Cari Blog Ini

Minggu, 27 Agustus 2017

Meraup Untung Dari Bisnis Hoax

bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id - Pembuatan konten hoax dan penyebaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di dunia maya rupanya telah jadi bisnis besar. Bagaimana tidak, pelaku bisa mendapatkan uang miliaran rupiah dari sana.

Terungkapnya sindikat Saracen telah membuka mata kita bahwa konten hoax dan berbau kebencian SARA yang selama ini menyebar di media sosial sengaja dibuat demi kepentingan bisnis. 

Tapi praktik ini sejatinya bukanlah hal baru, di luar sana banyak orang yang melakukan hal serupa. Puncaknya pada pemilihan presiden (pilpres) Amerika Serikat tahun lalu. 

Salah satu yang cukup sukses adalah pemuda dari Makedonia, sebut saja Victor. Di masa kampanye pilpres itu membuat berita palsu yang menguntungkan Donald Trump, karena menurutnya banyak yang mencari berita pro Trump. Dan di sisi lain, membuat berita hoax atau kebencian yang menyasar sang lawan, Hillary Clinton.

Selama enam bulan beraksi, pendapatan yang dikantonginya tidaklah sedikit. Dalam wawancaranya dengan NBC, pemuda yang berumur 17 tahun itu mampu meraih USD 60 ribu atau sekitar Rp 800 juta.

Tapi apa yang didapat Victor mungkin belum seberapa. Karena berdasarkan penelusuran kantor berita asal Inggris, Mirror, ada pelaku yang menghasilkan pendapatan hingga USD 200 ribu atau sekitar Rp 2 miliar hanya dari menulis berita-berita hoax yang bertebaran di medsos.

Sementara berdasar riset laman Market Place lebih mencengangkan lagi. Mereka menuliskan bahwa sudah begitu besarnya bisnis ini dilihat dari sejumlah laporan yang terungkap, yaitu:

- Berdasarkan laporan LA Times, satu orang profesional di bisnis ini bisa mengelola 120 situs berita palsu. 

- Mengacu pada BuzzFeed, ada 140 situs yang dikelola dari kota kecil Veles, Macedonia. Di sana mereka bisa mengantongi USD 5.000 atau Rp 65 juta per bulan. Tapi bahkan ada yang mendapat USD 3.000 atau sekitar Rp 39 juta per harinya. 

- Paul Horner, penulis berita hoax, kepada Washington Post mengungkap pendapatannya dari Google AdSense mencapai USD 10 ribu atau sekitar Rp 130 juta. Namun ia pernah mendapatkan lebih banyak saat membuat berita hoax seorang artis yang menjadi viral. 

Sumber : detik.com

MEDIA-MEDIA PENYEBAR KEBENCIAN

bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id - Tahun 1994, terjadi genosida suku Tutsi oleh suku Hutu di Rwanda. Korban dalam hitungan bulan mencapai jutaan. Kalau ingin tahu seperti apa situasi itu, coba nonton film "Sometimes in April" atau "Hotel Rwanda".

Apa yang menyebabkan pembantaian antar suku itu? Kebencian.

Kebencian akan peristiwa masa lalu diungkit kembali dan disebar-luaskan oleh media. Bentrokan masa lalu antara suku Hutu dan Tutsi di Rwanda, pertama kali diangkat oleh koran Kangura lewat artikel dan kartun graphis.

Tahun 1993. situasi politik yang memanas karena mendekati pilpres, didirikanlah sebuah stasiun radio baru bernama Radio-Television Libre des Mille Collines atau RTLMC. Ini stasiun radio milik suku Hutu.

Setiap menit, para penyiarnya menyerukan kebencian kepada suku Tutsi. Mereka juga memutar lagu-lagu yang membakar semangat untuk membantai suku Tutsi yang mereka sebut "si kecoak". Karena buat mereka, suku Tutsi ibarat kecoak yang mengganggu dan untuk membunuhnya cukup dengan diinjak saja bisa mati beberapa. Mudah dan murah.

Radio Mille des Collines ini dibiayai oleh kepentingan politik yang ingin menguasai Rwanda dengan memanfaatkan kebencian antar suku.

Para penyiarnya -menurut seorang pelaku- selalu mabuk. Mereka juga menggunakan bahasa prokem dalam siaran dan menyiarkan lagu-lagu hits dengan disc jockey. Ternyata itu semua memang dibangun untuk menarik simpati orang bodoh, pengangguran dan geng preman.

Cukup setahun saja mereka menyiarkan kebencian, dan 1 juta lebih nyawa melayang.

Tertangkapnya kelompok Saracen, yang memproduksi kebencian dan hoax secara massif dengan 80 ribu anggota, membuat kita sadar bahwa media -meski modelnya sudah berbeda zaman- tetaplah efektif untuk mempengaruhi pemikiran seseorang.

Model produksinya sama seperti Radio Mille des Collines itu. Buat konten-konten dengan bahasa awam, biasakan orang membaca tulisan makian dan cacian, lalu propagandakan keresahan bahwa sudah saatnya bergerak untuk perubahan.

Sasaran Saracen sama juga, yaitu orang bodoh yang menggunakan hp pintar, para pengangguran yang resah karena tidak mendapat pekerjaan dan ormas-ormas yang begitu banyak tersebar di Indonesia. Mereka ini "sedang dilatih" untuk menjadi radikal dan garda depan ketika rencana chaos akan dijalankan.

Alasan Saracen dengan Radio kebencian di Rwanda itu juga sama, yaitu Freedom of speech atau kebebasan berbicara.

Grup Saracen hanyalah gunung es. Ia tampak besar tetapi belum keseluruhan. Di bawahnya lagi masih banyak kelompok-kelompok maupun personal yang memanfaatkan kebencian sebagai produk dagangan.

Mereka ada yang memang sadar apa yang dilakukan, dan jauh lebih banyak lagi yang hanya ikut-ikutan.

Tertangkapnya beberapa anak sekolah karena mengirimkan ujaran kebencian lewat media sosial adalah bukti bahwa sudah banyak orang yang menjadi zombie karena terpengaruh propaganda.

Kita tidak bisa hanya berteriak, "manfaatkan media sosial dengan bijak!" karena sejak pilpres 2014 sudah begitu banyak akun-akun bayaran untuk memecah belah. Yang bisa kita lakukan adalah dengan melawan. Propaganda vs Propaganda. Fight fire with fire. Hukum biar urusan pihak keamanan.

Seruput dulu kopinya karena guncangan ini belum akan reda sampai Pilpres berikutnya.

Sumber : Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuli Yanto

Sabtu, 26 Agustus 2017

4 Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Maut di Karangploso Malang

Malang. bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id – (26/8/2017) Kecelakaan beruntun yang terjadi Jalan Raya Karangploso, Kabupaten Malang yang melibatkan 6 unit kendaraan pada Jum’at sore (25/8). Enam unit kendaraan yang terlibat yakni 2 unit roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua.

Kapolsek Karangploso, AKP Farid ketika dikonfirmasi gatekeeper Radio ANDIKA menjelaskan kecelakaan melibatkan :

1. Truk tronton muatan bego

2. Sepeda motor tidak di kenal

3. Sepeda motor honda beat Nopol N 3164 GQ

4. Mikrolet Nopol N 1996 AW

5. Sepeda Motor Yamaha Mio N 5520 G. 

6. Sepeda Motor Honda Beat Nopol N 5976 GA. 

7. Panther Nopol N 1996 AW. 


Kronologi kecelakaan berawal ketika truk tronton muatan bego  berjalan dari barat ( Jl Kertanegara Desa Girimoyo) menuju arah timur (Pertigaan Karanglo Kecamatan Singosari), tiba - tiba mengalami rem blong di Depan Ruko Jalan Kertanegara sehingga mengakibatkan kecelakaan beruntun dan menabrak 6 kendaraan yang ada didepannya, dan berhenti setelah menabrak dua rumah yang ada di lokasi tersebut.

Dari data yang dihimpun di lapangan, 4 orang meninggal dunia antara lain :
1) Warsiti, 45 Tahun warga Dusun Kendalsari RT 07 RW 08 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang,
2) Suwanto, umur 30 Tahun, warga Dusun Takeran RT 05 RW 07 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang.
3) Wiwin, umur 30 Tahun, beralamatkan di Dusun Kendalsari RT 04 RW 08 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang.
4) Kernet Truk ( identitas belum diketahui).

Seorang korban kritis (Aris)
Sementara itu korban luka yang masih dirawat di RS Prasetya Husada, dan korban meninggal dunia di RSUD Syaiful Anwar yakni :
1) Agus Suyanto, umur 40 Tahun, beralamatkan di Dusun Kendalsari RT 04 RW 08 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang (kritis).
2. Herdin, 19 tahun, warga Kertarejasa, Candirenggo, Singasari, patah kaki kanan
2) Saudari M. Nisa, umur 25 Tahun, warga Dusun Kendalsari RT 02 RW 08 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang.
3) Dedi Kristanto, 27 tahun, warga Jalan Mergojoyo Gang 6 Nomor 7 Jetis, Dau, Kabupaten Malang, alami luka retak kaki kanan
4) Silvi Chumrotun Nadia, 18Tahun, warga Dusun Lowoksari RT 01 RW 05 Desa Ngenep Kec. Karangploso Kab. Malang.
5) Della Meilinda Kurnia, 16 tahun, pelajar, luka di kepala, korban dibonceng Herdin
6) Zainal Arifin, 42 tahun, warga Dusun Lowoksari, Desa Ngenep, Karangploso, luka di kepala
7) Dedin, 49 tahun, warga Jalan Teluk Bayur Gang 4 No 9, Blimbing, Kota Malang
8) Indah Rahmawati, 20 tahun, warga Jalan Wurian 8 RT 18 RW 4, Girimoyo, Karangploso, patah kaki kiri, Pengendara sepeda motor Supra X 125
9) Sahrul, 6 tahun, warga Ngambon, Karangploso, alami luka robek di bibir, korban dibonceng kakak sepupu bernama Indah
10) Suprapto, 55 tahun, warga Ngenep, Karangploso, luka di bagian dada, dirawat di Puskesmas Karangploso
11) S. Pratomo, 32 tahun, warga Singosari, mengalami robek di lengan kanan, korban merupakan tukang ojek.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan olah TKP dan menyelediki penyebab terjadinya kecelakaan maut tersebut. (Arief Luqman El Hakiem /Bhayangkara Indonesia News).

Jumat, 25 Agustus 2017

Aksi Polwan Polres Kebumen Bersih-bersih Alun-alun

KEBUMEN – (25/8/2017) Jumat (25/8) pagi ini ada pemandangan berbeda di sekitar alun-alun Kebumen. Bersama dengan PKL “pedagang kaki lima”, jajaran Polwan Polres Kebumen lakukan kerja bakti bersih bersih kawasan sekitar alun-alun Kebumen.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, S.Sos diikuti pejabat utama Polres Kebumen dan seluruh Polwan Polres Kebumen itu dalam rangka memeriahkan HUT Polwan ke 69 dekat ini.

Saat ditemui, AKBP Titi Hastuti yang sekligus Polwan senior di jajaran Polres Kebumen, mengatakan dilibatkannya PKL dan Polwan tersebut, agar saling peduli terhadap kebersihan alun alun Kebumen.

“Para PKL ini adalah pedagang yang kesehariannya mangkal di kawasan alun alun. Kita libatkan supaya timbul rasa peduli, bahwa kebersihan alun alun adalah tanggung jawab bersama,” ucap AKBP Titi melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto.

Selain itu, dengan melakukan kerja bakti bersama, kata AKP Willy agar masyarakat Kebumen lebih akrab dengan para Polwan Polres Kebumen. “Sebagai sarana silaturahmi antara Polwan dengan masyarakat,” katanya.

Kegiatan ini dilakukan cukup sederhana. Para peserta hanya menyapu dan memunguti sampah yang berserakan supaya lebih bersih. (humas/Polres Kebumen)

Senin, 21 Agustus 2017

LEASING ATAU BANK TIDAK BERHAK MENYITA KENDARAAN

Leasing/Bank Tidak Memiliki Hak Menyita Motor
(Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 )

Seperti diketahui bersama bahwa kendaraan, kuhusunya roda dua atau motor memang menjadi kebutuhan primer, bukan lagi menjadi barang mewah dikarenakan hampir semua rumah tangga memiliki motor saat ini.

Bagaimana itu bisa terjadi?

Ya, diakui atau tidak menjamurnya motor tersebut dikarenakan saat ini konsumen diberikan kemudahan untuk memiliki kendaraan tersebut, yaitu dengan menggunakan jasa leasing (perusahaan pembiaayan kreditur). Hampir semua dealer di Indonesia pasti bekerja sama dengan pihak leasing/bank. Dengan hanya 500 ribu sampai 1 juta, kita semua bisa memiliki motor, dan syarat mudah lainnya.

Ada kalanya, sebagai warga yang memiliki penghasilan rendah atau minim, tidak jarang kantong kita kembang/kempis, rejeki orang berbeda betul tidak sobat sekalian?

Pasti ada waktu dimana kita kebingungan untuk membayar cicilan kredit motor kita, kalau sudah nunggak beberapa bulan, atau jatuh tempo kita sebagai konsumen/debitur seperti dihantui rasa ketakutan motor kita akan disita oleh leasing dengan menggunakan jasa debt collector ( deb kolektor) yang sering bulak - balik kerumah, menteror, sampai cara menyita saat berada dijalan. Itu merupakan tindakan kejam, tidak manusiawi, merampas hak dan melanggar nilai keadilan.

Lantas bagaimana kita melawannya?

1. Sebelum kita mendapatkan motor, kita dihadapkan pada surat perjanjian pembayaran.

2. Idealnya perjanjian tersebut diberikan beberapa hari agar kita memahami isi dari surat perjanjian tersebut.

3. Jika surat perjanjian tersebut diberikan mendadak, jangan langsung ditandatangani. Baca dan pahami isinya. Karena diawal inilah pihak leasing melakukan kecurangannya.

4. Pastikan dalam surat perjanjian itu jangan sepihak hanya menguntungkan leasing. Pastikan hak anda sebagai konsumen pun dilindungi saat anda tidak bisa membayar cicilan.

5. Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing sebagai Perjanjian Fidusia.

Apakah perjanjian Fidusia itu?

6. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”. Dengan perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jika debitur melakukan pelanggaran perjanjian.

7. Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yang kita tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia?

Jawabannya, TIDAK...!

Pernahkah dalam proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK!

Hanya dengan memberi kata “Dijaminkan Secara Fidusia” tidak lantas secara otomatis membuatnya menjadi sebuah perjanjian fidusia.

Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan” alias perjanjian utang-piutang biasa yang secara hukum masuk kategori perdata, yang oleh karenanya hanya pihak PENGADILAN yang berhak memutuskan menyita dan melelang motor anda, hasil penjualan akan dibagi dua dengan Anda.

8. Pastikan akad kredit Anda didaftarkan kepada notaris sebagai perjanjian fiducia.

9. Apabila pihak leasing tidak mendaftarkan, jangan mau dan pertahankan barang anda jangan sampai dirampas oleh leasing saat tidak sanggup membayar. Dari sisi hukum, Anda akan dibenarkan dan menang saat pengadilan.

10. Setelah selesai perjanjian fiducia motor tersebut milik konsumen dari segi hukum.

Sumber : kaskus.co.id

TINDAK PIDANA OLEH PREMAN DEBT KOLEKTOR

Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:

1. Pasal 368 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :

a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).

b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.

c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);

d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

2. Pasal 369 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

3. Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :

(a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).

(b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)

(c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)

(d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)

(e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS)

Sumber: Kompolnas

Jumat, 18 Agustus 2017

21 Agustus - 30 November 2017, Balik Nama Gratis & Denda Pajak Kendaraan Dihapus

SOLO — (18/8/2017) Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo mengratiskan bea balik nama dan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44/2017 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor dalam dan Luar Provinsi Jateng, dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng, Nurma Riyanti, mewakili Kepala UPPD Kota Solo Mardjudi, mengatakan Pergub tersebut berlaku pada 21 Agustus sampai 30 November. Warga yang kendaraannya belum atas nama pribadi bisa memanfaatkan program ini.

“Pergub ini berlaku bagi kendaraan dari luar daerah masuk ke Jateng dan antar kabupaten/kota di wilayah Jateng. Kami menerima Pergub tersebut pekan lalu kemudian langsung menyosialisasikan kebjakan tersebut kepada masyarakat,” ujar Nurma kepada
Solopos.com di Kantor Samsat Solo, Jumat (18/8/2017).

Menurut Nurma, sosialisasi dilakukan dengan cara menempel spanduk di Kantor Induk Samsat Solo, Samsat Cabang di Pasar Kliwon, mobil Samsat Keliling, dan lokasi pelayanan Samsat sore-malam di halaman parkir Robinson Department Store, Purwosari, Laweyan. Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini diimbau datang ke Kantor Samsat pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

“Pengalaman tahun lalu banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Kami sudah mengantisipasi pelonjakan wajib pajak yang datang di Samsat Solo selama program ini berjalan,” kata dia.

Samsat Solo, lanjut dia, menjamin tidak akan terjadi masalah dalam sistem palayanan online selama program ini berjalan. Pergub ini tidak hanya berlaku di Samsat Solo, tetapi di seluruh Samsat di Jateng.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terlebih dulu harus mendaftarkan kendaraannya dengan membawa dokumen pendukung ke Samsat induk atau pembantu terdekat. Prosesnya tidak lama asalkan semua syarat terpenuhi.

“Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tidak dikenai denda. Wajib pajak hanya diminta membayar pajak tahunan saja yang belum dibayar. Kami sudah koordinasi dengan Satlantas Polresta Solo untuk ikut membantu menyosialisasikan ke masyarakat,” kata dia.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng, Ihwan Sudrajat, mengatakan kebijakan ini sebelumnya juga pernah diterapkan Gubernur Jateng pada November-Desember 2017. Tahun ini kebijakan serupa kembali diterapkan agar pemilik kendaraan yang belum atas nama pribadi bisa melakukan balik nama gratis. (Arief Luqman El Hakiem / Bhayangkara Indonesia News).

Sumber : Solopos.com