KEBUMEN – (19/3/2017) Reunian, 6 pemuda Karanganyar Kabupaten Kebumen digiring tim Tipiring (tindak pidana ringan) Polres Kebumen. Mereka yang digiring polisi, karena kedapatan berpesta miras saat polisi gencar melakukan razia miras.
Dijelaskan Waka Polres Kebumen, Kompol Umi Mariati, SIK, mereka tertangkap tangan saat menenggak miras di Alun alun Karanganyar pada hari Minggu (19/03) pada pukul 22.00 wib.
Tim Tipiring yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Kebumen AKP Krida Risanto, SH tengah gencar melakukan razia dan patroli khusus menanggulangi peredaran miras di Kebumen.
Lanjut Waka Polres, dirinya sangat menyayangkan sekali, di Kebumen masih ditemui adanya penikmat miras, padahal beberapa waktu lalu ada korban meninggal akibat minuman haram itu.
“Harusnya itu bisa menjadi pertimbangan, jika mengkonsumsi miras saat ini sangat bahaya sekali dampaknya untuk keselamatan jiwa,” ucapnya, Senin (20/03).
Kepada 6 pemabuk yang digiring ke Polres Kebumen, Kompol Umi meminta agar tidak mengulangi lagi.
Karena sanksi yang akan diterima akan lebih berat jika kedapatan tertangkap lagi saat menjalani hukuman percobaan.
Kasat Sabhara Polres Kebumen AKP Krida Risanto, SH, dalam kesempatan itu menjelaskan, para pemabok itu diancam pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen tentang minum minuman keras di tempat umum, ancamannya minimal 2 bulan kurangan, maksimal 3 bulan kurungan, denda 15 juta Rupiah.
“Biasanya, karena mereka baru pertama kali, akan diberikan vonis 3 bulan dengan percobaan 2 bulan. Jika dalam percobaan itu mengulangi lagi, tanpa sidang mereka akan langsung masuk bui,” paparnya.
Saat dimintai keterangan, para pemuda yang ternyata masih membujang itu, kepada Waka Polres mengaku saat itu tengah reunian namun dirayakan dengan cara menenggak miras jenis ciu.
“saat asik minum, kami diamankan polisi,” ucap salah satu pemuda, sambil menunduk malu dan berjanti tidak akan mengulang lagi. (Humas Res Kebumen/bharindonews.blogspot.co.id).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar