Mojokerto - (11/8/2017) Bahaya narkotika semakin tidak bisa di anggap remeh, sejak menjabat sebagai Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Secara konsisten memerangi peredaran barang terlarang tersebut. Berdasarkan Laporan polisi model A nomor LP.A/21/VIII/2017/ tgl.7 Agustus 2017.
Telah berhasil diamankan di warung kopi Dusun Kalang RT/RW 04/04 Desa Kalen Kecamatan Dlangu Kabupten Mojokerto tersangka a.n. APW dengan barang bukti yang didapat berupa Pil double L sebanyak 86 bungkus plastik klip yang didalam nya masing masing berisi 8 butir pil double L. Jumlah total 544 butir pil double L. Uang tunai sebesar Rp 122.000 dan 1 unit HP merk Blackberry warna silver.
Dan Laporan polisi kedua nomor LP.A/58/VIII/2017 tgl. 4 Agustus 2017 berhasil diamankan di sebuah warung didalam PPST terletak di Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Tersangka berinisial S didapati membawa 2 kantong plastik berisi masing masing 50 butir sehingga total didapatkan 100 butir pil double L. Uang tunai sebesar Rp 120.000 & 1 unit HP merk Blackberry warna putih.
Kedua tersangka telah melanggar Undang Undang RI no.36 thn 2009 pasal 197 tentang kesehatan (Pil double L). Dengan ancaman kurungan maksimal 15 thn.
"Kami akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba jenis pil double L ini Karena harga nya cukup murah sehingga konsumen dari barang haram ini sampai pada masyarakat kelas terbawah". ujar kapolres dengan tegas. (dwa /Maspolin/Bhayangkara Indonesia News).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar