Cari Blog Ini

Rabu, 23 Mei 2018

Tata Cara Penggantian Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Tersandung Korupsi

Bupati Kebumen, Ir. HM. Yahya Fuad, SE menjadi tersangka korupsi dan ditahan KPK


Apabila kepala daerah dan wakilnya berhalangan tetap sebagaimana ketentuan UU (kedua-duanya meninggal dunia atau tersandung masalah korupsi), bagaimana tata cara penggantiannya?


Dasar Hukum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Ketentuan tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat kita temukan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. 

Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebutbupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[1]

Hal-Hal yang Membuat Kepala Daerah dan/Wakilnya Berhenti dari Jabatannya 

Pertanyaan Anda menyangkut soal berhentinya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yaitu jika berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tersangkut kasus korupsi. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 78 jo. Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014:

Pasal 78 UU 23/2014:
(1)  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a.    meninggal dunia;
b.    permintaan sendiri; atau
c.    diberhentikan.

(2)  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.    berakhir masa jabatannya;
b.    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atauberhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.    dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d.    tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e.    melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f.     melakukan perbuatan tercela;
g.    diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.    menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i.     mendapatkan sanksi pemberhentian.

Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014:

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a.    membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d.    menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e.    melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f.     menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g.    menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h.    merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.     melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j.     meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Jadi, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, maka keduanya diberhentikan dari jabatannya.

Namun, yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.[2]

Oleh karena itu, kami luruskan bahwa berhalangan tetap di sini bukanlah istilah tepat untuk menerangkan mengenai meninggalnya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atau tersangkutnya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dalam kasus korupsi.

Berikut mekanisme pemberhentian dan penggantiannya:

Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Meninggal Dunia atau Berhalangan Tetap

Mekanisme pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggal dunia atau berhalangan tetap itu sama. 

Berikut rinciannya:
1.   Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.[3]

2.  Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[4]

3.   Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[5]

Mekanisme Penggantian Kepala Daerah yang Meninggal Dunia atau Berhalangan Tetap

Apabila kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.[6]

Dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.[7] Begitu pula dengan bupati dan wali kota. Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota.[8]

Jika wakil kepala daerah yang berhenti, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.[9]

Jika Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah Korupsi

Pada dasarnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.[10]

Menyorot istilah “tersandung korupsi” yang Anda sebutkan, dengan mengacu pada UU 23/2014, maka tersandung korupsi yang dimaksud di sini adalah kepala daerah dan/atau wakil kepala tersebut berstatus terdakwa.[11]

Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi.[12] Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[13]

Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerahdiberhentikan tanpa melalui usulan DPRD.[14] Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[15]

Namun, apabila ternyata setelah melalui proses peradilan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara itu terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.[16]

 Apabila setelah diaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Akan tetapi, jika setelah diaktifkan kembali ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[17]

Mekanisme Penggantian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi

Apabila kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[18]

Namun, apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri.[19] Sedangkan, apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[20]

Menyinggung pertanyaan Anda, bagaimana jika keduanya yang diberhentikan sementara? Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara, Presidenmenetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[21]

Sedangkan jika diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka mekanisme penggantiannya sama dengan penggantian kepala daerah yang meninggal dunia atau berhalangan tetap yang telah dijelaskan di atas.

Bagaimana Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Berhenti Menjabat?

Lalu bagaimana jika tidak ada wakil kepala daerah yang menggantikan tugas sehari-hari kepala daerah yang telah berhenti dari jabatannya tersebut? Apabila wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.[22]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:


[1] Pasal 59 UU 23/2014
[2] Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014
[3] Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014
[4] Pasal 79 ayat (2) UU 23/2014
[5] Pasal 79 ayat (3) UU 23/2014
[6] Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 78 UU 23/2014
[7] Pasal 88 ayat (1) UU 9/2015
[8] Pasal 88 ayat (2) UU 9/2015
[9] Pasal 89 UU 23/2014
[10] Pasal 76 ayat (1) huruf e UU 23/2014
[11] Lihat Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014
[12] Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014
[13] Pasal 83 ayat (3) UU 23/2014
[14] Pasal 83 ayat (4) UU 23/2014
[15] Pasal 83 ayat (5) UU 23/2014
[16] Pasal 84 ayat (1) UU 23/2014
[17] Pasal 84 ayat (3) UU 23/2014
[18] Pasal 86 ayat (1) UU 23/2014
[19] Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014
[20] Pasal 86 ayat (3) UU 23/2014
[21] Pasal 86 ayat (5) UU 23/2014
[22] Pasal 89 UU 23/2014

Tambahan : 

Memang sejak ditinggalkan oleh DR H Nurdin Basirun SSos MSi, yang dilantik menjadi Gubernur Kepri menggantikan alm H Muhammad Sani sejak Mei 2016 lalu, jabatan Wakil Gubernur hingga saat ini masih kosong. 

Jika kita lihat di media massa, media sosial dan  bahkan di warung-warung kopi,  masalah siapa yang berhak mengajukan calon ke DPRD  dan mekanisme pemilihannya selalu menjadi topik diskusi yang menarik. 
Bahkan tidak jarang beberapa kalangan bertanya ke kami, bahkan kita juga sudah pernah rapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Kepri membahas masalah ini. Tapi ternyata masih banyak juga masyarakat yang belum faham dengan persoalan ini. 

Sebagai penyelenggara Pemilu, tentu kami berkewajiban menjelaskan kepada khalayak ramai tentang bagaimana sebenarnya prosedur atau mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur ini, supaya tidak menimbulkan perdebatan yang tidak perlu di tengah masyarakat. 

Perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengisian jabatan calon Wakil Gubernur ini adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah, di mana kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan (lihat pasal 78) maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah (pasal 89).

Artinya, dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur, kita harus berpedoman pada  Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. 

Di dalam undang-undang ini dijelaskan (pasal 176),  dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota  berhenti, pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Di pasal ini (ayat 2) juga disebutkan, partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Di sini sudah sangat jelas, yang berhak mengajukan calon adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2015 yang lalu. 

Artinya, dua orang calon Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Partai Politik pengusung harus sama dan tidak bisa berbeda-beda. 

Setelah didapat dua calon yang disetujui oleh seluruh Partai Politik pengusung, baru diajukan ke DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat pleno. Jadi tugas seorang Gubernur di sini hanya menyampaikan dua nama calon Wakil Gubernur yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik ke DPRD, bukan mengusulkan!! sekali lagi hanya menyampaikan apa yang sudah diusulkan Partai Politik. 

Kalau sebelumnya di Undang-undang nomor 32 tahun 2004, memang pengusulan calon Wakil Gubernur ke DPRD menjadi wewenangnya seorang Gubernur sebagaimana di pasal 35 ayat 2 "Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud ayat I yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lalu bagaimana tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur sebagaimana yang dimaksud di atas? 

Di UU Nomor 10 tahun 2016  pasal 176 ayat 5, disebutkan bahwa mekanismenya diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Jadi bukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana yang banyak difahami oleh masyarakat selama ini. 

Karena itulah, dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur ini, KPU Provinsi Kepri tidak punya wewenang, karena mekanisme pemilihannya dilakukan di DPRD Provinsi Kepri. Tapi sayangnya hingga saat ini Peraturan Pemerintah ini belum juga ke luar.

Lantas apa yang harus dilakukan? 

Menurut hemat kami, hanya ada dua opsi, pertama menunggu Peraturan Pemerintah turun atau DPRD Provinsi Kepri membentuk Panitia khusus (Pansus) yang akan menyusun Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur Kepri sebagai turunan dari Undang-undang ini.
 
Dalam Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur ini, setidaknya harus memuat beberapa hal, antara lain: Ketentuan umum, tugas DPRD dalam pengisian calon Wakil Gubernur, hak DPRD,  kepanitiaan, tata cara dan perlengkapan pemilihan, persyaratan calon, verifikasi persyaratan calon, jadwal pemilihan, visi dan misi calon Wakil Gubernur, pelaksanaan pemilihan, saksi, calon terpilih, ketentuan peralihan, dan penutup. 

Saran kami, ada baiknya sebelum disahkan dalam paripurna, Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur ini dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, supaya Tatib yang disusun tidak bertentangan dengan  paraturan perundang-undangan yang berlaku.(Mungkin ada baiknya kita melihat proses pemilihan Wakil Gubernur di daerah lain yang persoalanya sama dengan di Kepri, seperti di Sumatera Utara dan Riau).

Nah, terkait persyaratan calon Wakil Gubernur, apakah harus mundur dari TNI, Polri, ASN, atau anggota DPRD yang banyak sekali ditanyakan kepada kami, maka itu menurut kami, hal ini tergantung pada Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur yang disusun oleh DPRD tersebut. 

Namun menurut hemat kami, memang sebaiknya jika ada angota TNI, Polri, ASN, dan anggota DPRD yang ikut menjadi calon harusnya juga mundur, sama seperti saat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015 dan 2017 yang lalu.

Jadi demikianlah mekanisme atau tata cara pengisian jabatan Wakil Gubernur, semoga dengan tulisan singkat ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Terima kasih.

Oleh: Said Sirajuddin 
(Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri)


Rabu, 16 Mei 2018

Jelang Ramadhan, Polres Kebumen Gelar Tabligh Akbar dan Doa Bersama

KEBUMEN — (16/5/2018) Menjelang bulan penuh berkah, Ramadhan 1439 H, Polres Kebumen menggelar Tabligh Akbar dan Doa Bersama. Kegiatan ini bertujuan memohon agar Indonesia selalu dalam keadaan aman serta dalam perlindungan Allah SWT, Selasa (15/05).

Dalam acara yang dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono beserta PJU Polda Jateng, Forkompinda Kabupaten Kebumen, PJU Polres Kebumen, para ulama, para santri dan para Organisasi Wanita itu digelar di Mapolres Kebumen.

Kapolda Jateng dalam sambutannya mengatakan terimakasih atas pelaksanaan Sholat Ghoib untuk para Syuhada Polri yang gugur saat menjalankan tugas dalam kerusuhan Napiter di Depok.

“Tabligh Akbar ini diharapkan dapat mendinginkan suasana. Sebagai cooling sistem. Ini kegiatan doa bersama, shalwat, istighosah, untuk mendinginkan suasana,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono.

Rangkaian aksi dan upaya terorisme disejumlah daerah di Indonesia pada beberapa waktu baru-baru ini telah memunculkan keprihatinan dan duka yang mendalam bagi semua elemen bangsa.

Situasi dan kondisi di Jawa Tengah sendiri, hingga kini tergolong masih cukup aman dari upaya terorisme.

Namun demikian, Polri dan TNI hingga kini masih tetap dan akan terus meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan menghadapi segala kemungkinan adanya upaya aksi terorisme di berbagai daerah.

Dalam Tabligh Akbar tersebut Ustadz Wijayanto dai kondang yang sering muncul di layar Tv hadir mengisi tausiyah kepada para jamaah.

Ustadz Wijayanto mengungkapkan, dilihat dari sisi apapun aksi bom bunuh diri dan aksi terorisme lainnya yang belakangan ini tampak di permukaan bukanlah jalan jihad bagi umat Islam.

Dirinya juga menggarisbawahi, siapapun dan dari agama manapun pasti mengutuk aksi terorisme, karena telah menciderai asas-asas kemanusiaan.

(Humas Res Kebumen /Bhayangkara Indonesia News).

Sabtu, 14 April 2018

Transkrip Lengkap Diskursus Seputar Fiksi oleh Rocky Gerung (ILC tvOne 10 April 2018)


Berikut adalah transkrip pernyataan Prof. Rocky Gerung, Peneliti dari Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) tentang pengertian fiksi yang disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, edisi Selasa 10 April 2018. Transkrip ini ditulis secara lengkap, detail kalimat per kalimat dan kata per kata. Semoga menjadi sumbangsih buat masyarakat Indonesia dalam memahami pernyataan Rocky Gerung yang dianggap kontroversial, menghindari pemahaman secara parsial, dan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.


Rocky Gerung (RG) : Okay, ee nggak ada pertanyaan ?
Karni Ilyas (KI) : Nggak ada, terserah Anda.
(sebagian peserta di acara ILC di studio tvOne, tertawa. Suara tertawa Dwi Ria Latifa dari PDIP terdengar terakhir dan paling keras).

RG : Okay, saya mau bicara lebih tajam, karena itu silakan bantah duluan tuh. Nggak ada yang mau bantah duluan yah. 

Okay ee, saudara-saudara ini. Tadi saya buka Twitter, itu semua orang bilang membosankan itu. Karena seolah-olah ada yang diulang dan kita mengalami involusi di dalam memutuskan status dari tema hari ini. Dan ee sangat mungkin kalau ini berlanjut pola ini, maka sebelum 2030 yang bubar tu Indonesia Lawyers Indonesia Club itu.

Saya mulai pelan-pelan ya buat cari cara, ee. Asal usul dari masalah ini adalah soal fiksi atau fakta itu. Dan itu sebetulnya permulaan yang buruk, karena waktu kita sebut fiksi di kepala kita adalah fiktif. Fiction itu kata benda, yaitu literatur. Selalu ada pengertian litery, literatur di dalam kata fiksi. Tapi karena dia diucapkan dalam suatu forum politik, maka dia diangap sebagai buruk. Fiksi itu sangat bagus. Ia adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. Itu fungsi dari fiksi itu.

Dan kita hidup dalam dunia fiksi lebih banyak daripada dalam dunia realitas. Fiksi lawannya realitas, bukan fakta. Jadi kalau Anda bilang itu fiksi, lalu kata itu jadi peyoratif, itu artinya kita menginginkan anak-anak kita tidak lagi membaca fiksi. Karena sudah dua bulan ini, kata fiksi itu menjadi kata yang buruk.

Kitab suci fiksi atau bukan ? (RG jeda, peserta hening).

Siapa yang berani jawab ? (sebagian peserta tertawa kecil. Ada yang nyeletuk, "Itu PKS").

Kalau saya pakai definisi, bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi, karena belum selesai, belum tiba itu. Babad Tanah Jawa itu fiksi. Anda sebut apa saja itu. Jadi ada fungsi dari fiksi untuk mengaktifkan imajinasi, menuntun kita untuk berfikir lebih imajinatif. Sekarang dia dibunuh kata itu tu, dibunuh oleh politisi. Bayangin..

(Arya Bima dari PDIP menyela).
Arya Bima (AB) : Prof, informatif Prof. Bisa nggak fiksi itu menjadi hal yang, ee untuk tumpuan prediksi Prof ? Informatif aja.

RG : Lebih dari itu, bahkan bukan untuk prediksi, tapi untuk destinasi. Jauh dari itu, bukan sekedar Anda bikin prediksi. Anda percaya pada fiksi, dan Anda dituntun oleh kepercayaan itu. Bisa tiba nggak ? Bisa tiba. Gimana caranya ? Itu fungsi kitab suci. Anda percaya kitab suci ?

Kenapa Anda abaikan sifat fiksional dari kitab suci. Kan itu bukan faktual, belum terjadi. Dan Anda dituntun oleh dalil-dalil dalam kitab suci, bukan sekedar prediksi itu. Nah, saya mau terangkan itu, supaya kita selalu punya semacam stok argumentasi sebelum disesatkan oleh pem-bully-an politik. Dan sekarang kita mesti pastikan bahwa fiksi itu baik, yang buruk itu fiktif. Bisa bedain nggak tu ? Diada-adain, diakal-akalin.

Kalau saya bilang kitab suci itu fiktif, o besok saya dipenjara tu. Tapi kalau saya bilang itu fiksi, saya punya argumen. Karena saya berharap terhadap eskatologi dari kitab suci.

(Dwi Ria Latifa dari PDIP menyela).
Dwi Ria Latifa (DRL) : ee, tunggu Prof. saya.

RG : Ya, silakan.

DRL : eee. Kurang paham saya ini. Kitab suci, sebagai suatu hal yang fiksi itu..., penuh tanda tanya buat saya ini.

RG : Okay, saya jawab sekarang supaya tanda tanya itu hilang.

DRL : Karena jangan sampai ini nanti menjadi suatu hal yang... ee terjadi kesalahpahaman.

RG : Ya saya tahu, saya tahu akibatnya. Karena itu saya terangkan, supaya nggak jadi, dicari-cari jadi delik. Saya ngerti dari awal itu, problem itu.

Kalau saya tanya sekarang, "Kitab suci itu fiksi atau fakta, Anda mau jawab apa ?".
Is it fact too? Enggak. Jadi kesalahan kita, kita memakai kata fiksi itu untuk di-bully sehingga seolah-olah fiksi buruk.

Akbar Faisal (AF) : Pak, pak Rocky, pak Rocky...

DRL : Kalau bicara kitab suci kita bicara keyakinan Prof..

RG : Ya, justru itu.

DRL : Tapi kalau bicara buku, maasalah buku yang fiksi saya mungkin masih bisa memahami. Tapi kalau kita bicara masalah kitab suci, kemudian Prof. katakan ini sesuatu yang fiksi, atau apalah itu yang sifatnya fiktif, saya agak keberatan kalau itu disamakan seperti itu.

RG : Tentu saja Anda keberatan karena keburu pretest Anda tentang fiksi itu berbahaya.

DRL : Tolong bisa diperjelas secara detail supaya jangan terjadi kesalahpahaman lagi nanti Prof.

RG : Coba, jangan tanya dulu, saya terangkan dulu dalam dua menit, supaya potensi Anda bertanya saya selesaikan dulu ya.

Kenapa kata fiksi itu kemudian Anda takut untuk diucapkan terhadap kitab suci ? 
Karena selama ini kata fiksi itu dibebani oleh kebohongan, seolah-olah fiksi itu bohong itu. Tadi saya katakan, bohong itu fiktif dalam bahasa Indonesia. Kita bilang fiktif artinya, itu angka fiktif, bohong. Tapi fiksi, energi untuk tiba ke thelos, yang di depan itu. Kitab suci selalu ingin tiba di thelos, ujung dari kitab suci adalah harapan, janji. Dan itu sifatnya fiksi. Baik atau buruk ? Baik.

Jadi, saya jelaskan itu supaya kita berhenti dengan debat fiksi atau fakta, kalau mau debat itu faktual atau fiktif, bukan fiksi atau fakta. Selama ini Twitter itu, media sosial dibikin, kita dibikin dungu oleh mereka yang tak paham tentang makna dari kata fiksi, fiction itu. Mahabharata itu fiksi bukan fiktif, orang akan marah.

AF : Pak Roy...
RG : Okay, silakan saya jawab.
AF : Saya sebagian memahami argumen Anda tentang fiksi.
(Arya Bima meluruskan panggilan untuk Rocky Gerung dari Akbar Faisal).
AB : Pak Rocky maksudnya...
AF : Pak Rocky, ya pak Rocky..
(Roy Suryo dari Demokrat, nyeletuk)
Roy Suryo (RS) : Kalau, kalau saya, saya jawab wayang lagi nanti...hahahaha

AF : Nggak apa-apa, aa ini bagus saya suka, saya tiba-tiba harus kembali ke kelas-kelas filsafat. Karena beliau adalah... Saya, sebagian pemahaman saya yang sederhana tentang argumen Anda mengatakan kitab suci itu adalah fiksi, pada titik tertentu saya bisa pahami. Tapi saya tidak tahu, argumen tentang ini Anda bangun pada kitab suci yang mana ? Hati-hati ! Tentu saja saya mencoba untuk memahamai apa yang Anda katakan, tapi di dalam agama kami, di Islam, fiksi yang saya katakan tadi sebagian saya pahami, dalam kenyataannya terbukti dalam kehidupan kami sebagai muslim. Jadi dia bukan fiksi lagi, dia sudah menjadi sebuah fakta. Jangan katakan bahwa saya tidak paham yang Anda maksud. Saya paham yang Anda maksud.

RG : Okay, saya paham warna kalimat Anda kemana itu. Dan jangan coba-coba jebak saya dengan itu.
AF : O nggak, sama sekali saya tidak menjebak Anda. Dijawab saja Prof, jangan dibawa kesitu seakan-akan saya akan menjebak Anda dengan sesuatu yang akan menyudutkan Anda. Jangan gitu dong, ini diskusi Prof, ini diskusi.

RG : Saya terangkan dimana jebakannya ya. Anda tadi minta, kitab suci yang mana, saya tidak jawab. Saya bilang kitab suci.
(Terjadi perdebatan antara AF dengan RG, ekspresi dan intonasi AF meninggi dan nampak emosional).
AF : Karena saya tidak mengeri kitab suci yang lain, makanya saya tidak mau menyentuh kitab suci yang lain, yang saya sebutkan adalah kitab suci saya yaitu Islam, yaitu Al Qur'an. Saya tidak akan menyebutkan yang lain. (Peserta bertepuk tangan). Dan Anda mengatakan kitab suci, Anda seakan-akan menyamakan semuanya. Saya tidak sedang menjebak Anda. Tapi saya bertaya, pada bagian mana yang Anda maksud, yang saya pahami ya itu yang saya sampaikan. Saya sekali lagi, saya tidak berada pada wilayah yang Anda sebutkan. Anda keliru sama sekali tentang itu. Kali ini saya debat Anda Prof, ee bukan Prof. Kali ini saya debat Anda, Pak Rocky. Karena banyak pikiran Anda yang saya sukai, tapi kali ini saya debat Anda.

RG : Okay, saya terangkan ya. Waktu saya memilih kata kitab suci, dengan sendirinya saya menghindari menyebut nama kitabnya tu, seharusnya Anda paham itu, Anda tahu, ngapain ditanya.
AB : Ooo..nggak bisa Prof !
AF : Nggak bisa Pak Rocky, lhooo nggak bisa dong ! Karena Anda mencoba memulainya maka kemudian saya mulai juga dengan mengatakan yang saya pahami adalah kitab suci saya.
RG : Ya okay, ya udah nggak apa-apa, you pahami itu.
AF : Tapi kemudian Anda mengatakan, bahwa jangan jebak saya, oo enggak.. Anda berpikir negatif dulu kepada saya !
(AF nampak makin emosional dan ngotot, suasana tidak kondusif, hingga Karni Ilyas menengahi dengan menegur AF).

KI : Saya kira, saya kira pertanyaan Anda (AF) sudah keluar, biar dia (RG) jawab, tapi kalau enggak Anda berdua bersiarat, berciaran bukan bersiaran.

RG : Okay ya, saya lanjutkan ya. Jadi bagi saya, fiksi itu kreatif. Sama seperti orang beragama, kreatif. Dia menunggu eskaton-nya, dia menunggu thelos-nya tu. Anda ucapkan doa, sebetunya Anda masuk dalam energi fiksional. Karena Anda pupuk harapan, bahwa dengan untaian doa itu Anda akan tiba di tempat yang indah, begitu fiksi bekerja. Lalu, bisakah itu disebut sebagai keyakinan ? Bisa. 

Di dalam agama, fiksi itu adalah keyakinan. Di dalam literatur, fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. Kimianya sama, orang berdoa dan baca novel kimianya sama, di dalam tubuh sama. Jenis hormon yang diproduksi sama. Itu soalnya itu. Jadi, itu pengantar untuk menertibkan kekacauan publik yang diakibatkan oleh politisi tu.

(Selanjutnya, RG masuk pembahasan lain seputar adu meme Jokowi dan Prabowo, kaos berhastag #2019GantiPresiden, data kompilasi dan Power Poin dan seterusnya).

(Di akhir paparannya Rocky Gerung kembali menyinggung tentang fiksi dengan kalimat closing-nya yang menggelitik).

RG : Okay karena udah malam, okay saya cari cara buat nutup ya. Salah satu fiksi yang saya paling suka dan Anda semua yang di sini saya kira masih sempat mengikuti, fiksi yang dibuat oleh Kho Ping Hoo itu. 

Kho Ping Hoo itu nggak pernah pergi ke China, tapi dia bisa menggambarkan antropologi China, landscaping China dan ilmu silat China itu demikian lengkap, demikian sempurna (detail) sehingga kita terbawa di dalam imajinasi itu. Jadi fiksi itu menghidupkan.

Salah satu quotation di dalam Kho Ping Hoo, saya masih ingat sampai sekarang, jadi Anda lihat betapa fiksi itu berbekas. Dalam satu adegan silat, Kho Ping Hoo gambarkan begini. Tokohnya namanya Bu Kek Siansu, masih ingat ya ? (Beberapa peserta menjawab, tahu, tahu). Kho Ping Hoo tulis begini ni,

"Bu Kek Siansu telah menyarungkan pedangnya sebelum tubuh bedebah itu jatuh ke bumi".

Jadi, saya bayangkan, waktu saya masih SMP, secepat apa besutan pedang Bu Kek Siansu sehingga dia sudah menyarngkan pedangnya, baru tubuh bedah itu jatuh ke bumi. Kalau orang bertanya, siapa Bu Kek Siansu, siapa tubuh bedebah itu ?

Tunggu 2019, Terimakasih !!!

Transkrip ditulis oleh : 
Arief Luqman El Hakiem 
(Bhayangkara Indonesia News, Maspolin, Blogger Polri).


Jumat, 06 April 2018

Hakim : Saracen Tak Terbukti Sebar Ujaran Kebencian

PEKANBARU - (6/4/2018) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa opini yang telah terbentuk di masyarakat yang menyebut kelompok Saracen sebagai penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras antargolongan (SARA) tidak terbukti. Hal itu disampaikan oleh hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis saat membacakan amar putusan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai bos Saracen, di Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (6/4).

Hakim Riska mengatakan, sejak kasus Saracen bergulir, banyak media menyebut bahwa Saracen merupakan kelompok penyebar kebencian dan SARA. Akibatnya, opini tersebut melekat di masyarakat hingga berakibat pada disintegrasi bangsa.

"Sejak kasus muncul di media, sudah terbentuk opini bahwa Saracen bersifat negatif untuk menyebarkan ujaran kebencian. Yang mengacu pada SARA, yang berakibat pada disintegrasi bangsa," kata hakim Riska membacakan putusan dengan sidang yang dipimpin hakim ketua Asep Koswara.

Sementara itu, hakim Riska melanjutkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan menyimpulkan bahwa tuduhan yang sejak awal kasus itu bergulir tidak terbukti. Jasriadi yang menjadi pengelola laman Saracen tidak terbukti mengunggah ujaran kebencian, termasuk menerima aliran dana ratusan juta rupiah seperti dituduhkan kepada pria 33 tahun tersebut.

Begitu juga terkait tuduhan bahwa Jasriadi membuat 800 ribu akun Facebook anonim untuk menyebarkan SARA dan ujaran kebencian. "Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut sebagaimana opini yang beredar selama ini," katanya menambahkan.

"Terdakwa Jasriadi tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Bahwa menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh penyesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan penyesuaian alat bukti," ujarnya lagi.

Kasus Saracen mencuat pada Agustus 2017 silam. Saat itu, Jasriadi ditangkap oleh Mabes Polri di kediamannya, Jalan Kasa, Kota Pekanbaru. Dia ditangkap setelah Polri menangkap dua orang lainnya, masing-masing Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong.

Mereka disebut sebagai satu sindikat yang sama sebagai penyebar kebencian dan SARA. Jasriadi juga disebut sebagai ketua sindikat tersebut, yang juga dituduh menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari pihak tertentu.

Namun, ketika kasus bergulir ke kejaksaan, dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak menyebut Jasriadi mengunggah ujaran kebencian, SARA, dan menerima aliran dana. JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya mendakwa Jasriadi melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih, yang telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

Selain itu, Jasriadi juga didakwa melakukan pemalsuan identitas diri. Dalam perkara manipulasi data ini, JPU sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan kartu tanda penduduk atas nama Suarni, lalu mengubah nama saksi Suarni menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen. Namun, hakim menyatakan dakwaan itu tidak terbukti.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Jasriadi hanya terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook dengan hukuman 10 bulan penjara. Hakim Asep Koswara sebagai pimpinan majelis menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) junctopasal 30 ayat (2) UU ITE.

Meski kemudian hanya divonis rendah, Jasriadi dan kuasa hukumnya, Dedi Gunawan, tetap menyatakan banding. Jasriadi kepada awak media mengatakan akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut.

"Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang. Ini akan saya perjuangkan karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya," ujarnya.

Sumber : republika.co.id

Sabtu, 17 Maret 2018

Penanganan Hoax Perspektif Korporasi


Dalam sebuah kasus hoax dan ujaran kebencian di Amerika Serikat tahun 2016, tidak hanya penyebar hoax yang dijadikan sebagai tersangka, namun perusahaan pengelola media sosial juga dijatuhi sanksi. Hal ini disampaikan oleh Agus Sudibyo dalam acara ILC (Indonesia Lawyer Club) edisi 6 Maret 2018, yang dihadiri juga oleh Ketua Satgas Nusantara, Irjen. Pol. Gatot Eddy Pramono.
Dengan konsep three parted, sejatinya ada 3 pihak yang terlibat dalam hoax, yaitu produsen hoax, pembaca hoax, dan media penyebaran hoax. https://www.youtube.com/watch?v=Q9VoatsrJ0Y&t=533s
Pertanyannya, mungkinkah perusahaan pengelola media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Twitter dan Instagram tidak tahu adanya postingan hoax dan ujaran kebencian di aplikasi mereka ? Jika tidak tahu dan tidak terdeteksi, berarti mereka tidak dapat mengontrol produknya sendiri.
Namun jika sesungguhnya mereka tahu tapi membiarkan, berarti mereka menikmati atau sengaja mengekapitalisasi perpecahan bangsa ini untuk keuntungan mereka. Tragis bukan ?
Di Jerman, bahkan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang yang dikenal dengan sebagai Facebook Law. Dimana perusahaan pengelola Facebook dan media sosial harus membentuk Unit Penanggulangan Hoax yang melakukan patroli selama 24 jam. Unit ini harus ada di Jerman untuk memantau postingan hoax, ujaran kebencian, rasis atau apa saja yang berpotensi mengganggu keamanan.
Unit ini harus melakukan take down maksimal 1X24 jam ketika ada postingan yang berbahaya. Jika sampai lolos lebih dari 24 jam maka pihak pengelola Facebook akan mendapat sanksi denda yang besar, sekitar 50 juta Euro.
Kedua, parlemen Eropa bahkan mewajibkan perusahaan pengelola Facebook dan sejenisya untuk mengalokasikan dana CSR (Corporate Social Responsibility) atas besarnya keuntungan yang diraup selama beroperasi di Eropa untuk mendidik masyarakat, literasi media. Data dari e-marketer tahun 2016, belanja iklan gigital di Indonesia sebesar Rp 13 triliun, 75% ( Rp 8,4 triliun) diambil oleh Google, Facebook dan medsos lainnya.
Bagaimana dengan Indonesia ?
Berani ?
Jangan sampai ada kesan, bahwa peredaran hoax, ujaran kebencian dan perang komentar rasis di medsos justru dikondisikan dan dibiarkan oleh pengelola, karena menaikkan traffic, yah berarti meningkatkan pemasangan iklan. Ujungnya harga saham perusahaan pengelola medsos mengalami kenaikan.
Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter dan YouTube dapat untung.
Pemerintah Indonesia dapat apa ?
Berapa nomimal pajak yang masuk dari para perusahaan pengelola medsos tersebut ?
Bangsa Indonesia dapat apa ?
Jangan sampai bangsa ini diadu domba dan dipecah belah oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab, juga dimanfaatkan oleh para pemilik perusahaan media sosial yang menjadi media penyebaran hoax dan ujaran kebencian.
Ayo, dukung pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia untuk berani menekan perusahaan pengelola medsos !!!
Perusahaan pengelola media sosial yang jadi sarana tersebarnya hoax dan ujaran kebencian harus ikut bertanggung jawab atas dampak negatifnya terhadap bangsa ini !!!
War On Hoax
Salam GERAX