Cari Blog Ini

Jumat, 29 Juni 2018

Lembaga Survei, Antara Profesionalitas dan Komersialitas

Jakarta - Peran lembaga survei dalam perkembangan demokrasi dan pemilu di Indonesia menjadi perhatian dalam negeri kita. Sejak era Reformasi, hampir tak ada pemilihan umum (pemilu) yang luput dari pantauan atau bahkan “intervensi”- lembaga survei.

Dari pemilu DPR, DPD dan DPRD (legeslatif), pemilu Presiden/wakil sampai pada pemilu kepala daerah propinsi, dan tingkat kabupaten/kota, lembaga survei senantiasa mewarnai sejak dini, mulai dari pendeteksian para bakal kandidat hingga melakukan hitung cepat (quick count) beberapa saat setelah pemilu dilangsungkan.

Awalnya lembaga survei digunakan oleh perusahaan-perusahan besar untuk memperoleh data tentang peluang pasar, konteks sosial konsumen terkait dengan barang produksi perusahaan tersebut. Hal ini sangat membantu perusahaan, guna menciptakan produk yang mudah diserap pasar dan konsumen. Dari sinilah lembaga survei secara perlahan merembes masuk dalan dunia sosial dan politik.

Dalam proses demokratisasi, lembaga survei merupakan sebuah keniscayaan di tengah euforia demokrasi, karena kehadiran lembaga survei jalan beriringan dengan kehidupan negara ‘berdemokrasi’. Kehadirannya mampu menjadi jembatan dan memberikan informasi tentang persepsi, harapan dan evaluasi publik terhadap kondisi dan perkembangan sosial-politik, bahkan juga bagian dari pendidikan politik. Asal sesuai dengan etika dan profesionalisme sebagai lembaga survei.

Lembaga survei harus berada pada jalur yang terkontrol agar hadirnya justru tidak merusak tatanan demokrasi. Posisi lembaga survei dalam transisi demokrasi menjadi komponen yang cukup penting, karena prinsip keterwakilan (representativeness) dan keilmiahannya (scientificness) adalah unsur penting yang dalam merancang sebuah keputusan dan kebijakan. Hal itulah maka sulit terpisahkan antara politik dan lembaga survei.

Lembaga survei sebaiknya tidak hanya berbicara mengenai pemenangan kandidat, tapi posisinya juga dapat berbicara mengenai kebijakan publik, Fungsinya untuk merespon tanggapan dan harapan masyarakat tentang kebijakan pemerintah. Posisi inilah yang membuat lembaga survei menjadi elemen penting dalam negara demokrasi. Di sinilah peran lembaga survei sebagai penghubung antara imajinasi masyarakat dan kebijakan pemerintah.

Eksistensi lembaga survei secara yuridis sudah dikuatkan kembali berdasarkan putusan MK 24/PUU-XII/2014, menyatakan bahwa “Pasal 247 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1), ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”.

Sebelumnya, PT Indikator Politik Indonesia, PT Saiful Mujani, PT Pedoman Global Utama, PT Indonesia Consultant Mandiri memohon pengujian Pasal 247 ayat (2), (5), (6), Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1) dan (2) UU Pemilu Legislatif yang melarang pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) dalam Pemilu saat masa tenang oleh lembaga survei.

Menurut pemohon sistem penghitungan cepat merupakan kewajiban menyampaikan hasil penghitungan cepat secepat-cepatnya yang seharusnya tidak dibatasi oleh waktu. Terlebih, berdasarkan putusan MK No. 09/PUU-VII/2009 menyebutkan pembatasan waktu pengumuman penghitungan cepat tidak relevan karena penghitungan cepat tidak akan mempengaruhi kebebasan pemilih untuk menjatuhkan pilihannya.

Demikian pula, adanya pemberian sanksi pidana dalam Pasal 247 ayat (6), Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) yang dinilai tidak relevan karena persoalan tersebut merupakan persoalan administrasi. Dia beralasan kriminalisasi lembaga survei/quick count tindakan berlebihan.

Hal ini juga sudah dipertimbangkan MK yang menyatakan sanksi pidana harus sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). MK menilai terdapat persamaan prinsip dalam pengujiannya walaupun redaksional pasalnya berbeda. Maka, pertimbangan putusan MK bernomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret berlaku mutatis mutandis (otomatis). Dalam pertimbangan putusan itu disebutkan jajak pendapat atau survei maupun perhitungan cepat hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan pengawasan dan penyeimbang dalam proses penyelenggaraan negara termasuk pemilihan umum.

“Sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologis-ilmiah dan tidak tendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang, maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan itu.

Terkait perhitungan cepat, MK menilai hingga saat ini tidak ada yang menunjukkan hasil quick count menimbulkan keresahan maupun mengganggu ketertiban umum. Meski perhitungan cepat bukanlah hasil resmi, tetapi perlu diketahui masyarakat. Lagipula, banyak masyarakat yang mengetahui kalau hasil resmi hanya dikeluarkan KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Karenanya, baik pengumuman hasil survei pada masa tenang maupun pengumuman perhitungan cepat adalah sesuai dengan hak konstitusional bahkan sejalan dengan UUD pasal 28F. Namun, MK mengingatkan obyektivitas lembaga survei dan penghitungan cepat harus independen atau tidak memihak salah satu peserta pemilu. Lembaga survei yang mengumumkan hasil survei dan penghitungan cepat harus tetap bertanggung jawab baik secara ilmiah dan hukum.

Menjadi Bisnis Baru

Keinginan pertimbangan MK di atas akan sulit tercapai apabila tidak adanya integritas lembaga survei sendiri. Untuk mencapai hal tersebut lembaga survei akan terasa sulit jika dari dalam tubuh lembaga survei sendiri yang tidak memposisikan dirinya sebagaimana mestinya.

Lembaga survei bukanlah sebuah bisnis, karena memposisikan lembaga survei sebagai bisnis, maka nalarnya untung-rugi. Operasi baru dimulai jika ada partai atau kandidat yang membutuhkan jasanya dan hitung-hitungannya “berapa keuntungan yang bisa saya ambil dari survei itu?”.

Menjadikan lembaga survei sebagai tempat utama mencari nafkah merupakan salah kaprah dan berbanding terbalik dengan proses demokratisasi. Latar belakang utama berdirinya sebuah lembaga survei adalah memberikan pendidikan politik terhadap publik melalui penelitian yang obyektif.

Namun, akhir-akhir ini justru yang terjadi sebaliknya, hadirnya lembaga-lembaga survei semakin membuat masyarakat tidak percaya terhadap kredibilitas lembaga survei. Walaupun dalam pertimbangan MK bahwa itu tidak terbukti, tetapi keresahan di masyarakat terhadap hasil-hasil survei dan quick count juga tidak bisa dianggap tidak ada.

Pilgub Bali misalnya dengan kandidat 2 pasang (head to head) pada hari-H, 2-4 jam setelah pencoblosan, ada yang menyatakan kemenangan pasangan Mangku-Sudikerta dan ada juga lembaga quick count yang menyatakan menang Puspayoga-Sukrawan. Yang hasilnya ditayangkan di media TV nasional, hasilnya yang disampaikan juga berbeda-beda. (lihat SCTV, Metro, RCTI tanggal 15 Mei 2013 dan media cetak setelah itu).

Penyampaian hasil yang berbeda-beda justru tidak memberi kepastian informasi bahkan meresahkan masyarakat, hal ini terjadi selama KPU Bali belum menetapkan siapa pemenangnya. Kalau hal ini tidak disikapi secara bersama, di Bali sudah terjadi kekacauan. Belum lagi hasil survei calon Gubernur DKI yang membuat catatan sejarah kegagalan lembaga survei dalam membuat riset, karena hasilnya berbeda dimana Jokowi menjadi pemenangnya, padahal sebelumnya hampir semua lembaga survei menyatakan Foke pemenangnnya.

Walaupun ini masih diperdebatkan, tapi kenyataannya hasil survei dengan hasil pemilunya berbeda.
Ada lembaga survei yang hasil-hasilnya memiliki tingkat akurasi tinggi, tapi ada juga yang prediksinya jauh dari kenyataan. Ada lembaga survei yang benar-benar obyektif, tetapi ada juga lembaga survei profesional yang disewa partai politik atau kandidat yang obyektivitasnya dipertaruhkan.

Hasil-hasil survei yang berbeda yang dilakukan lembaga survei cenderung menciptakan kebingungan publik. Maka pada titik ini, lembaga survei sebenarnya memperlihatkan ketidakpeduliannya terhadap pendidikan politik dan demokrasi bagi masyarakat.

Selain itu dalam beberapa tahun terakhir, lembaga survei menjadi alat strategis bagi pihak-pihak untuk mencari nafkah. Keberadaannya dianggap menjadi lahan bisnis atau industri yang menarik untuk mencari keuntungan. Profitnya yang bisa didapatkan memang cukup menggiurkan. Nalar yang seperti inilah yang membuat lembaga survei tersebut membuatnya jauh dari nilai integritas sebagai bagian dari elemen proses demokratisasi.

Kalau ini terjadi, masyarakat dan pakar politik sebagian mulai meragukan obyektivitas dari lembaga survei yang ada sekarang ini, karena memang hasilnya mencengangkan, membingungkan, kemudian cenderung dipertanyakan.

Hari ini juga kita lihat di berbagai media yang menayangkan survei yang hasilnya beda terhadap pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil. Jadi, masyarakat tidak bisa disalahkan jika terjadi cara berpikir sangsi terhadap obyektivitas dan keberpihakan lembaga-lembaga survei, masyarakat sama sekali merasa tidak terwakili kepentingannya oleh lembaga survei.

Tulisan ini sebenarnya mencoba merefleksikan hadirnya lembaga-lembaga survei sampai hari ini. Reposisional, profesionalitas,dan obyektifitas lembaga survei harus terus didorong dan dikembangkan, berbenah diri dan berpihak kepada kemaslahatan bersama. Lembaga survei memposisikan menjadi katalisator antara pemerintah dan masyarakat, mempunyai fungsi sebagai elemen penting untuk membantu proses pengambilan kebijakan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan proses seperti ini, proses pengambilan keputusan bisa berjalan cepat, efektif, dan efisien.

Yang menjadi fokus utama yaitu mendorong masalah yang menyangkut kepentingan publik, sehingga masyarakat, media dan pemerintah mendiskusikan masalah tersebut. Efek yang bisa dirasakan adalah pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, integritas aktor dan lembaga survei merupakan unsur yang sangat penting demi kemajuan bangsa sebagai negara demokrasi.

Pendidikan politik dan pengawalan demokrasi menjadi beban tugas utama sebuah lembaga survei.

Integritas Lembaga Survei

Dengan diberikan landasan yuridis bagi lembaga survei di Indonesia, bukan berarti kebebasan yang dimiliki oleh lembaga survei tidak ada kontrol. Dalam negara demokrasi, 'power control to power' itu tetap harus berjalan. Sehingga lembaga survei juga bagian dari mempengaruhi opini masyarakat termasuk opini kekuatan politik, dan kekuasaan. Maka dari itu kontrol utamanya ada di masyarakat, selain institusi demokrasi yang sudah ada, termasuk KPU, Bawaslu dan media massa.

Faktor yang menjadi perhatian lembaga survei dalam melakukan kegiatanya adalah:

Pertama , faktor integritas. Suatu survei harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum. Selain metodologinya harus benar, ukuran keilmiahan survei bergantung pada tingkat kejujuran lembaga survei.

Jika proses pengumpulan data, pengolahan data, dan penyampaian hasil survei dilakukan secara benar dan jujur, maka survei tersebut baru bisa disebut sebagai survei yang ilmiah. Selain itu karena hasil disampaikan ke publik, bila tidak benar dan ada masyarakat merasa terganggu atau dirugikan oleh hasil tersebut diberikan ruang untuk menggugat baik pidana maupun perdata. Sehingga kontrol bagi masyarakat kepada lembaga survei juga berjalan.

Kedua , faktor transparansi. Hasil survei politik harus disampaikan secara terbuka dengan menyebutkan berbagai informasi yang perlu diketahui oleh publik. Satu yang paling terpenting untuk diinformasikan kepada publik adalah terkait pembiayaan survei. Lembaga survei harus transparan menyebutkan sumber dana dari kegiatan surveinya, termasuk menyebutkan pihak yang menjadi pemesan jasa survei.

Ketiga , masalah independensi. Lembaga survei harus menyatakan bahwa hasil survei yang dipublikasikannya bebas dari kepentingan politik. Hasil survei tidak dimaksudkan untuk mengarahkan masyarakat kepada kepentingan politik tertentu.Tidak pula men-generalisasi dan meng-klaim bahwa seolah-olah survei tersebut mewakili pendapat dari seluruh masyarakat.

Sebagian dari lembaga survei sekarang ini terindikasi sudah beralih fungsi dari lembaga profesional menjadi lembaga pemenangan politik. Mereka mengambil peran cukup besar untuk tujuan mempengaruhi pemilih.

Secara sadar mereka berdiri di dua kaki. Satunya mengaku sebagai lembaga profesional, sementara di sisi lain peran dan fungsinya seperti organisasi sayap dari partai politik.

*) Dr Lanang Putra Prabawa, SH,MH adalah seorang Akademisi dan Pengamat Politik.

Pilkada dan Evaluasi Lembaga Survei

Ramai yang mengatakan hasil pilkada saat ini banyak terjadi kejutan. Disebut demikian mengingat hasil pilkada sangat jauh dari prediksi lembaga surveI atau polling. Contoh paling mencolok adalah perbedaan hasil survei elektabilitas Sudrajat-Ahmad Syaikhu dan hasil quick count.

Sekalipun belum final quick count diambil dari hasil murni (fakta) dari TPS yang menjadi sampling. Pada periode 22-30 April 2018, Populi Center merilis survei elektabilitas Sudrajat-Ahmad Syaikhu hanya 6,4% dengan margin of error 3,39%. Indo Barometer, pada periode 7-13 Juni 2018 merilis survei elektabilitas pasangan Asyik hanya 6,1% dengan margin of error 3,39%.

LSI Denny JA, pada periode 7-14 Juni 2018 merilis survei elektabilitas pasangan nomor tiga Pilgub Jabar tersebut hanya 8,2% dengan margin of error 4,8%. Roda Tiga Konsultan merilis angka terkecil hanya 3,9% pada periode 28 Mei-2 Juni dengan margin of error 2,9%.

Sementara, SMRC pada periode 23 Mei-30 Mei 2018 merilis angka 7,9% dengan margin of error 3,5%. Sedangkan, Poltracking Indonesia pada periode 18-22 Juni 2018 merilis Sudrajat-Akhmad Syaikhu hanya meraih 10,7% dengan margin of error 3,5%.

Akan tetapi, quick count menunjukkan hasil yang sangat berbeda. LSI mencatat suara untuk Sudrajat-Ahmad Syaikhu mencapai 28,13%. SMRC merilis angka quick count Sudrajat-Ahmad Syaikhu mencapai 29,58%. Indo Barometer mencatat hasil quick count Sudrajat-Ahmad Syaikhu mencapai 28,54%, sedangkan Charta Politica merilis hasil quick count Sudrajat-Ahmad Syaikhu mencapai 30,07%.

Dengan kata lain, sekalipun bukan nomor satu, margin of error prediksi perolehan kandidat Asyik jauh di atas toleransi 3-4% sebagaimana yang sebelumnya didengungkan. Kejutan lain, sekalipun tidak mencolok juga terjadi di berbagai daerah.

Seperti pemilihan gubernur di Sumut, hasil hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia (LSI) mencatat pasangan nomor urut Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) unggul jauh dari pesaingnya, Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). Eramas memperoleh suara 56,52%. Sedangkan, Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) hanya meraih 43,48%. Padahal, sebelum pencoblosan, perolehan suara diprediksi bakal ketat.

Bahkan, sejumlah lembaga survei menjagokan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) yang diusung PDIP akan menang. Namun, hasil quick count menunjukkan perolehan berbeda. Di Jawa Barat, diprediksi pasangan cagub Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi bakal mendulang suara terbanyak ternyata berada di posisi ketiga.

Pada Pilgub Jawa Tengah, duet Ganjar-Yasin yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat diprediksi menang jauh dari rivalnya, Sudirman Said-Ida Fauziah, yang diusung Gerindra, PKB, PAN, dan PKS.

Akan tetapi, hasil quick count menunjukkan perbedaan yang tidak terlalu jauh. Kejutan besar justru terjadi di pemilihan gubernur di Jawa Timur. Calon gubernur Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno justru kalah dari Khofifah-Emil.

Padahal, awalnya diprediksi Khofifah akan kalah, apalagi dalam dua pemilihan sebelumnya berturut-turut kalah. Melihat perbedaan yang cukup mencolok ini, secara kritis wajar bila masyarakat bertanya, apa yang sebenarnya terjadi? Apakah muncul kejutan atau justru kredibilitas lembaga surveinya yang perlu dikaji kembali.

Terlebih, perbedaan margin jauh di atas toleransi yang diklaim masing-masing lembaga bersangkutan. Faktanya, di kalangan masyarakat saat ini, banyak yang menganggap sebagian lembaga survei mempunyai kepentingan, ikut memilih kandidat tertentu. Tanpa evaluasi mendalam, jika hasil survei sangat berbeda jauh dengan kenyataan, bisa-bisa kepercayaan rakyat pada kredibilitas sebagian besar lembaga survei tersebut akan semakin merosot.

Jika lembaga survei tidak benar-benar dijalankan secara profesional akan sangat memengaruhi opini masyarakat. Ketika hasi survei menunjukkan keunggulan pasangan tertentu, berarti memberi branding positif pada kandidat bersangkutan.

Sebaliknya, bila kandidat tertentu diumumkan punya elektibilitas rendah, berarti branding mereka jadi negatif. Ini menjadi catatan penting bagi rakyat, sudah saatnya mereka menjadi pemilih yang lebih cerdas.

Pilihlah kandidat dengan mempertimbangkan visi dan kualitas calon, amati track record mereka. Dua hal di atas jauh lebih penting daripada terpengaruh branding, pencitraan, serta perilaku positif sesaat yang ditunjukkan hanya demi kepentingan kampanye semata.

Oleh : Asma Nadia

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Kamis, 31 Mei 2018

Polres Sumba Barat Siap Amankan Pilkada dan Tenggelamkan Hoax

Jakarta -(30/5/2018) Sinergisitas Polri dengan kalangan media terus dibangun. Baru saja Kapolres Sumba Barat, AKBP. Michael Irwan Thamsil, S.I.K. menerima kunjungan wartawan BIN's (Bhayangkara Indonesia News) di ruang kerjanya.

AKBP. Michael Irwan Thamsil sebelumya pernah menjabat sebagai Penyidik Madya 1 Direskrimum Polda Kalimantan Timur  dan BKO Bareskrim Polri lll A2. Perwira menengah ini menjabat sebagai Kapolres  Sumba Barat  menggantikan posisi AKBP Gusti May Candra Lesmana, SIK, MH. Kapolres sangat mengapresiasi kehadiran dan kerjasama wartawan BIN's sebagai mitra polri di wilayah kerjanya.

Wartawan kemudian melanjutkan kunjungan ke ruang kerja Wakapolres Sumba Barat. Wartawan BIN's mendapat informasi terkait pilkada di dua kabupaten yaitu Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan kesiapan jajarannya dalam  mengamankan gelaran pilkada tersebut.

"Kami, segenap jajaran Polri siap mengantisipasi hal-hal yang merusak demokrasi, bahkan jauh-jauh Polri melakukan sosialisasi Kamtibmas bekerja sama dengan tokoh màsyarakat" ujarnya.

(Robert Jola / Bhayangkara Indonesia News).

Senin, 28 Mei 2018

Plat "Dewa" yang Membuat Mobil "Anti Tilang"

Mungkin beberapa di antara kalian pernah melihat ada kendaraan khususnya mobil tidak ditilang oleh pihak kepolisian.

Contohnya saja deh, seperti kejadian di ibukota ketika ada mobil melintas di jalur transjakarta tidak dihentikan pihak berwajib sama sekali. Malah, si polisi membiarkan saja dan memberi jalan kepada pemilik mobil tersebut. Kalau kita melihat itu secara langsung, bisa dipastikan langsung naik darah dan entah kapan turunnya.

Pasti kita berpikiran itu tidak adil, ya bagaimana tidak si Dewi Persik yang pernah melewati jalur transjakarta saja dihujat habis-habisan. Lha ini bisa dengan santainya lewat tanpa ada rasa bersalah sedikitpun.

Tapi, di balik itu semua ternyata ada penyebabnya Sahabat Boom (Saboom). Itu adalah plat nomor ajaib yang tidak semua orang mengetahuinya. Ajaib karena plat tersebut kebal terhadap tilangan polisi. Contohnya seperti di bawah ini nih.

Plat mobil dua digit dengan awalan huruf B

Jika Saboom melihat ada mobil menggunakan plat berhuruf B dan diikuti satu alphabet di belakangnya, maka itu adalah kendaraan milik pejabat-pejabat tinggi. Biasanya ini dipakai oleh para pejabat eselon II ke atas hingga menteri. Sehingga jangan heran jika mobil tersebut tetap nyelonong padahal kendaraan lainnya berhenti. Plat kendaraan B ada beragam lho, mulai dari BH, BP, BS, BL, BD sampai BU.

Semuanya memiliki arti masing-masing dan digunakan oleh jabatan yang berbeda. Jika BH digunakan untuk keperluan departemen hukum. Kalau BP dipakai oleh petugas kepolisian. Nah, jika BS merupakan kendaraan dari para pejabat sipil. Sedangkan untuk BL, BU dan BD digunakan untuk keperluan angkatan laut, udara maupun darat. Hanya tinggal sesuaikan saja huruf-huruf di belakangnya.

Plat kendaraan bertuliskan RF

Kalian mungkin jarang sekali mengetahui plat nomor kendaraan yang berakhiran dengan huruf RF. Ya, itu karena bukan sembarangan orang yang memilikinya. Hanya orang-orang dengan jabatan tertentu saja yang bisa mempunyai plat nomor unik satu ini. Bisa dibilang, ini adalah pengganti dari plat B yang sebelumnya sudah dijelaskan Saboom. Karena, kini plat kendaraan berubah menjadi 3 digit di belakang.

Ada berbagai jenis dari plat nomor ini yaitu RFP (Reformasi Polisi) yang digunakan oleh para kepolisian di Polda. Ada juga RFS (Reformasi Sekretariat Negara), RFD (Reformasi Darat), RFL (Reformasi Laut) dan RFU (Reformasi Udara). Jadi, jangan gundah kalau didahului oleh kendaraan dengan plat tersebut ya.

Nomor kendaraan yang berawalan huruf C

Biasanya untuk kalian yang bertempat tinggal di kota besar, pasti sering melihat plat kendaraan awalan huruf C. Nah, itu merupakan salah satu plat dewa yang kebal akan tilangan polisi. Penyebabnya mobil tersebut adalah milik dari kedutaan besar ataupun organisasi internasional.

Maka, enggak heran kalau plat C pasti dikombinasi dengan mobil mengkilap dan body- nya bisa dibuat bercermin. Ada dua jenis plat C nih Saboom yaitu CD dan CC. CD merupakan singkatan dari Corps Diplomatique sedangkan CC adalah kependekan Corps Consulaire.

Fungsinya pun juga berbeda, kalau CC untuk para diplomatik sedangkan CD bagi konsulat. Biasanya kedua plat ini juga diikuti oleh dua digit angka yang menunjukkan negaranya. Misalnya seperti di gambar yaitu CD 66, itu berarti menunjukkan bahwa itu adalah kedutaan besar dari Negara Vietnam.

Nah, itulah plat-plat yang bisa membuat polisi luluh sehingga tidak bisa untuk menilangnya. Jadi bisa disimpulkan kalau kendaraan yang punya plat tersebut hanyalah orang-orang terpandang dan punya jabatan tinggi. Tapi plat ini tidak semata-mata dibuat begitu saja, karena itu untuk kepentingan negara. Sehingga kalian jangan sewot dulu kalau ada plat-plat tersebut bisa lewat jalur mana saja tanpa ada halangan sedikitpun.

Sumber : bombastis

Rabu, 23 Mei 2018

Tata Cara Penggantian Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Tersandung Korupsi

Bupati Kebumen, Ir. HM. Yahya Fuad, SE menjadi tersangka korupsi dan ditahan KPK


Apabila kepala daerah dan wakilnya berhalangan tetap sebagaimana ketentuan UU (kedua-duanya meninggal dunia atau tersandung masalah korupsi), bagaimana tata cara penggantiannya?


Dasar Hukum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Ketentuan tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat kita temukan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. 

Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebutbupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[1]

Hal-Hal yang Membuat Kepala Daerah dan/Wakilnya Berhenti dari Jabatannya 

Pertanyaan Anda menyangkut soal berhentinya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yaitu jika berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tersangkut kasus korupsi. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 78 jo. Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014:

Pasal 78 UU 23/2014:
(1)  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a.    meninggal dunia;
b.    permintaan sendiri; atau
c.    diberhentikan.

(2)  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.    berakhir masa jabatannya;
b.    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atauberhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.    dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d.    tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e.    melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f.     melakukan perbuatan tercela;
g.    diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.    menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i.     mendapatkan sanksi pemberhentian.

Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014:

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a.    membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d.    menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e.    melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f.     menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g.    menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h.    merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.     melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j.     meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Jadi, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, maka keduanya diberhentikan dari jabatannya.

Namun, yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.[2]

Oleh karena itu, kami luruskan bahwa berhalangan tetap di sini bukanlah istilah tepat untuk menerangkan mengenai meninggalnya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atau tersangkutnya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dalam kasus korupsi.

Berikut mekanisme pemberhentian dan penggantiannya:

Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Meninggal Dunia atau Berhalangan Tetap

Mekanisme pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggal dunia atau berhalangan tetap itu sama. 

Berikut rinciannya:
1.   Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.[3]

2.  Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[4]

3.   Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[5]

Mekanisme Penggantian Kepala Daerah yang Meninggal Dunia atau Berhalangan Tetap

Apabila kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.[6]

Dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.[7] Begitu pula dengan bupati dan wali kota. Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota.[8]

Jika wakil kepala daerah yang berhenti, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.[9]

Jika Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah Korupsi

Pada dasarnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.[10]

Menyorot istilah “tersandung korupsi” yang Anda sebutkan, dengan mengacu pada UU 23/2014, maka tersandung korupsi yang dimaksud di sini adalah kepala daerah dan/atau wakil kepala tersebut berstatus terdakwa.[11]

Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi.[12] Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[13]

Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerahdiberhentikan tanpa melalui usulan DPRD.[14] Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[15]

Namun, apabila ternyata setelah melalui proses peradilan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara itu terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.[16]

 Apabila setelah diaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Akan tetapi, jika setelah diaktifkan kembali ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[17]

Mekanisme Penggantian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi

Apabila kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[18]

Namun, apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri.[19] Sedangkan, apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[20]

Menyinggung pertanyaan Anda, bagaimana jika keduanya yang diberhentikan sementara? Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara, Presidenmenetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[21]

Sedangkan jika diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka mekanisme penggantiannya sama dengan penggantian kepala daerah yang meninggal dunia atau berhalangan tetap yang telah dijelaskan di atas.

Bagaimana Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Berhenti Menjabat?

Lalu bagaimana jika tidak ada wakil kepala daerah yang menggantikan tugas sehari-hari kepala daerah yang telah berhenti dari jabatannya tersebut? Apabila wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.[22]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:


[1] Pasal 59 UU 23/2014
[2] Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014
[3] Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014
[4] Pasal 79 ayat (2) UU 23/2014
[5] Pasal 79 ayat (3) UU 23/2014
[6] Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 78 UU 23/2014
[7] Pasal 88 ayat (1) UU 9/2015
[8] Pasal 88 ayat (2) UU 9/2015
[9] Pasal 89 UU 23/2014
[10] Pasal 76 ayat (1) huruf e UU 23/2014
[11] Lihat Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014
[12] Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014
[13] Pasal 83 ayat (3) UU 23/2014
[14] Pasal 83 ayat (4) UU 23/2014
[15] Pasal 83 ayat (5) UU 23/2014
[16] Pasal 84 ayat (1) UU 23/2014
[17] Pasal 84 ayat (3) UU 23/2014
[18] Pasal 86 ayat (1) UU 23/2014
[19] Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014
[20] Pasal 86 ayat (3) UU 23/2014
[21] Pasal 86 ayat (5) UU 23/2014
[22] Pasal 89 UU 23/2014

Tambahan : 

Memang sejak ditinggalkan oleh DR H Nurdin Basirun SSos MSi, yang dilantik menjadi Gubernur Kepri menggantikan alm H Muhammad Sani sejak Mei 2016 lalu, jabatan Wakil Gubernur hingga saat ini masih kosong. 

Jika kita lihat di media massa, media sosial dan  bahkan di warung-warung kopi,  masalah siapa yang berhak mengajukan calon ke DPRD  dan mekanisme pemilihannya selalu menjadi topik diskusi yang menarik. 
Bahkan tidak jarang beberapa kalangan bertanya ke kami, bahkan kita juga sudah pernah rapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Kepri membahas masalah ini. Tapi ternyata masih banyak juga masyarakat yang belum faham dengan persoalan ini. 

Sebagai penyelenggara Pemilu, tentu kami berkewajiban menjelaskan kepada khalayak ramai tentang bagaimana sebenarnya prosedur atau mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur ini, supaya tidak menimbulkan perdebatan yang tidak perlu di tengah masyarakat. 

Perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengisian jabatan calon Wakil Gubernur ini adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah, di mana kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan (lihat pasal 78) maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah (pasal 89).

Artinya, dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur, kita harus berpedoman pada  Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. 

Di dalam undang-undang ini dijelaskan (pasal 176),  dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota  berhenti, pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Di pasal ini (ayat 2) juga disebutkan, partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Di sini sudah sangat jelas, yang berhak mengajukan calon adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2015 yang lalu. 

Artinya, dua orang calon Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Partai Politik pengusung harus sama dan tidak bisa berbeda-beda. 

Setelah didapat dua calon yang disetujui oleh seluruh Partai Politik pengusung, baru diajukan ke DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat pleno. Jadi tugas seorang Gubernur di sini hanya menyampaikan dua nama calon Wakil Gubernur yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik ke DPRD, bukan mengusulkan!! sekali lagi hanya menyampaikan apa yang sudah diusulkan Partai Politik. 

Kalau sebelumnya di Undang-undang nomor 32 tahun 2004, memang pengusulan calon Wakil Gubernur ke DPRD menjadi wewenangnya seorang Gubernur sebagaimana di pasal 35 ayat 2 "Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud ayat I yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lalu bagaimana tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur sebagaimana yang dimaksud di atas? 

Di UU Nomor 10 tahun 2016  pasal 176 ayat 5, disebutkan bahwa mekanismenya diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Jadi bukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana yang banyak difahami oleh masyarakat selama ini. 

Karena itulah, dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur ini, KPU Provinsi Kepri tidak punya wewenang, karena mekanisme pemilihannya dilakukan di DPRD Provinsi Kepri. Tapi sayangnya hingga saat ini Peraturan Pemerintah ini belum juga ke luar.

Lantas apa yang harus dilakukan? 

Menurut hemat kami, hanya ada dua opsi, pertama menunggu Peraturan Pemerintah turun atau DPRD Provinsi Kepri membentuk Panitia khusus (Pansus) yang akan menyusun Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur Kepri sebagai turunan dari Undang-undang ini.
 
Dalam Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur ini, setidaknya harus memuat beberapa hal, antara lain: Ketentuan umum, tugas DPRD dalam pengisian calon Wakil Gubernur, hak DPRD,  kepanitiaan, tata cara dan perlengkapan pemilihan, persyaratan calon, verifikasi persyaratan calon, jadwal pemilihan, visi dan misi calon Wakil Gubernur, pelaksanaan pemilihan, saksi, calon terpilih, ketentuan peralihan, dan penutup. 

Saran kami, ada baiknya sebelum disahkan dalam paripurna, Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur ini dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, supaya Tatib yang disusun tidak bertentangan dengan  paraturan perundang-undangan yang berlaku.(Mungkin ada baiknya kita melihat proses pemilihan Wakil Gubernur di daerah lain yang persoalanya sama dengan di Kepri, seperti di Sumatera Utara dan Riau).

Nah, terkait persyaratan calon Wakil Gubernur, apakah harus mundur dari TNI, Polri, ASN, atau anggota DPRD yang banyak sekali ditanyakan kepada kami, maka itu menurut kami, hal ini tergantung pada Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur yang disusun oleh DPRD tersebut. 

Namun menurut hemat kami, memang sebaiknya jika ada angota TNI, Polri, ASN, dan anggota DPRD yang ikut menjadi calon harusnya juga mundur, sama seperti saat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015 dan 2017 yang lalu.

Jadi demikianlah mekanisme atau tata cara pengisian jabatan Wakil Gubernur, semoga dengan tulisan singkat ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Terima kasih.

Oleh: Said Sirajuddin 
(Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri)