Cari Blog Ini

Rabu, 16 Mei 2018

Jelang Ramadhan, Polres Kebumen Gelar Tabligh Akbar dan Doa Bersama

KEBUMEN — (16/5/2018) Menjelang bulan penuh berkah, Ramadhan 1439 H, Polres Kebumen menggelar Tabligh Akbar dan Doa Bersama. Kegiatan ini bertujuan memohon agar Indonesia selalu dalam keadaan aman serta dalam perlindungan Allah SWT, Selasa (15/05).

Dalam acara yang dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono beserta PJU Polda Jateng, Forkompinda Kabupaten Kebumen, PJU Polres Kebumen, para ulama, para santri dan para Organisasi Wanita itu digelar di Mapolres Kebumen.

Kapolda Jateng dalam sambutannya mengatakan terimakasih atas pelaksanaan Sholat Ghoib untuk para Syuhada Polri yang gugur saat menjalankan tugas dalam kerusuhan Napiter di Depok.

“Tabligh Akbar ini diharapkan dapat mendinginkan suasana. Sebagai cooling sistem. Ini kegiatan doa bersama, shalwat, istighosah, untuk mendinginkan suasana,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono.

Rangkaian aksi dan upaya terorisme disejumlah daerah di Indonesia pada beberapa waktu baru-baru ini telah memunculkan keprihatinan dan duka yang mendalam bagi semua elemen bangsa.

Situasi dan kondisi di Jawa Tengah sendiri, hingga kini tergolong masih cukup aman dari upaya terorisme.

Namun demikian, Polri dan TNI hingga kini masih tetap dan akan terus meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan menghadapi segala kemungkinan adanya upaya aksi terorisme di berbagai daerah.

Dalam Tabligh Akbar tersebut Ustadz Wijayanto dai kondang yang sering muncul di layar Tv hadir mengisi tausiyah kepada para jamaah.

Ustadz Wijayanto mengungkapkan, dilihat dari sisi apapun aksi bom bunuh diri dan aksi terorisme lainnya yang belakangan ini tampak di permukaan bukanlah jalan jihad bagi umat Islam.

Dirinya juga menggarisbawahi, siapapun dan dari agama manapun pasti mengutuk aksi terorisme, karena telah menciderai asas-asas kemanusiaan.

(Humas Res Kebumen /Bhayangkara Indonesia News).

Sabtu, 14 April 2018

Transkrip Lengkap Diskursus Seputar Fiksi oleh Rocky Gerung (ILC tvOne 10 April 2018)


Berikut adalah transkrip pernyataan Prof. Rocky Gerung, Peneliti dari Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) tentang pengertian fiksi yang disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, edisi Selasa 10 April 2018. Transkrip ini ditulis secara lengkap, detail kalimat per kalimat dan kata per kata. Semoga menjadi sumbangsih buat masyarakat Indonesia dalam memahami pernyataan Rocky Gerung yang dianggap kontroversial, menghindari pemahaman secara parsial, dan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.


Rocky Gerung (RG) : Okay, ee nggak ada pertanyaan ?
Karni Ilyas (KI) : Nggak ada, terserah Anda.
(sebagian peserta di acara ILC di studio tvOne, tertawa. Suara tertawa Dwi Ria Latifa dari PDIP terdengar terakhir dan paling keras).

RG : Okay, saya mau bicara lebih tajam, karena itu silakan bantah duluan tuh. Nggak ada yang mau bantah duluan yah. 

Okay ee, saudara-saudara ini. Tadi saya buka Twitter, itu semua orang bilang membosankan itu. Karena seolah-olah ada yang diulang dan kita mengalami involusi di dalam memutuskan status dari tema hari ini. Dan ee sangat mungkin kalau ini berlanjut pola ini, maka sebelum 2030 yang bubar tu Indonesia Lawyers Indonesia Club itu.

Saya mulai pelan-pelan ya buat cari cara, ee. Asal usul dari masalah ini adalah soal fiksi atau fakta itu. Dan itu sebetulnya permulaan yang buruk, karena waktu kita sebut fiksi di kepala kita adalah fiktif. Fiction itu kata benda, yaitu literatur. Selalu ada pengertian litery, literatur di dalam kata fiksi. Tapi karena dia diucapkan dalam suatu forum politik, maka dia diangap sebagai buruk. Fiksi itu sangat bagus. Ia adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. Itu fungsi dari fiksi itu.

Dan kita hidup dalam dunia fiksi lebih banyak daripada dalam dunia realitas. Fiksi lawannya realitas, bukan fakta. Jadi kalau Anda bilang itu fiksi, lalu kata itu jadi peyoratif, itu artinya kita menginginkan anak-anak kita tidak lagi membaca fiksi. Karena sudah dua bulan ini, kata fiksi itu menjadi kata yang buruk.

Kitab suci fiksi atau bukan ? (RG jeda, peserta hening).

Siapa yang berani jawab ? (sebagian peserta tertawa kecil. Ada yang nyeletuk, "Itu PKS").

Kalau saya pakai definisi, bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi, karena belum selesai, belum tiba itu. Babad Tanah Jawa itu fiksi. Anda sebut apa saja itu. Jadi ada fungsi dari fiksi untuk mengaktifkan imajinasi, menuntun kita untuk berfikir lebih imajinatif. Sekarang dia dibunuh kata itu tu, dibunuh oleh politisi. Bayangin..

(Arya Bima dari PDIP menyela).
Arya Bima (AB) : Prof, informatif Prof. Bisa nggak fiksi itu menjadi hal yang, ee untuk tumpuan prediksi Prof ? Informatif aja.

RG : Lebih dari itu, bahkan bukan untuk prediksi, tapi untuk destinasi. Jauh dari itu, bukan sekedar Anda bikin prediksi. Anda percaya pada fiksi, dan Anda dituntun oleh kepercayaan itu. Bisa tiba nggak ? Bisa tiba. Gimana caranya ? Itu fungsi kitab suci. Anda percaya kitab suci ?

Kenapa Anda abaikan sifat fiksional dari kitab suci. Kan itu bukan faktual, belum terjadi. Dan Anda dituntun oleh dalil-dalil dalam kitab suci, bukan sekedar prediksi itu. Nah, saya mau terangkan itu, supaya kita selalu punya semacam stok argumentasi sebelum disesatkan oleh pem-bully-an politik. Dan sekarang kita mesti pastikan bahwa fiksi itu baik, yang buruk itu fiktif. Bisa bedain nggak tu ? Diada-adain, diakal-akalin.

Kalau saya bilang kitab suci itu fiktif, o besok saya dipenjara tu. Tapi kalau saya bilang itu fiksi, saya punya argumen. Karena saya berharap terhadap eskatologi dari kitab suci.

(Dwi Ria Latifa dari PDIP menyela).
Dwi Ria Latifa (DRL) : ee, tunggu Prof. saya.

RG : Ya, silakan.

DRL : eee. Kurang paham saya ini. Kitab suci, sebagai suatu hal yang fiksi itu..., penuh tanda tanya buat saya ini.

RG : Okay, saya jawab sekarang supaya tanda tanya itu hilang.

DRL : Karena jangan sampai ini nanti menjadi suatu hal yang... ee terjadi kesalahpahaman.

RG : Ya saya tahu, saya tahu akibatnya. Karena itu saya terangkan, supaya nggak jadi, dicari-cari jadi delik. Saya ngerti dari awal itu, problem itu.

Kalau saya tanya sekarang, "Kitab suci itu fiksi atau fakta, Anda mau jawab apa ?".
Is it fact too? Enggak. Jadi kesalahan kita, kita memakai kata fiksi itu untuk di-bully sehingga seolah-olah fiksi buruk.

Akbar Faisal (AF) : Pak, pak Rocky, pak Rocky...

DRL : Kalau bicara kitab suci kita bicara keyakinan Prof..

RG : Ya, justru itu.

DRL : Tapi kalau bicara buku, maasalah buku yang fiksi saya mungkin masih bisa memahami. Tapi kalau kita bicara masalah kitab suci, kemudian Prof. katakan ini sesuatu yang fiksi, atau apalah itu yang sifatnya fiktif, saya agak keberatan kalau itu disamakan seperti itu.

RG : Tentu saja Anda keberatan karena keburu pretest Anda tentang fiksi itu berbahaya.

DRL : Tolong bisa diperjelas secara detail supaya jangan terjadi kesalahpahaman lagi nanti Prof.

RG : Coba, jangan tanya dulu, saya terangkan dulu dalam dua menit, supaya potensi Anda bertanya saya selesaikan dulu ya.

Kenapa kata fiksi itu kemudian Anda takut untuk diucapkan terhadap kitab suci ? 
Karena selama ini kata fiksi itu dibebani oleh kebohongan, seolah-olah fiksi itu bohong itu. Tadi saya katakan, bohong itu fiktif dalam bahasa Indonesia. Kita bilang fiktif artinya, itu angka fiktif, bohong. Tapi fiksi, energi untuk tiba ke thelos, yang di depan itu. Kitab suci selalu ingin tiba di thelos, ujung dari kitab suci adalah harapan, janji. Dan itu sifatnya fiksi. Baik atau buruk ? Baik.

Jadi, saya jelaskan itu supaya kita berhenti dengan debat fiksi atau fakta, kalau mau debat itu faktual atau fiktif, bukan fiksi atau fakta. Selama ini Twitter itu, media sosial dibikin, kita dibikin dungu oleh mereka yang tak paham tentang makna dari kata fiksi, fiction itu. Mahabharata itu fiksi bukan fiktif, orang akan marah.

AF : Pak Roy...
RG : Okay, silakan saya jawab.
AF : Saya sebagian memahami argumen Anda tentang fiksi.
(Arya Bima meluruskan panggilan untuk Rocky Gerung dari Akbar Faisal).
AB : Pak Rocky maksudnya...
AF : Pak Rocky, ya pak Rocky..
(Roy Suryo dari Demokrat, nyeletuk)
Roy Suryo (RS) : Kalau, kalau saya, saya jawab wayang lagi nanti...hahahaha

AF : Nggak apa-apa, aa ini bagus saya suka, saya tiba-tiba harus kembali ke kelas-kelas filsafat. Karena beliau adalah... Saya, sebagian pemahaman saya yang sederhana tentang argumen Anda mengatakan kitab suci itu adalah fiksi, pada titik tertentu saya bisa pahami. Tapi saya tidak tahu, argumen tentang ini Anda bangun pada kitab suci yang mana ? Hati-hati ! Tentu saja saya mencoba untuk memahamai apa yang Anda katakan, tapi di dalam agama kami, di Islam, fiksi yang saya katakan tadi sebagian saya pahami, dalam kenyataannya terbukti dalam kehidupan kami sebagai muslim. Jadi dia bukan fiksi lagi, dia sudah menjadi sebuah fakta. Jangan katakan bahwa saya tidak paham yang Anda maksud. Saya paham yang Anda maksud.

RG : Okay, saya paham warna kalimat Anda kemana itu. Dan jangan coba-coba jebak saya dengan itu.
AF : O nggak, sama sekali saya tidak menjebak Anda. Dijawab saja Prof, jangan dibawa kesitu seakan-akan saya akan menjebak Anda dengan sesuatu yang akan menyudutkan Anda. Jangan gitu dong, ini diskusi Prof, ini diskusi.

RG : Saya terangkan dimana jebakannya ya. Anda tadi minta, kitab suci yang mana, saya tidak jawab. Saya bilang kitab suci.
(Terjadi perdebatan antara AF dengan RG, ekspresi dan intonasi AF meninggi dan nampak emosional).
AF : Karena saya tidak mengeri kitab suci yang lain, makanya saya tidak mau menyentuh kitab suci yang lain, yang saya sebutkan adalah kitab suci saya yaitu Islam, yaitu Al Qur'an. Saya tidak akan menyebutkan yang lain. (Peserta bertepuk tangan). Dan Anda mengatakan kitab suci, Anda seakan-akan menyamakan semuanya. Saya tidak sedang menjebak Anda. Tapi saya bertaya, pada bagian mana yang Anda maksud, yang saya pahami ya itu yang saya sampaikan. Saya sekali lagi, saya tidak berada pada wilayah yang Anda sebutkan. Anda keliru sama sekali tentang itu. Kali ini saya debat Anda Prof, ee bukan Prof. Kali ini saya debat Anda, Pak Rocky. Karena banyak pikiran Anda yang saya sukai, tapi kali ini saya debat Anda.

RG : Okay, saya terangkan ya. Waktu saya memilih kata kitab suci, dengan sendirinya saya menghindari menyebut nama kitabnya tu, seharusnya Anda paham itu, Anda tahu, ngapain ditanya.
AB : Ooo..nggak bisa Prof !
AF : Nggak bisa Pak Rocky, lhooo nggak bisa dong ! Karena Anda mencoba memulainya maka kemudian saya mulai juga dengan mengatakan yang saya pahami adalah kitab suci saya.
RG : Ya okay, ya udah nggak apa-apa, you pahami itu.
AF : Tapi kemudian Anda mengatakan, bahwa jangan jebak saya, oo enggak.. Anda berpikir negatif dulu kepada saya !
(AF nampak makin emosional dan ngotot, suasana tidak kondusif, hingga Karni Ilyas menengahi dengan menegur AF).

KI : Saya kira, saya kira pertanyaan Anda (AF) sudah keluar, biar dia (RG) jawab, tapi kalau enggak Anda berdua bersiarat, berciaran bukan bersiaran.

RG : Okay ya, saya lanjutkan ya. Jadi bagi saya, fiksi itu kreatif. Sama seperti orang beragama, kreatif. Dia menunggu eskaton-nya, dia menunggu thelos-nya tu. Anda ucapkan doa, sebetunya Anda masuk dalam energi fiksional. Karena Anda pupuk harapan, bahwa dengan untaian doa itu Anda akan tiba di tempat yang indah, begitu fiksi bekerja. Lalu, bisakah itu disebut sebagai keyakinan ? Bisa. 

Di dalam agama, fiksi itu adalah keyakinan. Di dalam literatur, fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. Kimianya sama, orang berdoa dan baca novel kimianya sama, di dalam tubuh sama. Jenis hormon yang diproduksi sama. Itu soalnya itu. Jadi, itu pengantar untuk menertibkan kekacauan publik yang diakibatkan oleh politisi tu.

(Selanjutnya, RG masuk pembahasan lain seputar adu meme Jokowi dan Prabowo, kaos berhastag #2019GantiPresiden, data kompilasi dan Power Poin dan seterusnya).

(Di akhir paparannya Rocky Gerung kembali menyinggung tentang fiksi dengan kalimat closing-nya yang menggelitik).

RG : Okay karena udah malam, okay saya cari cara buat nutup ya. Salah satu fiksi yang saya paling suka dan Anda semua yang di sini saya kira masih sempat mengikuti, fiksi yang dibuat oleh Kho Ping Hoo itu. 

Kho Ping Hoo itu nggak pernah pergi ke China, tapi dia bisa menggambarkan antropologi China, landscaping China dan ilmu silat China itu demikian lengkap, demikian sempurna (detail) sehingga kita terbawa di dalam imajinasi itu. Jadi fiksi itu menghidupkan.

Salah satu quotation di dalam Kho Ping Hoo, saya masih ingat sampai sekarang, jadi Anda lihat betapa fiksi itu berbekas. Dalam satu adegan silat, Kho Ping Hoo gambarkan begini. Tokohnya namanya Bu Kek Siansu, masih ingat ya ? (Beberapa peserta menjawab, tahu, tahu). Kho Ping Hoo tulis begini ni,

"Bu Kek Siansu telah menyarungkan pedangnya sebelum tubuh bedebah itu jatuh ke bumi".

Jadi, saya bayangkan, waktu saya masih SMP, secepat apa besutan pedang Bu Kek Siansu sehingga dia sudah menyarngkan pedangnya, baru tubuh bedah itu jatuh ke bumi. Kalau orang bertanya, siapa Bu Kek Siansu, siapa tubuh bedebah itu ?

Tunggu 2019, Terimakasih !!!

Transkrip ditulis oleh : 
Arief Luqman El Hakiem 
(Bhayangkara Indonesia News, Maspolin, Blogger Polri).


Jumat, 06 April 2018

Hakim : Saracen Tak Terbukti Sebar Ujaran Kebencian

PEKANBARU - (6/4/2018) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa opini yang telah terbentuk di masyarakat yang menyebut kelompok Saracen sebagai penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras antargolongan (SARA) tidak terbukti. Hal itu disampaikan oleh hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis saat membacakan amar putusan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai bos Saracen, di Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (6/4).

Hakim Riska mengatakan, sejak kasus Saracen bergulir, banyak media menyebut bahwa Saracen merupakan kelompok penyebar kebencian dan SARA. Akibatnya, opini tersebut melekat di masyarakat hingga berakibat pada disintegrasi bangsa.

"Sejak kasus muncul di media, sudah terbentuk opini bahwa Saracen bersifat negatif untuk menyebarkan ujaran kebencian. Yang mengacu pada SARA, yang berakibat pada disintegrasi bangsa," kata hakim Riska membacakan putusan dengan sidang yang dipimpin hakim ketua Asep Koswara.

Sementara itu, hakim Riska melanjutkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan menyimpulkan bahwa tuduhan yang sejak awal kasus itu bergulir tidak terbukti. Jasriadi yang menjadi pengelola laman Saracen tidak terbukti mengunggah ujaran kebencian, termasuk menerima aliran dana ratusan juta rupiah seperti dituduhkan kepada pria 33 tahun tersebut.

Begitu juga terkait tuduhan bahwa Jasriadi membuat 800 ribu akun Facebook anonim untuk menyebarkan SARA dan ujaran kebencian. "Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut sebagaimana opini yang beredar selama ini," katanya menambahkan.

"Terdakwa Jasriadi tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Bahwa menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh penyesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan penyesuaian alat bukti," ujarnya lagi.

Kasus Saracen mencuat pada Agustus 2017 silam. Saat itu, Jasriadi ditangkap oleh Mabes Polri di kediamannya, Jalan Kasa, Kota Pekanbaru. Dia ditangkap setelah Polri menangkap dua orang lainnya, masing-masing Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong.

Mereka disebut sebagai satu sindikat yang sama sebagai penyebar kebencian dan SARA. Jasriadi juga disebut sebagai ketua sindikat tersebut, yang juga dituduh menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari pihak tertentu.

Namun, ketika kasus bergulir ke kejaksaan, dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak menyebut Jasriadi mengunggah ujaran kebencian, SARA, dan menerima aliran dana. JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya mendakwa Jasriadi melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih, yang telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

Selain itu, Jasriadi juga didakwa melakukan pemalsuan identitas diri. Dalam perkara manipulasi data ini, JPU sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan kartu tanda penduduk atas nama Suarni, lalu mengubah nama saksi Suarni menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen. Namun, hakim menyatakan dakwaan itu tidak terbukti.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Jasriadi hanya terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook dengan hukuman 10 bulan penjara. Hakim Asep Koswara sebagai pimpinan majelis menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) junctopasal 30 ayat (2) UU ITE.

Meski kemudian hanya divonis rendah, Jasriadi dan kuasa hukumnya, Dedi Gunawan, tetap menyatakan banding. Jasriadi kepada awak media mengatakan akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut.

"Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang. Ini akan saya perjuangkan karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya," ujarnya.

Sumber : republika.co.id

Sabtu, 17 Maret 2018

Penanganan Hoax Perspektif Korporasi


Dalam sebuah kasus hoax dan ujaran kebencian di Amerika Serikat tahun 2016, tidak hanya penyebar hoax yang dijadikan sebagai tersangka, namun perusahaan pengelola media sosial juga dijatuhi sanksi. Hal ini disampaikan oleh Agus Sudibyo dalam acara ILC (Indonesia Lawyer Club) edisi 6 Maret 2018, yang dihadiri juga oleh Ketua Satgas Nusantara, Irjen. Pol. Gatot Eddy Pramono.
Dengan konsep three parted, sejatinya ada 3 pihak yang terlibat dalam hoax, yaitu produsen hoax, pembaca hoax, dan media penyebaran hoax. https://www.youtube.com/watch?v=Q9VoatsrJ0Y&t=533s
Pertanyannya, mungkinkah perusahaan pengelola media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Twitter dan Instagram tidak tahu adanya postingan hoax dan ujaran kebencian di aplikasi mereka ? Jika tidak tahu dan tidak terdeteksi, berarti mereka tidak dapat mengontrol produknya sendiri.
Namun jika sesungguhnya mereka tahu tapi membiarkan, berarti mereka menikmati atau sengaja mengekapitalisasi perpecahan bangsa ini untuk keuntungan mereka. Tragis bukan ?
Di Jerman, bahkan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang yang dikenal dengan sebagai Facebook Law. Dimana perusahaan pengelola Facebook dan media sosial harus membentuk Unit Penanggulangan Hoax yang melakukan patroli selama 24 jam. Unit ini harus ada di Jerman untuk memantau postingan hoax, ujaran kebencian, rasis atau apa saja yang berpotensi mengganggu keamanan.
Unit ini harus melakukan take down maksimal 1X24 jam ketika ada postingan yang berbahaya. Jika sampai lolos lebih dari 24 jam maka pihak pengelola Facebook akan mendapat sanksi denda yang besar, sekitar 50 juta Euro.
Kedua, parlemen Eropa bahkan mewajibkan perusahaan pengelola Facebook dan sejenisya untuk mengalokasikan dana CSR (Corporate Social Responsibility) atas besarnya keuntungan yang diraup selama beroperasi di Eropa untuk mendidik masyarakat, literasi media. Data dari e-marketer tahun 2016, belanja iklan gigital di Indonesia sebesar Rp 13 triliun, 75% ( Rp 8,4 triliun) diambil oleh Google, Facebook dan medsos lainnya.
Bagaimana dengan Indonesia ?
Berani ?
Jangan sampai ada kesan, bahwa peredaran hoax, ujaran kebencian dan perang komentar rasis di medsos justru dikondisikan dan dibiarkan oleh pengelola, karena menaikkan traffic, yah berarti meningkatkan pemasangan iklan. Ujungnya harga saham perusahaan pengelola medsos mengalami kenaikan.
Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter dan YouTube dapat untung.
Pemerintah Indonesia dapat apa ?
Berapa nomimal pajak yang masuk dari para perusahaan pengelola medsos tersebut ?
Bangsa Indonesia dapat apa ?
Jangan sampai bangsa ini diadu domba dan dipecah belah oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab, juga dimanfaatkan oleh para pemilik perusahaan media sosial yang menjadi media penyebaran hoax dan ujaran kebencian.
Ayo, dukung pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia untuk berani menekan perusahaan pengelola medsos !!!
Perusahaan pengelola media sosial yang jadi sarana tersebarnya hoax dan ujaran kebencian harus ikut bertanggung jawab atas dampak negatifnya terhadap bangsa ini !!!
War On Hoax
Salam GERAX

Senin, 19 Februari 2018

Bupati Kebumen Ditahan KPK

Jakarta - (19/2/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2016.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Yahya memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media sebelum menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.

"Jadi, sudah diperiksa. Intinya nanti ditanyakan ke penyidik saja. Terima kasih ya," kata Yahya yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Muhamad Yahya Fuad beserta dua orang lainnya, yaitu Hojin Anshori dari unsur swasta dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 pada 23 Januari 2018.

Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.

Diduga "fee" yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Tersangka Muhamad Yahya Fuad diduga menerima dari "fee-fee" proyek senilai total Rp2,3 miliar.

Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima "fee" proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.

Atas perbuatannya, Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sedangkan, tersangka Khayub Muhamad Lutfi diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Khayub Muhamad Lutfi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : antaranews.com

Minggu, 11 Februari 2018

Parah !!! Debt Collector Paksa Nasabah Penunggak Kredit Berhubungan Intim

Gambar ilustrasi

Ngawi - (11/2/2018) Kasus penagih utang ( Debt Collector) yang berbuat meminta hubungan suami istri ke konsumennya karena tidak bisa bayar tunggakan kredit motor, mobil, rumah atau alat keperluan rumah tangga sebenarnya sudah sering terjadi.
Dan sudah bukan rahasia lagi di kalangan Dept Collector kejadian ini terselubung atau intern di ketahui oleh Debt Collector dan pihak leasing. Fakta ini jarang dilaporkan oleh pihak konsumen, aksi bejat atau perbuatan hubungan intim terselubung tersebut.
Dari hasil penelusuran berbulan-bulan di beberapa Kabupaten di Jawa Timur, Team Spesial Investigasi Rajawali Siber menunjukkan fakta bahwa kasus ini sudah menjadi hal yang lumrah dan biasa di kalangan Debt Collector bahkan mereka bisa bergiliran untuk melakukan aksi bejat tersebut.
Salah satu pihak Showroom sepeda motor di Kabupaten Ngawi membenarkan kejadian kejadian ini, ”Iya betul Pak, Debt Collector meniduri istri konsumen yang tidak bisa bayar tunggakan kreditnya sudah biasa terjadi Pak bahkan tidak di daerah Ngawi saja, di Madiun, Magetan, Caruban, Blitar, bahkan di Jawa Timur ini sudah menjadi hal yang lumrah dan jelas perbuatan ini merugikan pihak kami,” tegasnya.
Contoh sebut Aja debt collector mendatangi rumah Konsumen. Awalnya tersangka berniat menagih tunggakan pembayaran kreditan sepeda motor ke konsumen. Karena sudah tiga bulan terakhir korban tidak membayarkan angsuran kreditannya.
Apabila konsumen tidak bisa membayar tunggakannya, Debt Collector akan mengambil paksa sepeda motor tersebut. Namun, Debt Collector biasanya akan langsung memanfaatkan kesempatan untuk menawarkan opsi lain agar sepeda motor korban tidak jadi diambil.
Pengakuan sang Debt Collector yang tidak mau disebut namanya ini menyampaikan sebuah pengakuan yang sangat memprihatinkan,”Saya bilang ke dia, kalau tidak mau sepeda motornya ditarik, dia harus mau berhubungan badan dengan saya,” tegasnya.
”Tapi ya tidak langsung Pak, kita giring pelan-pelan tapi rata-rata istri konsumen itu mau Pak , memang sih tidak semuanya begitu ,tapi kebanyakan iya sih Pak,” ujar Debt Collectot kepada Team Spesial Investigasi Rajawali Siber.
Adakalanya ajakan Debt Collector langsung ditolak mentah-mentah oleh Konsumen. bahkan juga yang berusaha mengusir Debt Collector dari rumahnya karena sudah ketakutan dengan niat sang Debt Colector. Namun, Debt Collector sepertinya tidak patah arang.dan pantang mundur sampai sang konsumen menyerah
Team Spesial Investigasi Rajawali Siber banyak menemukan fakta ini terjadi di mana-mana dan pengakuan pengakuan dari berbagai pihak untuk menjadi keprihatinan berbagai pihak khususnya bagi para suami yang mempunyai kredit bermasalah agar jangan pernah menyerahkan urusan tunggakan kredit kepada pihak istri atau keluarga perempuan. (Jefri).
Sumber : rajawalisiber.com

Sabtu, 03 Februari 2018

Polri Menatap Tahun Baru 2018 “Mewujudkan Prajurit Bhayangkara Menjadi Umat Terbaik”

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Prof. Drs. HM. Tito Karnavian, MA, Ph.D

Sejak era kepemimpinan Jenderal Polisi Prof. Drs. HM. Tito Karnavian, MA, Ph.D wajah Kepolisian Republik Indonesia berubah secara signifikan. Polri menjadi lebih ramah dan humanis. Profesionalisme dan kemampuan aparat kepolisian juga meningkat. Kecepatan dan kemudahan pelayanan juga makin baik, palagi dengan dukungan teknologi informasi yang dikembangkan beberapa satuan pelayanan kepolisian. Comander Wish yang terangkum dalam program PROMOTER (Profesional, Modern, Terpercaya) mulai membuahkan hasil. Di tahun baru 2018, Institusi Kepolisian terus memperbaiki diri agar makin dipercaya dan dicintai masyarakat.
Kepercayaan masyarakat terhdap Institusi Polri juga meningkat. Berbagai apresiasi dan penghargaan dari pemerintah berhasil diraih oleh jajaran dan satuan atas inovasi dalam pelayanan publik. Banyaknya purnawirawan Polri yang menjadi calon kepala daerah menunjukkan bahwa nilai jual anggota polisi makin bagus.
Polisi, ketika mendengar kata ini, mungkin yg terbayang dalam benak kita adalah sosok pria berseragam yang berdiri di tengah jalan mengatur lalu lintas. Atau sosok pria dengan sepucuk pistol sedang mengejar penjahat. Atau mungkin sekelompok pria dengan helm, rompi anti peluru dan tameng fiber sedang mengamankan demonstrasi.
Kali ini saya ingin menyoroti profesi polisi kaitannya dengan Islam. Beberapa tahun terakhir ini polisi kerap dibenturkan dengan Islam dan komunitas Muslim. Isu terorisme seolah menjadi jurang pemisah antara polisi di satu sisi dan kaum muslimin di sisi yang lain. Bahkan beberapa alasan yg menjadi latar belakang aksi terorisme adalah rasa dendam pada polisi.
Benarkah polisi musuh kaum muslimin? Atau benarkah ajaran Islam mengajarkan umatnya untuk membenci polisi?
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal 13 menjelaskan bahwa polri memiliki tugas antara lain, (1) Memelihara kamtibmas, (2) Penegakan hukum yang berlaku, (3) Memberikan pengayoman, perlindungan, serta pelayanan bagi masyarakat. 
Sedangkan menurut pasal 14 dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu menjaga keamanan dalam negeri, Polri memiliki beberapa tugas, diantaranya (1) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, (2) Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan, (3) Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, (4) Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, (5) Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
Institusi polri adalah garda terdepan yang menjamanin keamanan dan ketertiban, yang memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dlm menjalankan aktifitasnya, bekerja mencari nafkah, melakukan ritual ibadah menyembah Tuhan-nya, termasuk berlibur bersama keluarga dan sanak famili.
Keberadaan polisi juga menjamin keamanan dan keselamatan harta benda serta jiwa raga masyarakat. Polisi jg memastikan bahwa hak dan kepentingan masyarakat terpenuhi secara adil. Memastikan bahwa setiap kejahatan dan pelanggaran harus dicegah dan diberi sanksi.
Kita bisa membayangkan seandainya suatu negara tidak ada institusi kepolisian. Apa yang terjadi dengan masyarakat? Yang kuat akan menindas yang lemah. Yang jahat akan mengganggu yang lain. Harta benda dan keselamatan diri kita selalu terancam. Dan pencari keadilan akan gigit jari karena tidak ada tempat mengadu.
Beberapa negara di dunia boleh jadi tidak memiliki angkatan perang /militer, tetapi mereka pasti memiliki pasukan yang menjaga kamtibmas atau kepolisian. Negara2 seperti Andora, Panama, Kosta Rika, Haiti, Mauritus, Kepulauan Solomon dan Vatikan adalah contoh beberapa negara yang tidak memiliki angkatan perang atau militer.
Lantas, apa kaitannya polisi dengan Islam ? Sehingga saya berani memberi judul artikel ini, “Polisi, Dai yg Sesungguhnya”. Di dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 104 disebutkan, “Hendaklah ada diantara kalian sekelompok umat yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah org2 yg beruntung”.
Perintah Allah SWT dalam ayat tersebut sangat jelas, bahwa di dalam masyarakat harus ada sekelompok orang yang melakukan 3 (tiga) tugas, yaitu mengajak dan menyadarkan masyarakat utk berbuat baik, kemudian memerintahkan dan memaksa orang untuk melakukan hal yang makruf /baik dan bermanfaat, terakhir adalah melarang dengan memberi sanksi pada perbuatan munkar atau kejahatan.
Barangkali dai, mubaligh, ustadz, ulama, kyai dan para penceramah bisa menyeru dan mengajak orang untuk berbuat baik, menasehati mereka agar tidak melakukan kejahatan. Namun mampukah para dai dan mubaligh memaksa orang untuk berbuat baik, atau menghukum orang yang berbuat jahat? Jelas tidak mampu dan tidak berhak.
Itulah kenapa beberapa ormas Islam yang melakukan aksi sweeping dan menutup paksa tempat-tempat maksiat akan mendapat perlawanan dr masyarakat itu sendiri. Karena bukan wewenang dan tanggung jawab mereka. Siapa yang bisa memaksa orang berbuat baik? Siapa yang bisa memberi sanksi pada pelaku kejahatan?
Jawabnya adalah polisi. Satuan polisi Lalu Lintas bisa memaksa pengendara untuk mengenakan helm, berjalan di jalur sebelah kiri, dan berhenti pada saat lampu merah untuk memberi kesempatan pada pemakai jalan dari arah lain.
Satuan polisi reserse dan kriminal juga mampu memaksa orang untuk menutup tempat-tempat maksiat, mereka juga bisa menangkap dan memenjarakan pelaku kejahatan dan tindak pidana. Pada saat yang sama polisi juga melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dan generasi muda untuk menghindari narkoba, miras dan pergaulan bebas.
Polisi melakukan semua tugas yang dilakukan para dai dan mubaligh, tapi para dai dan mubaligh tidak berhak melakukan tugas-tugas kepolisian. Artinya, kelompok orang yang mampu mengamalkan perintah Allah SWT dalam Al-Quran tersebut secara sempurna adalah institusi kepolisian. 
Kita tidak berbicara oknum, namun kita membahas polisi sebagai institusi. Bahwa ada oknum polisi yang menyimpang dan tidak amanah adalah hal yang manusiawi, sbgmana ada juga oknum ustadz dan mubaligh yang menyimpang tidak bs jadi teladan.
Bahkan, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan tanganmu /kekuatanmu, jika tidak mampu ubah dengan lisanmu, jika tidak mampu maka ingkari dengan hatimu, namun itu selemah-lemah iman”.
Siapa yang bs mengubah kemunkaran/kejahatan dengan tangan /kekuatan? Hanya polisi yang mampu dan berhak. Dai dan mubaligh hanya sanggup mengubah dengan lisan. Dan kebanyakan orang hanya mengingkari dengan hati. Jadi sebagian besar umat Islam memiliki keimanan yg lemah.
Polisi-lah yang paling berpotensi memiliki keimanan yang sempurna, karena mereka mampu dan berhak melakukan yang paling utama, yaitu mengubah kemunkaran/kejahatan dengan kekuatan. Dengan demikian, jelaslah bahwa tugas kepolisian adalah tugas yang suci dan mulai. Tidak hanya mulia dalam pandangan manusia, namun sangat besar nilainya dalam pandangan Sang Pencipta.
Wahai para anggota Tri Brata, kalian adalah dai yang sesungguhnya, yang memiliki kesempatan untuk mengamalkan perintah-Nya secara sempurna. Kalian paling punya peluang untuk menjadi sebaik-baik umat seperti yang dijanjikan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 110, “Kalian adalah sebaik-baik ummat yang dimunculkan untuk manusia, memerintahkan kepada yang makruf, mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah”.
Sahabat Tribrata di tanah air, jadilah Anda semua polisi baik dan jujur… 
Polisi baik tidak hanya Hoegeng. Tetapi setiap anggota korps Bhayangkara berkesempatan menjadi baik dan jujur, menjadi Umat Yang Terbaik.


(Arief Luqman El Hakiem / Bhayangkara Indoensia News / Maspolin / Blogger Polri).