Cari Blog Ini

Rabu, 16 Agustus 2017

SEKDA KEBUMEN NON AKTIF DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA

SEMARANG - (15/8/2017) Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, non aktif, Adi Pandoyo, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara suap proyek yang ada di daerah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, kata dia, terdakwa terbukti menerima sejumlah uang Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo dan Basikun Suwandi Atmaja yang merupakan mantan tim pemenangan Bupati Fuad Yahya, berkaitan dengan pelaksanaan proyek di daerah itu.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siyoto itu.

Pada dakwaan kedua, jaksa menilai terdakwa juga terbukti menerima suap dari Khayub Muhammad Lutfi, bekas calon Bupati Kebumen yang menjadi pesaing Bupati Fuad Yahya saat pilkada.

Atas suap tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut dari KPK tersebut juga menyampaikan surat persetujuan atas permohonan terdakwa untuk menjadi "Justice Collaborator".

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Usai sidang, penasihat hukum Adi Pandoyo, Tatag Swasana, mengaku bersyukur atas dikabulkannya terdakwa sebagai "justice collaborator".

Menurut dia, terdakwa telah bersedia membantu serta kooperatif dalam pengungkapan kasus ini.

Berkaitan dengan dugaan keterkaitan Bupati Yahya Fuad dalam perkara ini, ia menyebut hal tersebut akan diungkapkan dalam pembelaan.  (Editor : Budi, Sumber : antarajateng).

Selasa, 15 Agustus 2017

TERAPKAN MANAGEMEN KEKELUARGAAN KAPOLRES MOJOKERTO GELAR COFFEE MORNING

Mojokerto. bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id - (14/8/2017) Guna menciptakan suasana kerja yang nyaman dan penuh kekeluargaan. Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Melaksanakan coffee morning bersama jajaran nya Senin(14/8) di mako Polsek Mojosari sekira nya pukul 09.00 WIB.

Kegiatan coffee morning ini merupakan agenda rutin sejak kepemimpinan AKBP Leo di Polres Mojokerto. Dalam coffee morning membahas berbagai hal permasalahan yang ada di polsek, polres hingga permasalahan masyakarat luas secara bersama dan kemudian mencari solusi nya.

"Kesatuan ini akan menjadi hidup apabila kita semua mempunyai rasa peduli dan memiliki satu sama lain. Dan itu yang ingin saya bangun di polres ini. Menggerakkan seseorang dari hati ke hati". Penjelasan Kapolres kepada jajarannya. (dwa)

KAPOLRES MOJOKERTO PASTIKAN DETAIL PEMBANGUNAN COMMAND CENTER

Mojokerto. Bhayangkara Indonesia News.blogspot.co.id - (14/8/2017) Secara rutin Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. memantau perkembangan pembangunan Command Center, Senin(14/8). Hal-hal kecil pun tidak luput dari koreksi bapak tiga orang anak ini. Ya tentu saja, mengingat pembangunan ini merupakan salah satu program kerja prioritas beliau setelah sebelumnya juga membangun ruang yg sama di Polres Batu.

Seperti diberitakan sebelum nya bahwa ruangan ini nanti nya akan menjadi ruangan kebanggaan anggota polres mojokerto sebagai pusat kendali operasi dan seluruh kegiatan Polres Mojokerto.

"Saya hanya ingin memberikan yang terbaik untuk kesatuan dimana saya bertugas". Sambil melepar senyum ramah nya kepada media. (dwa)

POLWAN POLRES MOJOKERTO BHAKTI SOSIAL SAMBUT HARI JADI KE 69

Mojokerto. bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id -  (15/8/2017) Menyambut HUT Polwan ke 69 yang jatuh pada 1 september. Polwan Polres Mojokerto dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. melaksanakan Bhakti Sosial pada Selasa (15/8/17).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Mojokerto, Kapolsek Trawas, Kepala Desa Seloliman dan rombongan polwan Polres Mojokerto berjumlah 33 orang dengan ketua rombongan Iptu Sri Mulyani Kanit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Sasaran dari bhakti sosial ini adalah ibu Mistani 77thn warga Dsn.Balekambang RT/RW 09/05 Ds.Seloliman Kec.Trawas Kab.Mojokerto yang sehari hari bekerja mencari kayu dihutan dan juga sebagai buruh merawat anak kecil.

"Kami mewakili warga kami ibu mistani mengucapkan terima kasih banyak atas perhatian dan kepedulian bapak Kapolres beserta dengan ibu ibu polwan kepada warga kami yang kurang mampu. Semoga bapak dan ibu ibu sekalian senantiasa diberikan kesehatan, dan rezeki yg melimpah serta amanah dalam melindungi,mengayomi dan melayani masyakarat". Terang bapak Rois kepala desa Seloliman. (dwa)

POLRES MOJOKERTO KEMBALI RINGKUS PENGEDAR NARKOBA JENIS SHABU

Mojokerto. Bhayangkara Indonesia News.blogspot.co.id - (15/8/2017) Genderang perang terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba benar benar sudah di kumandangkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Baru minggu lalu melaksanakan press release kasus shabu minggu ini polres mojokerto kembali berhasil mengungkap 2 kasus shabu shabu dengan jumlah barang bukti yang lebih besar, pada Selasa (15/8).

Sesuai dengan laporan polisi pertama nomor LP.A/62/VII/2017/res.Mojokerto tgl.11 agustus 2017 TKP berada di jalan masuk Ds.Randubango Kec.Mojosari Kab.Mojokerto Tersangka berinisial IH perempuan 41th warga jln.Sampurna krembangan utara. Kec.Pabean Cantian Kota Surabaya. membawa 1 poket kemasan plastik klip yg di bungkus kertas tissue warna putih dgn berat 2,04gr.

Ungkap Kasus kedua berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/20/VIII/2017/res.Mojokerto/Sek.Ngoro tgl.12 agustus 2017 tersangka berinisial IL alias iwan tattoo laki laki 40th. Warga Ds.Lolawang kec.Ngoro  Kab.Mojokerto kedapatan membawa 3 paket shabu dalam kemasan plastik klip seberat kurang lebih 3,00gr, 1 buah bong(alat penghisap shabu), 2 pipet dan 1 timbangan elektrik merk ION warna hitam.

Kedua tersangka telah melanggar Undang Undang RI no 35 thn 2009 pasal 114 ayat(1) Subs pasal 112 ayat(1) Subs pasal 127 ayat (1) tentang Narkotika (Shabu). Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Bendera perang terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba termasuk pengedar dan pemakai sudah kami kibar kan, itu tanda nya jajaran kami polres mojokerto tdk akan main main dalam pemberantasan narkoba. Ini merupakan ancaman faktual yg merusak generasi penerus bangsa". Tegas Kapolres Saat di mintai tanggapan oleh media. (dwa)

Polres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Mojokerto. bhayangkaraindonesia.news.blogspot.co.id- (15/8/2017) Hari ini, Selasa (15/8) secara serentak di seluruh jajaran Polda Jatim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, termasuk juga di Polres Mojokerto.

Barang bukti yang dimusnahkan pada siang hari ini terdiri dari 10 poket ganja dengan total berat sebanyak 24,425 gr dan pil double L sebanyak 2000 butir.

"Kita akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan Narkoba untuk menyelamatkan tunas tunas penerus bangsa ini" pernyataan Kapolres Mojokerto, AKBP Leo Simarmata setelah melaksanakan pemusnahan. (dwa)

Kamis, 10 Agustus 2017

Polres Mojokerto Amankan 544 Butir Narkoba Jenis Pil Double L

Mojokerto - (11/8/2017) Bahaya narkotika semakin tidak bisa di anggap remeh, sejak menjabat sebagai Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Secara konsisten memerangi peredaran barang terlarang tersebut. Berdasarkan Laporan polisi model A nomor  LP.A/21/VIII/2017/ tgl.7 Agustus 2017.

Telah berhasil diamankan di warung kopi Dusun Kalang RT/RW 04/04 Desa Kalen Kecamatan Dlangu Kabupten Mojokerto  tersangka a.n. APW  dengan barang bukti yang didapat berupa Pil double L sebanyak 86 bungkus plastik klip yang didalam nya masing masing berisi 8 butir pil double L. Jumlah total 544 butir pil double L. Uang tunai sebesar Rp 122.000 dan 1 unit HP merk Blackberry warna silver.

Dan Laporan polisi kedua nomor LP.A/58/VIII/2017 tgl. 4 Agustus 2017 berhasil diamankan di sebuah warung didalam PPST terletak di Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Tersangka berinisial S didapati membawa 2 kantong plastik berisi masing masing 50 butir sehingga total didapatkan 100 butir pil double L. Uang tunai sebesar Rp 120.000 & 1 unit HP merk Blackberry warna putih.

Kedua tersangka telah melanggar Undang Undang RI no.36 thn 2009 pasal 197 tentang kesehatan (Pil double L). Dengan ancaman kurungan maksimal 15 thn.

"Kami akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba jenis pil double L ini Karena harga nya cukup murah sehingga konsumen dari barang haram ini sampai pada masyarakat kelas terbawah". ujar kapolres dengan tegas. (dwa /Maspolin/Bhayangkara Indonesia News).