Cari Blog Ini

Senin, 30 Januari 2017

KEBUMEN LAMBAN BENTUK SATGAS SABER PUNGLI



SEMARANG – (30/1/2017) Lima kabupaten di Jateng belum juga membentuk satgas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) sesuai amanat Perpres No 87 Tahun 2016. Kelima daerah itu adalah Kabupaten Kebumen, Boyolali, Grobogan, Batang, dan Kudus.
Kepala Inspektorat Jateng Kunto Nugroho mengatakan, baru 11 kabupaten/kota yang telah membentuk Saber Pungli, yaitu Kabupaten Pekalongan, Banjarnegara, Banyumas, Wonogiri, Temanggung, Karanganyar, Klaten, Pemalang, Pati, Kota Surakarta, dan Kota Pekalongan.
Sementara 19 kabupaten/kota lain dalam proses penyusunan dan draf sudah di bahas di Bagian Hukum, yaitu Kota/Kabupaten Magelang, Kota/ Kabupaten Tegal, Kota/Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Sukoharjo, Wonosobo, Demak, Blora, Cilacap, Jepara, Kendal, Purworejo, Rembang, Brebes, Purbalingga, dan Kota Salatiga.
”Lima kabupaten belum menjalankannya. Pembentukan Satgas Saber Pungli di Pemprov Jateng sudah selesai,” kata Kunto.
Daerah yang telah mengeluarkan SK pembentukan satgas saber pungli diminta sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas. Bukan sekadar formalitas menggugurkan kewajiban Perpres.
Akhir Desember
Mengetahui ada lima kabupaten yang belum membentuk Satgas Saber Pungli, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sri Puryono memberikan batas akhir. Semua daerah harus sudah membentuk satgas pada akhir Desember 2016.
Alasan daerah yang belum membentuk karena tidak ada perintah, menurutnya, tidak tepat. Sebab, amanat Prepres sudah jelas, yakni melaksanakan pemberantasan pungli di lingkungan kerja masing-masing dengan membentuk unit pemberantasan pungli.
Unit berada pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing. ”Ini bentuk komitmen memberantas pungli. Akhir Desember harus sudah menyelesaikan,” tandas Puryono.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, pembentukan satgas saber pungli juga harus diikuti dengan reformasi mental aparatur sipil negara (ASN) yang meliputi PNS maupun pegawai dengan kontrak kerja.
Dengan perubahan mental pegawai yang merupakan pelayan masyarakat, birokrasi akan semakin baik. Tanpa perubahan mental, maka pembentukan satgas saber pungli akan sia-sia. (H81-61 / berita.suaramerdeka.com).

PEKERJA DOUBLE TRACK TEWAS TERSAMBAR KERETA API DI KEBUMEN


KEBUMEN- (30/01/2017) Hari ini, Senin (30/1)  sekitar pukul 13.41 WIB Kapolsek Kebumen Iptu Mardi SH, MM bersama dengan anggota jaga dan piket reskrim saat mendatangi TKP laka kereta api di sebelah barat perlintasan KA Stasiun Kebumen termasuk Dk. Bojong Kel. Panjer Kebumen KM40+3/4 telah terjadi laka KA Orang terserempet Kereta Api hing MD.

Identitas Korban : EKO PURWADI, 50 Th, Karyawan Proyek Doubletrack KA, Alamat Dk. Planjetan Ds. Depok Kec. Toroh Kab. Grobogan.

Saksi-saksi : Karnadi, 37 Th, swasta, Alamat Ds. Depok Rt 03 Rw 13 Kec. Toroh Kab. Grobogan dan Suharto, 48 Th, swasta, Alamat Ds. Talun Rt 05/02 Kec. Sumberrejo Kab. Bojonegoro Jatim.

Identitas KA : KA Lodaya jurusan Bandung-Solo No. KA: 80 No. Loko: CC2061350 Masinis Nama Angkit, Asisten Masinis Dwi Nanang.

Kronologi Kejadian : Pada hari Senin tgl 30 Januari 2017 pukul 14.41 wib Korban yg sedang bekerja pada proyek double track rel KA pada saat Kereta Lodaya jurusan Bandung Solo melintas dari arah Barat ke Timur, Korban dari arah selatan berlari menyebrang ke arah utara Rel tidak melihat kedatangan Kereta tersebut. Karena jarak kereta sudah dekat sehingga korban terserempet hingga MD.

Luka Korban : Kaki patah, Kepala pecah dengan kondisi isi kepala terburai berserakan.

Pihak Polsek Kota dipimpin Kapolsek, Inafis dan Team Medis melakukakan olah TKp dan membawa Korban ke RSUD Kebumen untuk dilakukan pemeriksaan dari team Inafis.

(Sie Humas Polsek Kebumen/Res Kebumen / bharindonews.blogspot.co.id).

Minggu, 29 Januari 2017

Kapolri, Jenderal Pol. HM Drs. Tito Karnavian, MA, Ph.D Kunjungi Solo


Surakarta- (29/1/2017) Kapolri, Jenderal Pol. HM Drs. Tito Karnavian, MA, Ph.D, Minggu (29/1) mengadakan kunjungan kerja ke Solo, Jawa Tengah. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, Kapolri yang didampingi Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafly tiba di Lanud Adi Soemarno pukul 9.10 WIB pagi tadi dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Agenda orang nomor satu di Polri itu diantaranya melakukan penanaman pohon di Kawasan pabrik textil, PT Sritex di Sukoharjo. Didampingi Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Condro Kirono, Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Lukminto dan beberapa pejabat lainnya, Kapolri  menggali lubang dengan cangkul dan melakukan penanaman sendiri sebatang pohon untuk penghijauan.

Sebelumnya diberitakan, sejak Sabtu pagi kemarin hingga hari ini Presiden Jokowi bersama keluarga masih berada di kota Solo untuk berakhir pekan, setelah melakukan kunjungan kerja ke Kulonprogo, Yogyakarta dan Boyolali.

Presiden ditemani Ibu Negara, Iriana dan putrinya, Kahiyang Ayu bahkan menyempatkan santap siang sate kambing Bu Hj. Bejo juga nonton film berjudul Indro Warkop Security Ugal-Ugalan di studio 1 Bioskop Solo Square. (ALH / bharindonews.blogspot.co.id).

Polres Kebumen Amankan Peziarah, Diduga Rusak Makam Mbah Lancing

Kasat Intel Polres Kebumen, AKP Cipto Rahayu dan Kanit Intel Polsek Mirit, Untung Sugiarto sedang meminta keterangan peziarah. (Foto : Heri Joko)

KEBUMEN - (29/1/2017) Beberapa orang peziarah yang diduga melakukan perusakan Cagar Budaya Makam Mbah Lancing Mirit, Kebumen, diamankan oleh Polsek Mirit Polres Kebumen.

Tindakan pengamanan itu terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi amukan warga Mirit atas tindakan para peziarah itu.

Menurut Kapolsek Mirit Polres Kebumen AKP Sapto Wahono, kejadian itu berawal dari kedatangan rombongan peziarah yang terdiri dari Marlan  Sapingi (52), Ahmad Ghazanfar Husain (24), Moch. Azan Nuriksan (30), Ahmad Mirja Mustakim (22), Ridwan Arif (32) yang kesemuanya beralamat di Jalan Rawa Bebek Rt. 05 RW. 01 Pulau Gebang , Cakung , Jakarta  Timur dengan menggunakan sebuah mobil, pada hari Minggu (29/1/17) sekira pukul 09.00 wib.

Kepada Juru Kunci Makam, Mbah Simoh (65), mereka mengutarakan maksudnya untuk membersihkan makam. Juru kunci yang tidak menaruh curiga pun mengijinkan.

Namun pada saat membersihkan makam, para pelaku memindahkan batu bata dan tumpukan kain yang menutupi makam.

Mengetahui hal itu, juru kunci pun menegur dan melarangnya. Bukan nya menerima dan meminta maaf, salah seorang dari rombongan itu malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata yang menantang serta mengancam akan membakar makam Mbah Lancing.

Warga sekitar yang mendengar kejadian itu pun bereaksi keras, beruntung, diantara nya ada yang melaporkan ke Polek Mirit Polres Kebumen. Sehingga dengan segera, anggota Jaga meluncur ke TKP.

Melihat situasi yang kurang menguntungkan dari segi personil, Polsek Mirit pun menghubungi Polres Kebumen untuk meminta back up personil.

Situasi yang sempat mencekam pun bisa dicairkan. "Guna mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, kami membawa para pelaku itu ke Polsek Mirit." kata Kapolsek Mirit mewakili Kapolres Kebumen AKBP Alpen, SH, SIK, MH.

Lebih lanjut AKP Sapto Wahono menjelaskan bahwa tindakan pelaku bisa dianggap melanggar Pasal 26 Undang undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1992 tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya.

(Humas Res Kebumen /bharindonews. blogspot.co.id)

Jumat, 27 Januari 2017

BUPATI KEBUMEN BAGI-BAGI PROYEK DIKPORA KE TIM SUKSES


KEBUMEN- (24/1/2017) Sejumlah proyek bidang pendidikan yang ada pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016, menjadi rebutan para tim sukses (timses) Bupati. Padahal, para timses ini tak memiliki perusahaan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan suap pejabat  yang digelar di pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan terdakwa Hartoyo, Selasa (24/1/2016).

Empat saksi dihadirkan kemarin. Mereka masing-masing anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian Lestari, Zaeni Miftah (Ketua DPC PKB Kabupaten Kebumen), Arif Budiman (pengusaha) serta Agus Hasan Hidayat (dosen). Sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin Siyoto SH. Adapun tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing Dody Sukmono, Mayhardi Indra Putra dan Muhammad Riduan.


Dian Lestari,  menyebut, tim ses Bupati yang berebut proyek itu terbagi dua. Yakni  timses Bupati Yahya Fuad yang berbaju partai versus yang tidak berbaju partai. Yang disebut berbaju partai, menurut Dian, adalah Suhartono politisi PAN, serta Abdul Azis politisi PKB yang sama-sama duduk di Komisi A.

"Kisruh" antar timses Bupati tersebut terkait anggaran pokok-pokok pikiran dewan (pokir atau dulu disebut dana aspirasi) sebesar Rp 1,95 miliar untuk Dikpora yang kemudian dimasukkan dalam kegiatan alat peraga (alper) pendidikan senilai Rp 750 juta, serta pengadaan buku Rp 1,2 miliar. "Abdul Azis sempat mengatakan siap membayar comitmen fee agar dia mendapatkan satu diantara proyek tersebut. Namun di saat bersamaan, Suhartono juga mengatakan dia sudah mengantongi hak atas proyek di Dikpora," kata politisi PDI P tersebut.

Kemudian, masih ada M Basikun Mualim alias Ki Petruk yang sama-sama mengaku sudah mendapat restu Bupati untuk mendapatkan proyek Buku dari pokir. Bahkan untuk nama terakhir, Dian mengakui telah menerima uang sebagai comitmen fee sebesar Rp 60 juta. Versi Dian, uang tersebut berasal dari sahabat Ki Petruk, Agus Mualim agar bisa mendapatkan proyek pengadaan buku. Dari jumlah Rp 60 juta, Dian mengakui telah memberikan sebanyak 30 juta kepada sejumlah koleganya di Komisi A. Sedangkan sisanya, dia kembalikan.


Pada saat bersamaan, timses Bupati lainnya mengaku sudah mendapat restu dari Bupati untuk proyek Dikpora bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK). Mereka yang mengatakan sudah mendapat restu Bupati masing-masing Zaeni Miftah (Ketua DPC PKB Kabupaten Kebumen) untuk TIK, Arif Budiman (pengusaha) alat peraga pendidikan (alper) dan Kasran (buku). Proyek bersumber DAK Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) Rp 720 juta dan Alper Rp 504 juta serta Buku rp 1,4 miliar.



Masih kata Dian, rebutan proyek antar timses tersebut menimbulkan kegaduhan di Komisi A. Apalagi, menurutnya, ada anggota dari Komisi lain di DPRD mengaku sudah mendapatkan komisi terkait pokir. Adanya kabar sudah cairnya komisi pokir di komisi lain, membuat anggota Komisi A mendesak agar mereka mendapatkan komisi ijon proyek dari para calon rekanan yang nantinya akan memenangkan proyek di Dikpora. Hingga kemudian, kegaduhan diantara para timses Bupati tersebut ditengahi oleh tim ses Bupati yang lain masing-masing Imam Satibi (rektor IAINU Kebumen) dan Barli Halim.

Ujung ceritanya, menurut Dian, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan Bupati mengambil keputusan kepada siapa proyek di Dikpora tersebut jatuh kepada siapa. "Saya mendapat telpon dari Petruk, Bupati dan Sekda kuncinya," kata Dian.

Belakangan diketahui, para tim ses Bupati tersebut tak mengerjakan sendiri proyek bagian mereka. Mengingat, mereka tidak memiliki perusahaan yang berkait proyek-proyek itu. Alhasil, mereka menjualnya kepada terdakwa Hartoyo, Komisaris PT OSMA yang memang bergerak di bidang pengadaan alat peraga pendidikan.

Bahkan, Hartoyo telah memberikan uang comitmen fee kepada Zaeni Miftah sebanyak Rp 15 juta dan Rp 60 juta kepada Arif Budiman. Juga, suap sebesar Rp 75 juta kepada anggota Komisi A melalui Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Sigit Widodo. Oleh Sigit Widodo uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto, sebanyak Rp 70 juta. Saat penyerahan uang itulah, Sigit dan Yudi ditangkap satgas KPK pada 15 Oktober 2016 lalu.

Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK itu, kata Dian, membubarkan rencana para anggota Komisi A yang niatnya akan membagikan uang panas tersebut berikut kekurangannya di Bali pada 17 Oktober. "Dari teman-teman (Komisi A) meminta uang kekurangannya (suap Hartoyo) akan dibagikan di Bali Senin (17/10/2016)," kata Dian.

Sementara itu, Zaeni Miftah kemarin dicecar JPU soal uang Rp 15 juta yang diterimanya dari terdakwa Hartoyo. Juga soal adanya "restu" terkait TIK yang menjadi penunjukan Bupati kepadanya. Zaeni mengaku telah mendapat persetujuan dari Bupati.

Namun, menurut Zaeni, dia yang memintanya kepada Yahya Fuad. Dan, Bupati mengijinkannya untuk mengerjakan TIK. Zaeni lantas menghubungi Kepala Dinas Dikpora, Ujang Sugiono. Oleh Ujang, permintaan Zaeni dikabulkan. Ujang kemudian menyarankan Zaeni menghubungi Kepala ULP Edi Riyanto. "Namun saya tidak menghubungi beliau (Edi Riyanto,red)," ujar Zaeni.

Karena tidak memiliki perusahaan, Zaeni lantas meminta Hartoyo untuk mengerjakan proyek tersebut dengan embel-embel Rp 15 juta sebagai comitmen fee. Terdakwa yang mengenal baik Zaeni lantas menransfer uang sesuai diminta kepada Zaeni. Dia mengatakan, uang sejumlah Rp 15 juta sudah dikembalikan kepada KPK.Namun tak ada uang mengalir kepada Bupati.

Arif Budiman juga mengakui mendapat restu dari Bupati untuk proyek Alper. Sama halnya dengan Zaeni, Arif mengaku memintanya. Karena tak memiliki perusahaan dan gagal menawarkan kepada pihak lain, Arif lantas menghubungi Hartoyo untuk mengerjakan. Sebagai imbalannya, terdakwa memberikan comitmen fee sebesar Rp 60 juta. Pada kesempatan itu, Arif Budiman mengakui ada persoalan diantara sesama timses Bupati lainnya terkait proyek. Salah satunya, dengan Heri Kusworo.

Arif Budiman juga mengaku sempat ditelpon Bupati Yahya Fuad yang menanyakan apakah dia jadi mendapatkan proyek TIK. Juga berapa nominal uang yang didapatkan dari proyek tersebut. Namun, Arif Budiman dengan tegas mengatakan tak ada aliran uang kepada Bupati Yahya Fuad soal proyek tersebut. "Bahkan Bupati menekankan agar saya mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang," katanya sembari mengatakan, uang dari terdakwa sudah dikembalikan kepada KPK.

Sementara Agus Hasan, dalam kesaksiannya mengatakan disuruh Barli Halim untuk menengahi persoalan yang terjadi diantara sesama timses Bupati. Khususnya antara Kasran vs Petruk dan Arif Budiman versus Heri Kusworo, Namun diakuinya, dia sempat mempertanyakan siapa yang akan menggarap pengadaan buku yang sepengetahuannya adalah milik Kasran. Namun belakangan malah menjadi milik Basikun Mualim.

Seperti diketahui, KPK tengah menangani suap proyek Ijon Proyek pada Dikpora Kebumen pada APBD P 2016. Sejak melakukan OTT pada 5 Oktober lalu, KPK telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing Sigit Widodo (Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), Yudi Trihartanto (ketua Komisi A DPRD Kebumen), Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, Basikun Suwandi Atmodjo alias Ki Petruk serta Komisaris PT OSMA, Hartoyo. Hartoyo menjadi satu-satunya tersangka yang saat ini sudah masuk persidangan. (cah/ kebumenekspres.com )

Kamis, 26 Januari 2017

POLRES KEBUMEN BERHASIL UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN MANTRI SUGENG

Perampokan Mantri Kesehatan : Terungkap Berkat Sepasang Sepatu.

KEBUMEN- (27/1/2017)

DOH als Pentong (20), EMS (25) dan ES (29), ketiganya adalah warga Desa Karangcengis Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga ditangkap di Bekasi dan Tengerang dalam waktu yang hampir bersamaan.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kebumen AKBP Alpen, SH, SIK, MH, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kejelian Tim Inafis Polres Kebumen saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di TKP ditemukan sepasang sepatu yang diduga milik pelaku yang dibuang ke dalam sumur dengan tujuan untuk menghilangkan jejak. Namun sayang nya, sepasang sepatu itu tersangkut di jaring yang memang sengaja dipasang di dalam sumur untuk melindungi dari sampah.

Saat dicocok kan dengan selembar foto mantan pasangan korban, yaitu tersangka DOH alias Pentong (20) yang ternyata mirip jenis dan cara menginjaknya.

Dari situ lah perburuan terhadap DOH alias Pentong dimulai. Secara marathon, Tim yang dikendalikan langsung Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Koliq Salis Hirmawan, SH mencari keberadaan korban hingga ke Jakarta. Rasa lelah seluruh anggota Tim seolah terobati setelah berhasil menangkap para Tersangka dan mendapatkan barang bukti hasil kejahatan itu.

Dihadapan Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen, ketiga orang Tersangka mengakui semua perbuatan nya. Mereka berangkat dari Purbalingga pada hari Jum’at (20/1/17) malam hari dengan berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor dan sampai di TKP Sabtu (21/1/17) pukul 00.000 wib. Sampai di rumah korban, DOH alias Pentong menawarkan EMS kepada korban untuk disodomi.

Namun korban menolak dengan alasan tidak cocok dengan usia dan fisiknya. Mendengar penolakan korban, DOH marah, kemudian mengambil pisau dan kabel dari dalam rumah lalu menyerang korban sendirian, karena mendapatkan perlawanan, DOH menyuruh EMS dan ES untuk membantunya. Terjadilah pergumulan yang tidak seimbang yang menyebabkan korban Sugeng Wahyudi meninggal dunia bersimbah darah, akibat tusukan di perut dan leher nya serta lilitan kabel magic jar di leher nya.

Setelah menghabisi korban, ketiga pelaku mencari barang-barang berharga milik korban di dalam almari, selanjutnya membawa mobil dan sepeda motor milik korban langsung kearah barat dengan tujuan Jakarta. Namun sesampainya di sebuah rumah makan di daerah Cipayung, Depok, mobil Avansa yang mereka kendarai kempis rodanya. Karena tidak bisa menemukan kunci roda, mobil ditinggal begitu saja dank kunci nya  dibuang.

DOH, EMS dan ES berpisah di Cipayung. DOH ke rumah kontrakan bapaknya di Jatiasih, Bekasi, sedangkan EMS dan ES menuju kawasan Pondok Aren, Ciledug, Tangerang. Di masing-masing tempat itulah, ketiga orang Tersangka ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen.

AKBP Alpen, SH, SIK, MH selain mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen, juga memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kebumen khususnya atas segala masukan dan informasi serta dukungan moril kepada jajaran nya sehingga bisa dengan cepat bisa mengungkap kasus yang menghebohkan Kebumen di awal tahun ini. “Terima kasih yang sebesar-besar nya atas atensi dan bantuan informasi kepada kami, tanpa peran serta masyarakat kami tidak mungkin bisa mengungkap kasus ini dengan waktu yang relatif cepat.” Kata AKBP Alpen di hadapan media saat pers release pada hari Jum’at (27/1/17) di depan Gedung Sat Reskrim Polres Kebumen. (humas Res Kebumen)
Kasus Perampokan yang menimpa Sugeng Wahyudi (42), seorang perawat atau lebih akrab dengan sebutan mantri kesehatan yang ditemukan meninggal dunia pada hari Sabtu (21/1/17) akhirnya bisa diungkap oleh Sat Reskrim Polres Kebumen. 3 orang pelaku dan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza warna putih ber nomor polisi AA8965ND, 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam nopol AA 2641 FJ dan beberapa unit handphone telah berhasil diamankan.

Rabu, 25 Januari 2017

POLRES CILACAP BENTUK TIM BURU NAPI KABUR

CILACAP– (24/1/2017) Kepolisian Resor Cilacap Polda jawa tengah membentuk tim untuk membatu pencarian 2 orang napi Nusakambangan yang melarikan diri.

Tim tersebut terdiri dari anggota lalu lintas, Reskrim , Intelkam, Sabhara dan Polisi Perairan yang diterjunkan untuk membatu pencarian kedua napi baik di wilayah daratan ataupun wilayah perairan pulau Nusakambangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cilacap saat memimpin apel konsolidasi di Dermaga kapal Polisi Perairan yang berada di kawasan pelabuhan Cilacap Minggu ( 22/1/2017).

Mengenai pembagian tugas dari masing masing anggota tim tersebut Kapolres mengatakan bahwa tim akan bergerak diseluruh wilayah baik di daratan maupun wilayah perairan Nusakambangan untuk membantu pihak lapas untuk menemukan kembali napi yang melarikan diri.

Untuk anggota Sabhara dan lalu lintas melakukan pengecekan dan pemeriksaan di kawasan terminal bus Cilacap untuk menantisipasi jika kedua napi tersebut melarikan diri dengan angkutan umum.
Sedangkan anggota Reskrim dan intelkam menyisir seluruh lokasi penyebrangan baik yang resmi atau atau yang tidak resmi.

“Lokasi yang bisa digunakan kapal nelayan untuk sandar atau lokasi untuk masyarakat menyewa perahu sudah diperketat artinya kaluar masuk barang atau orang baik dari dalam maupun keluar nusakambangan sudah diperketat penjagaannya” ungkap Kapolres.

Perlu diketahui bahwa pada hari Sabtu(21/1/2017) 2 orang nara pidana lapas Batu Nusakmbangan diketahui melarikan diri denga cara menaiki tembok lapas.

Data kedua napi tersebut adalah M.Husen Bin Ismail kasus Narkotika hukuman Seumur hidup Alamat Punti Matangkuli Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara Propinsi Nangroe Aceh darusalam Syarjani Abdullah Bin M. Yunus Alm kasus Narkotika hukuman 5 tahun Alamat Jl. Asem Rt 01 Rw II Pasar Minggu Jakarta Selatan kedua orang Napi tersebut pengiriman dari Lapas Kls. I.B Cirebon.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)

Selasa, 24 Januari 2017

POLRES KEBUMEN RINGKUS BANDAR SABU DAN PEMAKAI

Satu Bandar danTiga Pemakai Sabu Diringkus Polres Kebumen Saat Nyabu

KEBUMEN –(24/1/2017)
Edarkan Narkoba jenis sabu, seorang bandar narkoba asal Sleman harus meringkuk di rutan Polres Kebumen. Dalam perkara itu, Polres Kebumen juga mengamankan tiga pembeli barang haram itu.

Kapolres Kebumen AKBP Alpen, SH, SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Hari Harjanto, SH mengatakan kasus ini sedang di tanganai Sat Narkoba Polres Kebumen, Senin (23/01).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian berawal dari tertangkapanya tiga pemuda asal Karanganyar Kebumen, yang saat itu sedang berpesta sabu di Desa Sidoagung Karanganyar pada hari Sabtu (14/01) malam, oleh Sat Narkoba Polres Kebumen.

Dijelasakan AKP Hari, tiga pemuda yang saat ini sudah ditetapkan tersangka masing masing berinisial AG (34), AR (33), TP (24), yang kesemuanya warga Karanganyar Kebumen.

“Dari hasil penangkapan itu, kita dapatkan nama bandar yang ngedrop sabu kepada tiga pemakai asal Karanganyar itu,” ucapnya.

Dari hasil pengambangan itulah, akhirnya tersangka TT (37) warga Sleman Jogjakarta seorang bandar sabu yang mempunyai daerah pemasaran di Kebumen berhasil di bekuk pada Minggu (15/01) dinihari di Jalan Sarbini Kebumen.

Masih kata AKP Hari, dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh personelnya, pihaknya telah mengamAnkan sejumlah barang bukti diantaranya, Hand Phone merk Samsung 2 (dua) buah, satu buah merk OPPO, satu buah merk Nokia, 1 (satu) alat hiasa (bong), 2 (dua) paket sabu yang dimasukan plastik klip bening, 2 dua palstik bening sisa sabu, 1 (satu) sedotan lancip warna putih, Uang tunai Rp. 4.470.000,-, dan sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam putih Nopol AD 4805 CN.

“Terhadap ketiga tersangka (AG, AR , TP) diduga keras melanggar pasal 112, 132, 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda 800 juta."

Sedangkan terhadap tersangka berinisial TT diduga keras melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal 1 miliar.

(humas/polres kebumen)

Senin, 23 Januari 2017

AKBP Tito Karnavian Jadi Tersangka Pemalsuan Surat


Kasus Tempo:

Rabu, 08 Oktober 2003 – dibaca:45426

AKBP Tito Karnavian Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Perseteruan Tomy Winata vs Tempo mulai memasuki ring kepolisian. Kepala Satuan I Keamanan Negara Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya, AKBP Tito Karnavian kini dijadikan tersangka kasus pemalsuan surat.
Leo/Nay
Informasi Tito menjadi tersangka pemalsuan surat diperoleh hukumonline dari selembar surat tanggal 7 Oktober 2003. Surat tersebut berisi pemanggilan terhadap Djoko Prabowo Saebani, salah seorang pengacara Tempo.

Dalam surat ditandatangani oleh Oktavianus Farfar selaku penyidik, dijelaskan bahwa Djoko akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam pidana pemalsuan dan penggunaan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP. Pemalsuan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Tito Karnavian.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Tempo telah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Kapolri pada 29 September lalu. Sejumlah, dokumen yang diduga dipalsukan adalah Surat Perintah Penyitaan tanggal 12 Maret 2003 yang ditandatangani oleh AKBP Tito Karnavian, Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Maret 2003 yang ditandatangani AKP Ponadi, Surat Gubernur DKI tanggal 13 Maret 2003 kepada Desmond J. Mahesa dan surat Desmond J Mahesa kepada Gubernur DKI, tanggal 13 Maret 2003.

Empat surat janggal
Tim kuasa hukum Tempo menemukan serangkaian kejanggalan dari empat surat di atas yang saling berhubungan satu sama lain. Pertama, bagaimana mungkin surat Gubernur DKI tanggal 13 Maret 2003, disita polisi pada 11 Maret 2003? Kedua, ada berita acara penyitaan tanggal 11 Maret 2003 sementara surat penyitaannya baru diterbitkan pada 12 Maret 2003.

Lagi pula, tim kuasa hukum memaparkan, surat Desmond  tanggal 13 Maret 2003, langsung dibalas pada tanggal yang sama oleh Gubernur DKI. Mereka menduga surat-surat tersebut direkayasa dan diduga telah terjadi post-dating.
Yang sungguh mengherankan dan sangat luar biasa sekali adalah surat Gubernur DKI tanggal 13 Maret 2003, adalah untuk menjawab surat Desmond J. Mahesa yang bertanggal sama. Jadi, surat Desmond tanggal 13 Maret 2003, pada hari itu juga langsung dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta. Sungguh sangat luar biasa, demikian surat tim kuasa hukum Tempo.

Desmon sendiri sudah menjelaskan kepada media bahwa surat tersebut langsung dia serahkan ke Gubernur Sutiyoso karena sudah saling kenal. Jadi, tidak melalui birokrasi yang berbelit-belit. Pihak Mabes Polri pun sudah membantah adanya pemalsuan. Yang terjadi menurut Polri adalah kesalahan administrasi.

Belum tahu
Kuasa hukum Tempo Djoko Prabowo Saebani membenarkan adanya surat pemanggilan dari kepolisian mengenai pemeriksaan dirinya selaku saksi dalam perkara pemalsuan surat.

Betul (dalam surat tersebut, red) tersangkanya Tito Karnavian, tapi waktu melapor kita tidak menyebut siapa saja (yang diduga terlibat, red). Tanda tangan Tito memang ada dalam salah satu surat yang diduga dipalsukan, ujar Djoko kepada hukumonline.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Mabes Polri, Kombes Pol Zainuri Lubis, ketika dikonfirmasi oleh hukumonline, menyatakan belum mengetahui informasi adanya pemeriksaan terhadap tersangka Tito Karnavian pada Kamis (09/10) besok. Belum tahu. Tapi benar bahwa telah ada laporan pemalsuan surat, kata Zainuri.