Bhayangkara Indonesia News terdaftar pd Departemen Hukum dan HAM RI, Dirjen HAKI No. D. 002016052740. MoU Polri dan Dewan Pers No. 01/dP/MoU/ii/2012, No. 05/ii/2012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers, Pelindung : KaDiv Hukum Polri, Pembina : Kombes. Pol. Drs. Kadarusman, SH, MH, Kombes Pol. (Purn) Drs. Jhon Hendri, SH, MH. Senior Editor : AKBP. Jasa Siagian, SH, MH, AKBP. Bambang Kayun, SH, MH. Pemred : Kasyadi Saputro. Kabid. Brand Image Polri : Arief Luqman El Hakiem
Cari Blog Ini
Rabu, 22 Februari 2017
POLRES KEBUMEN RINGKUS SPESIALIS PENCURI KENDARAAN BERMOTOR
KEBUMEN – (22/2/2017) Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kebumen kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat.
Semalam, Selasa (21/2/17), Unit Reskrim Polsek Klirong Polres Kebumen menangkap Faiz Faozi alias Doges (23), alamat Desa Tegalretno Rt.03 Rw.03 Kecamatan Petanahan, Kebumen. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja milik Samidi, warga Desa Jogosimo Kecamatan Klirong, Kebumen yang dilaporkan hilang saat diparkir di teras rumahnya pada hari Senin (20/2/17).
Menurut Kapolsek Klirong AKP Diyono, SH, pelaku ditangkap di Pasar Gombong ketika berusaha menjual sepeda motor hasil curian itu. “Dengan dibantu masyarakat, anggota Polsek Klirong berhasil menangkap tersangka sebelum motor itu dijual.” Jelas AKP Diyono didampingi Kanit Reskrim Polsek Klirong Aiptu Edi Wibowo, SH di Mapolsek Klirong.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka Faiz Faozi yang ternyata seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan itu mengaku selain mengambil motor Ninja itu, dia juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di Desa Dorowati Kecamatan Klirong, Kebumen bersama seorang teman nya.
Mendengar pengakuan tersangka, Unit Reskrim Polsek pun menghubungi Sat Reskrim Polres Kebumen untuk meminta back up personil. Malam itu juga, Tim Gabungan berhasil menangkap Susanto alias Sudah (37) yang beralamat Desa Sidoharjo Rt.4 Rw.3 Kecamatan Sruweng, Kebumen dan menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario warna putih.
“Para tersangka kami sidik karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Jelas Kapolsek Klirong. (humas res Kebumen / bharindonews.blogspot.co.id).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar