Leasing/Bank Tidak Memiliki Hak Menyita Motor
(Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 )
Seperti diketahui bersama bahwa kendaraan, kuhusunya roda dua atau motor memang menjadi kebutuhan primer, bukan lagi menjadi barang mewah dikarenakan hampir semua rumah tangga memiliki motor saat ini.
Bagaimana itu bisa terjadi?
Ya, diakui atau tidak menjamurnya motor tersebut dikarenakan saat ini konsumen diberikan kemudahan untuk memiliki kendaraan tersebut, yaitu dengan menggunakan jasa leasing (perusahaan pembiaayan kreditur). Hampir semua dealer di Indonesia pasti bekerja sama dengan pihak leasing/bank. Dengan hanya 500 ribu sampai 1 juta, kita semua bisa memiliki motor, dan syarat mudah lainnya.
Ada kalanya, sebagai warga yang memiliki penghasilan rendah atau minim, tidak jarang kantong kita kembang/kempis, rejeki orang berbeda betul tidak sobat sekalian?
Pasti ada waktu dimana kita kebingungan untuk membayar cicilan kredit motor kita, kalau sudah nunggak beberapa bulan, atau jatuh tempo kita sebagai konsumen/debitur seperti dihantui rasa ketakutan motor kita akan disita oleh leasing dengan menggunakan jasa debt collector ( deb kolektor) yang sering bulak - balik kerumah, menteror, sampai cara menyita saat berada dijalan. Itu merupakan tindakan kejam, tidak manusiawi, merampas hak dan melanggar nilai keadilan.
Lantas bagaimana kita melawannya?
1. Sebelum kita mendapatkan motor, kita dihadapkan pada surat perjanjian pembayaran.
2. Idealnya perjanjian tersebut diberikan beberapa hari agar kita memahami isi dari surat perjanjian tersebut.
3. Jika surat perjanjian tersebut diberikan mendadak, jangan langsung ditandatangani. Baca dan pahami isinya. Karena diawal inilah pihak leasing melakukan kecurangannya.
4. Pastikan dalam surat perjanjian itu jangan sepihak hanya menguntungkan leasing. Pastikan hak anda sebagai konsumen pun dilindungi saat anda tidak bisa membayar cicilan.
5. Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing sebagai Perjanjian Fidusia.
Apakah perjanjian Fidusia itu?
6. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”. Dengan perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jika debitur melakukan pelanggaran perjanjian.
7. Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yang kita tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia?
Jawabannya, TIDAK...!
Pernahkah dalam proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK!
Hanya dengan memberi kata “Dijaminkan Secara Fidusia” tidak lantas secara otomatis membuatnya menjadi sebuah perjanjian fidusia.
Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan” alias perjanjian utang-piutang biasa yang secara hukum masuk kategori perdata, yang oleh karenanya hanya pihak PENGADILAN yang berhak memutuskan menyita dan melelang motor anda, hasil penjualan akan dibagi dua dengan Anda.
8. Pastikan akad kredit Anda didaftarkan kepada notaris sebagai perjanjian fiducia.
9. Apabila pihak leasing tidak mendaftarkan, jangan mau dan pertahankan barang anda jangan sampai dirampas oleh leasing saat tidak sanggup membayar. Dari sisi hukum, Anda akan dibenarkan dan menang saat pengadilan.
10. Setelah selesai perjanjian fiducia motor tersebut milik konsumen dari segi hukum.
Sumber : kaskus.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar