi gemes karena si tersangka gak ngaku-ngaku (padahal saksi dan bukti sudah lengkap), lalu pak polisi mencubit si tersangka dengan balok kayu atau batu bata dengan sedikit peluru, maka perbuatan itu bisa dikatakan PELANGGARAN HAM.

Sekarang ada lagi tindakan yang lebih mengerikan dari kacamata HAM, yaitu PELANGGARAN HAM BERAT ! Apakah itu?

Pelanggaran HAM Berat adalah pelanggaran HAM yang 'dilakukan oleh pemerintah kepada warga sipil '. Pelanggaran itu bisa dengan cara melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu (pembiaran).

Contoh:
Jaman orde baru, barang siapa yang berani menentang pemerintah, dalam hitungan jam dia bisa hilang dari permukaan bumi (atau minimal masuk bui sebagai tahanan politik). Jaman dulu gak ada yang berani berteriak-teriak mencaci maki pemerintah, karena pada saat orde baru, jangankan berteriak, baru menulis sesuatu tentang keburukan pemerintah saja dirinya bisa hilang, atau keluarganya diancam.

Proses pembebasan lahan atau penggusuran warga yang memiliki akta tanah dan bangunan secara paksa oleh pemerintah, dengan menggerakkan kekuatan TNI atau Polri yang tidak memiliki dasar hukum.

Saat terjadi kerusuhan, dan pembantaian antar suku, pemerintah tidak turun tangan, cuek bebek, Polisi atau TNI tidak tampak mengeluarkan personil untuk mencoba menghalangi hal tersebut.

Pemerintah sengaja memutus jalur sembako ke suatu pulau dengan bertujuan melenyapkan kehidupan di pulau tersebut. Dan masih banyak contoh lain.

Agar lebih pasti, saya coba tuliskan apa yang ditulis dalam UU HAM yah:
Pelanggaran HAM Berat meliputi :
1. Kejahatan Genosida
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:

- Membunuh anggota kelompok
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota2 kelompok
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
- Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau
- Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
- pembunuhan
- pemusnahan
- perbudakan
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
- Penyiksaan
- Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, ...
- Penganiayaan terhadap kelompok tertentu atau
- Penghilangan secara paksa
- Kejahatan apartheid

Jadi setelah saya jelaskan mengenai perbedaan antara:
PELANGGARAN PIDANA
PELANGGARAN HAM
PELANGGARAN HAM BERAT
pasti ada yang bertanya, " Berarti Polisi paling banyak melanggar HAM dong?!!! "

BETUL!

Karena Polisi adalah profesi yang unik dari semua profesi yang ada di dunia. Polisi mempunyai tugas:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2. Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat
3. Penegak hukum
4. Memelihara keamanan... 5. Melindungi... Adalah tugas Polisi dalam melindungi HAM masyarakat...

Namun...
HUKUM MEMBERI KEWENANGAN POLRI UNTUK MELEWATI HAM SESEORANG DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGASNYA.

Simbol bahwa Polisi diberi kewenangan itu adalah dengan bertenggernya tanda kewenangan di dada kiri setiap petugas Polri.

Kewenangan ini diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia , antara lain Polri berwenang untuk:
1. menerima laporan atau pengaduan
2. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat
3. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
4. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian
5. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan
6. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
7. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang
8. mencari keterangan dan barang bukti
9. menyelenggarakan pusat informasi kriminal nasional
10. mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat
11. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat
12. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu

Nah.. Jadi, memang benar... SETIAP HARI POLISI MELANGGAR HAM ! Karena kalau tidak melanggar HAM orang lain, bagaimana ia bisa menjalankan tugasnya?

Saat polisi menghentikan kendaraan rekan-rekan untuk memeriksa SIM/STNK/senjata tajam/obat bius, dsb. sebenarnya sudah melanggar HAM. Hak rekan-rekan untuk berkendara lancar sampai tujuan terhambat oleh Polisi.

Tapiiiii... ini diijinkan oleh UU (baca nomor 5)
Saat rekan-rekan lagi asik minum minuman keras di taman, datenglah Polisi untuk membubarkan, ini juga pelanggaran HAM.. Namun Polisi diberi wewenang untuk ini (baca nomor 2)

Saat rekan-rekan mengadakan pertemuan, lalu polisi masuk untuk bertanya dan mengawasi jalannya pertemuan tersebut juga melanggar HAM. Tapi tujuan Polisi untuk mencegah terjadinya rapat-rapat perkumpulan yang kelihatannya khidmat, menggunakan pakaian keagamaan, namun ternyata yang dibicarakan adalah cara menggulingkan pemerintah dengan memasang bom di beberapa titik. (baca nomor 3) dan banyak lagi contoh lainnya.

