Bhayangkara Indonesia News terdaftar pd Departemen Hukum dan HAM RI, Dirjen HAKI No. D. 002016052740. MoU Polri dan Dewan Pers No. 01/dP/MoU/ii/2012, No. 05/ii/2012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers, Pelindung : KaDiv Hukum Polri, Pembina : Kombes. Pol. Drs. Kadarusman, SH, MH, Kombes Pol. (Purn) Drs. Jhon Hendri, SH, MH. Senior Editor : AKBP. Jasa Siagian, SH, MH, AKBP. Bambang Kayun, SH, MH. Pemred : Kasyadi Saputro. Kabid. Brand Image Polri : Arief Luqman El Hakiem
Cari Blog Ini
Selasa, 24 Juli 2018
TERUNGKAP !!! CARA KERJA BUZZER SEBAR HOAX DAN PERANG MEDSOS (Investigasi The Guardian)
Keberadaan pasukan buzzer di dunia maya selama kontestasi politik di Indonesia menjadi perhatian media Inggris, The Guardian. Media ini pun lantas menurunkan tulisan menyoroti keberdaan tim Buzzer yang menjadi bagian dari politik yang sedang berkembang di Indonesia, membantu memecah belah agama dan ras.
Dalam tulisannya, The Guardian mewawancarai seorang anggota tim buzzer dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Sumber yang mengaku bernama Alex itu mengatakan ia adalah salah satu dari 20 orang dalam pasukan maya rahasia yang menyebarkan pesan dari akun media palsu untuk mendukung Ahok.
"Mereka mengatakan kepada kami bahwa Anda harus memiliki lima akun Facebook, lima akun Twitter dan satu Instagram," katanya seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (24/7/2018).
"Dan mereka mengatakan kepada kami untuk merahasiakannya. Mereka mengatakan itu adalah 'waktunya berperang' dan kami harus menjaga medan perang dan tidak memberi tahu siapa pun tentang kami bekerja," imbuhnya.
"Ketika Anda sedang berperang, Anda menggunakan apa pun yang tersedian untuk menyerang lawan. Tetapi kadang-kadang saya merasa jijik dengan diri saya sendiri," ucapnya.
Alex mengatakan timnya dipekerjakan untuk melawan banjir sentimen anti Ahok, termasuk hashtag yang mengkritik kandidat oposisi, atau menertawakan koalisi kelompok Islam.
Tim Alex, yang terdiri dari pendukung Ahok dan mahasiswa, memperoleh bayaran Rp4 juta. Mereka diduga bekerja di sebuah rumah mewah kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Masing-masing dari mereka diberitahu untuk mengirim 60 hingga 120 kali cuitan sehari di akun Twitter palsu dan beberapa kali postingan setiap hari di Facebook.
Alex mengatakan timnya terdiri dari 20 orang, masing-masing dengan 11 akun media sosial, akan menghasilkan hingga 2.400 postingan di Twitter sehari.
Operasi ini dikoordinasikan melalui grup WhatsApp bernama Special Force, atau Pasukan Khusus, yang Alex perkirakan terdiri dari sekitar 80 anggota. Tim itu memberi makan konten dan hashtag harian untuk diposting.
"Mereka tidak ingin akun tersebut menjadi anonim sehingga mereka meminta kami untuk mengambil foto untuk profil tersebut, jadi kami mengambilnya dari Google, atau terkadang kami menggunakan gambar dari teman-teman kami, atau foto dari grup Facebook atau WhatsApp," jelas Alex.
"Mereka juga mendorong kami untuk menggunakan akun wanita cantik untuk menarik perhatian pada materi; banyak akun yang seperti itu," sambungnya.
Di Facebook, mereka bahkan membuat beberapa akun menggunakan foto profil aktris asing yang terkenal, yang entah bagaimana tampak seperti penggemar Ahok. Tim siber itu diduga mengatakan "aman" untuk memposting dari markas mereka di Menteng, di mana mereka beroperasi dari beberapa kamar.
"Ruang pertama untuk konten positif, di mana mereka menyebarkan konten positif tentang Ahok. Ruang kedua adalah untuk konten negatif, menyebarkan konten negatif dan pidato kebencian tentang oposisi," rinci Alex. Alex sendiri memilih untuk berada di kamar positif.
Banyak dari akun tersebut hanya memiliki beberapa ratus pengikut, tetapi dengan mendapatkan tren hashtag mereka, setiap hari, mereka secara artifisial meningkatkan visibilitas di platform. Dengan memanipulasi Twitter, mereka memengaruhi pengguna dan media Indonesia, yang sering mengacu pada hashtag yang sedang tren sebagai barometer suasana nasional.
Mengingat bahwa Ahok kalah dalam pemilihan, dan berakhir di penjara, Alex mengatakan dia tidak dapat memastikan seberapa efektif timnya.
Ulin Yusron, juru bicara tim kampanye Ahok menolak mengomentari tuduhan tertentu tetapi mengatakan kampanye itu sangat sulit.
"Penggunaan fitnah, kebencian dan tipuan (berita palsu) sangat besar," katanya kepada Guardian.
“Secara alami, tim membentengi diri dengan pasukan pendukung, termasuk di media sosial. Itu bukan sesuatu yang baru dalam politik,” imbuhnya.
sumber : internasional.sindonews.com
Minggu, 15 Juli 2018
ZOHRI, HOAX dan EUFORIA MEDIA
![]() |
| Muhammad Zohri sujud syukur usai jadi juara |
Zohri, pemuda asal Lombok, NTB (Nusa Tenggara Barat) ini mendadak tenar dan menjadi tranding topik media dan jagat maya, tidak hanya media lokal, bahkan dunia internasional. Hampir semua orang latah, termasuk para politisi hingga pejabat negara berlomba-lomba nebeng popularitasnya.
Selasa, 10 Juli 2018
Atasi Begal dan Premanisme, Takdir Mattanete Bentuk TEKAP
Banyaknya aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, bahkan ada yang meninggal menjadi perhatian Polri, dan utamanya Polres Banjar. Walau di Kabupaten Banjar tergolong aman, Polres Banjar tak ingin kecolongan.
Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete mengatakan, Polres Banjar membentuk Tim Anti Fremanisme (Tekap) yang akan menghandle wilayah hukum Polres Banjar. Pihaknya lebih baik mencegah dan selama ini aman tetapi mencegah lebih bagus
“Tim ini siang malam mobile melakukan penindakan sesuai arahan pimpinan dan keinganan masyarakat tentunya rasa aman dan nyaman dari aksi fremanisme,” katanya.
Dia menjelaskan, tim dibentuk khusus ada 13 diluar Kanit dan Kasat ada personel yang dipersenjantai lengkap. Tim ini memberantas aksi fremanisme.
Dengan masa kerja yang setiap bulannya dievaluasi. Mengingat masih ada beberapa bentuk aksi fremanisme di Kabupaten Banjar yang harus diberantas seperti pencurian kecil, penjambretan, terutama daerah yang menjadi perhatian sepanjang Jalan A Yani sampai Kabupaten Tapin dan arah Pelaihari.
Takdir tidak main-main bahkan memerintahkan anggotanya untuk tembak ditempat pelaku jika membahayakan nyawa anggota dan masyarakat. Tentunya tindakan tegas yang dilakukan haruslah terukur dan tidak arogan.
Adapun rekapitulasi tahunan 2017 Satuan Reskrim dan Polsek-Polsek Polres Banjar, untuk jenis kasus pencurian dengan pemberatan ada 53 kasus, pencurian dengan kekerasan ada empat kasus, pencurian biasa 53 kasus, curanmor ada 47 kasus, percobaan pencurian ada dua kasus.
Penganiayaan ada 34 kasus, pengeroyokan ada tujuh kasus, pembunuhan dua kasus, pengancaman ada dua kasus, pemerasan satu kasus, perjudian ada 21 kasus, senjata tajam ada 36 kasus, serta meninggal dunia karena minuman keras ada satu kasus.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Sofyan didampingi Ketua Tim Tekap yang juga Kepala Unit Resmob, IPDA Nur Arifin menambahkan, disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari juga melaksanakan tugas sebagai anggota Satgas Pemberantasan Kejahatan Jalanan untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan jalanan.
Tim Tekap difasilitasi lengkap dan begitu pula persenjataannya. Selain kendaraan roda dua dan roda empat, dari segi persenjataan ada laras panjang, revolver yang dimiliki semua anggota, dilengkapi pula bodyface, dan helm serta pakaian tactical.
“Anggotanya ada 12 orang dan penanggungjawab Tim Tekap langsung oleh Kapolres Banjar. Begitu dibentuk langsung bergerak,” kata Sofyan.
Nur Arifin menambahkan, berdasarkan data rekapitulasi mingguan untuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Gambut ada empat orang, Polsek Martapura Kota ada lima orang, Polsek Mataraman satu orang, Polsek Pengaron ada dua orang. Selain disidik total ada 17 orang yang dibina.
Kepalda Desa Indrasari, A Yani secara pribadi tentunya mendukung seratus persen atas langkah Polres Banjar membentuk Tim Anti Fremanisme (Tekap). Secara tidak langsung walau tingkat kriminalitas di desa Indrasari ini tidaklah mengkhawatirkan.
Adanya Tim Tekap setidaknya bagi yang ada niat melakukan kriminalitas jalanan berpikir dua kali. Karena Tekap ini selain standbye 24 jam juga rutin patroli di wilayah hukum Polres Banjar.
“Desa Indrasari ada 1.800 kepala keluarga atau berpenduduk 6.000 lebih. Kami menyambut baik adanya Tekap ini,” katanya.
Menjadi harapannya, dengan adanya Tim Anti Fremanisme ini tentunya bisa menekan angka kriminalitas di Kabupaten Banjar. Dengan demikian warga merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas.
Warga Martapura, Hamidah mengatakan, mendengar nama singkatannya memang masih terasa asing, tetapi tidaklah mengapa terpenting sudah ada usaha menekan kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polres Banjar. Bagi ibu-ibu seperti dirinya tentunya menyambut bagus.
“Saya dengar ada patroli rutin juga dan ini tentunya bagus. Bagi perempuan seperti saya tidak merasa takut lagi, tetapi tetap waspada,” katanya.
Tentunya juga bisa mencegah generasi muda mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti Zenith yang marak akhir-akhir ini".
(Arief Luqman El Hakiem / Bhayangkara Indonesia News)
Jumat, 29 Juni 2018
Lembaga Survei, Antara Profesionalitas dan Komersialitas
Jakarta - Peran lembaga survei dalam perkembangan demokrasi dan pemilu di Indonesia menjadi perhatian dalam negeri kita. Sejak era Reformasi, hampir tak ada pemilihan umum (pemilu) yang luput dari pantauan atau bahkan “intervensi”- lembaga survei.
Dari pemilu DPR, DPD dan DPRD (legeslatif), pemilu Presiden/wakil sampai pada pemilu kepala daerah propinsi, dan tingkat kabupaten/kota, lembaga survei senantiasa mewarnai sejak dini, mulai dari pendeteksian para bakal kandidat hingga melakukan hitung cepat (quick count) beberapa saat setelah pemilu dilangsungkan.
Awalnya lembaga survei digunakan oleh perusahaan-perusahan besar untuk memperoleh data tentang peluang pasar, konteks sosial konsumen terkait dengan barang produksi perusahaan tersebut. Hal ini sangat membantu perusahaan, guna menciptakan produk yang mudah diserap pasar dan konsumen. Dari sinilah lembaga survei secara perlahan merembes masuk dalan dunia sosial dan politik.
Dalam proses demokratisasi, lembaga survei merupakan sebuah keniscayaan di tengah euforia demokrasi, karena kehadiran lembaga survei jalan beriringan dengan kehidupan negara ‘berdemokrasi’. Kehadirannya mampu menjadi jembatan dan memberikan informasi tentang persepsi, harapan dan evaluasi publik terhadap kondisi dan perkembangan sosial-politik, bahkan juga bagian dari pendidikan politik. Asal sesuai dengan etika dan profesionalisme sebagai lembaga survei.
Lembaga survei harus berada pada jalur yang terkontrol agar hadirnya justru tidak merusak tatanan demokrasi. Posisi lembaga survei dalam transisi demokrasi menjadi komponen yang cukup penting, karena prinsip keterwakilan (representativeness) dan keilmiahannya (scientificness) adalah unsur penting yang dalam merancang sebuah keputusan dan kebijakan. Hal itulah maka sulit terpisahkan antara politik dan lembaga survei.
Lembaga survei sebaiknya tidak hanya berbicara mengenai pemenangan kandidat, tapi posisinya juga dapat berbicara mengenai kebijakan publik, Fungsinya untuk merespon tanggapan dan harapan masyarakat tentang kebijakan pemerintah. Posisi inilah yang membuat lembaga survei menjadi elemen penting dalam negara demokrasi. Di sinilah peran lembaga survei sebagai penghubung antara imajinasi masyarakat dan kebijakan pemerintah.
Eksistensi lembaga survei secara yuridis sudah dikuatkan kembali berdasarkan putusan MK 24/PUU-XII/2014, menyatakan bahwa “Pasal 247 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1), ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”.
Sebelumnya, PT Indikator Politik Indonesia, PT Saiful Mujani, PT Pedoman Global Utama, PT Indonesia Consultant Mandiri memohon pengujian Pasal 247 ayat (2), (5), (6), Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1) dan (2) UU Pemilu Legislatif yang melarang pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) dalam Pemilu saat masa tenang oleh lembaga survei.
Menurut pemohon sistem penghitungan cepat merupakan kewajiban menyampaikan hasil penghitungan cepat secepat-cepatnya yang seharusnya tidak dibatasi oleh waktu. Terlebih, berdasarkan putusan MK No. 09/PUU-VII/2009 menyebutkan pembatasan waktu pengumuman penghitungan cepat tidak relevan karena penghitungan cepat tidak akan mempengaruhi kebebasan pemilih untuk menjatuhkan pilihannya.
Demikian pula, adanya pemberian sanksi pidana dalam Pasal 247 ayat (6), Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) yang dinilai tidak relevan karena persoalan tersebut merupakan persoalan administrasi. Dia beralasan kriminalisasi lembaga survei/quick count tindakan berlebihan.
Hal ini juga sudah dipertimbangkan MK yang menyatakan sanksi pidana harus sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). MK menilai terdapat persamaan prinsip dalam pengujiannya walaupun redaksional pasalnya berbeda. Maka, pertimbangan putusan MK bernomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret berlaku mutatis mutandis (otomatis). Dalam pertimbangan putusan itu disebutkan jajak pendapat atau survei maupun perhitungan cepat hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan pengawasan dan penyeimbang dalam proses penyelenggaraan negara termasuk pemilihan umum.
“Sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologis-ilmiah dan tidak tendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang, maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan itu.
Terkait perhitungan cepat, MK menilai hingga saat ini tidak ada yang menunjukkan hasil quick count menimbulkan keresahan maupun mengganggu ketertiban umum. Meski perhitungan cepat bukanlah hasil resmi, tetapi perlu diketahui masyarakat. Lagipula, banyak masyarakat yang mengetahui kalau hasil resmi hanya dikeluarkan KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Karenanya, baik pengumuman hasil survei pada masa tenang maupun pengumuman perhitungan cepat adalah sesuai dengan hak konstitusional bahkan sejalan dengan UUD pasal 28F. Namun, MK mengingatkan obyektivitas lembaga survei dan penghitungan cepat harus independen atau tidak memihak salah satu peserta pemilu. Lembaga survei yang mengumumkan hasil survei dan penghitungan cepat harus tetap bertanggung jawab baik secara ilmiah dan hukum.
Menjadi Bisnis Baru
Keinginan pertimbangan MK di atas akan sulit tercapai apabila tidak adanya integritas lembaga survei sendiri. Untuk mencapai hal tersebut lembaga survei akan terasa sulit jika dari dalam tubuh lembaga survei sendiri yang tidak memposisikan dirinya sebagaimana mestinya.
Lembaga survei bukanlah sebuah bisnis, karena memposisikan lembaga survei sebagai bisnis, maka nalarnya untung-rugi. Operasi baru dimulai jika ada partai atau kandidat yang membutuhkan jasanya dan hitung-hitungannya “berapa keuntungan yang bisa saya ambil dari survei itu?”.
Menjadikan lembaga survei sebagai tempat utama mencari nafkah merupakan salah kaprah dan berbanding terbalik dengan proses demokratisasi. Latar belakang utama berdirinya sebuah lembaga survei adalah memberikan pendidikan politik terhadap publik melalui penelitian yang obyektif.
Namun, akhir-akhir ini justru yang terjadi sebaliknya, hadirnya lembaga-lembaga survei semakin membuat masyarakat tidak percaya terhadap kredibilitas lembaga survei. Walaupun dalam pertimbangan MK bahwa itu tidak terbukti, tetapi keresahan di masyarakat terhadap hasil-hasil survei dan quick count juga tidak bisa dianggap tidak ada.
Pilgub Bali misalnya dengan kandidat 2 pasang (head to head) pada hari-H, 2-4 jam setelah pencoblosan, ada yang menyatakan kemenangan pasangan Mangku-Sudikerta dan ada juga lembaga quick count yang menyatakan menang Puspayoga-Sukrawan. Yang hasilnya ditayangkan di media TV nasional, hasilnya yang disampaikan juga berbeda-beda. (lihat SCTV, Metro, RCTI tanggal 15 Mei 2013 dan media cetak setelah itu).
Penyampaian hasil yang berbeda-beda justru tidak memberi kepastian informasi bahkan meresahkan masyarakat, hal ini terjadi selama KPU Bali belum menetapkan siapa pemenangnya. Kalau hal ini tidak disikapi secara bersama, di Bali sudah terjadi kekacauan. Belum lagi hasil survei calon Gubernur DKI yang membuat catatan sejarah kegagalan lembaga survei dalam membuat riset, karena hasilnya berbeda dimana Jokowi menjadi pemenangnya, padahal sebelumnya hampir semua lembaga survei menyatakan Foke pemenangnnya.
Walaupun ini masih diperdebatkan, tapi kenyataannya hasil survei dengan hasil pemilunya berbeda.
Ada lembaga survei yang hasil-hasilnya memiliki tingkat akurasi tinggi, tapi ada juga yang prediksinya jauh dari kenyataan. Ada lembaga survei yang benar-benar obyektif, tetapi ada juga lembaga survei profesional yang disewa partai politik atau kandidat yang obyektivitasnya dipertaruhkan.
Hasil-hasil survei yang berbeda yang dilakukan lembaga survei cenderung menciptakan kebingungan publik. Maka pada titik ini, lembaga survei sebenarnya memperlihatkan ketidakpeduliannya terhadap pendidikan politik dan demokrasi bagi masyarakat.
Selain itu dalam beberapa tahun terakhir, lembaga survei menjadi alat strategis bagi pihak-pihak untuk mencari nafkah. Keberadaannya dianggap menjadi lahan bisnis atau industri yang menarik untuk mencari keuntungan. Profitnya yang bisa didapatkan memang cukup menggiurkan. Nalar yang seperti inilah yang membuat lembaga survei tersebut membuatnya jauh dari nilai integritas sebagai bagian dari elemen proses demokratisasi.
Kalau ini terjadi, masyarakat dan pakar politik sebagian mulai meragukan obyektivitas dari lembaga survei yang ada sekarang ini, karena memang hasilnya mencengangkan, membingungkan, kemudian cenderung dipertanyakan.
Hari ini juga kita lihat di berbagai media yang menayangkan survei yang hasilnya beda terhadap pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil. Jadi, masyarakat tidak bisa disalahkan jika terjadi cara berpikir sangsi terhadap obyektivitas dan keberpihakan lembaga-lembaga survei, masyarakat sama sekali merasa tidak terwakili kepentingannya oleh lembaga survei.
Tulisan ini sebenarnya mencoba merefleksikan hadirnya lembaga-lembaga survei sampai hari ini. Reposisional, profesionalitas,dan obyektifitas lembaga survei harus terus didorong dan dikembangkan, berbenah diri dan berpihak kepada kemaslahatan bersama. Lembaga survei memposisikan menjadi katalisator antara pemerintah dan masyarakat, mempunyai fungsi sebagai elemen penting untuk membantu proses pengambilan kebijakan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan proses seperti ini, proses pengambilan keputusan bisa berjalan cepat, efektif, dan efisien.
Yang menjadi fokus utama yaitu mendorong masalah yang menyangkut kepentingan publik, sehingga masyarakat, media dan pemerintah mendiskusikan masalah tersebut. Efek yang bisa dirasakan adalah pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, integritas aktor dan lembaga survei merupakan unsur yang sangat penting demi kemajuan bangsa sebagai negara demokrasi.
Pendidikan politik dan pengawalan demokrasi menjadi beban tugas utama sebuah lembaga survei.
Integritas Lembaga Survei
Dengan diberikan landasan yuridis bagi lembaga survei di Indonesia, bukan berarti kebebasan yang dimiliki oleh lembaga survei tidak ada kontrol. Dalam negara demokrasi, 'power control to power' itu tetap harus berjalan. Sehingga lembaga survei juga bagian dari mempengaruhi opini masyarakat termasuk opini kekuatan politik, dan kekuasaan. Maka dari itu kontrol utamanya ada di masyarakat, selain institusi demokrasi yang sudah ada, termasuk KPU, Bawaslu dan media massa.
Faktor yang menjadi perhatian lembaga survei dalam melakukan kegiatanya adalah:
Pertama , faktor integritas. Suatu survei harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum. Selain metodologinya harus benar, ukuran keilmiahan survei bergantung pada tingkat kejujuran lembaga survei.
Jika proses pengumpulan data, pengolahan data, dan penyampaian hasil survei dilakukan secara benar dan jujur, maka survei tersebut baru bisa disebut sebagai survei yang ilmiah. Selain itu karena hasil disampaikan ke publik, bila tidak benar dan ada masyarakat merasa terganggu atau dirugikan oleh hasil tersebut diberikan ruang untuk menggugat baik pidana maupun perdata. Sehingga kontrol bagi masyarakat kepada lembaga survei juga berjalan.
Kedua , faktor transparansi. Hasil survei politik harus disampaikan secara terbuka dengan menyebutkan berbagai informasi yang perlu diketahui oleh publik. Satu yang paling terpenting untuk diinformasikan kepada publik adalah terkait pembiayaan survei. Lembaga survei harus transparan menyebutkan sumber dana dari kegiatan surveinya, termasuk menyebutkan pihak yang menjadi pemesan jasa survei.
Ketiga , masalah independensi. Lembaga survei harus menyatakan bahwa hasil survei yang dipublikasikannya bebas dari kepentingan politik. Hasil survei tidak dimaksudkan untuk mengarahkan masyarakat kepada kepentingan politik tertentu.Tidak pula men-generalisasi dan meng-klaim bahwa seolah-olah survei tersebut mewakili pendapat dari seluruh masyarakat.
Sebagian dari lembaga survei sekarang ini terindikasi sudah beralih fungsi dari lembaga profesional menjadi lembaga pemenangan politik. Mereka mengambil peran cukup besar untuk tujuan mempengaruhi pemilih.
Secara sadar mereka berdiri di dua kaki. Satunya mengaku sebagai lembaga profesional, sementara di sisi lain peran dan fungsinya seperti organisasi sayap dari partai politik.
*) Dr Lanang Putra Prabawa, SH,MH adalah seorang Akademisi dan Pengamat Politik.
Pilkada dan Evaluasi Lembaga Survei
Ramai yang mengatakan hasil pilkada saat ini banyak terjadi kejutan. Disebut demikian mengingat hasil pilkada sangat jauh dari prediksi lembaga surveI atau polling. Contoh paling mencolok adalah perbedaan hasil survei elektabilitas Sudrajat-Ahmad Syaikhu dan hasil quick count.
Sekalipun belum final quick count diambil dari hasil murni (fakta) dari TPS yang menjadi sampling. Pada periode 22-30 April 2018, Populi Center merilis survei elektabilitas Sudrajat-Ahmad Syaikhu hanya 6,4% dengan margin of error 3,39%. Indo Barometer, pada periode 7-13 Juni 2018 merilis survei elektabilitas pasangan Asyik hanya 6,1% dengan margin of error 3,39%.
LSI Denny JA, pada periode 7-14 Juni 2018 merilis survei elektabilitas pasangan nomor tiga Pilgub Jabar tersebut hanya 8,2% dengan margin of error 4,8%. Roda Tiga Konsultan merilis angka terkecil hanya 3,9% pada periode 28 Mei-2 Juni dengan margin of error 2,9%.
Sementara, SMRC pada periode 23 Mei-30 Mei 2018 merilis angka 7,9% dengan margin of error 3,5%. Sedangkan, Poltracking Indonesia pada periode 18-22 Juni 2018 merilis Sudrajat-Akhmad Syaikhu hanya meraih 10,7% dengan margin of error 3,5%.
Akan tetapi, quick count menunjukkan hasil yang sangat berbeda. LSI mencatat suara untuk Sudrajat-Ahmad Syaikhu mencapai 28,13%. SMRC merilis angka quick count Sudrajat-Ahmad Syaikhu mencapai 29,58%. Indo Barometer mencatat hasil quick count Sudrajat-Ahmad Syaikhu mencapai 28,54%, sedangkan Charta Politica merilis hasil quick count Sudrajat-Ahmad Syaikhu mencapai 30,07%.
Dengan kata lain, sekalipun bukan nomor satu, margin of error prediksi perolehan kandidat Asyik jauh di atas toleransi 3-4% sebagaimana yang sebelumnya didengungkan. Kejutan lain, sekalipun tidak mencolok juga terjadi di berbagai daerah.
Seperti pemilihan gubernur di Sumut, hasil hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia (LSI) mencatat pasangan nomor urut Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) unggul jauh dari pesaingnya, Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). Eramas memperoleh suara 56,52%. Sedangkan, Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) hanya meraih 43,48%. Padahal, sebelum pencoblosan, perolehan suara diprediksi bakal ketat.
Bahkan, sejumlah lembaga survei menjagokan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) yang diusung PDIP akan menang. Namun, hasil quick count menunjukkan perolehan berbeda. Di Jawa Barat, diprediksi pasangan cagub Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi bakal mendulang suara terbanyak ternyata berada di posisi ketiga.
Pada Pilgub Jawa Tengah, duet Ganjar-Yasin yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat diprediksi menang jauh dari rivalnya, Sudirman Said-Ida Fauziah, yang diusung Gerindra, PKB, PAN, dan PKS.
Akan tetapi, hasil quick count menunjukkan perbedaan yang tidak terlalu jauh. Kejutan besar justru terjadi di pemilihan gubernur di Jawa Timur. Calon gubernur Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno justru kalah dari Khofifah-Emil.
Padahal, awalnya diprediksi Khofifah akan kalah, apalagi dalam dua pemilihan sebelumnya berturut-turut kalah. Melihat perbedaan yang cukup mencolok ini, secara kritis wajar bila masyarakat bertanya, apa yang sebenarnya terjadi? Apakah muncul kejutan atau justru kredibilitas lembaga surveinya yang perlu dikaji kembali.
Terlebih, perbedaan margin jauh di atas toleransi yang diklaim masing-masing lembaga bersangkutan. Faktanya, di kalangan masyarakat saat ini, banyak yang menganggap sebagian lembaga survei mempunyai kepentingan, ikut memilih kandidat tertentu. Tanpa evaluasi mendalam, jika hasil survei sangat berbeda jauh dengan kenyataan, bisa-bisa kepercayaan rakyat pada kredibilitas sebagian besar lembaga survei tersebut akan semakin merosot.
Jika lembaga survei tidak benar-benar dijalankan secara profesional akan sangat memengaruhi opini masyarakat. Ketika hasi survei menunjukkan keunggulan pasangan tertentu, berarti memberi branding positif pada kandidat bersangkutan.
Sebaliknya, bila kandidat tertentu diumumkan punya elektibilitas rendah, berarti branding mereka jadi negatif. Ini menjadi catatan penting bagi rakyat, sudah saatnya mereka menjadi pemilih yang lebih cerdas.
Pilihlah kandidat dengan mempertimbangkan visi dan kualitas calon, amati track record mereka. Dua hal di atas jauh lebih penting daripada terpengaruh branding, pencitraan, serta perilaku positif sesaat yang ditunjukkan hanya demi kepentingan kampanye semata.
Oleh : Asma Nadia
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
Kamis, 31 Mei 2018
Polres Sumba Barat Siap Amankan Pilkada dan Tenggelamkan Hoax
Jakarta -(30/5/2018) Sinergisitas Polri dengan kalangan media terus dibangun. Baru saja Kapolres Sumba Barat, AKBP. Michael Irwan Thamsil, S.I.K. menerima kunjungan wartawan BIN's (Bhayangkara Indonesia News) di ruang kerjanya.
AKBP. Michael Irwan Thamsil sebelumya pernah menjabat sebagai Penyidik Madya 1 Direskrimum Polda Kalimantan Timur dan BKO Bareskrim Polri lll A2. Perwira menengah ini menjabat sebagai Kapolres Sumba Barat menggantikan posisi AKBP Gusti May Candra Lesmana, SIK, MH. Kapolres sangat mengapresiasi kehadiran dan kerjasama wartawan BIN's sebagai mitra polri di wilayah kerjanya.
Wartawan kemudian melanjutkan kunjungan ke ruang kerja Wakapolres Sumba Barat. Wartawan BIN's mendapat informasi terkait pilkada di dua kabupaten yaitu Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan kesiapan jajarannya dalam mengamankan gelaran pilkada tersebut.
"Kami, segenap jajaran Polri siap mengantisipasi hal-hal yang merusak demokrasi, bahkan jauh-jauh Polri melakukan sosialisasi Kamtibmas bekerja sama dengan tokoh mà syarakat" ujarnya.
(Robert Jola / Bhayangkara Indonesia News).
Senin, 28 Mei 2018
Plat "Dewa" yang Membuat Mobil "Anti Tilang"
Mungkin beberapa di antara kalian pernah melihat ada kendaraan khususnya mobil tidak ditilang oleh pihak kepolisian.
Contohnya saja deh, seperti kejadian di ibukota ketika ada mobil melintas di jalur transjakarta tidak dihentikan pihak berwajib sama sekali. Malah, si polisi membiarkan saja dan memberi jalan kepada pemilik mobil tersebut. Kalau kita melihat itu secara langsung, bisa dipastikan langsung naik darah dan entah kapan turunnya.
Pasti kita berpikiran itu tidak adil, ya bagaimana tidak si Dewi Persik yang pernah melewati jalur transjakarta saja dihujat habis-habisan. Lha ini bisa dengan santainya lewat tanpa ada rasa bersalah sedikitpun.
Tapi, di balik itu semua ternyata ada penyebabnya Sahabat Boom (Saboom). Itu adalah plat nomor ajaib yang tidak semua orang mengetahuinya. Ajaib karena plat tersebut kebal terhadap tilangan polisi. Contohnya seperti di bawah ini nih.
Plat mobil dua digit dengan awalan huruf B
Jika Saboom melihat ada mobil menggunakan plat berhuruf B dan diikuti satu alphabet di belakangnya, maka itu adalah kendaraan milik pejabat-pejabat tinggi. Biasanya ini dipakai oleh para pejabat eselon II ke atas hingga menteri. Sehingga jangan heran jika mobil tersebut tetap nyelonong padahal kendaraan lainnya berhenti. Plat kendaraan B ada beragam lho, mulai dari BH, BP, BS, BL, BD sampai BU.
Semuanya memiliki arti masing-masing dan digunakan oleh jabatan yang berbeda. Jika BH digunakan untuk keperluan departemen hukum. Kalau BP dipakai oleh petugas kepolisian. Nah, jika BS merupakan kendaraan dari para pejabat sipil. Sedangkan untuk BL, BU dan BD digunakan untuk keperluan angkatan laut, udara maupun darat. Hanya tinggal sesuaikan saja huruf-huruf di belakangnya.
Plat kendaraan bertuliskan RF
Kalian mungkin jarang sekali mengetahui plat nomor kendaraan yang berakhiran dengan huruf RF. Ya, itu karena bukan sembarangan orang yang memilikinya. Hanya orang-orang dengan jabatan tertentu saja yang bisa mempunyai plat nomor unik satu ini. Bisa dibilang, ini adalah pengganti dari plat B yang sebelumnya sudah dijelaskan Saboom. Karena, kini plat kendaraan berubah menjadi 3 digit di belakang.
Ada berbagai jenis dari plat nomor ini yaitu RFP (Reformasi Polisi) yang digunakan oleh para kepolisian di Polda. Ada juga RFS (Reformasi Sekretariat Negara), RFD (Reformasi Darat), RFL (Reformasi Laut) dan RFU (Reformasi Udara). Jadi, jangan gundah kalau didahului oleh kendaraan dengan plat tersebut ya.
Nomor kendaraan yang berawalan huruf C
Biasanya untuk kalian yang bertempat tinggal di kota besar, pasti sering melihat plat kendaraan awalan huruf C. Nah, itu merupakan salah satu plat dewa yang kebal akan tilangan polisi. Penyebabnya mobil tersebut adalah milik dari kedutaan besar ataupun organisasi internasional.
Maka, enggak heran kalau plat C pasti dikombinasi dengan mobil mengkilap dan body- nya bisa dibuat bercermin. Ada dua jenis plat C nih Saboom yaitu CD dan CC. CD merupakan singkatan dari Corps Diplomatique sedangkan CC adalah kependekan Corps Consulaire.
Fungsinya pun juga berbeda, kalau CC untuk para diplomatik sedangkan CD bagi konsulat. Biasanya kedua plat ini juga diikuti oleh dua digit angka yang menunjukkan negaranya. Misalnya seperti di gambar yaitu CD 66, itu berarti menunjukkan bahwa itu adalah kedutaan besar dari Negara Vietnam.
Nah, itulah plat-plat yang bisa membuat polisi luluh sehingga tidak bisa untuk menilangnya. Jadi bisa disimpulkan kalau kendaraan yang punya plat tersebut hanyalah orang-orang terpandang dan punya jabatan tinggi. Tapi plat ini tidak semata-mata dibuat begitu saja, karena itu untuk kepentingan negara. Sehingga kalian jangan sewot dulu kalau ada plat-plat tersebut bisa lewat jalur mana saja tanpa ada halangan sedikitpun.
Sumber : bombastis




