PATI – Peraturan Daerah (Perda) Pati No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dinilai tidak dapat diterapkan lantaran melanggar sejumlah undangundang.
Hal itu menjadi salah satu dasar pengusaha tempat hiburan karaoke untuk menggugat sejumlah ketentuan dalam perda tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 16 pengusaha karaoke melalui kuasa hukumnya, Nimerodi Gulo mendaftarkan pengajuan pengujian materiil Perda No 8 tahun 2013, terutama Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 91 ayat (3) pada 27 Mei.
Namun, mereka baru merilis informasi tersebut ke publik, kemarin. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) mengatur tentang jarak tempat usaha karaoke paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran, dan atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.
Ketentuan itu dipertegas dengan Pasal 91 ayat (3) yang menyatakan, usaha kepariwisataan untuk usaha karaoke dan arena permainan yang telah berdiri dan operasional, wajib menyesuaikan lokasi usahanya dalam waktu paling lama dua tahun sejak peraturan daerah diundangkan.
Ketentuan tersebut, menurut Gulo, perlu ditinjau ulang. Masukan tersebut pernah disampaikan Paguyuban Pengusaha Karaoke Pati melalui surat resmi kepada bupati dan ketua DPRD, namun tidak diakomodasi.
Oleh bupati, surat itu dijawab setahun kemudian dengan memerintahkan pengusaha hiburan karaoke agar mematuhi perda tersebut karena pada 2 Juli 2015 akan dilakukan penegakan.
”Perda itu bertentangan dengan Undang-Undang No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya saat pertemuan dengan pengusaha karaoke di Hotel Gitrary Perdana Hotel.
Lebih lanjut dia menjelaskan, perda tersebut tidak memperhatikan azas keberlanjutan. Padahal dalam Pasal 2 huruf f UU NO 10 tahun 2009 menyebutkan, bahwa kepariwisataan diselenggarakan berdasar beberapa azas, salah satunya azas keberlanjutan.
”Azas ini mempertegas, bahwa usaha karaoke yang merupakan salah satu usaha kepariwisataan harus dilakukan dengan keberlangsungan proses pemanfaatan sumber daya. Artinya, pengaturan tentang usaha karaoke tidak boleh bersifat insidentil/tidak terencana. Ini dibuktikan dengan tidak adanya jaminan lokasi yang terbebas dari ketentuan jarak,” terangnya.
Sampai saat ini, kata dia, belum ada ketentuan apa pun tentang penentuan lokasi usaha karaoke yang bebas dari pembangunan tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran, dan rumah sakit. Selain itu, Perda Pati tentang penyelenggaraan kepariwisataan tidak mencerminkan azas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU No 12 tahun 2011.
Tutup
Mengingat, ketentuan jarak tempat karaoke dalam Perda Pati No 8 tahun 2013 hanya berlaku bagi tempat karaoke yang didirikan di luar hotel. Adapun karaoke yang merupakan fasilitas hotel berbintang merupakan pengecualian.
Dalam kesempatan itu, dia menyebut, Perda Pati No 8 tahun 2013 tidak bisa berlaku surut. Karenanya, tempat hiburan karaoke yang telah ada dan berizin sebelum perda dibuat tidak bisa terikat dengan regulasi tersebut. ”Itu prinsip hukum. Jadi, ketentuan dalam perda hanya berlaku bagi tempat karoake yang akan berdiri ke depan,” tandasnya.
Sementara, Heri Susanto mengemukakan, sejauh ini pengusaha selalu memenuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Melakukan pembinaan terhadap wanita pemandu karaoke (PK) agar sopan dalam berpakaian dan berperilaku serta melarang adanya praktik prostitusi di dalam tempat karaoke.
Selain itu, tempat karaoke juga telah dikondisikan tidak tertutup rapat dan tidak terkunci agar masih dapat dipantau aktivitasnya dari luar.
”Semua ketentuan sudah kami penuhi, termasuk membuat kartu identitas bagi PK serta menutup usaha selama Ramadan. Tetapi, masih ada ketentuan jarak yang membuat kami harus menempuh langkah hukum karena tidak mungkin untuk dipenuhi, dan ketentuan itu bertentangan dengan aturan di atasnya,” tandasnya.
Sejauh ini, terdapat 23 tempat hiburan karaoke yang berizin, baik masih berlaku maupun telah habis. Dari sekian karaoke, baru 11 tempat hiburan saja yang telah mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Meskipun tengah mengajukan uji materiil terhadap Perda No 8 tahun 2013, namun Heri menegaskan pengusaha karaoke masih menghormati ketentuan di luar jarak.
Salah satunya, ketentaun penghentian operasional selama Ramadan. ”Kebijakan internal paguyuban menetapkan waktu penutupan dimulai pada 17 Juni hingga 19 Juli. Tempat karaoke dapat beroperasi lagi pada 20 Juli,” lanjutnya.(H49-45/bharindonews.blogspot.co.id).