 |
| Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Prof. Drs. HM. Tito Karnavian, MA, Ph.D |
Sejak era
kepemimpinan Jenderal Polisi Prof. Drs. HM. Tito Karnavian, MA, Ph.D wajah
Kepolisian Republik Indonesia berubah secara signifikan. Polri menjadi lebih
ramah dan humanis. Profesionalisme dan kemampuan aparat kepolisian juga
meningkat. Kecepatan dan kemudahan pelayanan juga makin baik, palagi dengan
dukungan teknologi informasi yang dikembangkan beberapa satuan pelayanan
kepolisian. Comander Wish yang terangkum dalam program PROMOTER (Profesional, Modern,
Terpercaya) mulai membuahkan hasil. Di tahun baru 2018, Institusi Kepolisian
terus memperbaiki diri agar makin dipercaya dan dicintai masyarakat.
Kepercayaan
masyarakat terhdap Institusi Polri juga meningkat. Berbagai apresiasi dan
penghargaan dari pemerintah berhasil diraih oleh jajaran dan satuan atas
inovasi dalam pelayanan publik. Banyaknya purnawirawan Polri yang menjadi calon
kepala daerah menunjukkan bahwa nilai jual anggota polisi makin bagus.
Polisi, ketika mendengar kata ini, mungkin yg terbayang dalam
benak kita adalah sosok pria berseragam yang berdiri di tengah jalan mengatur
lalu lintas. Atau sosok pria dengan sepucuk pistol sedang mengejar penjahat.
Atau mungkin sekelompok pria dengan helm, rompi anti peluru dan tameng fiber
sedang mengamankan demonstrasi.
Kali ini saya ingin menyoroti
profesi polisi kaitannya dengan Islam. Beberapa tahun terakhir ini polisi kerap
dibenturkan dengan Islam dan komunitas Muslim. Isu terorisme seolah menjadi
jurang pemisah antara polisi di satu sisi dan kaum muslimin di sisi yang lain.
Bahkan beberapa alasan yg menjadi latar belakang aksi terorisme adalah rasa
dendam pada polisi.
Benarkah polisi musuh kaum
muslimin? Atau benarkah ajaran Islam mengajarkan umatnya untuk membenci polisi?
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun
2002 pasal 13 menjelaskan bahwa polri memiliki tugas antara lain, (1)
Memelihara kamtibmas, (2) Penegakan hukum yang berlaku, (3) Memberikan
pengayoman, perlindungan, serta pelayanan bagi masyarakat.
Sedangkan menurut pasal 14
dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu menjaga keamanan dalam
negeri, Polri memiliki beberapa tugas, diantaranya (1) Melaksanakan pengaturan,
penjagaan, pengawalan, serta patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah
sesuai kebutuhan, (2) Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan, (3) Membina masyarakat untuk
meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan, (4) Melindungi keselamatan jiwa raga, harta
benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, (5) Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara
sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
Institusi polri adalah garda
terdepan yang menjamanin keamanan dan ketertiban, yang memastikan masyarakat
merasa aman dan nyaman dlm menjalankan aktifitasnya, bekerja mencari nafkah,
melakukan ritual ibadah menyembah Tuhan-nya, termasuk berlibur bersama keluarga
dan sanak famili.
Keberadaan polisi juga menjamin
keamanan dan keselamatan harta benda serta jiwa raga masyarakat. Polisi jg
memastikan bahwa hak dan kepentingan masyarakat terpenuhi secara adil.
Memastikan bahwa setiap kejahatan dan pelanggaran harus dicegah dan diberi
sanksi.
Kita bisa membayangkan seandainya
suatu negara tidak ada institusi kepolisian. Apa yang terjadi dengan
masyarakat? Yang kuat akan menindas yang lemah. Yang jahat akan mengganggu yang
lain. Harta benda dan keselamatan diri kita selalu terancam. Dan pencari
keadilan akan gigit jari karena tidak ada tempat mengadu.
Beberapa negara di dunia boleh
jadi tidak memiliki angkatan perang /militer, tetapi mereka pasti memiliki
pasukan yang menjaga kamtibmas atau kepolisian. Negara2 seperti Andora, Panama,
Kosta Rika, Haiti, Mauritus, Kepulauan Solomon dan Vatikan adalah contoh
beberapa negara yang tidak memiliki angkatan perang atau militer.
Lantas, apa kaitannya polisi
dengan Islam ? Sehingga saya berani memberi judul artikel ini, “Polisi, Dai yg Sesungguhnya”. Di dalam Al-Quran surat
Ali Imran ayat 104 disebutkan, “Hendaklah ada diantara kalian
sekelompok umat yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan kepada yang makruf
dan mencegah dari yang munkar. Merekalah org2 yg beruntung”.
Perintah Allah SWT dalam ayat
tersebut sangat jelas, bahwa di dalam masyarakat harus ada sekelompok orang
yang melakukan 3 (tiga) tugas, yaitu mengajak dan menyadarkan masyarakat utk
berbuat baik, kemudian memerintahkan dan memaksa orang untuk melakukan hal yang
makruf /baik dan bermanfaat, terakhir adalah melarang dengan memberi sanksi pada
perbuatan munkar atau kejahatan.
Barangkali dai, mubaligh, ustadz,
ulama, kyai dan para penceramah bisa menyeru dan mengajak orang untuk berbuat
baik, menasehati mereka agar tidak melakukan kejahatan. Namun mampukah para dai
dan mubaligh memaksa orang untuk berbuat baik, atau menghukum orang yang
berbuat jahat? Jelas tidak mampu dan tidak berhak.
Itulah kenapa beberapa ormas Islam
yang melakukan aksi sweeping dan menutup paksa tempat-tempat maksiat akan
mendapat perlawanan dr masyarakat itu sendiri. Karena bukan wewenang dan
tanggung jawab mereka. Siapa yang bisa memaksa orang berbuat baik? Siapa yang
bisa memberi sanksi pada pelaku kejahatan?
Jawabnya adalah polisi. Satuan
polisi Lalu Lintas bisa memaksa pengendara untuk mengenakan helm, berjalan di
jalur sebelah kiri, dan berhenti pada saat lampu merah untuk memberi kesempatan
pada pemakai jalan dari arah lain.
Satuan polisi reserse dan kriminal
juga mampu memaksa orang untuk menutup tempat-tempat maksiat, mereka juga bisa
menangkap dan memenjarakan pelaku kejahatan dan tindak pidana. Pada saat yang
sama polisi juga melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dan
generasi muda untuk menghindari narkoba, miras dan pergaulan bebas.
Polisi melakukan semua tugas yang
dilakukan para dai dan mubaligh, tapi para dai dan mubaligh tidak berhak
melakukan tugas-tugas kepolisian. Artinya, kelompok orang yang mampu
mengamalkan perintah Allah SWT dalam Al-Quran tersebut secara sempurna adalah
institusi kepolisian.
Kita tidak berbicara oknum, namun
kita membahas polisi sebagai institusi. Bahwa ada oknum polisi yang menyimpang
dan tidak amanah adalah hal yang manusiawi, sbgmana ada juga oknum ustadz dan
mubaligh yang menyimpang tidak bs jadi teladan.
Bahkan, Nabi Muhammad SAW
bersabda, “Barang siapa melihat kemunkaran, maka ubahlah
dengan tanganmu /kekuatanmu, jika tidak mampu ubah dengan lisanmu, jika tidak
mampu maka ingkari dengan hatimu, namun itu selemah-lemah iman”.
Siapa yang bs mengubah
kemunkaran/kejahatan dengan tangan /kekuatan? Hanya polisi yang mampu dan
berhak. Dai dan mubaligh hanya sanggup mengubah dengan lisan. Dan kebanyakan
orang hanya mengingkari dengan hati. Jadi sebagian besar umat Islam memiliki
keimanan yg lemah.
Polisi-lah yang paling berpotensi
memiliki keimanan yang sempurna, karena mereka mampu dan berhak melakukan yang
paling utama, yaitu mengubah kemunkaran/kejahatan dengan kekuatan. Dengan
demikian, jelaslah bahwa tugas kepolisian adalah tugas yang suci dan mulai.
Tidak hanya mulia dalam pandangan manusia, namun sangat besar nilainya dalam
pandangan Sang Pencipta.
Wahai para anggota Tri Brata,
kalian adalah dai yang sesungguhnya, yang memiliki kesempatan untuk mengamalkan
perintah-Nya secara sempurna. Kalian paling punya peluang untuk menjadi
sebaik-baik umat seperti yang dijanjikan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat
Ali Imran ayat 110, “Kalian adalah sebaik-baik
ummat yang dimunculkan untuk manusia, memerintahkan kepada yang makruf,
mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah”.
Sahabat Tribrata di tanah air,
jadilah Anda semua polisi baik dan jujur…
Polisi baik tidak hanya Hoegeng.
Tetapi setiap anggota korps Bhayangkara berkesempatan menjadi baik dan jujur,
menjadi Umat Yang Terbaik.
(Arief Luqman El Hakiem / Bhayangkara Indoensia News / Maspolin / Blogger Polri).