![]() |
| Ilustrasi "Loot a Burning House" |
Bhayangkara Indonesia News terdaftar pd Departemen Hukum dan HAM RI, Dirjen HAKI No. D. 002016052740. MoU Polri dan Dewan Pers No. 01/dP/MoU/ii/2012, No. 05/ii/2012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers, Pelindung : KaDiv Hukum Polri, Pembina : Kombes. Pol. Drs. Kadarusman, SH, MH, Kombes Pol. (Purn) Drs. Jhon Hendri, SH, MH. Senior Editor : AKBP. Jasa Siagian, SH, MH, AKBP. Bambang Kayun, SH, MH. Pemred : Kasyadi Saputro. Kabid. Brand Image Polri : Arief Luqman El Hakiem
Cari Blog Ini
Kamis, 17 Januari 2019
Loot a Burning House
Selasa, 24 Juli 2018
TERUNGKAP !!! CARA KERJA BUZZER SEBAR HOAX DAN PERANG MEDSOS (Investigasi The Guardian)
Keberadaan pasukan buzzer di dunia maya selama kontestasi politik di Indonesia menjadi perhatian media Inggris, The Guardian. Media ini pun lantas menurunkan tulisan menyoroti keberdaan tim Buzzer yang menjadi bagian dari politik yang sedang berkembang di Indonesia, membantu memecah belah agama dan ras.
Dalam tulisannya, The Guardian mewawancarai seorang anggota tim buzzer dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Sumber yang mengaku bernama Alex itu mengatakan ia adalah salah satu dari 20 orang dalam pasukan maya rahasia yang menyebarkan pesan dari akun media palsu untuk mendukung Ahok.
"Mereka mengatakan kepada kami bahwa Anda harus memiliki lima akun Facebook, lima akun Twitter dan satu Instagram," katanya seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (24/7/2018).
"Dan mereka mengatakan kepada kami untuk merahasiakannya. Mereka mengatakan itu adalah 'waktunya berperang' dan kami harus menjaga medan perang dan tidak memberi tahu siapa pun tentang kami bekerja," imbuhnya.
"Ketika Anda sedang berperang, Anda menggunakan apa pun yang tersedian untuk menyerang lawan. Tetapi kadang-kadang saya merasa jijik dengan diri saya sendiri," ucapnya.
Alex mengatakan timnya dipekerjakan untuk melawan banjir sentimen anti Ahok, termasuk hashtag yang mengkritik kandidat oposisi, atau menertawakan koalisi kelompok Islam.
Tim Alex, yang terdiri dari pendukung Ahok dan mahasiswa, memperoleh bayaran Rp4 juta. Mereka diduga bekerja di sebuah rumah mewah kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Masing-masing dari mereka diberitahu untuk mengirim 60 hingga 120 kali cuitan sehari di akun Twitter palsu dan beberapa kali postingan setiap hari di Facebook.
Alex mengatakan timnya terdiri dari 20 orang, masing-masing dengan 11 akun media sosial, akan menghasilkan hingga 2.400 postingan di Twitter sehari.
Operasi ini dikoordinasikan melalui grup WhatsApp bernama Special Force, atau Pasukan Khusus, yang Alex perkirakan terdiri dari sekitar 80 anggota. Tim itu memberi makan konten dan hashtag harian untuk diposting.
"Mereka tidak ingin akun tersebut menjadi anonim sehingga mereka meminta kami untuk mengambil foto untuk profil tersebut, jadi kami mengambilnya dari Google, atau terkadang kami menggunakan gambar dari teman-teman kami, atau foto dari grup Facebook atau WhatsApp," jelas Alex.
"Mereka juga mendorong kami untuk menggunakan akun wanita cantik untuk menarik perhatian pada materi; banyak akun yang seperti itu," sambungnya.
Di Facebook, mereka bahkan membuat beberapa akun menggunakan foto profil aktris asing yang terkenal, yang entah bagaimana tampak seperti penggemar Ahok. Tim siber itu diduga mengatakan "aman" untuk memposting dari markas mereka di Menteng, di mana mereka beroperasi dari beberapa kamar.
"Ruang pertama untuk konten positif, di mana mereka menyebarkan konten positif tentang Ahok. Ruang kedua adalah untuk konten negatif, menyebarkan konten negatif dan pidato kebencian tentang oposisi," rinci Alex. Alex sendiri memilih untuk berada di kamar positif.
Banyak dari akun tersebut hanya memiliki beberapa ratus pengikut, tetapi dengan mendapatkan tren hashtag mereka, setiap hari, mereka secara artifisial meningkatkan visibilitas di platform. Dengan memanipulasi Twitter, mereka memengaruhi pengguna dan media Indonesia, yang sering mengacu pada hashtag yang sedang tren sebagai barometer suasana nasional.
Mengingat bahwa Ahok kalah dalam pemilihan, dan berakhir di penjara, Alex mengatakan dia tidak dapat memastikan seberapa efektif timnya.
Ulin Yusron, juru bicara tim kampanye Ahok menolak mengomentari tuduhan tertentu tetapi mengatakan kampanye itu sangat sulit.
"Penggunaan fitnah, kebencian dan tipuan (berita palsu) sangat besar," katanya kepada Guardian.
“Secara alami, tim membentengi diri dengan pasukan pendukung, termasuk di media sosial. Itu bukan sesuatu yang baru dalam politik,” imbuhnya.
sumber : internasional.sindonews.com
Minggu, 15 Juli 2018
ZOHRI, HOAX dan EUFORIA MEDIA
![]() |
| Muhammad Zohri sujud syukur usai jadi juara |
Zohri, pemuda asal Lombok, NTB (Nusa Tenggara Barat) ini mendadak tenar dan menjadi tranding topik media dan jagat maya, tidak hanya media lokal, bahkan dunia internasional. Hampir semua orang latah, termasuk para politisi hingga pejabat negara berlomba-lomba nebeng popularitasnya.
Jumat, 29 Juni 2018
Lembaga Survei, Antara Profesionalitas dan Komersialitas
Jakarta - Peran lembaga survei dalam perkembangan demokrasi dan pemilu di Indonesia menjadi perhatian dalam negeri kita. Sejak era Reformasi, hampir tak ada pemilihan umum (pemilu) yang luput dari pantauan atau bahkan “intervensi”- lembaga survei.
Dari pemilu DPR, DPD dan DPRD (legeslatif), pemilu Presiden/wakil sampai pada pemilu kepala daerah propinsi, dan tingkat kabupaten/kota, lembaga survei senantiasa mewarnai sejak dini, mulai dari pendeteksian para bakal kandidat hingga melakukan hitung cepat (quick count) beberapa saat setelah pemilu dilangsungkan.
Awalnya lembaga survei digunakan oleh perusahaan-perusahan besar untuk memperoleh data tentang peluang pasar, konteks sosial konsumen terkait dengan barang produksi perusahaan tersebut. Hal ini sangat membantu perusahaan, guna menciptakan produk yang mudah diserap pasar dan konsumen. Dari sinilah lembaga survei secara perlahan merembes masuk dalan dunia sosial dan politik.
Dalam proses demokratisasi, lembaga survei merupakan sebuah keniscayaan di tengah euforia demokrasi, karena kehadiran lembaga survei jalan beriringan dengan kehidupan negara ‘berdemokrasi’. Kehadirannya mampu menjadi jembatan dan memberikan informasi tentang persepsi, harapan dan evaluasi publik terhadap kondisi dan perkembangan sosial-politik, bahkan juga bagian dari pendidikan politik. Asal sesuai dengan etika dan profesionalisme sebagai lembaga survei.
Lembaga survei harus berada pada jalur yang terkontrol agar hadirnya justru tidak merusak tatanan demokrasi. Posisi lembaga survei dalam transisi demokrasi menjadi komponen yang cukup penting, karena prinsip keterwakilan (representativeness) dan keilmiahannya (scientificness) adalah unsur penting yang dalam merancang sebuah keputusan dan kebijakan. Hal itulah maka sulit terpisahkan antara politik dan lembaga survei.
Lembaga survei sebaiknya tidak hanya berbicara mengenai pemenangan kandidat, tapi posisinya juga dapat berbicara mengenai kebijakan publik, Fungsinya untuk merespon tanggapan dan harapan masyarakat tentang kebijakan pemerintah. Posisi inilah yang membuat lembaga survei menjadi elemen penting dalam negara demokrasi. Di sinilah peran lembaga survei sebagai penghubung antara imajinasi masyarakat dan kebijakan pemerintah.
Eksistensi lembaga survei secara yuridis sudah dikuatkan kembali berdasarkan putusan MK 24/PUU-XII/2014, menyatakan bahwa “Pasal 247 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1), ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”.
Sebelumnya, PT Indikator Politik Indonesia, PT Saiful Mujani, PT Pedoman Global Utama, PT Indonesia Consultant Mandiri memohon pengujian Pasal 247 ayat (2), (5), (6), Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1) dan (2) UU Pemilu Legislatif yang melarang pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) dalam Pemilu saat masa tenang oleh lembaga survei.
Menurut pemohon sistem penghitungan cepat merupakan kewajiban menyampaikan hasil penghitungan cepat secepat-cepatnya yang seharusnya tidak dibatasi oleh waktu. Terlebih, berdasarkan putusan MK No. 09/PUU-VII/2009 menyebutkan pembatasan waktu pengumuman penghitungan cepat tidak relevan karena penghitungan cepat tidak akan mempengaruhi kebebasan pemilih untuk menjatuhkan pilihannya.
Demikian pula, adanya pemberian sanksi pidana dalam Pasal 247 ayat (6), Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) yang dinilai tidak relevan karena persoalan tersebut merupakan persoalan administrasi. Dia beralasan kriminalisasi lembaga survei/quick count tindakan berlebihan.
Hal ini juga sudah dipertimbangkan MK yang menyatakan sanksi pidana harus sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). MK menilai terdapat persamaan prinsip dalam pengujiannya walaupun redaksional pasalnya berbeda. Maka, pertimbangan putusan MK bernomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret berlaku mutatis mutandis (otomatis). Dalam pertimbangan putusan itu disebutkan jajak pendapat atau survei maupun perhitungan cepat hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan pengawasan dan penyeimbang dalam proses penyelenggaraan negara termasuk pemilihan umum.
“Sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologis-ilmiah dan tidak tendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang, maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan itu.
Terkait perhitungan cepat, MK menilai hingga saat ini tidak ada yang menunjukkan hasil quick count menimbulkan keresahan maupun mengganggu ketertiban umum. Meski perhitungan cepat bukanlah hasil resmi, tetapi perlu diketahui masyarakat. Lagipula, banyak masyarakat yang mengetahui kalau hasil resmi hanya dikeluarkan KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Karenanya, baik pengumuman hasil survei pada masa tenang maupun pengumuman perhitungan cepat adalah sesuai dengan hak konstitusional bahkan sejalan dengan UUD pasal 28F. Namun, MK mengingatkan obyektivitas lembaga survei dan penghitungan cepat harus independen atau tidak memihak salah satu peserta pemilu. Lembaga survei yang mengumumkan hasil survei dan penghitungan cepat harus tetap bertanggung jawab baik secara ilmiah dan hukum.
Menjadi Bisnis Baru
Keinginan pertimbangan MK di atas akan sulit tercapai apabila tidak adanya integritas lembaga survei sendiri. Untuk mencapai hal tersebut lembaga survei akan terasa sulit jika dari dalam tubuh lembaga survei sendiri yang tidak memposisikan dirinya sebagaimana mestinya.
Lembaga survei bukanlah sebuah bisnis, karena memposisikan lembaga survei sebagai bisnis, maka nalarnya untung-rugi. Operasi baru dimulai jika ada partai atau kandidat yang membutuhkan jasanya dan hitung-hitungannya “berapa keuntungan yang bisa saya ambil dari survei itu?”.
Menjadikan lembaga survei sebagai tempat utama mencari nafkah merupakan salah kaprah dan berbanding terbalik dengan proses demokratisasi. Latar belakang utama berdirinya sebuah lembaga survei adalah memberikan pendidikan politik terhadap publik melalui penelitian yang obyektif.
Namun, akhir-akhir ini justru yang terjadi sebaliknya, hadirnya lembaga-lembaga survei semakin membuat masyarakat tidak percaya terhadap kredibilitas lembaga survei. Walaupun dalam pertimbangan MK bahwa itu tidak terbukti, tetapi keresahan di masyarakat terhadap hasil-hasil survei dan quick count juga tidak bisa dianggap tidak ada.
Pilgub Bali misalnya dengan kandidat 2 pasang (head to head) pada hari-H, 2-4 jam setelah pencoblosan, ada yang menyatakan kemenangan pasangan Mangku-Sudikerta dan ada juga lembaga quick count yang menyatakan menang Puspayoga-Sukrawan. Yang hasilnya ditayangkan di media TV nasional, hasilnya yang disampaikan juga berbeda-beda. (lihat SCTV, Metro, RCTI tanggal 15 Mei 2013 dan media cetak setelah itu).
Penyampaian hasil yang berbeda-beda justru tidak memberi kepastian informasi bahkan meresahkan masyarakat, hal ini terjadi selama KPU Bali belum menetapkan siapa pemenangnya. Kalau hal ini tidak disikapi secara bersama, di Bali sudah terjadi kekacauan. Belum lagi hasil survei calon Gubernur DKI yang membuat catatan sejarah kegagalan lembaga survei dalam membuat riset, karena hasilnya berbeda dimana Jokowi menjadi pemenangnya, padahal sebelumnya hampir semua lembaga survei menyatakan Foke pemenangnnya.
Walaupun ini masih diperdebatkan, tapi kenyataannya hasil survei dengan hasil pemilunya berbeda.
Ada lembaga survei yang hasil-hasilnya memiliki tingkat akurasi tinggi, tapi ada juga yang prediksinya jauh dari kenyataan. Ada lembaga survei yang benar-benar obyektif, tetapi ada juga lembaga survei profesional yang disewa partai politik atau kandidat yang obyektivitasnya dipertaruhkan.
Hasil-hasil survei yang berbeda yang dilakukan lembaga survei cenderung menciptakan kebingungan publik. Maka pada titik ini, lembaga survei sebenarnya memperlihatkan ketidakpeduliannya terhadap pendidikan politik dan demokrasi bagi masyarakat.
Selain itu dalam beberapa tahun terakhir, lembaga survei menjadi alat strategis bagi pihak-pihak untuk mencari nafkah. Keberadaannya dianggap menjadi lahan bisnis atau industri yang menarik untuk mencari keuntungan. Profitnya yang bisa didapatkan memang cukup menggiurkan. Nalar yang seperti inilah yang membuat lembaga survei tersebut membuatnya jauh dari nilai integritas sebagai bagian dari elemen proses demokratisasi.
Kalau ini terjadi, masyarakat dan pakar politik sebagian mulai meragukan obyektivitas dari lembaga survei yang ada sekarang ini, karena memang hasilnya mencengangkan, membingungkan, kemudian cenderung dipertanyakan.
Hari ini juga kita lihat di berbagai media yang menayangkan survei yang hasilnya beda terhadap pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil. Jadi, masyarakat tidak bisa disalahkan jika terjadi cara berpikir sangsi terhadap obyektivitas dan keberpihakan lembaga-lembaga survei, masyarakat sama sekali merasa tidak terwakili kepentingannya oleh lembaga survei.
Tulisan ini sebenarnya mencoba merefleksikan hadirnya lembaga-lembaga survei sampai hari ini. Reposisional, profesionalitas,dan obyektifitas lembaga survei harus terus didorong dan dikembangkan, berbenah diri dan berpihak kepada kemaslahatan bersama. Lembaga survei memposisikan menjadi katalisator antara pemerintah dan masyarakat, mempunyai fungsi sebagai elemen penting untuk membantu proses pengambilan kebijakan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan proses seperti ini, proses pengambilan keputusan bisa berjalan cepat, efektif, dan efisien.
Yang menjadi fokus utama yaitu mendorong masalah yang menyangkut kepentingan publik, sehingga masyarakat, media dan pemerintah mendiskusikan masalah tersebut. Efek yang bisa dirasakan adalah pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, integritas aktor dan lembaga survei merupakan unsur yang sangat penting demi kemajuan bangsa sebagai negara demokrasi.
Pendidikan politik dan pengawalan demokrasi menjadi beban tugas utama sebuah lembaga survei.
Integritas Lembaga Survei
Dengan diberikan landasan yuridis bagi lembaga survei di Indonesia, bukan berarti kebebasan yang dimiliki oleh lembaga survei tidak ada kontrol. Dalam negara demokrasi, 'power control to power' itu tetap harus berjalan. Sehingga lembaga survei juga bagian dari mempengaruhi opini masyarakat termasuk opini kekuatan politik, dan kekuasaan. Maka dari itu kontrol utamanya ada di masyarakat, selain institusi demokrasi yang sudah ada, termasuk KPU, Bawaslu dan media massa.
Faktor yang menjadi perhatian lembaga survei dalam melakukan kegiatanya adalah:
Pertama , faktor integritas. Suatu survei harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum. Selain metodologinya harus benar, ukuran keilmiahan survei bergantung pada tingkat kejujuran lembaga survei.
Jika proses pengumpulan data, pengolahan data, dan penyampaian hasil survei dilakukan secara benar dan jujur, maka survei tersebut baru bisa disebut sebagai survei yang ilmiah. Selain itu karena hasil disampaikan ke publik, bila tidak benar dan ada masyarakat merasa terganggu atau dirugikan oleh hasil tersebut diberikan ruang untuk menggugat baik pidana maupun perdata. Sehingga kontrol bagi masyarakat kepada lembaga survei juga berjalan.
Kedua , faktor transparansi. Hasil survei politik harus disampaikan secara terbuka dengan menyebutkan berbagai informasi yang perlu diketahui oleh publik. Satu yang paling terpenting untuk diinformasikan kepada publik adalah terkait pembiayaan survei. Lembaga survei harus transparan menyebutkan sumber dana dari kegiatan surveinya, termasuk menyebutkan pihak yang menjadi pemesan jasa survei.
Ketiga , masalah independensi. Lembaga survei harus menyatakan bahwa hasil survei yang dipublikasikannya bebas dari kepentingan politik. Hasil survei tidak dimaksudkan untuk mengarahkan masyarakat kepada kepentingan politik tertentu.Tidak pula men-generalisasi dan meng-klaim bahwa seolah-olah survei tersebut mewakili pendapat dari seluruh masyarakat.
Sebagian dari lembaga survei sekarang ini terindikasi sudah beralih fungsi dari lembaga profesional menjadi lembaga pemenangan politik. Mereka mengambil peran cukup besar untuk tujuan mempengaruhi pemilih.
Secara sadar mereka berdiri di dua kaki. Satunya mengaku sebagai lembaga profesional, sementara di sisi lain peran dan fungsinya seperti organisasi sayap dari partai politik.
*) Dr Lanang Putra Prabawa, SH,MH adalah seorang Akademisi dan Pengamat Politik.





