Cari Blog Ini

Kamis, 31 Agustus 2017

Pelajar Kebumen Deklarasikan Generasi Anti Hoax ( GERAX)

Kebumen - (31/8/2017) Bertempat di Gedung Tribrata Polres Kebumen, ratusan pelajar SMA, MA dan SMK di wilayah Kebumen mendeklarasikan terbentuknya jaringan Generasi Anti Hoax yang disingkat GERAX, Kamis siang ini (31/8).

Acara yang dimotori oleh Polres Kebumen ini menghadirkan perwakilan siswa dari sekolah menengah yang terdiri dari pengurus OSIS dan Dewan Pramuka di sekolah masing-masing, dikemas dalam tajuk Sosialisasi Cerdas Berinternet bagi Kalangan Pelajar dan Remaja.

Kapolres Kebumen, AKBP. Titi Hastuti, S.Sos yang membuka secara langsung sekaligus sebagai Keynote Speaker menjelaskan bahwa fenomena Hoax, ujaran kebencian dan penipuan via media online sudah sangat mengkhawatirkan.

"Perkembangan media sosial, terutama maraknya konten Hoax, ujaran kebencian, hasutan dan penipuan via media online sudah sangat memprihatikan. Kami merasa perlu membentengi generasi muda terutama kaum pelajar dengan bekal cerdas berinternet dan bermedia sosial" terang Kapolres Kebumen, AKBP. Titi Hastuti, S.Sos dalam sambutannya.

"Bapak Presiden Joko Widodo juga Bapak Kapolri, secara jelas memberi perhatian khusus terhadap penanganan ujaran kebencian dan penyebaran Hoax. Untuk itu, kami berinisiatif untuk mengundang dan mengumpulkan para pelajar Kebumen untuk cerdas menyikapi informasi dan melawan setiap upaya provokasi" lanjut Bu Titi penuh semangat.

Panitia menghadirkan narasumber, dari Redaksi Bhayangkara Indonesia News, Arief Luqman El Hakiem, yang sekaligus sebagai Redaktur Pelaksana Maspolin atau Masyarakat Polisi Indonesia.

Dalam paparannya, Arief menjelaskan tentang sejarah medsos, strategi penanganan hoax dan cara jitu menghadapi scammer (penipuan) media online.

"Sekarang medan perang dan aksi kejahatan banyak bergeser dari dunia nyata ke dunia maya. Meski aparat sudah membentuk Pasukan Cyber yang melakukan patroli siber secara intensif, namun pembekalan dan pelibatan masyarakat untuk waspada dalam menggunakan internet, tetap harus dilakukan" terang Arief Luqman.

Kegiatan Sosialisasi Cerdas Berinternet ini berlangsung dari sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, dilanjutkan pembacaan ikrar Deklarasi Gerakan Anti Hoax disingkat GERAX. Dengan penuh semangat dan antusias, para peserta menyatakan diri sebagai Generasi Anti Hoax yang siap melawan dan memerangi segala bentuk provokasi, hasutan dan penyebaran Hoax yang mengancam ketentraman juga persatuan.

Pembacaan dan penandatanganan deklarasi juga disaksikan oleh pejabat Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Kebumen. Nampak hadir Pimpinan DPRD, Wakil Bupati, Komandan Kodim 0709 dan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen.

Hadir pula menyaksikan pembacaan ikrar Deklarasi Gerakan Anti Hoax, jajaran pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Dinas Kominfo, Komandan Satpol PP, Kepala Kesbangpol Linmas Kebumen dan kalangan pers.

Para pejabat Forkompinda berkesempatan memberikan sambutan dan wejangan kepada para pelajar untuk waspada, semangat dan lebih cerdas dalam menghadapi serangan media sosial.

Tidak lupa, setelah acara ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, para peserta berebut berfoto bersama dengan Ibu Kapolres Kebumen dan jajaran pejabat Forkompinda. (Humas Res Kebumen /Bhayangkara Indonesia News).

Rabu, 30 Agustus 2017

Hoax ; Sejarah dan Perkembangannya


Anda mungkin telah mengetahui tentang hoax yang sekarang ini sedang tren dan dianggap sebagai musuh terbesar pengguna internet dan jejaring sosial. Namun apakah Anda mengetahui defenisi hoax yang sebenarnya dan juga sejarahnya hingga sekarang menjadi sangat populer? Berikut pemaparan tentang hoax secara luas untuk Anda ketahui dan mungkin Anda juga berminat untuk menjadi debunker.

Sejarah Hoax

Hoax (dibaca: Hoks) adalah sebuah tipuan dan kebohongan yang menyamar sebagai kebenaran, istilah ini populer di internet dan media sosial karena peredaran hoax memang lebih mudah berkembang di internet dan media sosial.

Kata "hoax" berawal dari "hocus pocus" yang berasal dari bahasa latin "hoc est corpus" yang artinya "ini adalah tubuh". Kata ini awalnya digunakan oleh penyihir untuk mengklaim kebenaran, padahal sebenarnya mereka sedang berdusta.

Hocus digunakan untuk menipu yang digunakan untuk sihir atau mantra para penyihir dan pesulap jaman dahulu. Kata "hoax" sendiri didefinisikan sebagai tipuan berasal dari Thomas Ady dalam bukunya candle in the dark (tahun 1656) atau risalah sifat sihir dan penyihir.

Istilah hoax biasa digunakan untuk berita palsu, legenda urban, rumor, dan kebohongan yang menipu. Pada dasarnya hoax diciptakan untuk menipu banyak orang dengan cara merekayasa sebuah berita agar terkesan menjadi sebuah kebenaran.

Istilah Hoax mulai populer berdasarkan film drama Amerika yang dibintangi oleh Richard Gere "The Hoax". Film itu dirilis tahun 2006 yang disutradarai oleh Lasse Hallstrom, penulis skenario William Wheeler yang berdasarkan dari novel dengan judul yang sama karya Clifford Irving (1981). Dalam film "The Hoax", Irving ikut membantu sebagai penasihat teknis, namun ternyata hasil skenario film sangat jauh berbeda dengan isi novel aslinya.

Banyak kejadian yang diuraikan Irving dalam bukunya telah diubah atau dihilangkan dari film. Dengan alasan tidak suka dengan skenarionya yang melenceng jauh dari novel aslinya, Irving memutuskan mengundurkan diri dan tidak mau terlibat dalam pembuatan film itu dan meminta namanya dihapus dari kredit film tersebut.

"Saya dipekerjakan oleh produser sebagai penasihat teknis film, namun setelah membaca naskah terakhir saya meminta agar nama saya dihapus dari kredit film, itu mungkin disebabkan karena plot naskah tidak sesuai dengan novel aslinya," kata Irving.

Sejak saat itu film "The Hoax" dianggap sebagai film yang banyak mengandung kebohongan. Istilah hoax mulai populer digunakan dikalangan netizen berasal dari film tersebut untuk menggambarkan sebuah kebohongan. Seiring berjalannnya waktu, kata "hoax" mulai ngehits dan gencar digunakan netizen diseluruh dunia termasuk Indonesia untuk menyebut sebuah kebohongan.

Tentang Kebenaran

Subjektivitas adalah kebenaran, dan kebenaran adalah subjektivitas. Makna kebenaran bukan tentang menemukan fakta-fakta objektif secara pribadi dari pengalaman hidup, kebenaran ditemukan dalam bagaimana seseorang berhubungan dengan pengalaman-pengalaman pribadi dan orang lain.

Pada dasarnya, setiap orang tidak akan dapat menemukan kebenaran dengan caranya sendiri, menentukan kebenaran harus mempelajari setiap kebenaran dari berbagai sudut pandang dengan menempatkan diri pada posisi yang berbeda-beda (berhubungan satu sama lain).

Ketika seseorang selalu bertanya kepada mawar, maka mawar akan menjadi bunga yang terindah. Lalu bagaimana dengan bunga lainnya? Kebenaran akan selalu subjektif jika akal dan hati hanya melangkah pada satu arah.

Anda tidak akan menemukan kebenaran tentang 'kegelapan', sampai Anda menjalani hidup dalam kegelapan. Anda tidak akan sepenuhnya mengetahui tentang kegelapan, sebelum merasakan berada di sebuah ruang tanpa cahaya.

Logika bukanlah rumus pasti dalam menemukan kebenaran. Terkadang kita harus menyentuh api untuk dapat mengetahui seberapa panas yang dihasilkan oleh api. Pada hakekatnya kebenaran selalu tersembunyi, jangan pernah berharap menemukan kebenaran dalam teori paradigma. Sejatinya kita tidak akan mungkin mendapatkan jawaban dari pertanyaan, jika pertanyaan enggan untuk hinggap untuk menyapa kebenaran.

Tentang Hoax

Netizen Indonesia pada umumnya hanya sebatas mengenal hoax sebagai 'berita palsu/tipuan'. Banyak orang yg mencoba debunked dan mengklaim mampu menganalisis hoax. Banyak orang yang 'bisa', tapi hanya sekedar bisa. Mayoritas manusia bisa bernyanyi, tapi apakah mereka yang bisa bernyanyi layak disebut penyanyi? Begitupun dengan orang-orang yang bisa membongkar hoax apakah layak disebut debunker?

Jika mendefinisikan hoax hanya sebatas berita palsu, alangkah baiknya Anda mempelajari kembali definisi hoax secara luas. Hoax tidak lepas dari perjalanan sejarah, dalam esensinya sejarah mencatat sebuah tradisi "Satir Art Hoax" (SAH). Apa itu satir art hoax? Satir adalah kritikan, art adalah seni, sedangkan hoax adalah tipuan/manipulasi/mengakali/kebohongan.

Sejarah mencatat SAH dimulai sekitar abad ke-7. SAH digunakan oleh kritikus untuk mengkritik fenomena kehidupan dalam masyarakat. Tradisi SAH dimainkan oleh seorang kritikus dalam mengkritik sebuah karya seni.

Contoh kasuh SAH terjadi pada tahun 1938, seorang petani Perancis menemukan sebuah patung marmer wanita yg terkubur di dalam tanah di ladang miliknya. Para ahli seni memuji penemuan besar itu yang diidentifikasi sebagai karya seni Yunani-Romawi dari abad ke-1 SM. Namun, akhirnya seorang seniman bernama Francesco Cremonese mengakui telah membuat patung itu, dua tahun sebelumnya ia dengan sengaja mengubur patung itu. Cremonese menjelaskan bahwa apa yg dilakukannya semata hanya untuk menunjukan kurangnya pengakuan yg tidak layak atas dirinya sebagai seorang seniman. Dia menganggap karya seni hanya diakui dan dihargai jika itu berasal dari masa lalu.

Satir art hoax juga digunakan kritikus dalam mengkritik para akademisi yang banyak menghabiskan waktunya di dalam rumah untuk selalu belajar, sehingga mereka tidak bisa menikmati kehidupan di luar yang lebih luas dan bebas. Hoax mulai populer pada abad ke-20, melalui perkembangan internet. Pada awalnya Satir Art Hoax, lalu berubah menjadi Satir Hoax, kemudian kian keluar dari jalur menjadi Satir dan/atau Hoax. Jadi, jika merunut pada perjalanan sejarah, definisi hoax tidak sempit hanya berkutat pada masalah " berita palsu". Hoax mencakup suatu perbuatan yang bertujuan untuk menipu/membohongi orang lain dengan cara memanipulasi, mengakali, ataupun menutupi fakta yang sebenarnya.

Menjadi seorang debunker butuh proses panjang untuk mengasah kemampuan, tidak hanya terfokus pada ruang sempit (selalu mengandalkan informasi dari internet dan pada kasus yang mudah). Banyak debunkers terkenal di masa lalu yg belum mengenal internet berhasil memecahkan kasus. Seperti Stephen Barret yg membongkar tentang perdukunan medis, Philip Klass pelopor dalam bidang penyidikan skeptis UFO, dan ada juga Harry Houdinidebunked spiritualis.

Sumber : hoaxes.id

Ketika Master SEO, M. Khoirul Amin "Ngulik" Seputar Fenomena Hoax Bersama Kabid Humas Polda Kepulauan Riau

Tanjungpinang- (30/8/2017) Ada pemandangan menarik di malam acara Pameran Inovasi Pelayanan Publik yang digelar Polda Kepulauan Riau, kemarin malam, Selasa (29/8). Nampak Mohammad Khoirul Amin, tokoh dibalik berbagai inovasi pelayanan publik Institusi Polri tengah berbincang santai dengan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. Erlangga di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri.

Dengan mengenakan pakaian santai mereka berdua nampak ngobrol serius seputar fenomena Hoax dan strategi conter opini untuk meningkatkan branding Institusi Polri. Mereka berdiskusi di tengah persiapan menyambut kedatangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dr. Asman Abrur, SE, M.Si esok harinya, Rabo (30/8).

Sebagaimana disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. HM. Tito Karnavian, MA, PhD, dalam berbagai kesempatan, bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri, 50% nya dipengaruhi oleh media, 30% dari perilaku anggota di masyarakat, dan 20% dari kenerja.

Artinya, tingkat kepercayaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri sangat dipengaruhi oleh pemberitaan di media, baik cetak, elektronik maupun media online.

Disinilah peran strategis, media online dan komunitas masyarakat yang cinta polri yang biasa disebut Netizen Polri. Dari Netizen kemudian meningkat menjadi Komunitas Blogger Polri. Mereka adalah kelompok masyarakat yang secara intensif membantu polri melakukan conter opini dan menyebarkan kegiatan humanis serta prestasi Korps Tribrata.

Kepada Kabid Humas Polda Kepri, Mohammad Khoirul Amin, yang dikenal sebagai Master SEO ( Search Engine Optimazing) menjelaskan beberapa teori Cyber Troop dan strategi membentuk Komunitas Blogger Polri yang tangguh sehingga mampu persempit penyebaran konten Hoax di media online.

Khoirul Amin adalah otak dibalik inovasi pelayanan publik, SKCK online yang pertama kali diluncurkan oleh Kapolri di Polres Sidoarjo beberapa waktu yang lalu. Inovasi SKCK online ini kemudian diterapkan di beberapa polres, seperti Bojonegoro, Kampar, dan yang terbaru adalah Polres Tanjungpinang, Polda Kepri.

Dalam pameran tersebut Polres Tanjungpinang yang dipimpin AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH, menampilkan aplikasi SKCK Online, SP2HP Online, Pengaduan Online yang dikemas dalam satu wadah aplikasi besar dengan nama Tanjungpinang One Touch ( TOT ).

Sementara itu, atas prestasi dan dedikasinya, Mohammad Khoirul Amin pernah mendapat penghargaan dari kepolisian Belanda dan FBI sebagai programmer pembuat sistem C.I.S (Crime Investigation System). Pria yang punya semboyan “Saya memang kadang berjalan dengan lambat tapi saya tidak pernah mundur” ini memiliki banyak anak untuk berbagi ilmu dan pengalaman. Banyak telanta muda yang dipoles oleh Khoirul Amin menjadi instruktur dan mentor beberapa polres untuk membuat inovasi pelayanan publik nya, seperti SKCK online, SP2HP online dan sidik jari online.

Berikut biografi dari sosok inspiratif ini :
Nama : M. Khoirul Amin, S.H., S.Kom., M.Kom.
Tgl Lahir : 8 Juni 1977
Zodiak : Gemini
Shio : Ular
Bapak Asuh : Irjen Pol Herman S. Sumawiredja
Kakak Asuh : Kombespol Dwi Setyadi, Kombespol M. Iqbal, Kombespol Nasri , Kombes Pol Muh Anwar Nasir S.Ik MH

Leader of Cybernet Teamwork Stikom 1997
Ketua Umum LP3i Computer Club Indonesia 1998
Ketua Umum Independent Enterprise – 1999
Dosen dan Tim Pengajar pengembangan profesi LP3i 2000
Ceo Of 1st Comp ( your system solution ) 2000
Tim anggota Pencipta FBI ( Forum belajar Informatika Unitomo ) 2001
CEO Of 1st Comp ” your system solution” 2001
Manager E.D.P PT.Buana Elang emas komunikasi – 2002
Senior Enginering JTV – 2003
Ketua Tim System Analyst Yayasan Galuh Handayani 2004
Pencipta Crime Investigation System Polda Jatim 2006
Ketua Tim Cyber Force Polda Jatim 2006
Pencipta Sistem Pengawasan Penyidikan Polda Jatim 2007
Pencipta Traffic Accident Investigation System Polda jatim 2007
Pencipta Traffic Monitoring Aanalyst Polda Jabar 2008
MovieBox Rent 1st Disc 2008
Pencipta Finger Print Crime Recognition Poltabes surabaya 2010
pencipta E-Library Crime Arsip Ditreskrimum Polda Jatim 2009
Pencipta Crime Geografis information system poltabes sby 2010
Pencipta SICK ( Sistem Informasi Catatan Kriminal ) 2011
pencipta DACAK ( data catatan kriminal )Polda Kalbar 2011
Pencipta Sispam kota Polres metro Jakut 2012
Ketua Tim Pengawas Kecurangan Pilkada Jatim 2013
Direktur PT. Gading Bahana Medinfo 2013
Komisaris Gading FM Radio Gaul Community Kelapa Gading Jakarta 2013
Ceo Of CIS-AV ( Antivirus Lokal ) 2013
Pencipta Sispamlu Polda Metro Jaya 2014
Pencipta Crime Index System Analyst Polres Metro Jakut 2014
Kepala Departemen dan pengawas Sistem Informasi Teknologi Universitas ITATS Surabaya
Pencipta SKCK Online Polresta Sidoarjo Dengan Database Nasional

Prestasi lainnya adalah Pencipta Media Management Tribratanews Polda Jawa Timur, Pencetus Halodunia.net dan masih banyak lagi jabatan-jabatan yang disandangnya dan dapat diteladani. (Arief Luqman El Hakiem / Bhayangkara Indonesia News).

HUT 69 Polwan, Polres Kebumen Dropping Air Bersih di Karanggayam

KEBUMEN - (30/8/2017) Polres Kebumen bekerjasama dengan BPBD kabupaten Kebumen memberikan bantuan air bersih kepada warga desa Kalirejo kecamatan Karanggayam kabupaten Kebumen, rabu (30/08/2017).

Kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan Polwan dalam rangka HUT Polwan ke-69. Ini merupakan bentuk kepedulian Polwan kepada masyarakat terutama yang kekurangan air. 

Sebanyak tiga tangki air dibagikan kepada ratusan warga di desa Kalirejo yang dibagi menjadi dua titik. Warga setempat menyambut baik kegiatan ini.

Bahkan Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti turun langsung membaur dengan para Polwan dan PJU Polres Kebumen untuk membagikan langsung air bersih kepada desa tersebut yang mengalami kekeringan.

Menurut AKBP Titi Hastuti, yang menjadi kebutuhan masyarakat yang paling prioritas saat ini adalah air bersih. Sehingga di moment HUT Polwan ini dilaksanakan kegiatan pembagian air bersih.

“Melihat banyak sekali desa-desa yang kekeringan, kemudian kesulitan dalam mencari air bersih sehingga kita memberikan sesuatu yang bernilai bagi masyarakat. Air sangat bernilai harganya terutama di musim kering seperti ini,” kata kapolres.

Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama antara Polres Kebumen dengan BPBD, Muspika kecamatan Karanggayam, serta perangkat desa setempat. (Humas Res Kebumen / Bhayangkara Indonesia News).

Minggu, 27 Agustus 2017

Pasang Foto Profil Anggota TNI, Tipu Wanita Jutaan Rupiah

bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id - Mengaku sebagai angota Tentara Nasional Indonesia (TNI), seorang pria bernama Armanto (23) warga Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarajambi, Jambi, memperdaya wanita bernama Tenty Budi Hati (28) di jejering media sosial.

Korban tertipu bujuk rayu pelaku hingga menelan kerugian Rp4,9 juta. "Pelaku mengaku anggota TNI yang berdinas di Jakarta dan akan pindah ke Jambi," kata Kapolsek Jelutung AKP Benny H. Pane kepada wartawan, Sabtu, 26 Agustus 2017.

Kejadian bermula saat pelaku dan korban berkenalan di media sosial Facebook. Dari situ, Armanto mulai melakukan pendekatan kepada korban hingga membuatnya jatuh cinta. Korban bahkan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.

Tak beberapa lama, Armanto pun mulai melancarkan aksinya dengan meminta tolong korban untuk meminjamkannya sejumlah uang. Anggota TNI gadungan itu mengaku memerlukan uang untuk keperluan dinas, yakni mengurus kepindahannya ke Jambi.

Korban yang sudah terlajur jatuh cinta dan percaya kepada pelaku, mengirimkan sejumlah uang dalam beberapa tahap pengiriman. Pertama, korban yang berprofesi sebagai perawat di salah satu RS di Kota Jambi itu mengirim uang senilai Rp500 ribu kepada pelaku.

Tak cukup sampai disitu, korban kembali melakukan pengiriman kedua senilai Rp1,5 juta. Korban yang sudah sangat percaya kepada pelaku kembali melakukan pengiriman ketiga Rp1,7 juta. Terakhir, korban kembali mengirim uang Rp1,2 juta, sehingga totalnya mencapai Rp4,9 juta.

"Korban yakin akan pengakuan pelaku yang sudah berhubungan melalui telepon dan akan membayar utangnya," tuturnya.

Meski begitu, janji hanya lah janji dan Armanto pun tak kunjung menghubungi korban lagi. Merasa sudah tertipu dengan TNI gadungan, korban pun melaporkannya ke polisi.

Polisi pun menyusun rencana untuk melakukan penangkapan terhadap korban. Saat dihubungi dan komunikasi melalui telepon tersambung, korban mengajak pelaku bertemu di kawasan Hutan Kota Jambi. Dari situ, pelaku dibekuk tanpa perlawanan oleh polisi.

Kepada polisi, Armanto mengaku uangnya hasil dari menipu korban digunakan untuk DP pengambilan satu unit sepeda motor. "Sisanya saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari," bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepentingan pemeriksaan, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Jelutung, berikut barang bukti yakni dua lembar resi transfer uang dari korban kepada pelaku.

Sumber : beritacenter.com

Meraup Untung Dari Bisnis Hoax

bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id - Pembuatan konten hoax dan penyebaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di dunia maya rupanya telah jadi bisnis besar. Bagaimana tidak, pelaku bisa mendapatkan uang miliaran rupiah dari sana.

Terungkapnya sindikat Saracen telah membuka mata kita bahwa konten hoax dan berbau kebencian SARA yang selama ini menyebar di media sosial sengaja dibuat demi kepentingan bisnis. 

Tapi praktik ini sejatinya bukanlah hal baru, di luar sana banyak orang yang melakukan hal serupa. Puncaknya pada pemilihan presiden (pilpres) Amerika Serikat tahun lalu. 

Salah satu yang cukup sukses adalah pemuda dari Makedonia, sebut saja Victor. Di masa kampanye pilpres itu membuat berita palsu yang menguntungkan Donald Trump, karena menurutnya banyak yang mencari berita pro Trump. Dan di sisi lain, membuat berita hoax atau kebencian yang menyasar sang lawan, Hillary Clinton.

Selama enam bulan beraksi, pendapatan yang dikantonginya tidaklah sedikit. Dalam wawancaranya dengan NBC, pemuda yang berumur 17 tahun itu mampu meraih USD 60 ribu atau sekitar Rp 800 juta.

Tapi apa yang didapat Victor mungkin belum seberapa. Karena berdasarkan penelusuran kantor berita asal Inggris, Mirror, ada pelaku yang menghasilkan pendapatan hingga USD 200 ribu atau sekitar Rp 2 miliar hanya dari menulis berita-berita hoax yang bertebaran di medsos.

Sementara berdasar riset laman Market Place lebih mencengangkan lagi. Mereka menuliskan bahwa sudah begitu besarnya bisnis ini dilihat dari sejumlah laporan yang terungkap, yaitu:

- Berdasarkan laporan LA Times, satu orang profesional di bisnis ini bisa mengelola 120 situs berita palsu. 

- Mengacu pada BuzzFeed, ada 140 situs yang dikelola dari kota kecil Veles, Macedonia. Di sana mereka bisa mengantongi USD 5.000 atau Rp 65 juta per bulan. Tapi bahkan ada yang mendapat USD 3.000 atau sekitar Rp 39 juta per harinya. 

- Paul Horner, penulis berita hoax, kepada Washington Post mengungkap pendapatannya dari Google AdSense mencapai USD 10 ribu atau sekitar Rp 130 juta. Namun ia pernah mendapatkan lebih banyak saat membuat berita hoax seorang artis yang menjadi viral. 

Sumber : detik.com

MEDIA-MEDIA PENYEBAR KEBENCIAN

bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id - Tahun 1994, terjadi genosida suku Tutsi oleh suku Hutu di Rwanda. Korban dalam hitungan bulan mencapai jutaan. Kalau ingin tahu seperti apa situasi itu, coba nonton film "Sometimes in April" atau "Hotel Rwanda".

Apa yang menyebabkan pembantaian antar suku itu? Kebencian.

Kebencian akan peristiwa masa lalu diungkit kembali dan disebar-luaskan oleh media. Bentrokan masa lalu antara suku Hutu dan Tutsi di Rwanda, pertama kali diangkat oleh koran Kangura lewat artikel dan kartun graphis.

Tahun 1993. situasi politik yang memanas karena mendekati pilpres, didirikanlah sebuah stasiun radio baru bernama Radio-Television Libre des Mille Collines atau RTLMC. Ini stasiun radio milik suku Hutu.

Setiap menit, para penyiarnya menyerukan kebencian kepada suku Tutsi. Mereka juga memutar lagu-lagu yang membakar semangat untuk membantai suku Tutsi yang mereka sebut "si kecoak". Karena buat mereka, suku Tutsi ibarat kecoak yang mengganggu dan untuk membunuhnya cukup dengan diinjak saja bisa mati beberapa. Mudah dan murah.

Radio Mille des Collines ini dibiayai oleh kepentingan politik yang ingin menguasai Rwanda dengan memanfaatkan kebencian antar suku.

Para penyiarnya -menurut seorang pelaku- selalu mabuk. Mereka juga menggunakan bahasa prokem dalam siaran dan menyiarkan lagu-lagu hits dengan disc jockey. Ternyata itu semua memang dibangun untuk menarik simpati orang bodoh, pengangguran dan geng preman.

Cukup setahun saja mereka menyiarkan kebencian, dan 1 juta lebih nyawa melayang.

Tertangkapnya kelompok Saracen, yang memproduksi kebencian dan hoax secara massif dengan 80 ribu anggota, membuat kita sadar bahwa media -meski modelnya sudah berbeda zaman- tetaplah efektif untuk mempengaruhi pemikiran seseorang.

Model produksinya sama seperti Radio Mille des Collines itu. Buat konten-konten dengan bahasa awam, biasakan orang membaca tulisan makian dan cacian, lalu propagandakan keresahan bahwa sudah saatnya bergerak untuk perubahan.

Sasaran Saracen sama juga, yaitu orang bodoh yang menggunakan hp pintar, para pengangguran yang resah karena tidak mendapat pekerjaan dan ormas-ormas yang begitu banyak tersebar di Indonesia. Mereka ini "sedang dilatih" untuk menjadi radikal dan garda depan ketika rencana chaos akan dijalankan.

Alasan Saracen dengan Radio kebencian di Rwanda itu juga sama, yaitu Freedom of speech atau kebebasan berbicara.

Grup Saracen hanyalah gunung es. Ia tampak besar tetapi belum keseluruhan. Di bawahnya lagi masih banyak kelompok-kelompok maupun personal yang memanfaatkan kebencian sebagai produk dagangan.

Mereka ada yang memang sadar apa yang dilakukan, dan jauh lebih banyak lagi yang hanya ikut-ikutan.

Tertangkapnya beberapa anak sekolah karena mengirimkan ujaran kebencian lewat media sosial adalah bukti bahwa sudah banyak orang yang menjadi zombie karena terpengaruh propaganda.

Kita tidak bisa hanya berteriak, "manfaatkan media sosial dengan bijak!" karena sejak pilpres 2014 sudah begitu banyak akun-akun bayaran untuk memecah belah. Yang bisa kita lakukan adalah dengan melawan. Propaganda vs Propaganda. Fight fire with fire. Hukum biar urusan pihak keamanan.

Seruput dulu kopinya karena guncangan ini belum akan reda sampai Pilpres berikutnya.

Sumber : Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuli Yanto

Sabtu, 26 Agustus 2017

4 Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Maut di Karangploso Malang

Malang. bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id – (26/8/2017) Kecelakaan beruntun yang terjadi Jalan Raya Karangploso, Kabupaten Malang yang melibatkan 6 unit kendaraan pada Jum’at sore (25/8). Enam unit kendaraan yang terlibat yakni 2 unit roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua.

Kapolsek Karangploso, AKP Farid ketika dikonfirmasi gatekeeper Radio ANDIKA menjelaskan kecelakaan melibatkan :

1. Truk tronton muatan bego

2. Sepeda motor tidak di kenal

3. Sepeda motor honda beat Nopol N 3164 GQ

4. Mikrolet Nopol N 1996 AW

5. Sepeda Motor Yamaha Mio N 5520 G. 

6. Sepeda Motor Honda Beat Nopol N 5976 GA. 

7. Panther Nopol N 1996 AW. 


Kronologi kecelakaan berawal ketika truk tronton muatan bego  berjalan dari barat ( Jl Kertanegara Desa Girimoyo) menuju arah timur (Pertigaan Karanglo Kecamatan Singosari), tiba - tiba mengalami rem blong di Depan Ruko Jalan Kertanegara sehingga mengakibatkan kecelakaan beruntun dan menabrak 6 kendaraan yang ada didepannya, dan berhenti setelah menabrak dua rumah yang ada di lokasi tersebut.

Dari data yang dihimpun di lapangan, 4 orang meninggal dunia antara lain :
1) Warsiti, 45 Tahun warga Dusun Kendalsari RT 07 RW 08 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang,
2) Suwanto, umur 30 Tahun, warga Dusun Takeran RT 05 RW 07 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang.
3) Wiwin, umur 30 Tahun, beralamatkan di Dusun Kendalsari RT 04 RW 08 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang.
4) Kernet Truk ( identitas belum diketahui).

Seorang korban kritis (Aris)
Sementara itu korban luka yang masih dirawat di RS Prasetya Husada, dan korban meninggal dunia di RSUD Syaiful Anwar yakni :
1) Agus Suyanto, umur 40 Tahun, beralamatkan di Dusun Kendalsari RT 04 RW 08 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang (kritis).
2. Herdin, 19 tahun, warga Kertarejasa, Candirenggo, Singasari, patah kaki kanan
2) Saudari M. Nisa, umur 25 Tahun, warga Dusun Kendalsari RT 02 RW 08 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang.
3) Dedi Kristanto, 27 tahun, warga Jalan Mergojoyo Gang 6 Nomor 7 Jetis, Dau, Kabupaten Malang, alami luka retak kaki kanan
4) Silvi Chumrotun Nadia, 18Tahun, warga Dusun Lowoksari RT 01 RW 05 Desa Ngenep Kec. Karangploso Kab. Malang.
5) Della Meilinda Kurnia, 16 tahun, pelajar, luka di kepala, korban dibonceng Herdin
6) Zainal Arifin, 42 tahun, warga Dusun Lowoksari, Desa Ngenep, Karangploso, luka di kepala
7) Dedin, 49 tahun, warga Jalan Teluk Bayur Gang 4 No 9, Blimbing, Kota Malang
8) Indah Rahmawati, 20 tahun, warga Jalan Wurian 8 RT 18 RW 4, Girimoyo, Karangploso, patah kaki kiri, Pengendara sepeda motor Supra X 125
9) Sahrul, 6 tahun, warga Ngambon, Karangploso, alami luka robek di bibir, korban dibonceng kakak sepupu bernama Indah
10) Suprapto, 55 tahun, warga Ngenep, Karangploso, luka di bagian dada, dirawat di Puskesmas Karangploso
11) S. Pratomo, 32 tahun, warga Singosari, mengalami robek di lengan kanan, korban merupakan tukang ojek.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan olah TKP dan menyelediki penyebab terjadinya kecelakaan maut tersebut. (Arief Luqman El Hakiem /Bhayangkara Indonesia News).

Jumat, 25 Agustus 2017

Aksi Polwan Polres Kebumen Bersih-bersih Alun-alun

KEBUMEN – (25/8/2017) Jumat (25/8) pagi ini ada pemandangan berbeda di sekitar alun-alun Kebumen. Bersama dengan PKL “pedagang kaki lima”, jajaran Polwan Polres Kebumen lakukan kerja bakti bersih bersih kawasan sekitar alun-alun Kebumen.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, S.Sos diikuti pejabat utama Polres Kebumen dan seluruh Polwan Polres Kebumen itu dalam rangka memeriahkan HUT Polwan ke 69 dekat ini.

Saat ditemui, AKBP Titi Hastuti yang sekligus Polwan senior di jajaran Polres Kebumen, mengatakan dilibatkannya PKL dan Polwan tersebut, agar saling peduli terhadap kebersihan alun alun Kebumen.

“Para PKL ini adalah pedagang yang kesehariannya mangkal di kawasan alun alun. Kita libatkan supaya timbul rasa peduli, bahwa kebersihan alun alun adalah tanggung jawab bersama,” ucap AKBP Titi melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto.

Selain itu, dengan melakukan kerja bakti bersama, kata AKP Willy agar masyarakat Kebumen lebih akrab dengan para Polwan Polres Kebumen. “Sebagai sarana silaturahmi antara Polwan dengan masyarakat,” katanya.

Kegiatan ini dilakukan cukup sederhana. Para peserta hanya menyapu dan memunguti sampah yang berserakan supaya lebih bersih. (humas/Polres Kebumen)

Senin, 21 Agustus 2017

LEASING ATAU BANK TIDAK BERHAK MENYITA KENDARAAN

Leasing/Bank Tidak Memiliki Hak Menyita Motor
(Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 )

Seperti diketahui bersama bahwa kendaraan, kuhusunya roda dua atau motor memang menjadi kebutuhan primer, bukan lagi menjadi barang mewah dikarenakan hampir semua rumah tangga memiliki motor saat ini.

Bagaimana itu bisa terjadi?

Ya, diakui atau tidak menjamurnya motor tersebut dikarenakan saat ini konsumen diberikan kemudahan untuk memiliki kendaraan tersebut, yaitu dengan menggunakan jasa leasing (perusahaan pembiaayan kreditur). Hampir semua dealer di Indonesia pasti bekerja sama dengan pihak leasing/bank. Dengan hanya 500 ribu sampai 1 juta, kita semua bisa memiliki motor, dan syarat mudah lainnya.

Ada kalanya, sebagai warga yang memiliki penghasilan rendah atau minim, tidak jarang kantong kita kembang/kempis, rejeki orang berbeda betul tidak sobat sekalian?

Pasti ada waktu dimana kita kebingungan untuk membayar cicilan kredit motor kita, kalau sudah nunggak beberapa bulan, atau jatuh tempo kita sebagai konsumen/debitur seperti dihantui rasa ketakutan motor kita akan disita oleh leasing dengan menggunakan jasa debt collector ( deb kolektor) yang sering bulak - balik kerumah, menteror, sampai cara menyita saat berada dijalan. Itu merupakan tindakan kejam, tidak manusiawi, merampas hak dan melanggar nilai keadilan.

Lantas bagaimana kita melawannya?

1. Sebelum kita mendapatkan motor, kita dihadapkan pada surat perjanjian pembayaran.

2. Idealnya perjanjian tersebut diberikan beberapa hari agar kita memahami isi dari surat perjanjian tersebut.

3. Jika surat perjanjian tersebut diberikan mendadak, jangan langsung ditandatangani. Baca dan pahami isinya. Karena diawal inilah pihak leasing melakukan kecurangannya.

4. Pastikan dalam surat perjanjian itu jangan sepihak hanya menguntungkan leasing. Pastikan hak anda sebagai konsumen pun dilindungi saat anda tidak bisa membayar cicilan.

5. Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing sebagai Perjanjian Fidusia.

Apakah perjanjian Fidusia itu?

6. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”. Dengan perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jika debitur melakukan pelanggaran perjanjian.

7. Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yang kita tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia?

Jawabannya, TIDAK...!

Pernahkah dalam proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK!

Hanya dengan memberi kata “Dijaminkan Secara Fidusia” tidak lantas secara otomatis membuatnya menjadi sebuah perjanjian fidusia.

Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan” alias perjanjian utang-piutang biasa yang secara hukum masuk kategori perdata, yang oleh karenanya hanya pihak PENGADILAN yang berhak memutuskan menyita dan melelang motor anda, hasil penjualan akan dibagi dua dengan Anda.

8. Pastikan akad kredit Anda didaftarkan kepada notaris sebagai perjanjian fiducia.

9. Apabila pihak leasing tidak mendaftarkan, jangan mau dan pertahankan barang anda jangan sampai dirampas oleh leasing saat tidak sanggup membayar. Dari sisi hukum, Anda akan dibenarkan dan menang saat pengadilan.

10. Setelah selesai perjanjian fiducia motor tersebut milik konsumen dari segi hukum.

Sumber : kaskus.co.id

TINDAK PIDANA OLEH PREMAN DEBT KOLEKTOR

Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:

1. Pasal 368 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :

a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).

b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.

c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);

d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

2. Pasal 369 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

3. Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :

(a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).

(b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)

(c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)

(d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)

(e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS)

Sumber: Kompolnas

Jumat, 18 Agustus 2017

21 Agustus - 30 November 2017, Balik Nama Gratis & Denda Pajak Kendaraan Dihapus

SOLO — (18/8/2017) Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo mengratiskan bea balik nama dan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44/2017 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor dalam dan Luar Provinsi Jateng, dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng, Nurma Riyanti, mewakili Kepala UPPD Kota Solo Mardjudi, mengatakan Pergub tersebut berlaku pada 21 Agustus sampai 30 November. Warga yang kendaraannya belum atas nama pribadi bisa memanfaatkan program ini.

“Pergub ini berlaku bagi kendaraan dari luar daerah masuk ke Jateng dan antar kabupaten/kota di wilayah Jateng. Kami menerima Pergub tersebut pekan lalu kemudian langsung menyosialisasikan kebjakan tersebut kepada masyarakat,” ujar Nurma kepada
Solopos.com di Kantor Samsat Solo, Jumat (18/8/2017).

Menurut Nurma, sosialisasi dilakukan dengan cara menempel spanduk di Kantor Induk Samsat Solo, Samsat Cabang di Pasar Kliwon, mobil Samsat Keliling, dan lokasi pelayanan Samsat sore-malam di halaman parkir Robinson Department Store, Purwosari, Laweyan. Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini diimbau datang ke Kantor Samsat pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

“Pengalaman tahun lalu banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Kami sudah mengantisipasi pelonjakan wajib pajak yang datang di Samsat Solo selama program ini berjalan,” kata dia.

Samsat Solo, lanjut dia, menjamin tidak akan terjadi masalah dalam sistem palayanan online selama program ini berjalan. Pergub ini tidak hanya berlaku di Samsat Solo, tetapi di seluruh Samsat di Jateng.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terlebih dulu harus mendaftarkan kendaraannya dengan membawa dokumen pendukung ke Samsat induk atau pembantu terdekat. Prosesnya tidak lama asalkan semua syarat terpenuhi.

“Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tidak dikenai denda. Wajib pajak hanya diminta membayar pajak tahunan saja yang belum dibayar. Kami sudah koordinasi dengan Satlantas Polresta Solo untuk ikut membantu menyosialisasikan ke masyarakat,” kata dia.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng, Ihwan Sudrajat, mengatakan kebijakan ini sebelumnya juga pernah diterapkan Gubernur Jateng pada November-Desember 2017. Tahun ini kebijakan serupa kembali diterapkan agar pemilik kendaraan yang belum atas nama pribadi bisa melakukan balik nama gratis. (Arief Luqman El Hakiem / Bhayangkara Indonesia News).

Sumber : Solopos.com

Kapolri Luncurkan Penerapan Sistem Managemen Mutu SNI ISO 9001:2015

Jakarta – (18/8/2017) Kapolri Jenderal Polisi Drs. HM. Tito Karnavian, MA, PhD, meluncurkan penerapan sistem management mutu SNI ISO 9001:2015 Proses Penyelidikan dan Penyidikan Perkara pidana Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Peluncuran ini setelah mendapatkan sertifikat dari Sucofindo sebagai penganalisa sistem manajemen.

Sistem managemen penyidikan dan penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dinilai telah memenuhi standar SNI ISO 9001 dengan mengubah sistem manual menjadi sistem digital.

Sucofindo sendiri memiliki kapabilitas untuk menyediakan sertifikasi sistem manajemen dan sertifikasi produk.

_“Baru saja pagi ini kita melaksanakan launcing dalam rangka standarisasi penyelidikan penyidikan di Direktorat Umum Polda Metro Jaya yang tim standarisasinya dieksaminasi dari Sucofindo_,” ungkap Kapolri Jenderal Polisi Tito di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jumat, (18/8/2017).

Pemikiran untuk mengubah sistem dalam pola pemeriksaan dan penyidikan ini telah lama diakui kapolri untuk diterapkan kejajarannya dengan mengubah sistem yang standar kearah sistem yang lebih modern dengan istilah case management information system.

Menurut Kapolri, sistem manual dirasa banyak kekurangan dan kelemahan serta celah bagi anggota untuk melakukan tindakan yang menyeleweng.

Dengan sistem baru ini nantinya semua tindakan dan proses hukum yang sedang, akan dan sudah berjalan akan mudah terawasi.

"Kita harapkan dengan sistim yang standar di lingkungan Satreskrim apalagi bisa berlaku secara nasional dan kemudian digitalisasi, maka pengawasan penanganan perkara akan jadi lebih kuat, lebih profesional. Ada penyimpangan juga akan ketahuan, kemudian supervisi daripada atasan juga akan lebih kuat kepada bawahan. Disampimg itu juga akan berguna untuk kepentingan lain. Misal kita akan tau jumlah kasus yang ada 1 hari diseluruh Indonesia,” tambah Jenderal Polisi Tito.

Dengan sistem manual, meski sebagai Kapolri dirinya tidak akan bisa mengawasi seluruh kegiatan anak buahnya.

Dengan sistem digitalisasi yang terintegrasi secara nasional Kapolri akan tahu beberapa kasus yang diperiksa, berapa tersangka yang ditangkap, tersangka yang ditahan setiap hari di Seluruh Indonesia.

Selain itu, dirinya juga akan mengetahui perkembangan sebuah kasus.

_“Kalau yang dibidang korupsi polri sudah MoU dengan KPK sehingga kita ada namanya SPDP online. Untuk kasus-kasus lain seperti di Jember, Sidoarjo sudah online dengan kejaksaannya, terutama untuk SPDP, kemudian pengiriman berkas, dengan pengadilan bahkan untuk izin penggeledahan, penyitaan, sampai ke vonis. Bahkan ada yang sudah kerja sama polres dengan lapas. Tahanan-tahanan yang sudah mau keluar itu diinfokan online ke polisi bisa jadi bahan buat kita bahan penyelidikan,”_ beber Kapolri Jenderal Polisi Tito.

Meski begitu kata Kapolri, ada batasan akses yang bisa dikonsumsi untuk masyarakat sehingga tidak sepenuhnya hasil penyidikan dan penyelidikan bisa ketahui oleh publik. (PMJ /Arief Luqman El Hakiem / Bhayangkara Indonesia News).

Rabu, 16 Agustus 2017

SEKDA KEBUMEN NON AKTIF DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA

SEMARANG - (15/8/2017) Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, non aktif, Adi Pandoyo, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara suap proyek yang ada di daerah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, kata dia, terdakwa terbukti menerima sejumlah uang Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo dan Basikun Suwandi Atmaja yang merupakan mantan tim pemenangan Bupati Fuad Yahya, berkaitan dengan pelaksanaan proyek di daerah itu.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siyoto itu.

Pada dakwaan kedua, jaksa menilai terdakwa juga terbukti menerima suap dari Khayub Muhammad Lutfi, bekas calon Bupati Kebumen yang menjadi pesaing Bupati Fuad Yahya saat pilkada.

Atas suap tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut dari KPK tersebut juga menyampaikan surat persetujuan atas permohonan terdakwa untuk menjadi "Justice Collaborator".

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Usai sidang, penasihat hukum Adi Pandoyo, Tatag Swasana, mengaku bersyukur atas dikabulkannya terdakwa sebagai "justice collaborator".

Menurut dia, terdakwa telah bersedia membantu serta kooperatif dalam pengungkapan kasus ini.

Berkaitan dengan dugaan keterkaitan Bupati Yahya Fuad dalam perkara ini, ia menyebut hal tersebut akan diungkapkan dalam pembelaan.  (Editor : Budi, Sumber : antarajateng).

Selasa, 15 Agustus 2017

TERAPKAN MANAGEMEN KEKELUARGAAN KAPOLRES MOJOKERTO GELAR COFFEE MORNING

Mojokerto. bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id - (14/8/2017) Guna menciptakan suasana kerja yang nyaman dan penuh kekeluargaan. Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Melaksanakan coffee morning bersama jajaran nya Senin(14/8) di mako Polsek Mojosari sekira nya pukul 09.00 WIB.

Kegiatan coffee morning ini merupakan agenda rutin sejak kepemimpinan AKBP Leo di Polres Mojokerto. Dalam coffee morning membahas berbagai hal permasalahan yang ada di polsek, polres hingga permasalahan masyakarat luas secara bersama dan kemudian mencari solusi nya.

"Kesatuan ini akan menjadi hidup apabila kita semua mempunyai rasa peduli dan memiliki satu sama lain. Dan itu yang ingin saya bangun di polres ini. Menggerakkan seseorang dari hati ke hati". Penjelasan Kapolres kepada jajarannya. (dwa)

KAPOLRES MOJOKERTO PASTIKAN DETAIL PEMBANGUNAN COMMAND CENTER

Mojokerto. Bhayangkara Indonesia News.blogspot.co.id - (14/8/2017) Secara rutin Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. memantau perkembangan pembangunan Command Center, Senin(14/8). Hal-hal kecil pun tidak luput dari koreksi bapak tiga orang anak ini. Ya tentu saja, mengingat pembangunan ini merupakan salah satu program kerja prioritas beliau setelah sebelumnya juga membangun ruang yg sama di Polres Batu.

Seperti diberitakan sebelum nya bahwa ruangan ini nanti nya akan menjadi ruangan kebanggaan anggota polres mojokerto sebagai pusat kendali operasi dan seluruh kegiatan Polres Mojokerto.

"Saya hanya ingin memberikan yang terbaik untuk kesatuan dimana saya bertugas". Sambil melepar senyum ramah nya kepada media. (dwa)

POLWAN POLRES MOJOKERTO BHAKTI SOSIAL SAMBUT HARI JADI KE 69

Mojokerto. bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id -  (15/8/2017) Menyambut HUT Polwan ke 69 yang jatuh pada 1 september. Polwan Polres Mojokerto dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. melaksanakan Bhakti Sosial pada Selasa (15/8/17).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Mojokerto, Kapolsek Trawas, Kepala Desa Seloliman dan rombongan polwan Polres Mojokerto berjumlah 33 orang dengan ketua rombongan Iptu Sri Mulyani Kanit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Sasaran dari bhakti sosial ini adalah ibu Mistani 77thn warga Dsn.Balekambang RT/RW 09/05 Ds.Seloliman Kec.Trawas Kab.Mojokerto yang sehari hari bekerja mencari kayu dihutan dan juga sebagai buruh merawat anak kecil.

"Kami mewakili warga kami ibu mistani mengucapkan terima kasih banyak atas perhatian dan kepedulian bapak Kapolres beserta dengan ibu ibu polwan kepada warga kami yang kurang mampu. Semoga bapak dan ibu ibu sekalian senantiasa diberikan kesehatan, dan rezeki yg melimpah serta amanah dalam melindungi,mengayomi dan melayani masyakarat". Terang bapak Rois kepala desa Seloliman. (dwa)

POLRES MOJOKERTO KEMBALI RINGKUS PENGEDAR NARKOBA JENIS SHABU

Mojokerto. Bhayangkara Indonesia News.blogspot.co.id - (15/8/2017) Genderang perang terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba benar benar sudah di kumandangkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Baru minggu lalu melaksanakan press release kasus shabu minggu ini polres mojokerto kembali berhasil mengungkap 2 kasus shabu shabu dengan jumlah barang bukti yang lebih besar, pada Selasa (15/8).

Sesuai dengan laporan polisi pertama nomor LP.A/62/VII/2017/res.Mojokerto tgl.11 agustus 2017 TKP berada di jalan masuk Ds.Randubango Kec.Mojosari Kab.Mojokerto Tersangka berinisial IH perempuan 41th warga jln.Sampurna krembangan utara. Kec.Pabean Cantian Kota Surabaya. membawa 1 poket kemasan plastik klip yg di bungkus kertas tissue warna putih dgn berat 2,04gr.

Ungkap Kasus kedua berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/20/VIII/2017/res.Mojokerto/Sek.Ngoro tgl.12 agustus 2017 tersangka berinisial IL alias iwan tattoo laki laki 40th. Warga Ds.Lolawang kec.Ngoro  Kab.Mojokerto kedapatan membawa 3 paket shabu dalam kemasan plastik klip seberat kurang lebih 3,00gr, 1 buah bong(alat penghisap shabu), 2 pipet dan 1 timbangan elektrik merk ION warna hitam.

Kedua tersangka telah melanggar Undang Undang RI no 35 thn 2009 pasal 114 ayat(1) Subs pasal 112 ayat(1) Subs pasal 127 ayat (1) tentang Narkotika (Shabu). Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Bendera perang terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba termasuk pengedar dan pemakai sudah kami kibar kan, itu tanda nya jajaran kami polres mojokerto tdk akan main main dalam pemberantasan narkoba. Ini merupakan ancaman faktual yg merusak generasi penerus bangsa". Tegas Kapolres Saat di mintai tanggapan oleh media. (dwa)

Polres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Mojokerto. bhayangkaraindonesia.news.blogspot.co.id- (15/8/2017) Hari ini, Selasa (15/8) secara serentak di seluruh jajaran Polda Jatim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, termasuk juga di Polres Mojokerto.

Barang bukti yang dimusnahkan pada siang hari ini terdiri dari 10 poket ganja dengan total berat sebanyak 24,425 gr dan pil double L sebanyak 2000 butir.

"Kita akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan Narkoba untuk menyelamatkan tunas tunas penerus bangsa ini" pernyataan Kapolres Mojokerto, AKBP Leo Simarmata setelah melaksanakan pemusnahan. (dwa)

Kamis, 10 Agustus 2017

Polres Mojokerto Amankan 544 Butir Narkoba Jenis Pil Double L

Mojokerto - (11/8/2017) Bahaya narkotika semakin tidak bisa di anggap remeh, sejak menjabat sebagai Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Secara konsisten memerangi peredaran barang terlarang tersebut. Berdasarkan Laporan polisi model A nomor  LP.A/21/VIII/2017/ tgl.7 Agustus 2017.

Telah berhasil diamankan di warung kopi Dusun Kalang RT/RW 04/04 Desa Kalen Kecamatan Dlangu Kabupten Mojokerto  tersangka a.n. APW  dengan barang bukti yang didapat berupa Pil double L sebanyak 86 bungkus plastik klip yang didalam nya masing masing berisi 8 butir pil double L. Jumlah total 544 butir pil double L. Uang tunai sebesar Rp 122.000 dan 1 unit HP merk Blackberry warna silver.

Dan Laporan polisi kedua nomor LP.A/58/VIII/2017 tgl. 4 Agustus 2017 berhasil diamankan di sebuah warung didalam PPST terletak di Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Tersangka berinisial S didapati membawa 2 kantong plastik berisi masing masing 50 butir sehingga total didapatkan 100 butir pil double L. Uang tunai sebesar Rp 120.000 & 1 unit HP merk Blackberry warna putih.

Kedua tersangka telah melanggar Undang Undang RI no.36 thn 2009 pasal 197 tentang kesehatan (Pil double L). Dengan ancaman kurungan maksimal 15 thn.

"Kami akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba jenis pil double L ini Karena harga nya cukup murah sehingga konsumen dari barang haram ini sampai pada masyarakat kelas terbawah". ujar kapolres dengan tegas. (dwa /Maspolin/Bhayangkara Indonesia News).