KEBUMEN - (6/3/2017) Dihadapan anggota Komunitas Pemancing Kebumen (KOMPAK) yang hadir dalam acara pertemuan bulanan perkumpulan para pemancing Kebumen, Minggu (5/3/17), Kepala Kepolisian Sektor Pejagoan AKP R. Widiyanto, SH, MH melalui Kanit Provoost Aiptu Mulyadi, SH menyampaikan untuk tidak segan segan melaporkan atau menginformasikan bila mengetahui atau menjumpai ada orang yang mencari ikan dengan cara meracun atau menggunakan alat strum ikan KE Kepolisian terdekat. “Menurut Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, pasal 84, bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya di perairan umum diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda 1,2 Milyar rupiah.” Jelas Aiptu Mulyadi yang juga anggota Komunitas Pemancing Kebumen itu.
Meski sudah ada undang-undang yang mengatur, lanjut Mulyadi, masing-masing Desa juga diharapkan untuk membuat peraturan-peraturan tentang larangan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan racun atau alat setrum ikan di wilayahnya masing-masing. Sehingga semakin menutup ruang gerak orang-orang yang terbiasa melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan yang mengambil tema Larangan Menangkap Ikan Dengan Bahan Kimia, Obat dan Strum itu, Gunardi, Ketua KOMPAK mengatakan, para pemancing diharapkan lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan. Aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan racun dan alat setrum sangat mengancam keberlangsungan populasi ikan di perairan umum. Ikan besar dan kecil akan mati akibat racun dan strum.
“Dengan ini kita, KOMPAK, harus kompak menjaga kelestarian lingkungan sesuai kapasitas masing masing dan mengambil tindakan demi kelangsungan atau kelestarian ikan di perairan umum.” Kata Gunardi yang juga Pejabat Dinas KKP Kebumen. (Humas Sek Pejagoan Res Kebumen /bharindonews.blogspot.co.id).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar