Bhayangkara Indonesia News terdaftar pd Departemen Hukum dan HAM RI, Dirjen HAKI No. D. 002016052740. MoU Polri dan Dewan Pers No. 01/dP/MoU/ii/2012, No. 05/ii/2012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers, Pelindung : KaDiv Hukum Polri, Pembina : Kombes. Pol. Drs. Kadarusman, SH, MH, Kombes Pol. (Purn) Drs. Jhon Hendri, SH, MH. Senior Editor : AKBP. Jasa Siagian, SH, MH, AKBP. Bambang Kayun, SH, MH. Pemred : Kasyadi Saputro. Kabid. Brand Image Polri : Arief Luqman El Hakiem
Cari Blog Ini
Sabtu, 14 April 2018
Transkrip Lengkap Diskursus Seputar Fiksi oleh Rocky Gerung (ILC tvOne 10 April 2018)
Jumat, 06 April 2018
Hakim : Saracen Tak Terbukti Sebar Ujaran Kebencian
PEKANBARU - (6/4/2018) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa opini yang telah terbentuk di masyarakat yang menyebut kelompok Saracen sebagai penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras antargolongan (SARA) tidak terbukti. Hal itu disampaikan oleh hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis saat membacakan amar putusan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai bos Saracen, di Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (6/4).
Hakim Riska mengatakan, sejak kasus Saracen bergulir, banyak media menyebut bahwa Saracen merupakan kelompok penyebar kebencian dan SARA. Akibatnya, opini tersebut melekat di masyarakat hingga berakibat pada disintegrasi bangsa.
"Sejak kasus muncul di media, sudah terbentuk opini bahwa Saracen bersifat negatif untuk menyebarkan ujaran kebencian. Yang mengacu pada SARA, yang berakibat pada disintegrasi bangsa," kata hakim Riska membacakan putusan dengan sidang yang dipimpin hakim ketua Asep Koswara.
Sementara itu, hakim Riska melanjutkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan menyimpulkan bahwa tuduhan yang sejak awal kasus itu bergulir tidak terbukti. Jasriadi yang menjadi pengelola laman Saracen tidak terbukti mengunggah ujaran kebencian, termasuk menerima aliran dana ratusan juta rupiah seperti dituduhkan kepada pria 33 tahun tersebut.
Begitu juga terkait tuduhan bahwa Jasriadi membuat 800 ribu akun Facebook anonim untuk menyebarkan SARA dan ujaran kebencian. "Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut sebagaimana opini yang beredar selama ini," katanya menambahkan.
"Terdakwa Jasriadi tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Bahwa menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh penyesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan penyesuaian alat bukti," ujarnya lagi.
Kasus Saracen mencuat pada Agustus 2017 silam. Saat itu, Jasriadi ditangkap oleh Mabes Polri di kediamannya, Jalan Kasa, Kota Pekanbaru. Dia ditangkap setelah Polri menangkap dua orang lainnya, masing-masing Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong.
Mereka disebut sebagai satu sindikat yang sama sebagai penyebar kebencian dan SARA. Jasriadi juga disebut sebagai ketua sindikat tersebut, yang juga dituduh menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari pihak tertentu.
Namun, ketika kasus bergulir ke kejaksaan, dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak menyebut Jasriadi mengunggah ujaran kebencian, SARA, dan menerima aliran dana. JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya mendakwa Jasriadi melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih, yang telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.
Selain itu, Jasriadi juga didakwa melakukan pemalsuan identitas diri. Dalam perkara manipulasi data ini, JPU sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan kartu tanda penduduk atas nama Suarni, lalu mengubah nama saksi Suarni menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen. Namun, hakim menyatakan dakwaan itu tidak terbukti.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Jasriadi hanya terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook dengan hukuman 10 bulan penjara. Hakim Asep Koswara sebagai pimpinan majelis menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) junctopasal 30 ayat (2) UU ITE.
Meski kemudian hanya divonis rendah, Jasriadi dan kuasa hukumnya, Dedi Gunawan, tetap menyatakan banding. Jasriadi kepada awak media mengatakan akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut.
"Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang. Ini akan saya perjuangkan karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya," ujarnya.
Sumber : republika.co.id
Sabtu, 17 Maret 2018
Penanganan Hoax Perspektif Korporasi
Senin, 19 Februari 2018
Bupati Kebumen Ditahan KPK
Jakarta - (19/2/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2016.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Yahya memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media sebelum menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.
"Jadi, sudah diperiksa. Intinya nanti ditanyakan ke penyidik saja. Terima kasih ya," kata Yahya yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Muhamad Yahya Fuad beserta dua orang lainnya, yaitu Hojin Anshori dari unsur swasta dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 pada 23 Januari 2018.
Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.
Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.
Diduga "fee" yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Tersangka Muhamad Yahya Fuad diduga menerima dari "fee-fee" proyek senilai total Rp2,3 miliar.
Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima "fee" proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.
Atas perbuatannya, Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sedangkan, tersangka Khayub Muhamad Lutfi diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Khayub Muhamad Lutfi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : antaranews.com
Minggu, 11 Februari 2018
Parah !!! Debt Collector Paksa Nasabah Penunggak Kredit Berhubungan Intim
![]() |
| Gambar ilustrasi |
Sabtu, 03 Februari 2018
Polri Menatap Tahun Baru 2018 “Mewujudkan Prajurit Bhayangkara Menjadi Umat Terbaik”
![]() |
| Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Prof. Drs. HM. Tito Karnavian, MA, Ph.D |
Kamis, 01 Februari 2018
Waspada !!! Upaya Adu Domba dan Kisruh Politik Jelang Pilkada Serentak 2018 (Politisasi Pidato Kapolri)
JAKARTA - (1/2/2018) Dinamika politik di Indonesia memang sungguh seksi. Belum beres kontroversi penjabat atau pelaksana harian (plh) gubernur Jabar dan Sumut usai, muncul lagi isu panas lainnya. Tidak tanggung-tanggung, kali ini langsung menohok Kapolri M Tito Karnavian.
Tiba-tiba muncul potongan video pidato Kapolri saat memberikan sambutan di Pondok Pesantren Tanara, Serang, Banten, pimpinan KH Ma'ruf Amien, pada Februari 2017 lalu. Isi potongan video itu yang bikin gerah sejumlah ormas Islam. Tito menyatakan hanya akan merangkul ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di semua lini sementara organisasi lain merontokkan negara.
"Semua Kapolda saya wajibkan untuk membangun hubungan dengan NU dan Muhammadiyah tingkat provinsi. Semua Polres wajib membuat kegiatan-kegiatan untuk memperkuat para pengurus cabang di tingkat kabupaten dan kota. Para Kapolsek wajib untuk di tingkat kecamatan bersinergi dengan NU dan Muhammadiyah, jangan dengan yang lain. Dengan yang lain itu nomor sekian, mereka bukan pendiri negara, mau merontokkan negara malah iya . Begitu potongan pidato Tito".
Beberapa ormas Islam pun meradang. Pimpinan MUI malah membuat surat terbuka kepada Kapolri yang menjelaskan bahwa sejarah kemerdekaan Indonesia tidak cuma milik NU dan Muhammadiyah. Banyak ormas Islam yang lahir lebih dahulu dan setelahnya ikut bahu-membahu memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga telah ikut membangun pondasi dasar ekonomi negara ini.
Terlepas dari kontroversi yang muncul setelahnya dan berakhir dengan tabayun tokoh-tokoh Islam dengan Kapolri, ada beberapa kejanggalan dari potongan video yang muncul.
Pertama, seperti disampaikan Kapolri, mengapa video itu baru muncul sekarang? Padahal, video itu dibuat setahun yang lalu.
Tito pun mengaku heran dengan kemunculan video itu. "Acaranya setahun lalu, pertanyaannya, kok bisa muncul sekarang dan dipotong," kata dia di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1).
Saat video itu tersebar viral, Tito tak sedang berada di Jakarta tapi di luar kota. Ketika itulah ia melihat video tersebut dan berusaha mengingat-ingat kapan ia berpidato seperti dalam rekaman video. Dia pun menanyakan itu kepada stafnya. Karena seingatnya, ia tak pernah menyampaikan pidato seperti itu baru-baru ini.
Siapa dan apa motif penyebaran potongan video ini sampai sekarang masih belum jelas. Apakah ini tindakan disengaja untuk mencoreng dan mengadu domba Polri dengan ormas Islam juga belum ada penjelasan. Polri sendiri belum masuk menelusuri kasus ini.
Apakah ini terkait dengan 'perang bintang' di internal Polri pun belum ada jawaban. Sumber-sumber di Polri menyebutkan sebetulnya 'perang bintang' ini sudah lama terjadi, namun apakah segala peristiwa yang belakangan menyeret institusi Polri terkait itu, masih gelap.
Kedua, video itu sudah terpotong sangat panjang. Tito menjelaskan durasi pidato dirinya saat menyampaikan sambutan itu selama 26 menit. Namun, potongan video yang dibuat diubah menjadi dua menitan saja. Menurut Tito, dalam 26 menit itu ada bahasa-bahasa yang kalau dicerna (dalam durasi) dua menit, mungkin membuat beberapa pihak kurang nyaman.
Polri menduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja memotong video tersebut dengan maksud tertentu. Namun, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Polri belum bisa memastikan pihak-pihak mana yang melakukan hal tersebut. "Dugaan sementara seperti itu," kata Iqbal kepada wartawan di kediaman Kapolri, Rabu (31/1).
Video ucapan Kapolri itu telah mengalami penyuntingan. "Sangat banyak yang dipotong dan didempetkan. Kontennya yang dipotong," ujarnya.
Konteks pidatonya saat itu pas sedang hangat-hangatnya situasi Pilkada DKI. Kapolri memotivasi dan menyampaikan untuk lebih memperkuat tali silaturahim ke semua organisasi Islam, kecuali kelompok yang ingin merongrong NKRI.
Ketiga, potongan video ini muncul menjelang pilkada serentak 2018 dan diwacanakannya dua pati Polri menjadi penjabat gubernur di Sumut dan Jabar. Sejumlah kalangan menilai ada upaya mengganggu konsentrasi Polri menjaga pilkada damai dengan membenturkan Polri dengan ormas Islam.
Rencana masuknya dua pati Polri juga ikut menghangatkan dinamika politik nasional. Apalagi, mereka akan ditempatkan --jika jadi-- di dua provinsi yang selama dua periode kepemimpinannya dikuasai partai non-penguasa saat ini. Di Jabar malah pada pilpres lalu suara Jokowi-JK jauh di bawah Prabowo-Hatta.
Tetap klarifikasi
Kemarin, Kapolri Jenderal Tito memberikan klarifikasi terkait pidatonya itu. Klarifikasi ini disampaikan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1), di hadapan 14 perwakilan Ormas Islam di luar NU dan Muhammadiyah.
Tito mengatakan tidak ada maksud dari dirinya apalagi institusi Polri untuk tidak membangun hubungan dengan ormas Islam di luar NU dan Muhammadiyah. Bagi Tito, Polri tentu sangat berkepentingan untuk membangun hubungan baik dengan Ormas manapun sepanjang ormas itu satu visi yakni demi keutuhan NKRI dan Pancasila.
Terlebih 2018 ini adalah tahun politik sehingga Polri dan Ormas-Ormas Islam perlu bahu-membahu menjaga situasi agar tidak terjadi konflik. Ia menyayangkan upaya pemotongan dan penyuntikan video yang akhirnya membuat situasi menjadi bergemuruh.
Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Iqbal menegaskan Kapolri sama sekali tidak ada niatan sama sekali menafikan dan menyudutkan kelompok-kelompok Islam. Dan itu sudah disampaikan ke ormas-ormas Islam. Polisi berharap jangan sampai hal seperti ini merusak hubungan antar elemen bangsa yang sudah baik. Apalagi menyongsong Pilkada serentak tahun ini.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam Indonesia Hamdan Zoelva. Hamdan melakukan tabayun dengan Kapolri karena memang ingin mendengar langsung klarifikasi dari Kapolri.
Setelah dijelaskan, Hamdan mengungkapkan video yang beredar itu tidak utuh. Video yang beredar juga tidak mewakili inti pidato yang disampaikan. Pidato asli tersebut berlangsung selama 26 menit dan Kapolri tidak bermaksud melabeli ormas selain NU dan Muhammadiyah merontokkan bangsa.
Konteks Radikalisme
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengaku telah melakukan kroscek ke Kapolri soal video tersebut di rumah dinas Kapolri, Rabu (31/1) pagi. Konteks pidato itu, kata KH Ma'ruf, dalam rangka menghadapi radikalisme, isu-isu khilafah dan juga peran nasional yang pada waktu itu agak kenceng, tahun lalu itu.
Kapolri merasa NU dan Muhammadiyahlah yang hingga saat ini konsisten terus dalam membela Pancasila dan negara --tanpa bermaksud menampikkan ormas-ormas yang lain. Terkait dimaksud ada kelompok yang ingin meruntuhkan negara, itu adalah kelompok-kelompok ormas yang radikal.
"Bukan dalam konteks NU dan Muhammadiyah saja, tapi dalam konteks di mana Polri menghadapi tekanan dari kelompok-kelompok radikal, intoleran. Kira-kira begitu," kata Kh Ma'ruf.
Video itu, kata dia, disampaikan di pesantren miliknya di Banten dalam rangka pertemuan ulama dan MoU dengan NU. Isunya adalah peran ulama dalam mengawal keutuhan dan persatuan bangsa.
Sumber : republika.co.id