Setelah membaca tulisan saya yang kali ini agak panjang, saya berharap rekan-rekan dapat menjadi lebih bijaksana, saat presenter TV meneriakkan bahwa Polisi melanggar HAM. Rekan-rekan dapat membedakan apakah itu benar melanggar HAM, melanggar pidana, atau melanggar HAM berat.

Memang peralihan dari orde baru ke orde reformasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk merubah budaya ini. Saya juga mengakui masih banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polri, dan perlu banyak pembenahan.

Namun karena kebanyakan orang latah/ikut-ikutan ngomong HAM, seolah-olah setiap tindakan Polisi pasti salah, sampai-sampai polisi di pedalaman takut bertindak karena takut dituntut oleh HAM, saya rasa saya perlu menerbitkan tulisan ini. Selain untuk memberi wawasan kepada rekan-rekan, juga misalnya ada polisi yang membaca tulisan ini, juga menjadi jelas, gak ketakutan akan ancaman pelanggaran HAM saat bertugas di lapangan.

Untuk menguji hasil tulisan saya, coba baca kasus di bawah, lalu tentukan masuk kategori pelanggaran apa...

SOAL
1. Konflik di Sampang, yang menewaskan banyak orang.
2. Aksi terorisme di gedung WTC Amerika Serikat.
3. Pembantaian massal oleh A. Hitler kepada warganya sendiri.
4. Sat Pol PP menggusur perumahan warga.
5. Pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penggeledahan kendaraan.

JAWABAN
1. Konflik Sampang adalah pelanggaran pidana. Tidak bisa dikatakan HAM Berat, karena hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan bahwa Polisi tidak tinggal diam, sudah melakukan tindakan untuk mencegah konflik tersebut.

2. Aksi terorisme walau banyak menewaskan warga di dalam gedung tersebut, namun bukan merupakan pelanggaran HAM berat, karena yang melakukan bukan pemerintah. Perbuatan tersebut termasuk dalam
pelanggaran pidana (Terorisme).

3. Pembantaian massal oleh A. Hitler adalah
Pelanggaran HAM Berat yang menggores hati masyarakat dunia hingga bekasnya selalu dikenang sampai sekarang. Dilakukan oleh pemerintahan sendiri.

4. Penggusuran Sat Pol PP yang sering dijadikan headline supaya TV atau koran laku bukan merupakan pelanggaran HAM , karena mereka menggusur rumah-rumah/gubuk-gubuk yang ilegal. Jangan terbawa dengan tangis dan derai air mata, tapi lihatlah fakta bahwa mereka membangun rumah di tanah milik orang lain / pemerintah tanpa ijin. Bayangkan apabila anda sebagai pemilik tanah tersebut?

5. Pelanggaran HAM yang diijinkan oleh Hukum , dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Gimana? Sudah jelas?
:-)
Semoga tulisan saya ini bermanfaat bagi rekan-rekan semua... Sedikit menambah wawasan, agar lebih bijaksana dan arif saat mendengar/memilih, dan menilai berita yang rekan-rekan baca/dengar...

Mohon maaf apabila ada kata-kata saya yang mungkin salah, keliru, kurang tepat sehingga menyinggung hati rekan-rekan.

NB: Penjelasan ini saya tulis setelah saya mendapatkan mata kuliah HAM & Kepolisian, serta hasil dari kunjungan kami ke Komnas HAM beberapa minggu yang lalu, di mana mereka menjelaskan perbedaan pelanggaran pidana, pelanggaran HAM, dan pelanggarah HAM Berat.

Kamis, 30 Agustus 2012
Kunjungan Mahasiswa PTIK Angkata 59 ke Komnas HAM

Selasa, 18 April 2017

ELF DISERUDUK KERETA API, 6 MENINGGAL 8 LUKA-LUKA

Cilacap- (18/4/2017) Kecelakaan perlintasan kereta api kembali terjadi. Kali ini  sebuah mobil jenis Elf milik perusahaan transportasi Kanthong Beja Trans,  dengan nomor​ polisi R 1724 EA, tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu Desa Pucung Lor Rt 02/02 Kecamatan​ Kroya, Cilacap, hari ini, Selasa (18/4) sekira pukul  11.25 WIB.

Mobil yang dikemudikan sopir, Sunaryo (44 th) warga Desa Purwodadi RT 02/02 Kecamatan​ Nusawungu, sedang dalam perjalanan menuju Banjarnegara dalam rangka hajatan dengan membawa 14 orang penumpang.

Menurut keterangan beberapa saksi, mobil Elf meluncur dari arah selatan menuju arah Buntu. Saat melintas perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Pucung Lor, tiba-tiba dari arah timur melintas kereta api Lodaya jurusan Solo-Bandung yang di kemudikan masinis Hendri Saputra, dengan kondektur Nurjanto. Kereta  dengan nomor lokomotif CC 2061396 dan langsung menabrak bagian belakang sebelah kanan dan menyeret Mlmobil Elf kira-kira 10 meter dan para korban langsung terpental keluar dari dalam mobil.

Akibat benturan yang cukup keras tersebut, 6 penumpang langsung meninggal dunia di lokasi dengan kondisi tubuh hancur, 8 penumpang lainnya menderita luka cukup parah langsung di bawa rumah sakit Agisna Kroya.

Mobil Elf sendiri mengalami kerusakan cukup parah dimana bodi belakang sebelah kanan penyok, roda belakang sebelah kanan pecah, kaca depan dan belakang pecah, pintu belakang lepas, kaca samping pecah dan sepion kanan kiri pecah.

Berikut nama-nama korban meninggal dunia :
1. Tohari warga Cilacap (26 th), Islam, pekerjaan tani, alamat RT 01/02 Desa Purwodadi Kecamatan​ Nusawungu Kabupaten Cilacap, mengalami luka kepala pecah.

2. Hadi Prayitno (55 th), Islam, pekerjaan tani, RT 01/04 Desa Nusawangkal, Kecamatan​ Nusawungu, Kabupaten Cilacap, kondisi luka kepala pecah.

3. Wasiyah (40 th), Islam, pekerjaan tani, alamat RT 02/02 Desa Kecamatan​ Nusawungu, Kabupaten Cilacap, kondisi kepala pecah dan kedua kaki patah.

4. Vivi (7 th), Islam, pekerjaan tani, alamat RT 02/02 Desa Purwodadi, Kecamatan​ Nusawungu, Kabupaten Cilacap, kondisi kepala pecah.

5. Darto (70 th), Islam, pekerjaan tani, alamat RT 02/02 Desa Purwodadi, Kecamatan​ Nusawungu, Kabupaten Cilacap, kondisi luka kepala pecah.

6. Sava (5 th), Islam, pelajar, alamat RT 02/02 Desa Purwodadi, Kecamatan​ Nusawungu, Kabupaten Cilacap, kondisi luka kepala pecah.

Sementara korban luka-luka dirawat di rumah sakit Agisna Kroya adalah :

1. Sunaryo (44 th), Islam, alamat RT 02/02 Desa Purwodadi Kecamatan​ Nusawungu Kabupaten Cilacap, adalah sopir mobil Elf dan sekarang di Polsek Kroya untuk dimintai keterangan.

2. Martono (60 th), Islam, Tani, alamat 03/03 Desa Purwodadi Kecamatan​Nusawungu Kabupaten Cilacap, mengalami kaki kanan patah dan muka lebam.

3. Rasem (67 th), Islam, Tani, warga Desa Pesawahan RT 18/09 Kecamatan​ Binangun, Kabupaten Cilacap dengan kkndisi tangan kanan parah.

4. Darmoko (57 th), Islam, Tan, alamat RT 02/02 Desa Purwodadi, Kecamatan​ Nusawungu, Kabupaten Cilacap mengalami muka memar.

5. Sumiayti (47 th), Islam, Tani, Alamat RT 02/02 Desa Purwodadi, Kecamatan​ Nusawungu, Kabupaten Cilacap kondisi muka lebam.

6. Nabil (10 th) Islam muka kanan lebam

7. Wasiem (60 th), Islam, Tani, alamat RT 02/02 Desa Purwodadi, Kecamatan​ Nusawungu, Kabupaten Cilacap, kondisi mata sebelah kanan lebam.

8. Ibu Rois (60 th), alamat RT 02/02 Desa Purwodadi, Kecamatan​ Nusawungu, Kabupaten Cilacap, kondisi muka sebelah kanan lebam.

Saat ini kasus laka kereta api langsung di tangani oleh Satlantas Polres Cilacap. (Apriliadi /bharindo Biro Cilacap).