Mojokerto. Bhayangkara Indonesia News.blogspot.co.id - (15/8/2017) Genderang perang terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba benar benar sudah di kumandangkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Baru minggu lalu melaksanakan press release kasus shabu minggu ini polres mojokerto kembali berhasil mengungkap 2 kasus shabu shabu dengan jumlah barang bukti yang lebih besar, pada Selasa (15/8).
Sesuai dengan laporan polisi pertama nomor LP.A/62/VII/2017/res.Mojokerto tgl.11 agustus 2017 TKP berada di jalan masuk Ds.Randubango Kec.Mojosari Kab.Mojokerto Tersangka berinisial IH perempuan 41th warga jln.Sampurna krembangan utara. Kec.Pabean Cantian Kota Surabaya. membawa 1 poket kemasan plastik klip yg di bungkus kertas tissue warna putih dgn berat 2,04gr.
Ungkap Kasus kedua berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/20/VIII/2017/res.Mojokerto/Sek.Ngoro tgl.12 agustus 2017 tersangka berinisial IL alias iwan tattoo laki laki 40th. Warga Ds.Lolawang kec.Ngoro Kab.Mojokerto kedapatan membawa 3 paket shabu dalam kemasan plastik klip seberat kurang lebih 3,00gr, 1 buah bong(alat penghisap shabu), 2 pipet dan 1 timbangan elektrik merk ION warna hitam.
Kedua tersangka telah melanggar Undang Undang RI no 35 thn 2009 pasal 114 ayat(1) Subs pasal 112 ayat(1) Subs pasal 127 ayat (1) tentang Narkotika (Shabu). Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Bendera perang terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba termasuk pengedar dan pemakai sudah kami kibar kan, itu tanda nya jajaran kami polres mojokerto tdk akan main main dalam pemberantasan narkoba. Ini merupakan ancaman faktual yg merusak generasi penerus bangsa". Tegas Kapolres Saat di mintai tanggapan oleh media. (dwa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar